Saturday, December 10, 2016

MAKALAH HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (PETUGAS PUBLIK)

0 komentar
BAB I
KATEGORI PETUGAS PUBLIK

        A.      PARA PEGAWAI NEGERI
Pada umumnya pejabat publik berstatus pegawai negeri namun tidak semua pejabat publik berstatus pegawai negeri, seperti halnya pemegang jabatan dari suatu jabatan negara (politieke ambtsdrager). Sebaliknya tidak lah setiap Pegawai Negeri Sipil merupakan pemegang jabatan publik, seperti halnya seseorang yang sedang menjalani cuti sakit. Terdapat pendapat klasik yang memandang seoarang pegawai negeri yang memegang jabatan negeri pada hakekatnya mengadakan hubungan hukum keperdataan dengan Negara (pemerintah), bahkan dikemukakan pula bahwa hubungan hukum kepegawaian tersebut merupakan pelaksanaan dari arbeidsvoorwaarden yang dikenal di dalam kajian hukum perburuhan.

Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian merumuskan bahwa Pegawai Negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas Negara  lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 huruf a).

B.       PARA HAKIM
Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 mengemukakan bahwa kekuasaa kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang. Pada bagian penjelasan dari pasal 24 dan 25 Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah.

Dalam pada itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian menetapkan bahwa hakim pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dan lain-lain adalah termasuk Pegawai Negeri Sipil Pusat (pasal 2 ayat 2 dan bagian penjelasan).

Sebagaimana diketahui, dewasa ini telah diberlakukan pula ketentuan undang-undang berkenaan dengan susunan, kekuasaan serta acara tentang peradilan umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, yakni Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986 tentang peradilan umum dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

C.      PARA PEJABAT POLITIK
Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian tidak menggunakan istilah jabatan politik. Ketentuan-ketentuan pokok kepegawaian terdahulu, yakni Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 1961, tepatnya pada bagian penjelasan dari pasal 1 ternyata menggunakan istilah jabatan politik itu.

Sastra Djadmika berpendapat bahwa istilah jabatan politik dimaksud “sangat mungkin dapat diartikan sama dengan para pejabat atau pegawai Negara”. Sekalipun pejabat Negara juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974, namun pejabat negara tidak dipandang termasuk Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 menetapkan bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi pejabat negara, dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi pejabat negara tanpa kehilangan status sebagai Pegawai Negeri Sipil.

D.      PARA PEGAWAI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Di kala masih berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang ketentuan-ketentuan pokok kepegawaian, Pegawai Perusahaan Negara (PN) dipandang termasuk pegawai negeri meskipun kedudukannya ditetapkan dalam peratran perundang-undangan tersendiri yang pokok-pokoknya adalah sama.

 Perusahaan Negara di kala itu didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Peraturan Pemerintah Tahun 1960 yang a.1 menyatakan bahwa modal perusahaan untuk seluruhnya merupakan kekayaan Negara Republik Indonesia.

Dengan keluarnya Intruksi Presiden Nomor : 17 Tahun 1967 dan Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara, maka Perusahaan Negara dijadikan tiga macam bentuk negara, yakni :
1.      Perusahaan jawatan (disingkat perjan),
2.      Perusahaan umum (disingkat perum),
3.      Perusahan perseroan (disingkat perseroan).

Perusahaan persero diberi status badan hukum perdata yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) serta dinyatakan tidak memiliki fasilitas-fasilitas Negara. Pernyertaan saham yang untuk sebagian maupun seluruhnya dimiliki oleh Negara merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan, dengan dimungkinkannya joint atau mixedenterprise dengan swasta ( nasional dan atau asing ).

Penyederhanaan dan perubahan penggolongan bentuk usaha dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sebelumnya dikenal dengan nama Perusahaan Negara (PN) itu mengakibatkan berubahnya pula status dan Kedudukan Pegawai (pekerja) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).


BAB II
KEDUDUKAN HAK DAN KEWAJIBAN

Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur Negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas Negara, pemerintahan dan pembangunan dengan dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Di dalam rangka mewujudkan profesionalitas Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur Negara, maka netralitas Pegawai Negeri Sipil harus di jaga dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk memjamin netralitas Pegawai Negeri Sipil maka Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan penggurus partai politik. Hal ini secara tegas sebagaimana diatur dalam PP No. 5 Tahun 1999 jo PP No. 12 Tahun 1999.

Dalam menajalankan tugas dan wewenang serta tanggung jawabnya sebagai aparatur Negara dan pelayan publik, pegawai negeri penting untuk memiliki kebebasan dari pengaruh-pengaruh ekstrernal (seperti pengaruh dari partai politik tertentu). Agar terbebas dari pengaruh eksternal tersebut, secara fungsional dan organisasional Pegawai Negari harus di jamin hak-hak politiknya, misalnya dalam menentukan pilihan partai politik dalam pemilihan umum.

Namun, perlu dibatasi jika yang bersangkutan ikut aktif dalam kepengurusan suatu partai baik langsung maupun tidak langsung. Kenetralan Pegawai Negeri merupakan karakter dan bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pegawai Negeri kepada pejabat politik maupun, baik dari partai yang berkuasa.

A.      KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Yang dimaksud dengan kewajiban Pegawai Negeri Sipil adalah segala sesuatu yang wajib dilakukan atau tidak dilakukan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan sesuatu Peraturan Perundang-Undangan.

Peraturan Perundang-Undangan yang memuat kewajiban-kewajiban itu banyak sekali. Ada yang sudah diketahui oleh sebagian atau banyak Pegawai Negeri dan ada yang belum diketahui. Tetapi di waktu belakangan, karena adanya banyak kursus-kursus, latihan-latihan jabatan, penataran dan sebagainya, sudah banyak peraturan-peraturan itu yang diketahui oleh lebih banyak Pegawai Negeri.

1.        Kewajiban-Kewajiban Yang Ada Hubungannya Dengan Tugas Dalam Jabatan
Dalam Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1974 ditetapkan tusas pokok dan fungsi-fungsi dari kesatuan-kesatuan organisasi dari Departemen-Departemen, seperti Sekretariat Jendral, Direktorat Jendral, Inspektorat Jendral, Badan atau Pusat, dan satuan organisasi lain.

Tugas pokok dan fungsi-fungsi kesatuan-kesatuan organisasi sudah barang tentu merupakan kewajiban dari para pimpinan kesatuan-kesatuan itu, Sekretariat Jendral, Direktorat Jendral, Inspektorat Jendral, Badan atau Pusat, dan satuan organisasi lain untuk dilaksanakannya.

Perumusan (kedudukan) tugas pokok (dan susunan organisasi) Departemen sampai dengan tingkat Biro, Inspektur, Direktorat dan Pusat, diatur dengan Keputusan Presiden No. 45 Tahun 1974, sedang perumusan tugas dan fungsi Biro, Inspektur, Direktorat dan Pusat, Sekretariat Inspektorat Jendral, Sekretariat Direktorat Jendral, Sekretariat Badan, ditetapkan masing-masing Menteri setelah Aparatur Negara.

Tugas pokok dan fungsi-fungsi yang dimaksud di atas dan yang sekarang sudah ditetapkan secara terperinci oleh meteri masing-masing, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para Pegawai Negeri.

2.        Kewajiban-Kewajiban Yang Berhubungan Dengan Kedudukan Pegawai Negeri Sipil
Kewajiban-kewajiban itu tidak langsung berhubungan dengan tugas dalam jabatan, tapi lebih banyak berhubungan dengan kedudukan Pegawai Negeri, sebagai Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat.

Kewajiban-kewajiban ini ditetapkan dalam banyak peraturan-peraturan dari berbagai bentuk yang akan dicoba untuk diberikan suatu gambaran singkat dari keseluruhannya.
a.      Yang ditetapkan dalam undang-undang no. 8 tahun 1974
ü  Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah ( Pasal 4 ).
ü  Wajib mentaati segala Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan  penuh  pengabdian,  kesadaran  dan  tanggung jawab ( pasal 5 ).
ü  Setiap  Pegawai  Negeri  Sipil  wajib menyimpan   rahasia  jabatan ( pasal 6 ).
ü  Pada pengangkatan menjadi Pegawai Negeri, maka setiap calon Pegawai Negeri wajib mengangkat sumpah/janji Pegawai Negeri, dimana ia harus bersumpah/berjanji bahwa ia selain wajib menjunjung tinggi kehormatan Negara, pemerintah dan martabat pegawai negeri serta senantiasa mengutamakan kepentingan Negara dari pada kepentingan sendiri, seseorang atau golongan, dan bahwa ia akan bekerja dengan jujur, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara (pasal 26).
ü  Pegawai negeri mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah   laku,   dan   perbuatan   di   dalam  dan  diluar  kedinasan ( pasal 28 ).
ü  Pasal 29 menetukan bahwa untuk menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, diadakan peraturan disiplin Pegawai Negeri, diataranya :
1.   Menepati segala Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Kedinasan yang berlaku serta melaksanakan perintah-perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berhak.
2.   Melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya serta memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya.
3.   Menggunakan dan memelihara barang-barang dinas dengan sebaik-baiknya,
4.   Bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat sesama Pegawai Negeri Sipil dan terhadap atasan.

b.      Yang ditetapkan dalam peraturan-peraturan di luar undang-undang No. 8 Tahun 1974
Setiap Pegawai Negeri Sipil Wajib :
ü  Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah;
ü  Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain;
ü  Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri Sipil;
ü  Mengangkat dan mentaati sumpah dan janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
ü  Menyimpan rahasia Negara da atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya;
ü  Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
ü  Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
ü  Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara;
ü  Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Korp Pegawai Negeri Sipil;
ü  Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara/Pemerintah, terutama dibidang keamanan;
ü  Mentaati ketentuan jam kerja;
ü  Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
ü  Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya;
ü  Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat  menurut bidang tugas masing-masing;
ü  Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksanan terhadap bawahan;
ü  Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugasnya;
ü  Menjadi dan memeberikan contoh serta tauladan yang baik terhadap bawahannya;
ü  Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerja;
ü  Memberi kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan karier;
ü  Mentaati ketentuan undang-undang tentang perpajakan;
ü  Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama Pegawai Negeri Sipil dan terhadap atasan;
ü  Hormat menghormati anatara sesama warga Negara yang memeluk agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang berlainan;
ü  Menjadi tauladan sebagai warga Negara yang baik dalam masyarakat;
ü  Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedianasan;
ü  Mentaati perintah kedianasan dari atasan yang berwenang;
ü  Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplan.

B.       DUA KEWAJIBAN YANG AMAT PENTING
Diantara kewajiban-kewajiban diatas terdapat dua lagi kewajiban yang amat penting dan ada baiknya untuk mendapat perhataian lebih dari pada yang lain, karena meskipun sekarang sudah diketahui, tapi pada umumnya tidak diinsyafi bagaimana pentingnya.

Kedua kewajiban ini tidak begitu mengenai kepentingan pelaksanaan pekerjaan Pemerintahan atau mengenai para pegawai sendiri, melainkan lebih khusus mengenai kepentingan Negara pada keseluruhannya.

Kewajiban itu terdiri dari apa yang kira-kira secara singkat dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.      Bekerja untuk kepentingan umum,
2.      Menjalankan semua peraturan dan perintah yang dibuat/diberikan oleh Pemerintah atau badan-badan Pemerintah yang berwenang.

Hingga tidak selang berapa lama kedua kewajiban itu tidak ditetapkan dalam suatu peraturan kepegawaian atau dalam suatu peraturan lain yang berlaku untuk Pegawai Negeri. Baru dalam Undang-Undang Pokok Kepegawaian (yang berlaku mulai tanggal 21 Juli 1961 ), meskipun dengan kata-kata yang lain tapi dengan maksud yang kira-kira sama, kewajiban yang disebut yang pertama mendapat penetapan dalam pasal 9 ayat 1 yang berbunyi “Pegawai Negeri Sipil wajib melakukan tugas jabatan dengan keinsyafan yang sedalam-dalamnya dan penuh tanggung jawab dan melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara”.

Kewajiban untuk menjalankan semua perintah dan peraturan Negara ditetapkan, meskipun juga dengan kata-kata lain tapi maksudnya kira-kira sama, dalam pedoman hidup pegawai pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “Kami Pegawai Negeri adalah Warga Negara Republik Indonesia wajib bersikap dan bertindak setia dan taat pada pimpinan, atasan, wajib dan …………………. Dan sebagainya”.

Dalam Undang-Undang Nomor : 8 / 1974 kedua kewajiban itu mendapat cukup banyak perhatian dan disebut berulang-ulang, yaitu dalam ayat pertama konsiderans, pasal 3 dan 4 dan dalam penjelasan pasal 28 dan 29.

Pada tiap-tiap tingakat perubahan, tugas dan kewajiban para pegawai ikut mengalami perobahan. Apabila di waktu permulaan, pegawai melaksanakan keputusan dan mejalankan perintah dari dewan penduduk, maka setelah terjadinya perubahan seperti dimaksud, semua keputusan diambil oleh kepala pegawai itu sendiri dan dewan penduduk, jika belum dibubarkan, hanya didengar pertimbangannya saja.

C.      HAK-HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Setiap Pegawai Negeri Sipil berhak memperoleh :
v  Gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawabnya (pasal 7 UU No. 43 Tahun 1999).
v  Memperoleh cuti untuk menjamin kesegaran jasmani dan rohani (pasal 8 UU No. 8 Tahun 1974).
v  Memperoleh perawatan bagi yang tertimpa kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya (pasal 9 UU No. 8 Tahun 1974).
v  Memperoleh tunjangan bagi yang menderita cacat jasmani dan rohani dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga.
v  Memperoleh uang duka bagi keluarga Pegawai Negeri Sipil yang tewas (pasal 9 UU NO. 8 Tahun 1974).
v  Memperoleh pensiun bagi yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
v  Menjadi peserta TASPEN berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1963
v  Menjadi peserta ASKES berdasarkan Keputusan Presiden No. 8 Tahun 1977
v  Menjadi peserta TAPERUM berdasarkan Keputusan Presiden No. 64 Tahun 1994.

Hak Pegawai Negeri Sipil yang telah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor :8 Tahun 1974 itu diatur dan dijabarkan di dalam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan lain, baik pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Kepegawaian yang ada pada saat belum berlakunya ketentuan Pokok-Pokok Kepegawaian.

Drs. Suradji, MM, Manajemen Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara - Republik Indonesia, Jakarta, 2003, hlm. 09-25.
1.        Penggajian
Sistem penggajian yang dianut oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 sebagai yang diuraikan dalam penjelasan pasal 7 adalah gabungan antara sistem skala tunggal dan skala ganda.

Pemberian gaji kepada Pegawai Negeri Sipil bukan saja didasarkan bahwa kepada pegawai yang berpangkat sama diberikan gaji yang sama (menurut skala tunggal), tetapi juga disamping itu didasarkan pada sifat pekerjaan yang dilakukan, prestasi kerja yang dicapai, dan beratnya pekerjaan itu (menurut system skala ganda).

Sistem pengajian Pegawai Negeri yang sekarang berlaku adalah bahwa kepada pegawai yang berpangkat sama diberikan gaji pokok yang sama, dan disamping itu diberikan tunjagan kepada pegawai yang melakukan pekerjaan tertentu yang sifatnya memerlukan pemusatan perhatian dan pengerahan tenaga terus menerus, namun damikian mengingat belum adanya secara lengkap analisa, klasifikasi dan evaluasi jabatan dan pekerjaan, maka skala gabungan di maksud belum dapat dilaksanakan dengan memuaskan.

Besarnya penghasilan atau gaji Pegawai Negeri, selain ditentukan oleh sistem penggajian yang dianut, tetapi juga ditentukan oleh tempat dimana Pegawai Negeri itu melaksanakan tugas, dan terutama harus memperhatikan kemampuan keuangan Negara.

Gaji sebagai balas jasa atau penghargaan atas prestasi kerja, harus dapat memenuhi kebutuhan hidup bersama keluarganya secara layak, sehingga dengan demikian ia dapat memusatkan perhatiannya dan kegiatannya untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya.

Mengenai penggajian Pegawai Negeri Sipil yang dirumuskan dalam Pasal 7 UU No. 8 Tahun 1974 adalah “Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya”.

2.        Kenaikan Pengkat
Menurut Pasal 18 Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1974 beserta penjelasannya, pemberian kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat regular dan kenaikan pangkat pilihan.

Kenaikan pangkat regular adalah merupakan hak, oleh sebab itu apabila seorang Pegawai Negeri Sipil telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, tanpa terikat jabatannya dapat dinaikan pangkatnya, kecuali apabila ada alasan-alasan yang syah untuk menundanya.

Kenaikan pangkat pilihan bukan hak, tetapi adalah kepercayaan dan pengahargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah menunjukkan prestasi kerja yang tinggi. Kenaikan pangkat pilihan dapat dilaksanakan, disamping harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan harus ada jabatan yang sesuai dengan pangkat itu.

3.        Cuti
Dalam Pasal 8 UU No. 8/1974 ditetapkan bahwa setiap Pegawai Negeri berhak atas cuti. Yang dimaksud dengan cuti adalah tidak masuk bekerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu untuk menjamin kesegaran jasmani dan rohani serta untuk kepentingan Pegawai Negeri.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976, Cuti Pegawai Negeri Sipil terdiri dari : Cuti Tahunan, Cuti Besar, Cuti Sakit, Cuti Bersalin, Cuti Karena Alasan Penting, dan Cuti di luar tanggungan Negara.

BAB III
SISTEM PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

BAB IV
HUKUM DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Please Contact Us
085265707511

0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan