Sunday, January 1, 2017

TINDAK PIDANA PERBANKKAN

0 komentar
TINDAK PIDANA PERBANKAN

Hukum pidana mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk menentukan perbuatan-perbuatan mana yang dilarang dengan disertai ancaman dan sanksi berupa pidana tertentu bagi pelanggarnya.

Menurut Prof. Milyatno
Tindak Pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan disertai ancaman / sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggarnya.

“Tindak Pidana Ekonomi”
Kehidupan perbankan merupakan urat nadi kehidupan ekonomi, dengan demikian membicarakan pelanggaran pada dunia perbankan tidak terlepas dari TPE.

Unsur-Unsur TPE :
a.       Suatu perbuatan melawan hukum yang diancam dengan sanksi pidana
b.      Dilakukan oleh individual/koorporatif dalam pekerjaan rutinnya yang sah atau didalam pencariannya/industry
c.       Untuk tujuan memperoleh uang/kekayaan menghindari dari pembayaran uang/menghindari kerugian/mendapatkan keuntungan (conclin)

Tindak Pidana Ekonomi yang didalamnya mencakup Tindak Pidana Perbankan dikelompokan sebagai Write Collar Crime yaitu kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang menunjukan kedudukan social tinggi dan terhormat dalam melakukan pekerjaan ( Edwin Sutherland ).

Menurut Kepolisian RI
White Collar Crime adalah kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang dan kalangan ekonomi tingkat atas dalam hubungannya dengan kegiatan, pekerjaan / jabatannya.

“Tindak Pidana Perbankan”

Pengertian
Istilah
Ada 2 pendapat
1.      Tindak Pidana Perbankan
2.      Tindak Pidana di Bidang Perbankan
Apabila memakai istilah tindak pidana dibidang perbankan, pengertiannya lebih luas karena apapun perbuatannya apabila perbuatan tersebut menyangkut perbankan dan diancam dengan pidana maka dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana di bidang perbankan. Meskipun diatur dalam peraturan lain.

Kalau memakai istilah tindak pidana perbankan maka pengertiannya adalah tertuju pada perbuatan yang dilarang dan diancam pidana yang termuat khusus hanya dalam UU yang mengatur perbankan.

“Tindak Pidana Pencucian Uang”

Pengertian
Adalah suatu proses / perbuatan yang bertujuan untuk menyembunyikan / menyamarkan asal usul uang / harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang kemudian diubah menjadi harta kekayaan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah.

Sesuai dengan pasal 2 UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang telah dirubah oleh UU No. 25 Tahun 2003 tindak pidana yang memicu pencucian uang meliputi :
1.      Korupsi
2.      Penyuapan
3.      Penyelundupan barang/ tenaga kerja / imigran, perbankan, narkotika, perdagangan, budak / wanita / anak / senjata gelap.
4.      Pencurian, terorisme dll

Pencucian uang merupakan metode untuk menyembunyikan, memindahkan dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana, kegiatan organisasi kejahatan, kejahatan ekonomi, korupsi, narkotika dan kegiatan lain yang merupakan aktifitas kejahatan.

Tindak Pidana Pencucian Uang
Adalah kegiatan-kegiatan berupa proses yang dilakukan oleh seseorang / organisasi kejahatan terhadap uang haram yaitu uang yang berasal dari tindak kejahatan dengan maksud menyembunyikan asal uang tersebut dari pemerintah yang berwenang melakukan penindakan terhadap tidak kejahatan dengan kejahatan dengan cara terutama mencucikan uang tersebut kemudian dikeluarkan dari system keuangan itu maka uang itu telah berubah jadi uang yang sah.

Secara umum, pencucian uang merupakan metode untuk menyembunyikan asal asul uang.

Objek Pencucian Uang
Menurut Sarah H. Wiling pencucian dimulai dari adanya uang haram/uang kotor yang dapat menjadi kotor dengan 2 cara :
1.        Melalui Pengelakkan Pajak ( Tax Evation )
Memperoleh uang secara legal tapi dilaporkan kepada pemerintah untuk keperluan penghitungan pajak lebih sedikit dari pada yang sebenarnya diperoleh.
2.        Melalui cara-cara pelanggaran hukum
( penjualan obat-obat terlarang, perdagangan secara gelap / drug sales, drug trapiking, penyuapan / brebery, terorisme, prestitusi, penyelundupan miras ).

Tujuan Pencucian Uang
Pencucian uang hanya diperlukan dalam hal jumlah uang yang besar, oleh karena bila jumlahnya kecil uang dapat diserap dalam peredaran tidak kentara.

Uang tersebut harus dikonversi menjadi uang sah sebelum uang itu dapat diinvestasikan/dibelanjakan yang disebut dengan cara pencucian.

Tahap-Tahap dan Proses Pencucian Uang
Adalah :
a.    Placement
Adalah pemilik uang tersebut mendepositokan uang haram yang sistem keuangan selajutnya, uang tersebut dapat dipindahkan ke bank lain baik dinegara tersebut maupun ke Negara lain.

Placement adalah upaya menempakan dana yang diperoleh dengan cara tindak pidana ke dalam sistem perbankan.

Kegiatan tersebut antara lain :
1.      Menempatan dana pada bank
2.      Penyetoran uang pada bank/perusahaan jasa keuangan lain sebagai pembayaran kredit untuk mengaburkan audit
3.      Menyelundupkan uang tunai dari suatu Negara ke Negara lain
4.      Membiayai suatu usaha yang seolah-olah syah / terkait dengan usaha yang sah
5.      Membeli barang-barang berharga yang bernilai tinggi / memberikan penghargaan pada orang lain yang bernilai tinggi melalui bank / perusahaan jasa keuangan lainnya.

b.    Layering
Adalah memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya yaitu tindak pidananya melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan / menyamarkan asal usul uang antara lain :
1.      Transper dana dari satu bank ke bank lain / dan atau wilayah / Negara
2.      Penggunaan simpanan tunai sebagai agunan untuk mendukung transaksi yang sah
3.      Memindahkan uang tunai lintas batas Negara melalui jaringan kegiatan usaha yang sah

c.    Integration
Upaya menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah yang digunakan untuk investasikan dan membiayai kegiatan bisnis yang sah / pembiayaan kembali kegiatan tindak pidana.



0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan