Hubungan antara peraturan dengan
ketetapan adalah peraturan adalah merupakan hukum inabstrakto / general norom
yang sifatnya mengikat umum atau berlaku umum sedangkan tugasnya adalah
mengatur hal-hal yang dapat dilaksanakan haruslah dikeluarkan
ketetapan-ketetapan yang membawa peraturan ke dalam prestasi ova yang kongkrit
yang nyata tertentu.
2.
Jadi
ketetapan ini tugasnya melaksanakan peraturan ke dalam peristiwa yang kongkrit
tertentu maka sifatnya mengikat sabjek hukum tertentu, mengatur hal-hal konkrit
kaena itu ketetapan ini disebut peraturan individual norom.
Apakah persamaan dan perbedaan
antara keputusan, peraturan dan ketetapan itu yaitu sama-sama mengikat.
Persamaannya terletak bahwa
ketiganya merupakan norma-norma yang mempunyai sifat mengikat sedang
perbedaannya bahwa apabila suatu keputusan pemerintah mengikat umum, mengikat
setiap orang dalam suatu wilayah hukum / keputusan pemerintah yang berlaku umum
yang tidak diketahui identitas orangnya maka keputusan pemerintah itu bersifat
peraturan ( regelight).
Sebagai keputusan yang bersifat ketetapan
adalah keputusan yang berlaku dan mengikat seseorang tertentu yang telah
diketahui identitasnya.
Unsur-unsur ketetapan
menurut Van Vollen Hoven, E.
Utrecht dan Van den Vort
:
a.
Adanya
perbuatan hukum
Sebagai
perbuatan hukum ketetapan itu melahirkan hak dan kewajiban
Ex
: sertifikat tanah
b.
Ketetapan
itu merupakan perbuatan hukum yang bersifat sebelah pihak maka perbuatan hukum
itu berdasarkan publik rechtelight yaitu berdasarkan hukum publik artinya bahwa
perbuatan itu harus bersifat memaksa bukan mengatur saja, pengaturannya
terdapat dalam hukum publik karena ketetapan itu mencerminkan kehendak satu
pihak saja.
Ex.
Apabila Walikota mengeluarkansurat keputusan yang isinya mencabut hak milik
atas tanah Budiona yang terletak di jalan A No. 37 yang akan digunakan untuk
melebarkan jalan A dengan pemberian ganti kerugian yang layak. Perbuatan
Walikota yang mencabut Hak Milik atas tanah pertikuler tersebut adalah
berdasarkan pasal 18 UU Pokok Agraria Tahun 1990 Lembaran Negara 1990 No. 104
yang berbunyi :
“
untuk kepentingan umum termasuk
kepentingan bangsa / Negara serta kepentingan bersama dari rakyat hak atas
tanah dapat dicabut dengan member ganti kerugian yang layak dan cara yang
diatur oleh UU”.
3.
Ketetapan
sebagai perbutan hokum dalam lapangan pemerintah
Maka ketetapan itu berfungsi
merealisasikan, mewujudkan peraturan-peraturan UU artinya menerapkan ketentuan
UU dalam suatu peristiwa yang kongkrit.
Ex: ketetapan dalam bentuk surat
izin bangunan yang dikelurkan oleh Walikota berdasarkan oleh seseorang warga
kota, maka surat izin bangunan merupakan perujudan dari pasal 1 ayat 1 Ho
Lembaran Negara 1926 No. 226, “ secara terperinci menyebutkan bahwa objek-objeh
mana tidak boleh didirikan tampa izin dari pemerintah”.
Membuat ketetapan itu hanya dalam
lapangan pemerintahan saja bukan lapangan perundang-undangan atau lapangan
mengadili karena memberi izin bangunan dikeluarkan oleh Walikota sebagai badan
pemerintah ( bestur ) bukan hakim / ketua pengadilan Negeri.
4.
Ketetapan
sebagai badan pemerintahan
Maksudnya adalah kekuasaan yang
diperoleh dari UU yang diberikan khusus / istimewa hanya kepada pemerintah /
administrasi Negara saja yang tidak diberikan kepada badan legislative atau
yudikatif.
1 komentar:
terimakasih blog ini sangat membantu dalam perkuliahan saya
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan