Gugatan
1. Dimana gugatan itu dijatuhkan
2. Penyusunan gugatan dan praktek
Ad. 1.
a. Ditempat tergugat
b. Gugatan diajukan ditempat salah seorang tergugat
c. Tempat tinggal si terhutang utama
d. Ditempat tinggal salah seorang penggugat
Ket: apabila alamat penggugat tidak diketahui
e. Didaerah hokum barang terletak
f. Pilihan hokum
g. Ditempat tinggal orang tua/majikan
Syarat-syarat Surat Gugatan :
1. Tempat gugatan
2. Tempat dan tanggal pembuatan gugatan
3. Materai
4. Tanda tangan
5. Berita acara
Syarat Substansial menurut pasal 8 Rv gugatan terdiri atas :
1. Identitas Para Pihak
a. Umum, tempat tanggal lahir
b. Pekerjaan
c. Alamat domisili
Hukum Acara yang digunakan :
a. Rbg ( Recht Reglement Briten ) untuk luar Jawa dan Madura
b. HIR ( Het Herziene Inland Reglement ) untuk Jawa dan Madura
Contoh Gugatan
Pemerintah RI
Cq. BPN Pusat
Cq. BPN Wilayah
Cq. Kantor Pertanahan Negara Kota Bukittinggi
Petitum
1. Petitum Primer
2. Petitum Secunder
Ø Posita → Uraian konkrit tentang kejadian yang disertai dengan dalil-dalil yang dapat dibuktikan
Ø Petitum → Kesimpulan dari gugatan yang berisi hal-hal yang dimohonkan untuk
Contoh Petitum Primer :
1. Menyatakan perbuatan penggugat sah menurut hukum
2. Menyatakan perbuatan tergugat melawan hukum ( wan prestasi )
3. Memerintahkan penggugat untuk membayar hutang dan ganti kerugian
4. Menyatakan sita yang diletakkan dalam perkara ini kuat
5. Memerintahkan pelelangan apabila tergugat tidak mampu membayar
6. Memerintahkan tergugat untuk membayar biaya perkara
Petitum Primer
→ Berisi hal-hal pokok yang dimohonkan dikabulkan oleh hakim
Petitum Subsidair
→ Memberikan kebebasan pada hakim untuk mengabulkan lain dari petitum primer
0 komentar:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan