Saturday, January 7, 2017

GUGATAN DALAM PRAKTEK PERADILAN PERDATA

0 komentar

Gugatan
       1.        Dimana gugatan itu dijatuhkan
       2.        Penyusunan gugatan dan praktek

Ad. 1.
      a.       Ditempat tergugat
b.      Gugatan diajukan ditempat salah seorang tergugat
c.       Tempat tinggal si terhutang utama
d.      Ditempat tinggal salah seorang penggugat
  Ket: apabila alamat penggugat tidak diketahui
e.       Didaerah hokum barang terletak
f.       Pilihan hokum
g.       Ditempat tinggal orang tua/majikan

Syarat-syarat Surat Gugatan :
1.      Tempat gugatan
2.      Tempat dan tanggal pembuatan gugatan
3.      Materai
4.      Tanda tangan
5.      Berita acara

Syarat Substansial menurut pasal 8 Rv gugatan terdiri atas :
1.      Identitas Para Pihak
a.       Umum, tempat tanggal lahir
b.      Pekerjaan
c.       Alamat domisili

Hukum Acara yang digunakan :
a.       Rbg ( Recht Reglement Briten ) untuk luar Jawa dan Madura
b.      HIR ( Het Herziene Inland Reglement ) untuk Jawa dan Madura

Contoh Gugatan
Pemerintah RI
                        Cq. BPN Pusat
                        Cq. BPN Wilayah
                        Cq. Kantor Pertanahan Negara Kota Bukittinggi


Petitum
1.      Petitum Primer
2.      Petitum Secunder

Ø Posita          → Uraian konkrit tentang kejadian yang disertai dengan dalil-dalil yang                                                dapat dibuktikan
Ø Petitum       → Kesimpulan dari gugatan yang berisi hal-hal yang dimohonkan untuk                                              
diputuskan oleh hakim

Contoh Petitum Primer :
1.      Menyatakan perbuatan penggugat sah menurut hukum
2.      Menyatakan perbuatan tergugat melawan hukum ( wan prestasi )
3.      Memerintahkan penggugat untuk membayar hutang dan ganti kerugian
4.      Menyatakan sita yang diletakkan dalam perkara ini kuat
5.      Memerintahkan pelelangan apabila tergugat tidak mampu membayar
6.      Memerintahkan tergugat untuk membayar biaya perkara

Petitum Primer
→ Berisi hal-hal pokok yang dimohonkan dikabulkan oleh hakim

Petitum Subsidair
→ Memberikan kebebasan pada hakim untuk mengabulkan lain dari petitum primer


Read more...

PEMBUATAN SURAT KUASA

0 komentar
Pembuatan Surat Kuasa

Sebelum ada surat kuasa, dibuatlah dulu akta notaris ( akta yang dibuat dihadapan notaris )

   1.    Akta Notaris
    ü Notaris akta
        → Adalah yang dibuat oleh Notaris
ü Patis akta
→ Adalah akta yang dimohonkan untuk dibuat oleh notaris

Akta Outentik
Adalah yang didalam kedudukannya yang ditentukan oleh Undang-Undang dibuat atau dihadapan pejabat umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta itu dibuat.
Akta notaris, surat kuasa dibuat dihadapan notaris dihadiri pemberi dan penerima kuasa.

2.    Akta yang dibuat didepan Panitera
Biasanya surat kuasanya sebagai berikut :
a.       Dibuat dihadapan Panitera PN sesuai dengan Kompetensi Relatif
b.      Dilegalisir oleh Ketua PN/Hakim

Agar surat kuasa khusus tersebut sah sebagai akta diperlukan legalisir / pengesahan dari KPN / Hakim. Dalam praktek surat kuasa cukup dibuat oleh panitera tanpa legalisasi.

3.    Akta dibawah tangan
Pasal 123 ayat 1 HIR, Surat Kuasa berbentuk bebas berdasarkan putusan MA No. 779 K / Pdt / 1992 menyatakan :
“ tidak diperlukan legalisasi atas surat kuasa khusus dibawah tangan tanpa legalisasi surat kuasa itu telah memenuhi syarat formil “.

Akta Legalisasi
Adalah akta yang dibuat dibawah tangan namun ketika melakukan tanda tangan dilakukan dibuat dihadapan notaries dengan surat legalisasi oleh notaris.

  
Isi Surat Kuasa Khusus
Berdasarkan SEMA No. 6 Tahun 1994, surat kuasa khusus yang sah adalah yang memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1.      Menyebutkan dengan jelas dan spesifik surat kuasa untuk berperan di Pengadilan
2.      Menyebutkan kompetensi relative
3.      Menyebutkan klentitas dan kedudukan para pihak ( tergugat termasuk )
4.      Menyebutkan secara ringkas dan kongkrit pokok dan objek sengketa yang diperkarakan.

Tidak dipenuhinya salah satu syarat mengakibatkan kuasa tidah sah. Tidak dicantumkannya semua tergugat dalam surat kuasa tidak mengakibatkan surat kuasa ditolak.
Kuasa Orisinil
Yaitu kuasa yang tanpa adanya surat kuasa. Contoh kuasa Bapak atas anak
Kuasa Staturer
Yaitu kuasa yang telah diatur


Read more...

PRAKTEK PERADILAN PERDATA

0 komentar
PRAKTEK PERADILAN PERDATA

Sifat Perkara Perdata ada 2 :
1.    Contensiosa
Adalah perkara yang diawali dengan adanya sengketa / konflik, mempunyai para pihak penggugat dan tergugat, putusan hakim bersifat condemnatoir ( menghukum, perkara diawali dengan gugatan )
2.    Voluntaria
Adalah perkara yang diajukan ke Pengadilan tidak diawali oleh suatu konflik tapi perkara diajukan untuk mendapatkan ketetapan hukum, tidak ada para pihak cuma satu pihak saja, perkara berbentuk permohonan, putusan hakim bersifat penetapan (deklaratoir)

Hukum Perdata menurut cara mempertahankannya di bagi 2 :
a.    Hukum Perdata Materil
Adalah seperangkat aturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban antara sabjek yang satu dengan lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
Contoh : BW, KUHD, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 1 Tahun 1974, K.H.I
b.    Hukum Perdata Formil
Adalah seperangkat aturan hukum yang mengatur bagaimana ketentuan hukum perdata materil dilaksanakan melalui / perantaraan hakim.

Perkara yang bersifat Contensiosa

Gugatan ( Tuntutan Hak )
→ Sabjeknya Tergugat dan Penggugat

Gugatan Diajukan / Dibikin oleh :
ü  Material Partei ( Surat Gugatan ditanda tangani oleh yang bersangkutan )
ü  Kuasa


Ø Sebuah gugatan ditanda tangani kuasa hokum harus di bikin terlebih dahulu harus dipersiapkan surat kuasa.

Ø Pemberian Kuasa
→ adalah suatu persetujuan dengan mana seseorang memberikan kekuasaan / kewenangannya kepada orang lain untuk mengurus kepentingannya dan bertindak untuk dan atas nama frinsipal / pemberi kuasa.

Ø Comparisi
→ adalah uraian tentang identitas dan kedudukan hukum para pihak sehingga kuasa hukum jagan lupa bertindak untuk dan atas nama klien.

Contoh Comparisi kalau Badan Hukum :
Yang bertanda tangan dibawah ini :
PT. Angro Pratama ………………………….. yang diwakili oleh M. Eka Putra sebagai Direktur.




Read more...

Sunday, January 1, 2017

TINDAK PIDANA PERBANKKAN

0 komentar
TINDAK PIDANA PERBANKAN

Hukum pidana mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk menentukan perbuatan-perbuatan mana yang dilarang dengan disertai ancaman dan sanksi berupa pidana tertentu bagi pelanggarnya.

Menurut Prof. Milyatno
Tindak Pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan disertai ancaman / sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggarnya.

“Tindak Pidana Ekonomi”
Kehidupan perbankan merupakan urat nadi kehidupan ekonomi, dengan demikian membicarakan pelanggaran pada dunia perbankan tidak terlepas dari TPE.

Unsur-Unsur TPE :
a.       Suatu perbuatan melawan hukum yang diancam dengan sanksi pidana
b.      Dilakukan oleh individual/koorporatif dalam pekerjaan rutinnya yang sah atau didalam pencariannya/industry
c.       Untuk tujuan memperoleh uang/kekayaan menghindari dari pembayaran uang/menghindari kerugian/mendapatkan keuntungan (conclin)

Tindak Pidana Ekonomi yang didalamnya mencakup Tindak Pidana Perbankan dikelompokan sebagai Write Collar Crime yaitu kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang menunjukan kedudukan social tinggi dan terhormat dalam melakukan pekerjaan ( Edwin Sutherland ).

Menurut Kepolisian RI
White Collar Crime adalah kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang dan kalangan ekonomi tingkat atas dalam hubungannya dengan kegiatan, pekerjaan / jabatannya.

“Tindak Pidana Perbankan”

Pengertian
Istilah
Ada 2 pendapat
1.      Tindak Pidana Perbankan
2.      Tindak Pidana di Bidang Perbankan
Apabila memakai istilah tindak pidana dibidang perbankan, pengertiannya lebih luas karena apapun perbuatannya apabila perbuatan tersebut menyangkut perbankan dan diancam dengan pidana maka dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana di bidang perbankan. Meskipun diatur dalam peraturan lain.

Kalau memakai istilah tindak pidana perbankan maka pengertiannya adalah tertuju pada perbuatan yang dilarang dan diancam pidana yang termuat khusus hanya dalam UU yang mengatur perbankan.

“Tindak Pidana Pencucian Uang”

Pengertian
Adalah suatu proses / perbuatan yang bertujuan untuk menyembunyikan / menyamarkan asal usul uang / harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang kemudian diubah menjadi harta kekayaan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah.

Sesuai dengan pasal 2 UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang telah dirubah oleh UU No. 25 Tahun 2003 tindak pidana yang memicu pencucian uang meliputi :
1.      Korupsi
2.      Penyuapan
3.      Penyelundupan barang/ tenaga kerja / imigran, perbankan, narkotika, perdagangan, budak / wanita / anak / senjata gelap.
4.      Pencurian, terorisme dll

Pencucian uang merupakan metode untuk menyembunyikan, memindahkan dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana, kegiatan organisasi kejahatan, kejahatan ekonomi, korupsi, narkotika dan kegiatan lain yang merupakan aktifitas kejahatan.

Tindak Pidana Pencucian Uang
Adalah kegiatan-kegiatan berupa proses yang dilakukan oleh seseorang / organisasi kejahatan terhadap uang haram yaitu uang yang berasal dari tindak kejahatan dengan maksud menyembunyikan asal uang tersebut dari pemerintah yang berwenang melakukan penindakan terhadap tidak kejahatan dengan kejahatan dengan cara terutama mencucikan uang tersebut kemudian dikeluarkan dari system keuangan itu maka uang itu telah berubah jadi uang yang sah.

Secara umum, pencucian uang merupakan metode untuk menyembunyikan asal asul uang.

Objek Pencucian Uang
Menurut Sarah H. Wiling pencucian dimulai dari adanya uang haram/uang kotor yang dapat menjadi kotor dengan 2 cara :
1.        Melalui Pengelakkan Pajak ( Tax Evation )
Memperoleh uang secara legal tapi dilaporkan kepada pemerintah untuk keperluan penghitungan pajak lebih sedikit dari pada yang sebenarnya diperoleh.
2.        Melalui cara-cara pelanggaran hukum
( penjualan obat-obat terlarang, perdagangan secara gelap / drug sales, drug trapiking, penyuapan / brebery, terorisme, prestitusi, penyelundupan miras ).

Tujuan Pencucian Uang
Pencucian uang hanya diperlukan dalam hal jumlah uang yang besar, oleh karena bila jumlahnya kecil uang dapat diserap dalam peredaran tidak kentara.

Uang tersebut harus dikonversi menjadi uang sah sebelum uang itu dapat diinvestasikan/dibelanjakan yang disebut dengan cara pencucian.

Tahap-Tahap dan Proses Pencucian Uang
Adalah :
a.    Placement
Adalah pemilik uang tersebut mendepositokan uang haram yang sistem keuangan selajutnya, uang tersebut dapat dipindahkan ke bank lain baik dinegara tersebut maupun ke Negara lain.

Placement adalah upaya menempakan dana yang diperoleh dengan cara tindak pidana ke dalam sistem perbankan.

Kegiatan tersebut antara lain :
1.      Menempatan dana pada bank
2.      Penyetoran uang pada bank/perusahaan jasa keuangan lain sebagai pembayaran kredit untuk mengaburkan audit
3.      Menyelundupkan uang tunai dari suatu Negara ke Negara lain
4.      Membiayai suatu usaha yang seolah-olah syah / terkait dengan usaha yang sah
5.      Membeli barang-barang berharga yang bernilai tinggi / memberikan penghargaan pada orang lain yang bernilai tinggi melalui bank / perusahaan jasa keuangan lainnya.

b.    Layering
Adalah memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya yaitu tindak pidananya melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan / menyamarkan asal usul uang antara lain :
1.      Transper dana dari satu bank ke bank lain / dan atau wilayah / Negara
2.      Penggunaan simpanan tunai sebagai agunan untuk mendukung transaksi yang sah
3.      Memindahkan uang tunai lintas batas Negara melalui jaringan kegiatan usaha yang sah

c.    Integration
Upaya menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah yang digunakan untuk investasikan dan membiayai kegiatan bisnis yang sah / pembiayaan kembali kegiatan tindak pidana.



Read more...

RAHASIA BANK DALAM HUKUM PERBANKKAN

0 komentar
RAHASIA BANK

            Menurut pasal 36 UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, Rabankan, Rahasia Bank adalah
→ Segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah     menurut  kelaziman dunia perbankan perlu dirahasiakan.

Menurut angka 1 pasal 16 UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Rahasia Bank adalah
→ Segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah     Bank yang menurut  kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan.

Menurut pasal 1 angka 28 UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Rahasia Bank adalah
→ Segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan        dan simpanannya.

Ada 2 teori kerahasiaan Bank :
1.    Teori Mutlak
→ Bank wajib menyimpan rahasia nasabah yang diketahui bank karena kegiatan             usahanya dalam keadaan apapun baik biasa maupun luar biasa.

2.    Teori Nisbi
→ Bank diperbolehkan membuka rahasia nasabah bila untuk kepentingan mendesak.      Ex : demi kepentingan Negara.

RAHASIA BANK DI INDONESIA

Dalam kasus-kasus tertentu di Indonesia, kerahasiaan bank tidak berlaku bagi nasabah. Rahasia akan gugur bila :
1.    Untuk kepentingan perpajakan ;
Pimpinan Bank Indonesia, atas permintaan Menteri Keuangan, berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada Bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tentang keuangan nasabah penyimpan tertentu kepada pejabat pajak.
2.    Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada KPKNL ( Kantor Pengurusan Kekayaan Negara dan Lelang )
3.    Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana ;
Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada Polisi, Jaksa/Hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka / terdakwa pada bank
4.    Dalam rangka tukar menukar informasi antar Bank ;
Direksi  Bank  dapat memberitahukan keadaan keuangan nasabahnya kepada bank lain.

Pembukuan rahasia bank dapat dilakukan atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpanan yang dibuat secar tertulis. Kemudian rahasia bank juga dapat diminta apabila nasabah bank meninggal dunia yang sah menurut hokum dapat dan berhak untuk memperoleh keterangan dari pewarisnya.

Rahasia bank juga dapat dibuka apabila nasabah berperkara dengan bank dan bank akan membuka rahasia kepada hakim.

Dalam pasal 47 UU No. 10 Tahun 1998
“ Barang siapa tanpa membawa barang tertulis kepada Bank sebagaimana dimaksud pasal 41 atau tanpa izin menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 42, dengan sengaja memaksa bank / pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dalam pasal 40 diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 200 milyar “

Anggota Dewan Komisaris, Direksi, Pegawai Bank / Pihak Terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakannya menurut pasal 40 diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda sekurang-kurangnya 2 Milyar dan paling banyak 8 Milyar.



Read more...

LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK DALAM HUKUM PERBANKKAN

0 komentar
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK

    1.    Pasar Modal
Adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk meningkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan, dana yang ada dipasar modal berasal dari masyarakat yang disebut investor.
Disana para investor melakukan berbagai teknik dan analisis dalam menentukan investasi dimana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya diperusahaan tersebut.
Pasar modal merupakan lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai kegiatan berupa penawaran dan perdaggangan efek selain itu pasar modal juga merupakan lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahaan public.

Ø Efek adalah surat berharga yang meliputi antara lain surat pengakuan hutang, surat berharga seperti saham, obligasi dan tanda bukti hutang.


Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal
a.    Pasar uang dikenal sebagai sarana/pasar yang menyediakan sarana peminjaman dana dalam jangka pendek/jatuh temponya kurang/sama 1 Tahun sedangkan Pasar Modal mempunyai jangka waktu panjang atau lebih dari 1 Tahun
b.    Pasar Uang melakukan kegiatan mengalokasikan dana secara efektif dan efisien dari pihak yang mempunyai kelebihan dana kepada pihak yang kekurangan dana sehingga terjadi keseimbangan antara penawaran dan permintaan dana.

UU yang mengatur Pasar Modal adalah UU No. 8 Tahun 1995

SEJARAH PASAR MODAL

Pada awal abad ke-19, pemerintah colonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia sebagai salah satu sumber dana dari para penabung yang telah dikerahkan. Para penabung terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa yang penghasilannya jauh lebih tinggi dari penghasilan pribumi.
Atas dasar itu, pemerintahan Belanda mendirikan Pasar Modal setelah melakukan persiapan maka akhirnya berdiri secara resmi Pasar Modal di Indonesia yang terletak di Jakarta tanggal 14 Desember 1912 yang bernama Vereniging Voor de Effectenhandel.

Bank Umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatannya baik secara konfensional dan atas prinsip syariah.
Bank BPR adalah yang kegiatannya secara konfensional atau iah saja.
1.    Bank Umum menjelaskan usaha konfensional dalam perbankan menurut cara yang lazim ( biasa ) dengan keuntungan berupa bunga.
2.    Prinsip syariah menjelaskan usaha dalam perbankan berdasarkan perjanjian dalam Islam mendapatkan keuntungan tidak berdasarkan bunga.

            LEMBAGA KEUANGAN BEKAS BANK ( LKBB )
Adalah Bekas Usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan baik langsung atau tidak langsung dengan jelas mengeluarkan surat berharga dan mengeluarkan kepada masyarakat guna membiayai perusahaan.

LKBB adalah pendirian berdasarkan kepada Menkeu No. 7 / 92.M.K / IV / 12 / 70 / desember 1970 yang diubah dan Kepmen Keu No. MK / IV / Th. 72. 18 Januari.

LKBB diatur dengan UU yang mengatur masing-masing bidang jasa Keuangan Bekas Bank.

3.    Lembaga Pembiayaan adalah badan yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk dana dengan tidak menerima dana secara langsung dari masyarakat.
Sewa Beli → Yang dibeli sewanya, kalau sewa sudah dilunasi baru benda milik kreditur.
Jual dengan cicilan → Setelah berjanjian dibuat barang jadi milik debitur, tunggal debitur melunasi cicilan.
Leasing → sewa guna usaha + subyeknya perusahaan ( alat-alat, traktor )

Lembaga Keuangan
1.    Lembaga Keuangan Bank
Ex : Bank, Badan Usaha
2.    Lembaga Keuangan Bukan Bank
Ex : Pengadaian, Dana Pensiun
3.    Lembaga Pembiayaan
Ex : Ventura
1.      UU No. 14 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Perbankan
v  Bank Pembangunan
v  Bank Tabungan
v  Bank Pegawai
v  Bank Pasar
2.      UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992

LEASING
Leasing ( Sewa Guna Usaha )
Kata Leasing berasal dari leas yang berarti menyewakan, jadi Leasing adalah kegiatan pembayaran perusahaan dalam bentuk penyediaan / menyewakan barang-barang modal untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan kriteria sebagai berikut :
1.    Pembayaran dilakukan berkala
2.    Masa sewa guna usaha ditentukan minimal 2 tahun untuk barang modal golongan I, 3 tahun untuk golongan II dan minimal 7 tahun untuk barang modal bangunan.
Golongan jenis barang modal tersebut sesuai dengan ketentuan pajak penghasilan.
3.    Disertai dengan hak opsi yaitu hak perusahaan pengguna barang, modal untuk mengembalikan / membeli barang modal yang disewa pada akhir jangka waktu perjanjian leasing.

Beberapa pihak yang terkait dalam leasing :
1.    Lease
Adalah perusahaan pengguna dana
2.    Leasser
Adalah perusahaan penyandang dana
3.    Supplier
Adalah perusahaan penyedia barang
4.    Perusahaan Asuransi

MODAL VENTURA
Adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam perusahaan usaha untuk jangka waktu tertentu.

Pasangan Usaha adalah perusahaan yang memperoleh, pembiayaan dalam penyertaan modal dari perusahaan modal ventura.

Ø  UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Ø  UU No. 10 Tahun 1998 Pengganti UU No. 7 Tahun 1992
Ø  UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Kegiatan Bank Umum
1.    Menghimpun Dana ( Funding )
→ adalah berupa kegiatan membeli dana dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan :
ü  Giro yaitu penarikan dapat dilakukan dengan giro, cek
ü  Tabungan / Sofing Deposit
ü  Deposito yaitu memiliki jangka waktu tertentu, penarikan sesuai jangka waktu.

2.    Menyalurkan Dana ke Masyarakat
→ dalam bentuk kredit / pembiayaan
ü  Kredit
→ penyediaan uang, tagihan / yang dapat dipersamakan dengan itu dengan kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga ( Bank Konvensional )
ü  Pembiayaan
→ penyediaan uang / tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan / kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan / bagi hasil ( Bank Syariah )

Unsur-Unsur Kredit
Dari pengertian kredit dan pembiayaan maka dapat ditarik beberapa unsure :
a.    Kepercayaan
b.    Kesepakatan
→ antara kreditur dengan debitur yang dituangkan dalam akad kredit
c.    Jangka Waktu
Pasal 1131 BW
“ semua hak kebendaan baik yang bergerak atau tidak bergerak baik yang sudah ada kemudian menjadi jaminan perikatan / utang “.
d.    Resiko
→ resiko akan terjadinya gagalnya pengembalian kredit, semakin panjang waktu kreditur semakin banyak resiko
e.    Balas Jasa
→ bank merupakan keuntungan atau pendapatan atas pemberian suatu kredit

Jenis Balas Jasa
Bank Konvensional     = bunga
Bank Syariah               = bagi untung / bagi hasil


Produk Lembaga Bukan Bank
a.       Resha Dana
→ gabungan dari beberapa dana yang berasal dari beberapa investor untuk melakukan suatu prestasi
b.      Obligasi
→ surat hutang yang diperjual belikan dalam pasar modal
c.       Surat saham
→ surat kepemilikan atas saham dalam suatu perusahaan
d.      Asuransi (UU No. 2 Tahun 1992)
→ perjanjian antara 2 pihak / lebih dimana salah satu pihak penanggung dan satu lagi tertanggung

Unsur Asuransi
Ø  Penanggung
Ø  Tertanggung
Ø  Perikatan
Ø  Premi.

Pengelompokan Asuransi berdasarkan :
v  Resiko
v  Perjanjian
v  Pelaksanaan

Prinsip Asuransi :
1.      Insurable Interest
→ prinsip kepentingan tertentu dapat diasuransikan
2.      Imdenity
→ prinsip asuransi berdasarkan perjanjian
3.      Sabro gation
→ menunjukan bahwa pihak penanggunglah yang telah membayar kerugian
4.      Usmost good faith
→ berdasarkan asas kejujuran
5.      Proxima cause
→ membebaskan penanggungan membayar ganti rugi

Pengadaian ( 1150 KUHP dan PP No. 103 tahun 2000 )
Gadai
→ suatu hak yang diperoleh pihak yang mempunyai piutang atas suatu benda bergerak

Mekanisme Pembayaran pengadaian
Nasabah ke :
v  Petugas pelayanan
v  Petugas penaksiran
v  Kasir
v  Petugas penyimpanan barang

Dana Pensiun ( UU No. 11 tahun 1992 )
Dana Pensiun
→ badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat        pension bagi pesertanya.

Dana Pemberi Kerja
→ untuk menyelenggarakan program dana pension manfaat pasti atau program pension        iuran pasti bagi kepentingan karyawan yang menjadi peserta dan menimbulkan          kewajiban terhadap pemberi kerja.

Dana Pensiun Lembaga Keuangan
→ dapat dibentuk oleh Bank/Perusahaan asuransi jiwa yang memiliki kemampuan    menyelenggarakan program pension pasti bagi perseorangan.

Syarat-Syarat Peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja :
1.      Merupakan karyawan tetap
2.      Berumur 18 tahun/sudah menikah
3.      Telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 tahun pada perusahaan tersebut.

Syarat-Syarat Peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan :
1.      Perorangan yang punya kemampuan untuk membayar iuran pasti selama jangka waktu yang ditetapkan
2.      Bersedia menerima pembayaran manfaat pada usia pension yang telah ditetapkan

Manfaat Dana Pensiun
-          Mempunyai rasa aman dan motivasi bagi karyawan akan masa tuanya.


Sebelum fasilitas kredik diberikan maka bank harus diyakinkan bahwa kredit yang benar-benar kembali.

Keyakinan tersebut diperoleh dari hasil penilaian kredit sebelum kredit tersebut disalurkan aturan umum untuk melakukan penilaian ialah dengan analisa 5c dan 7 p
1.        Krakter
→ merupakan sifat atau watak seseorang yang akan diberikan kredit harus dapat dipercaya seperti cara hidup, gaya hidup, hobi dan jiwa sosial. Dari sifat ini tergambar kemauan nasabah
2.        Capacity
3.        Capital
→ untuk melihat penggunaan modal apakah efektif atau tidak dapat dilihat dari laporan keuangan yang dapat diberikan pada calon nasabah
4.        Condition
→ dalam menilai kredit hendaklah melihat kondisi ekonomi, social, politik dan kondisi yang akan datang
5.        Analisa collateral ( jaminan )
→ menurut UU 14 Tahun 1967 bank tidak akan mengucurkan kredit apabila bank tidak memberikan jaminan.
Analisa ini sangat diperhatikan oleh bank

Penyelesaian Kredik Macet
Ada 2 faktor :
1.        Pihak perbankan
→ Terjadi kurangnya analisa bank atau tidak memprediksi hal-hal yang akan terjadi atau terjadinya kolosi antara nasabah dengan petugas bank
2.        Dari nasabah sendiri
→ adanya unsure kesengajaan dan adanya unsure tidak sengaja

Penyelamatan Kredit Macet
1.      Resehuduling
→ penjadwalan hutang kembali
2.      Recondicioning
a.       Bank melakukan perubahan-perubahan persyaratan-persyaratan seperti bunga yang sudah ada dijadikan utang pokok
b.      Penundaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu
c.       Penurunan suku bunga
3.      Restructuring
→ langkah penyelamatan bagi bank dengan cara menambah modal
4.      Combitras
5.      Penyitaan
→ langkah terakhir bagi bank untuk menyelamatkan kredit macet


Read more...