BAB I
KATEGORI PETUGAS
PUBLIK
A.
PARA PEGAWAI NEGERI
Pada umumnya pejabat publik berstatus pegawai negeri
namun tidak semua pejabat publik berstatus pegawai negeri, seperti halnya
pemegang jabatan dari suatu jabatan negara (politieke
ambtsdrager). Sebaliknya tidak lah setiap Pegawai Negeri Sipil merupakan
pemegang jabatan publik, seperti halnya seseorang yang sedang menjalani cuti
sakit. Terdapat pendapat klasik yang memandang seoarang pegawai negeri yang
memegang jabatan negeri pada hakekatnya mengadakan hubungan hukum keperdataan
dengan Negara (pemerintah), bahkan dikemukakan pula bahwa hubungan hukum
kepegawaian tersebut merupakan pelaksanaan dari arbeidsvoorwaarden yang dikenal di dalam kajian hukum perburuhan.
Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian merumuskan bahwa Pegawai Negeri adalah mereka yang setelah memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,
diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu
peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku (pasal 1 huruf a).
B.
PARA HAKIM
Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 mengemukakan bahwa
kekuasaa kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan
kehakiman menurut undang-undang. Pada bagian penjelasan dari pasal 24 dan 25 Undang-Undang
Dasar 1945 ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka,
artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah.
Dalam pada itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
pokok-pokok kepegawaian menetapkan bahwa hakim pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan
Tinggi dan lain-lain adalah termasuk Pegawai Negeri Sipil Pusat (pasal 2 ayat 2
dan bagian penjelasan).
Sebagaimana diketahui, dewasa ini telah diberlakukan pula
ketentuan undang-undang berkenaan dengan susunan, kekuasaan serta acara tentang
peradilan umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, yakni Undang-Undang Nomor 2
tahun 1986 tentang peradilan umum dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara.
C.
PARA PEJABAT POLITIK
Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian tidak menggunakan istilah jabatan politik. Ketentuan-ketentuan
pokok kepegawaian terdahulu, yakni Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 1961,
tepatnya pada bagian penjelasan dari pasal 1 ternyata menggunakan istilah
jabatan politik itu.
Sastra Djadmika berpendapat bahwa istilah jabatan politik
dimaksud “sangat mungkin dapat diartikan
sama dengan para pejabat atau pegawai Negara”. Sekalipun pejabat Negara
juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974, namun pejabat negara
tidak dipandang termasuk Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 menetapkan
bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi pejabat negara,
dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi pejabat
negara tanpa kehilangan status sebagai Pegawai Negeri Sipil.
D.
PARA PEGAWAI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Di kala masih berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1961 tentang ketentuan-ketentuan pokok kepegawaian, Pegawai Perusahaan Negara
(PN) dipandang termasuk pegawai negeri meskipun kedudukannya ditetapkan dalam
peratran perundang-undangan tersendiri yang pokok-pokoknya adalah sama.
Perusahaan Negara
di kala itu didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Peraturan Pemerintah
Tahun 1960 yang a.1 menyatakan bahwa modal perusahaan untuk seluruhnya
merupakan kekayaan Negara Republik Indonesia.
Dengan keluarnya Intruksi Presiden Nomor : 17 Tahun 1967
dan Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara, maka Perusahaan Negara
dijadikan tiga macam bentuk negara, yakni :
1. Perusahaan jawatan (disingkat perjan),
2. Perusahaan umum (disingkat perum),
3. Perusahan perseroan (disingkat perseroan).
Perusahaan persero diberi status badan hukum perdata yang
berbentuk Perseroan Terbatas (PT) serta dinyatakan tidak memiliki
fasilitas-fasilitas Negara. Pernyertaan saham yang untuk sebagian maupun
seluruhnya dimiliki oleh Negara merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan,
dengan dimungkinkannya joint atau mixedenterprise
dengan swasta ( nasional dan atau asing ).
Penyederhanaan dan perubahan penggolongan bentuk usaha
dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sebelumnya dikenal dengan nama
Perusahaan Negara (PN) itu mengakibatkan berubahnya pula status dan Kedudukan
Pegawai (pekerja) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
BAB II
KEDUDUKAN HAK DAN KEWAJIBAN
Pegawai Negeri
Sipil sebagai unsur aparatur Negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan
kepada masyarakat secara professional, jujur, adil dan merata dalam
penyelenggaraan tugas Negara, pemerintahan dan pembangunan dengan dilandasi
kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Di dalam
rangka mewujudkan profesionalitas Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur
Negara, maka netralitas Pegawai Negeri Sipil harus di jaga dari pengaruh semua
golongan dan partai politik serta tidak diskriminasi dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat.
Untuk memjamin
netralitas Pegawai Negeri Sipil maka Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi
anggota dan penggurus partai politik. Hal ini secara tegas sebagaimana diatur dalam
PP No. 5 Tahun 1999 jo PP No. 12 Tahun 1999.
Dalam menajalankan
tugas dan wewenang serta tanggung jawabnya sebagai aparatur Negara dan pelayan
publik, pegawai negeri penting untuk memiliki kebebasan dari pengaruh-pengaruh
ekstrernal (seperti pengaruh dari partai
politik tertentu). Agar terbebas dari pengaruh eksternal tersebut, secara
fungsional dan organisasional Pegawai Negari harus di jamin hak-hak politiknya,
misalnya dalam menentukan pilihan partai politik dalam pemilihan umum.
Namun, perlu
dibatasi jika yang bersangkutan ikut aktif dalam kepengurusan suatu partai baik
langsung maupun tidak langsung. Kenetralan Pegawai Negeri merupakan karakter
dan bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pegawai Negeri kepada pejabat politik
maupun, baik dari partai yang berkuasa.
A.
KEWAJIBAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL
Yang dimaksud
dengan kewajiban Pegawai Negeri Sipil adalah segala sesuatu yang wajib
dilakukan atau tidak dilakukan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan
sesuatu Peraturan Perundang-Undangan.
Peraturan
Perundang-Undangan yang memuat kewajiban-kewajiban itu banyak sekali. Ada yang
sudah diketahui oleh sebagian atau banyak Pegawai Negeri dan ada yang belum
diketahui. Tetapi di waktu belakangan, karena adanya banyak kursus-kursus,
latihan-latihan jabatan, penataran dan sebagainya, sudah banyak
peraturan-peraturan itu yang diketahui oleh lebih banyak Pegawai Negeri.
1.
Kewajiban-Kewajiban
Yang Ada Hubungannya Dengan Tugas Dalam Jabatan
Dalam Keputusan
Presiden No. 44 Tahun 1974 ditetapkan tusas pokok dan fungsi-fungsi dari
kesatuan-kesatuan organisasi dari Departemen-Departemen, seperti Sekretariat
Jendral, Direktorat Jendral, Inspektorat Jendral, Badan atau Pusat, dan satuan
organisasi lain.
Tugas pokok dan
fungsi-fungsi kesatuan-kesatuan organisasi sudah barang tentu merupakan
kewajiban dari para pimpinan kesatuan-kesatuan itu, Sekretariat Jendral,
Direktorat Jendral, Inspektorat Jendral, Badan atau Pusat, dan satuan
organisasi lain untuk dilaksanakannya.
Perumusan (kedudukan) tugas pokok (dan susunan organisasi) Departemen
sampai dengan tingkat Biro, Inspektur, Direktorat dan Pusat, diatur dengan Keputusan
Presiden No. 45 Tahun 1974, sedang perumusan tugas dan fungsi Biro, Inspektur,
Direktorat dan Pusat, Sekretariat Inspektorat Jendral, Sekretariat Direktorat
Jendral, Sekretariat Badan, ditetapkan masing-masing Menteri setelah Aparatur
Negara.
Tugas pokok dan
fungsi-fungsi yang dimaksud di atas dan yang sekarang sudah ditetapkan secara
terperinci oleh meteri masing-masing, merupakan kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh para Pegawai Negeri.
2.
Kewajiban-Kewajiban
Yang Berhubungan Dengan Kedudukan Pegawai Negeri Sipil
Kewajiban-kewajiban
itu tidak langsung berhubungan dengan tugas dalam jabatan, tapi lebih banyak
berhubungan dengan kedudukan Pegawai Negeri, sebagai Aparatur Negara, Abdi
Negara dan Abdi Masyarakat.
Kewajiban-kewajiban
ini ditetapkan dalam banyak peraturan-peraturan dari berbagai bentuk yang akan
dicoba untuk diberikan suatu gambaran singkat dari keseluruhannya.
a.
Yang ditetapkan dalam undang-undang no. 8 tahun 1974
ü Setiap Pegawai
Negeri Sipil wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang
Dasar 1945, Negara dan Pemerintah ( Pasal 4 ).
ü Wajib mentaati
segala Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas
kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan
penuh pengabdian, kesadaran
dan tanggung jawab ( pasal 5 ).
ü Setiap Pegawai
Negeri Sipil wajib menyimpan rahasia jabatan ( pasal 6 ).
ü Pada
pengangkatan menjadi Pegawai Negeri, maka setiap calon Pegawai Negeri wajib mengangkat
sumpah/janji Pegawai Negeri, dimana ia harus bersumpah/berjanji bahwa ia selain
wajib menjunjung tinggi kehormatan Negara, pemerintah dan martabat pegawai
negeri serta senantiasa mengutamakan kepentingan Negara dari pada kepentingan
sendiri, seseorang atau golongan, dan bahwa ia akan bekerja dengan jujur,
cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara (pasal 26).
ü Pegawai negeri
mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan
di dalam dan diluar
kedinasan ( pasal 28 ).
ü Pasal 29
menetukan bahwa untuk menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas,
diadakan peraturan disiplin Pegawai Negeri, diataranya :
1.
Menepati
segala Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Kedinasan yang berlaku serta
melaksanakan perintah-perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan yang
berhak.
2.
Melaksanakan
tugas dengan sebaik-baiknya serta memberikan pelayanan yang baik terhadap
masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya.
3.
Menggunakan
dan memelihara barang-barang dinas dengan sebaik-baiknya,
4.
Bersikap
dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat sesama Pegawai Negeri
Sipil dan terhadap atasan.
b.
Yang ditetapkan dalam peraturan-peraturan di luar
undang-undang No. 8 Tahun 1974
Setiap Pegawai
Negeri Sipil Wajib :
ü Setia dan taat
kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah;
ü Mengutamakan
kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta
menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh
kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain;
ü Menjunjung
tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri Sipil;
ü Mengangkat dan
mentaati sumpah dan janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan
berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
ü Menyimpan
rahasia Negara da atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya;
ü Memperhatikan
dan melaksanakan segala ketentuan pemerintah baik yang langsung menyangkut
tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
ü Melaksanakan
tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran,
dan tanggung jawab;
ü Bekerja dengan
jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara;
ü Memelihara dan
meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Korp Pegawai Negeri
Sipil;
ü Segera
melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan
atau merugikan Negara/Pemerintah, terutama dibidang keamanan;
ü Mentaati
ketentuan jam kerja;
ü Menciptakan dan
memelihara suasana kerja yang baik;
ü Menggunakan dan
memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya;
ü Memberikan
pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugas masing-masing;
ü Bertindak dan
bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksanan terhadap bawahan;
ü Membimbing
bawahan dalam melaksanakan tugasnya;
ü Menjadi dan
memeberikan contoh serta tauladan yang baik terhadap bawahannya;
ü Mendorong
bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerja;
ü Memberi
kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan karier;
ü Mentaati
ketentuan undang-undang tentang perpajakan;
ü Berpakaian rapi
dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama
Pegawai Negeri Sipil dan terhadap atasan;
ü Hormat
menghormati anatara sesama warga Negara yang memeluk agama/kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, yang berlainan;
ü Menjadi tauladan
sebagai warga Negara yang baik dalam masyarakat;
ü Mentaati segala
peraturan perundang-undangan dan peraturan kedianasan;
ü Mentaati
perintah kedianasan dari atasan yang berwenang;
ü Memperhatikan
dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai
pelanggaran disiplan.
B.
DUA KEWAJIBAN
YANG AMAT PENTING
Diantara kewajiban-kewajiban diatas
terdapat dua lagi kewajiban yang amat penting dan ada baiknya untuk mendapat
perhataian lebih dari pada yang lain, karena meskipun sekarang sudah diketahui,
tapi pada umumnya tidak diinsyafi bagaimana pentingnya.
Kedua kewajiban ini tidak begitu
mengenai kepentingan pelaksanaan pekerjaan Pemerintahan atau mengenai para
pegawai sendiri, melainkan lebih khusus mengenai kepentingan Negara pada
keseluruhannya.
Kewajiban itu terdiri dari apa yang
kira-kira secara singkat dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.
Bekerja
untuk kepentingan umum,
2.
Menjalankan
semua peraturan dan perintah yang dibuat/diberikan oleh Pemerintah atau
badan-badan Pemerintah yang berwenang.
Hingga tidak selang berapa lama kedua
kewajiban itu tidak ditetapkan dalam suatu peraturan kepegawaian atau dalam
suatu peraturan lain yang berlaku untuk Pegawai Negeri. Baru dalam Undang-Undang
Pokok Kepegawaian (yang berlaku mulai tanggal 21 Juli 1961 ), meskipun dengan
kata-kata yang lain tapi dengan maksud yang kira-kira sama, kewajiban yang
disebut yang pertama mendapat penetapan dalam pasal 9 ayat 1 yang berbunyi “Pegawai Negeri Sipil wajib melakukan tugas jabatan
dengan keinsyafan yang sedalam-dalamnya dan penuh tanggung jawab dan melakukan
segala sesuatu yang diperlukan untuk kepentingan dan keselamatan bangsa dan
Negara”.
Kewajiban untuk menjalankan semua
perintah dan peraturan Negara ditetapkan, meskipun juga dengan kata-kata lain
tapi maksudnya kira-kira sama, dalam pedoman hidup pegawai pasal 1 ayat 3 yang
berbunyi “Kami Pegawai Negeri adalah Warga
Negara Republik Indonesia wajib bersikap dan bertindak setia dan taat pada
pimpinan, atasan, wajib dan …………………. Dan sebagainya”.
Dalam Undang-Undang Nomor : 8 / 1974
kedua kewajiban itu mendapat cukup banyak perhatian dan disebut berulang-ulang,
yaitu dalam ayat pertama konsiderans, pasal 3 dan 4 dan dalam penjelasan pasal
28 dan 29.
Pada tiap-tiap tingakat perubahan, tugas
dan kewajiban para pegawai ikut mengalami perobahan. Apabila di waktu
permulaan, pegawai melaksanakan keputusan dan mejalankan perintah dari dewan
penduduk, maka setelah terjadinya perubahan seperti dimaksud, semua keputusan
diambil oleh kepala pegawai itu sendiri dan dewan penduduk, jika belum
dibubarkan, hanya didengar pertimbangannya saja.
C.
HAK-HAK PEGAWAI
NEGERI SIPIL
Setiap Pegawai
Negeri Sipil berhak memperoleh :
v Gaji yang adil
dan layak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawabnya (pasal 7 UU No. 43
Tahun 1999).
v Memperoleh cuti
untuk menjamin kesegaran jasmani dan rohani (pasal 8 UU No. 8 Tahun 1974).
v Memperoleh
perawatan bagi yang tertimpa kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas
kewajibannya (pasal 9 UU No. 8 Tahun 1974).
v Memperoleh
tunjangan bagi yang menderita cacat jasmani dan rohani dalam dan karena
menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi
dalam jabatan apapun juga.
v Memperoleh uang
duka bagi keluarga Pegawai Negeri Sipil yang tewas (pasal 9 UU NO. 8 Tahun
1974).
v Memperoleh pensiun
bagi yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
v Menjadi peserta
TASPEN berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1963
v Menjadi peserta
ASKES berdasarkan Keputusan Presiden No. 8 Tahun 1977
v Menjadi peserta TAPERUM
berdasarkan Keputusan Presiden No. 64 Tahun 1994.
Hak Pegawai
Negeri Sipil yang telah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor :8 Tahun 1974
itu diatur dan dijabarkan di dalam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan lain,
baik pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Kepegawaian yang ada pada saat
belum berlakunya ketentuan Pokok-Pokok Kepegawaian.
Drs. Suradji,
MM, Manajemen Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara - Republik
Indonesia, Jakarta, 2003, hlm. 09-25.
1.
Penggajian
Sistem penggajian
yang dianut oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 sebagai yang diuraikan dalam
penjelasan pasal 7 adalah gabungan antara sistem skala tunggal dan skala ganda.
Pemberian gaji
kepada Pegawai Negeri Sipil bukan saja didasarkan bahwa kepada pegawai yang
berpangkat sama diberikan gaji yang sama (menurut
skala tunggal), tetapi juga disamping itu didasarkan pada sifat pekerjaan
yang dilakukan, prestasi kerja yang dicapai, dan beratnya pekerjaan itu (menurut system skala ganda).
Sistem pengajian
Pegawai Negeri yang sekarang berlaku adalah bahwa kepada pegawai yang
berpangkat sama diberikan gaji pokok yang sama, dan disamping itu diberikan
tunjagan kepada pegawai yang melakukan pekerjaan tertentu yang sifatnya
memerlukan pemusatan perhatian dan pengerahan tenaga terus menerus, namun
damikian mengingat belum adanya secara lengkap analisa, klasifikasi dan
evaluasi jabatan dan pekerjaan, maka skala gabungan di maksud belum dapat
dilaksanakan dengan memuaskan.
Besarnya
penghasilan atau gaji Pegawai Negeri, selain ditentukan oleh sistem penggajian
yang dianut, tetapi juga ditentukan oleh tempat dimana Pegawai Negeri itu
melaksanakan tugas, dan terutama harus memperhatikan kemampuan keuangan Negara.
Gaji sebagai
balas jasa atau penghargaan atas prestasi kerja, harus dapat memenuhi kebutuhan
hidup bersama keluarganya secara layak, sehingga dengan demikian ia dapat
memusatkan perhatiannya dan kegiatannya untuk melaksanakan tugas yang
dipercayakan kepadanya.
Mengenai
penggajian Pegawai Negeri Sipil yang dirumuskan dalam Pasal 7 UU No. 8 Tahun
1974 adalah “Setiap Pegawai Negeri berhak
memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya”.
2.
Kenaikan Pengkat
Menurut Pasal 18 Undang-undang Nomor : 8
Tahun 1974 beserta penjelasannya, pemberian kenaikan pangkat dilaksanakan
berdasarkan sistem kenaikan pangkat regular dan kenaikan pangkat pilihan.
Kenaikan pangkat regular adalah
merupakan hak, oleh sebab itu apabila seorang Pegawai Negeri Sipil telah
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, tanpa terikat jabatannya dapat dinaikan
pangkatnya, kecuali apabila ada alasan-alasan yang syah untuk menundanya.
Kenaikan pangkat pilihan bukan hak,
tetapi adalah kepercayaan dan pengahargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
telah menunjukkan prestasi kerja yang tinggi. Kenaikan pangkat pilihan dapat
dilaksanakan, disamping harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan harus ada
jabatan yang sesuai dengan pangkat itu.
3.
Cuti
Dalam Pasal 8 UU
No. 8/1974 ditetapkan bahwa setiap Pegawai Negeri berhak atas cuti. Yang
dimaksud dengan cuti adalah tidak masuk bekerja yang diijinkan dalam jangka
waktu tertentu untuk menjamin kesegaran jasmani dan rohani serta untuk
kepentingan Pegawai Negeri.
Menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976, Cuti Pegawai Negeri Sipil terdiri dari : Cuti
Tahunan, Cuti Besar, Cuti Sakit, Cuti Bersalin, Cuti Karena Alasan Penting, dan
Cuti di luar tanggungan Negara.
BAB III
SISTEM PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAB IV
HUKUM DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Please Contact Us
085265707511
0 komentar:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan