Saturday, January 7, 2017

PEMBUATAN SURAT KUASA

0 komentar
Pembuatan Surat Kuasa

Sebelum ada surat kuasa, dibuatlah dulu akta notaris ( akta yang dibuat dihadapan notaris )

   1.    Akta Notaris
    ü Notaris akta
        → Adalah yang dibuat oleh Notaris
ü Patis akta
→ Adalah akta yang dimohonkan untuk dibuat oleh notaris

Akta Outentik
Adalah yang didalam kedudukannya yang ditentukan oleh Undang-Undang dibuat atau dihadapan pejabat umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta itu dibuat.
Akta notaris, surat kuasa dibuat dihadapan notaris dihadiri pemberi dan penerima kuasa.

2.    Akta yang dibuat didepan Panitera
Biasanya surat kuasanya sebagai berikut :
a.       Dibuat dihadapan Panitera PN sesuai dengan Kompetensi Relatif
b.      Dilegalisir oleh Ketua PN/Hakim

Agar surat kuasa khusus tersebut sah sebagai akta diperlukan legalisir / pengesahan dari KPN / Hakim. Dalam praktek surat kuasa cukup dibuat oleh panitera tanpa legalisasi.

3.    Akta dibawah tangan
Pasal 123 ayat 1 HIR, Surat Kuasa berbentuk bebas berdasarkan putusan MA No. 779 K / Pdt / 1992 menyatakan :
“ tidak diperlukan legalisasi atas surat kuasa khusus dibawah tangan tanpa legalisasi surat kuasa itu telah memenuhi syarat formil “.

Akta Legalisasi
Adalah akta yang dibuat dibawah tangan namun ketika melakukan tanda tangan dilakukan dibuat dihadapan notaries dengan surat legalisasi oleh notaris.

  
Isi Surat Kuasa Khusus
Berdasarkan SEMA No. 6 Tahun 1994, surat kuasa khusus yang sah adalah yang memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1.      Menyebutkan dengan jelas dan spesifik surat kuasa untuk berperan di Pengadilan
2.      Menyebutkan kompetensi relative
3.      Menyebutkan klentitas dan kedudukan para pihak ( tergugat termasuk )
4.      Menyebutkan secara ringkas dan kongkrit pokok dan objek sengketa yang diperkarakan.

Tidak dipenuhinya salah satu syarat mengakibatkan kuasa tidah sah. Tidak dicantumkannya semua tergugat dalam surat kuasa tidak mengakibatkan surat kuasa ditolak.
Kuasa Orisinil
Yaitu kuasa yang tanpa adanya surat kuasa. Contoh kuasa Bapak atas anak
Kuasa Staturer
Yaitu kuasa yang telah diatur


0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan