Soerjono
Soekanto ( Penelitian Hukum Normatif)
Pembedaan PH Normatif dan empiris didasarkan pada pembidangan disiplin hukum, yaitu sistem ajaran tentang hukum sebagai norma dan sebagai kenyataan, artinya disiplin hukum menyoroti hukum sebagai sesuatu yang dicita-citakan dan sebagai realitas (Lihat Bagan di sebelah). KUHP merupakan hukum yang dicita-citakan atau hukum dalam arti norma. Hukum Adat merupakan hukum kebiasaan yang hidup merupakan kenyataan atau realitas hukum
Penelitian
Hukum Kuantitatif
Penelitian Hukum Kuantitatif berusaha mengamati
gejala hukum dengan menggunakan alat ukur yang menghasilkan angka yang dapat
diolah dan dianalisis secara kuantitatif dengan menggunakan parameter
statistika.
Topik / Judul Penelitian Hukum Kuantitatif
Topik/judul harus menyangkut seluruhnya atau
sebagian dengan variabel numerik.Boleh jadi dalam satu penelitian itu sekaligus
ada PH Kualitatif dan Kuantitatifnya.
Berdasarkan bentuknya ada dua macam variabel:
1. VARIABEL
NON-NUMERIK adalah variabel yang tidak berbentuk angka atau dapat
diangkakan, misalnya : peraturan hukum, proses penyelesaian perkara, gambar pencemaran, tingkat
pencemaran dsb
2. VARIABEL
NUMERIK adalah variabel yang berbentuk angka atau dapat diangkakan.
- berbentuk
angka secara langsung, misalnya umur napi, lama hukuman, harga borongan,
premi asuransi, jumlah kredit, pegawai, senjata, armada, dsb.
- dapat
diangkakan oleh peneliti, misalnya : pandangan masyarakat terhadap aturan
hukum tertentu, pandangan masyarakat terhadap suatu keadaan tertentu, Kesadaran
Hukum Masyarakat, Pengetahuan Hukum,
Rasa Keadilan Masyarakat, Taraf Pencemaran Bunyi dsb.
Pedoman
Penyusunan Judul PH-Kuantitatif:
1. Variabel
numerik
2. Menggunakan
alat ukur kuantitatif yang menghasilkan angka
3. Data
dapat diolah, disajikan dan dianalisis dengan bantuan statistika
Contoh
Topik/Judul/Variabel PH Kuantitatif
Pengaruh Lamanya Proses Penyelesaian Perkara
Terhadap Kesadaran Hukum Masyarakat Sumbar
Pengaruh Penyuluhan Hukum Terhadap Ketaatan Hukum
Masyarakat Sumbar
Pengaruh Pola Penegakan hukum terhadap Kesadaran
Hukum Masyarakat Sumbar
Pandangan Masyarakat Sumbar terhadap UU No 1/1974
tentang Perkawinan
Besarnya Denda
Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Padang
Pengaruh Jumlah Biaya Pembuatan Akta Otentik Terhadap
Minat Masyarakat Untuk Membuat akta di Kota Madya Padang
Pengaruh Biaya Pengacara Terhadap Kesadaran
Menyelesaikan Sengketa Melalui Pengadilan di Sumatera Barat
7.
Metode
Penarikan Sampel
Populasi
adalah keseluruhan variabel yang ditetapkan sebagai obyek penelitian, terha-dap mana kesimpulan penelitian akan dinyatakan berlaku..
Populasi memang berasal dari istilah population yang artinya penduduk atau penghuni, namun jangan diartikan bahwa populasi itu haruslah orang
adalah keseluruhan variabel yang ditetapkan sebagai obyek penelitian, terha-dap mana kesimpulan penelitian akan dinyatakan berlaku..
Populasi memang berasal dari istilah population yang artinya penduduk atau penghuni, namun jangan diartikan bahwa populasi itu haruslah orang
Encyclopedia
of Educational Evaluation : A population is a set (or collection) of all
elements possessing one or more atributes of interest
Dr.
Bahder Johan Nasution : Populasi adalah seluruh obyek, seluruh individu,
seluruh gejala atau seluruh kejadian termasuk waktu, tempat, gejala-gejala,
pola sikap, tingkah laku, dan sebagainya yang mempunyai ciri-ciri atau karakter
yang sama dan merupakan unit satuan yang diteliti
Contoh
: Seorang pedagang duku Palembang
akan membeli 10 karung duku secara borongan. Dia mengambil beberapa duku
dari masing-masing karung, lalu memakannya.
Apa tujuan dari pekerjaannya itu ?
Tujuannya
adalah untuk meramal kualitas 10 karung duku sebagai variabel induk,
yang terdiri dari beberapa sub-variabel : besar buah, besar biji, rasa, warna
kulit, dsb. untuk menentukan harga per kg. Itulah yang merupakan populasi
penelitiannya. Jika dari duku yang dimakannya itu semuanya manis, dia menyimpulkan
bahwa 10 karung duku itu manis semua dan sebaliknya. Jadi kesimpulan
penelitiannya terhadap kualitas beberapa duku yang dimakannya berlaku terhadap
kualitas 10 karung duku.
Sampel
adalah sebahagian dari anggota populasi yang betul-betul diamati guna meramalkan keadaan populasi. Keadaan sampel dianggap mewakili keadaan populasi. Dari contoh di atas, kualitas dari beberapa buah duku yang diambil dari masing-masing karung adalah sampel, karena digunakan untuk meramal kualitas dari 10 karung duku.
adalah sebahagian dari anggota populasi yang betul-betul diamati guna meramalkan keadaan populasi. Keadaan sampel dianggap mewakili keadaan populasi. Dari contoh di atas, kualitas dari beberapa buah duku yang diambil dari masing-masing karung adalah sampel, karena digunakan untuk meramal kualitas dari 10 karung duku.
Dengan demikian, kita harus pisahkan antara populasi
dengan benda yang menjadi tempat terletaknya populasi.
Catatan:
Mungkin saja dalam suatu penelitian sampel tidak ditarik dari populasinya, tetapi dari hal lain. Contoh : Kita ingin mengetahui proses pembuatan perjanjian perbankan pada beberapa bank di Pekan Baru. Populasi penelitian adalah seluruh proses pembuatan perjanjian perbankan di semua Bank di Pekan Baru. Proses pembuatan perjanjian tentu terletak pada aktivitas orang waktu membuat perjanjian itu, mulai dari aanbodt dan aanvaardig sampai dikeluarkannya akta oleh notaris. Apabila kita ingin mengamati betul proses itu, tentu dapat kita lakukan dengan observasi pada beberapa bank dan kantor notaris. Namun observasi hanya mungkin dilakukan pada saat peristiwa terjadi, itupun akan terputus-putus, sebab tidak mungkin kita dapat mengikuti peristiwa itu mulai dari awal sampai akhir. Karena untuk mengetahuinya kita tidak melakukan pengamatan, tetapi dengan mengadakan interviu dengan orang-orang (responden) yang pernah ikut serta dalam proses pembuatan perjanjian perbankan, maka yang menjadi sampel adalah proses pembuatan perjanjian sebagaimana diketahui oleh beberapa orang yang pernah terlibat pada bebeapa bank yang ada di Pekan Baru.
Mungkin saja dalam suatu penelitian sampel tidak ditarik dari populasinya, tetapi dari hal lain. Contoh : Kita ingin mengetahui proses pembuatan perjanjian perbankan pada beberapa bank di Pekan Baru. Populasi penelitian adalah seluruh proses pembuatan perjanjian perbankan di semua Bank di Pekan Baru. Proses pembuatan perjanjian tentu terletak pada aktivitas orang waktu membuat perjanjian itu, mulai dari aanbodt dan aanvaardig sampai dikeluarkannya akta oleh notaris. Apabila kita ingin mengamati betul proses itu, tentu dapat kita lakukan dengan observasi pada beberapa bank dan kantor notaris. Namun observasi hanya mungkin dilakukan pada saat peristiwa terjadi, itupun akan terputus-putus, sebab tidak mungkin kita dapat mengikuti peristiwa itu mulai dari awal sampai akhir. Karena untuk mengetahuinya kita tidak melakukan pengamatan, tetapi dengan mengadakan interviu dengan orang-orang (responden) yang pernah ikut serta dalam proses pembuatan perjanjian perbankan, maka yang menjadi sampel adalah proses pembuatan perjanjian sebagaimana diketahui oleh beberapa orang yang pernah terlibat pada bebeapa bank yang ada di Pekan Baru.
|
|
Metode
Penarikan Sampel
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Probability
Samping
|
|
Non-probability
(
Purposive ) Sampling
|
|||||
|
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Simple
Random
Sampling
|
|
Multstage
Random
Sampling
|
|
Area/Cluster
Sampling
|
||||
|
|
|
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Teknik
Penentuan Responden
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Snowball
|
||
Teknik
Lotre
|
|
Angka
Random dan
Interval
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|
|||
Fakta
dan Data
Fakta adalah segala yang terjadi dalam alam ini,
baik menyangkut manusia, hewan, tumbuhan ataupun makhluk lainnya. Fakta
terletak di alam
Data adalah hasil pencatatan yang dilakukan orang
terhadap fakta tertentu sesuai keperluan. Data terletak pada alat
pencatat/perekam
Prinsip Pengumpulan Data adalah pelaksanaan
pengukuran (measurement)
Measurement adalah kegiatan memami fakta, sehingga dapat
dicatat menjadi data. Pengukuran dapat
berupa :
1. Mengukur
dengan alat ukur biasa, seperti takaran, timbangan, dsb
2. Memahami
apa yang terjadi sehingga dapat dicatat, misalnya mengamati jalannya
persidangan di pengadilan
3. Memahami
bentuk, sifat atau keadaan dari benda, misalnya memahami jenis kendaraan
4. Memahami
prilaku orang, misalnya dalam proses perkawinan, perjanjian, dsb
.
|
|
8.
Metode & Alat Pengumpul Data
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Observasi
|
|
Interviu
|
|
Kuesioner
|
|
Studi
Dokumen
|
|
Dokumentasi
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Structured
Intervieuw
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Open
Question
|
|
|
Kamera
Foto
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Semi
Structured
Intervieuw
|
|
|
Closed
Question
|
|
|
Kamera
Video
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Open
and
Closed
Question
|
|
|
|
Alat
Counter/
Rekam
Otomatis
|
||
|
|
|
|
|
|
|||
Indepth
Intervieuw
|
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
9.
Teknik
Pengolahan data
(
Pengolahan Data adalah kegiatan peneliti untuk mengklasifikasikan data memtah
berdasarkan kategorinya agar dapat disajikan dengan sistematik )
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Transkrip
Data
Memindahkan
data dari alat perekam (kaset, dsb) menjadi berbentuk tertulis
|
|
Editing
Memilih
dan memperbaiki susunan data
|
|
Coding
Memberi
kode (nilai) dengan angka terhadap data non-numerik
Misal
: sangat setuju diberi nilai 100
|
|
Tabulating
Menyusun
data ke dalam table atau grafik agar dapat disajikan dengan sempurna
|
|
Deskripsi
Menguraikan
data dengan kalimat2, agar dapat dipahami oleh orang lain
|
|
|
|
|
|||||
|
|
|
|
|||||
|
|
|
|
|||||
|
|
|
|
|||||
|
|
|
|
|||||
|
|
|
|
|||||
|
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
10.
Teknik
Analisis Data
Analisis data adalah menilai dan menguraikan data
yang telah disajikan berdasarkan teori dan konsepsi para ahli, peraturan
perundangan, dan logika agar dapat ditarik kesimpulan yang tepat dan relevan
|
|
||
|
|
|||
|
|
|||
|
|
|||
|
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Analisis Kuantitatif
Menilai
dan Menguraikan data yang berbentuk angka dengan menggunakan parameter
statistic : Mean, Median, Modus, Decil, Percentil, Proporsi Frekwensi,
Standar deviasi, dsb
|
|
Analisis Kuanlitatif
Menilai
dan menguraikan data yang tak berbentuk angka dengan menggunakan teori dan
konsepsi para ahli, peraturan UU, dan Logika untuk memperoleh kesimpulan
relevan.
|
||
|
||||
|
||||
|
||||
|
||||
|
||||
|
|
|
|
|
0 komentar:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan