Menurut pasal 36 UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, Rabankan, Rahasia Bank adalah
→ Segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah menurut kelaziman dunia perbankan perlu dirahasiakan.
Menurut angka 1 pasal 16 UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Rahasia Bank adalah
→ Segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah Bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan.
Menurut pasal 1 angka 28 UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Rahasia Bank adalah
→ Segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
Ada 2 teori kerahasiaan Bank :
1. Teori Mutlak
→ Bank wajib menyimpan rahasia nasabah yang diketahui bank karena kegiatan usahanya dalam keadaan apapun baik biasa maupun luar biasa.
2. Teori Nisbi
→ Bank diperbolehkan membuka rahasia nasabah bila untuk kepentingan mendesak. Ex : demi kepentingan Negara.
RAHASIA BANK DI INDONESIA
Dalam kasus-kasus tertentu di Indonesia, kerahasiaan bank tidak berlaku bagi nasabah. Rahasia akan gugur bila :
1. Untuk kepentingan perpajakan ;
Pimpinan Bank Indonesia, atas permintaan Menteri Keuangan, berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada Bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tentang keuangan nasabah penyimpan tertentu kepada pejabat pajak.
2. Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada KPKNL ( Kantor Pengurusan Kekayaan Negara dan Lelang )
3. Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana ;
Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada Polisi, Jaksa/Hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka / terdakwa pada bank
4. Dalam rangka tukar menukar informasi antar Bank ;
Direksi Bank dapat memberitahukan keadaan keuangan nasabahnya kepada bank lain.
Pembukuan rahasia bank dapat dilakukan atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpanan yang dibuat secar tertulis. Kemudian rahasia bank juga dapat diminta apabila nasabah bank meninggal dunia yang sah menurut hokum dapat dan berhak untuk memperoleh keterangan dari pewarisnya.
Rahasia bank juga dapat dibuka apabila nasabah berperkara dengan bank dan bank akan membuka rahasia kepada hakim.
Dalam pasal 47 UU No. 10 Tahun 1998
“ Barang siapa tanpa membawa barang tertulis kepada Bank sebagaimana dimaksud pasal 41 atau tanpa izin menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 42, dengan sengaja memaksa bank / pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dalam pasal 40 diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 200 milyar “
Anggota Dewan Komisaris, Direksi, Pegawai Bank / Pihak Terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakannya menurut pasal 40 diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda sekurang-kurangnya 2 Milyar dan paling banyak 8 Milyar.
0 komentar:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan