Sunday, January 1, 2017

LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK DALAM HUKUM PERBANKKAN

0 komentar
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK

    1.    Pasar Modal
Adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk meningkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan, dana yang ada dipasar modal berasal dari masyarakat yang disebut investor.
Disana para investor melakukan berbagai teknik dan analisis dalam menentukan investasi dimana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya diperusahaan tersebut.
Pasar modal merupakan lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai kegiatan berupa penawaran dan perdaggangan efek selain itu pasar modal juga merupakan lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahaan public.

Ø Efek adalah surat berharga yang meliputi antara lain surat pengakuan hutang, surat berharga seperti saham, obligasi dan tanda bukti hutang.


Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal
a.    Pasar uang dikenal sebagai sarana/pasar yang menyediakan sarana peminjaman dana dalam jangka pendek/jatuh temponya kurang/sama 1 Tahun sedangkan Pasar Modal mempunyai jangka waktu panjang atau lebih dari 1 Tahun
b.    Pasar Uang melakukan kegiatan mengalokasikan dana secara efektif dan efisien dari pihak yang mempunyai kelebihan dana kepada pihak yang kekurangan dana sehingga terjadi keseimbangan antara penawaran dan permintaan dana.

UU yang mengatur Pasar Modal adalah UU No. 8 Tahun 1995

SEJARAH PASAR MODAL

Pada awal abad ke-19, pemerintah colonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia sebagai salah satu sumber dana dari para penabung yang telah dikerahkan. Para penabung terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa yang penghasilannya jauh lebih tinggi dari penghasilan pribumi.
Atas dasar itu, pemerintahan Belanda mendirikan Pasar Modal setelah melakukan persiapan maka akhirnya berdiri secara resmi Pasar Modal di Indonesia yang terletak di Jakarta tanggal 14 Desember 1912 yang bernama Vereniging Voor de Effectenhandel.

Bank Umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatannya baik secara konfensional dan atas prinsip syariah.
Bank BPR adalah yang kegiatannya secara konfensional atau iah saja.
1.    Bank Umum menjelaskan usaha konfensional dalam perbankan menurut cara yang lazim ( biasa ) dengan keuntungan berupa bunga.
2.    Prinsip syariah menjelaskan usaha dalam perbankan berdasarkan perjanjian dalam Islam mendapatkan keuntungan tidak berdasarkan bunga.

            LEMBAGA KEUANGAN BEKAS BANK ( LKBB )
Adalah Bekas Usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan baik langsung atau tidak langsung dengan jelas mengeluarkan surat berharga dan mengeluarkan kepada masyarakat guna membiayai perusahaan.

LKBB adalah pendirian berdasarkan kepada Menkeu No. 7 / 92.M.K / IV / 12 / 70 / desember 1970 yang diubah dan Kepmen Keu No. MK / IV / Th. 72. 18 Januari.

LKBB diatur dengan UU yang mengatur masing-masing bidang jasa Keuangan Bekas Bank.

3.    Lembaga Pembiayaan adalah badan yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk dana dengan tidak menerima dana secara langsung dari masyarakat.
Sewa Beli → Yang dibeli sewanya, kalau sewa sudah dilunasi baru benda milik kreditur.
Jual dengan cicilan → Setelah berjanjian dibuat barang jadi milik debitur, tunggal debitur melunasi cicilan.
Leasing → sewa guna usaha + subyeknya perusahaan ( alat-alat, traktor )

Lembaga Keuangan
1.    Lembaga Keuangan Bank
Ex : Bank, Badan Usaha
2.    Lembaga Keuangan Bukan Bank
Ex : Pengadaian, Dana Pensiun
3.    Lembaga Pembiayaan
Ex : Ventura
1.      UU No. 14 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Perbankan
v  Bank Pembangunan
v  Bank Tabungan
v  Bank Pegawai
v  Bank Pasar
2.      UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992

LEASING
Leasing ( Sewa Guna Usaha )
Kata Leasing berasal dari leas yang berarti menyewakan, jadi Leasing adalah kegiatan pembayaran perusahaan dalam bentuk penyediaan / menyewakan barang-barang modal untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan kriteria sebagai berikut :
1.    Pembayaran dilakukan berkala
2.    Masa sewa guna usaha ditentukan minimal 2 tahun untuk barang modal golongan I, 3 tahun untuk golongan II dan minimal 7 tahun untuk barang modal bangunan.
Golongan jenis barang modal tersebut sesuai dengan ketentuan pajak penghasilan.
3.    Disertai dengan hak opsi yaitu hak perusahaan pengguna barang, modal untuk mengembalikan / membeli barang modal yang disewa pada akhir jangka waktu perjanjian leasing.

Beberapa pihak yang terkait dalam leasing :
1.    Lease
Adalah perusahaan pengguna dana
2.    Leasser
Adalah perusahaan penyandang dana
3.    Supplier
Adalah perusahaan penyedia barang
4.    Perusahaan Asuransi

MODAL VENTURA
Adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam perusahaan usaha untuk jangka waktu tertentu.

Pasangan Usaha adalah perusahaan yang memperoleh, pembiayaan dalam penyertaan modal dari perusahaan modal ventura.

Ø  UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Ø  UU No. 10 Tahun 1998 Pengganti UU No. 7 Tahun 1992
Ø  UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Kegiatan Bank Umum
1.    Menghimpun Dana ( Funding )
→ adalah berupa kegiatan membeli dana dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan :
ü  Giro yaitu penarikan dapat dilakukan dengan giro, cek
ü  Tabungan / Sofing Deposit
ü  Deposito yaitu memiliki jangka waktu tertentu, penarikan sesuai jangka waktu.

2.    Menyalurkan Dana ke Masyarakat
→ dalam bentuk kredit / pembiayaan
ü  Kredit
→ penyediaan uang, tagihan / yang dapat dipersamakan dengan itu dengan kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga ( Bank Konvensional )
ü  Pembiayaan
→ penyediaan uang / tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan / kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan / bagi hasil ( Bank Syariah )

Unsur-Unsur Kredit
Dari pengertian kredit dan pembiayaan maka dapat ditarik beberapa unsure :
a.    Kepercayaan
b.    Kesepakatan
→ antara kreditur dengan debitur yang dituangkan dalam akad kredit
c.    Jangka Waktu
Pasal 1131 BW
“ semua hak kebendaan baik yang bergerak atau tidak bergerak baik yang sudah ada kemudian menjadi jaminan perikatan / utang “.
d.    Resiko
→ resiko akan terjadinya gagalnya pengembalian kredit, semakin panjang waktu kreditur semakin banyak resiko
e.    Balas Jasa
→ bank merupakan keuntungan atau pendapatan atas pemberian suatu kredit

Jenis Balas Jasa
Bank Konvensional     = bunga
Bank Syariah               = bagi untung / bagi hasil


Produk Lembaga Bukan Bank
a.       Resha Dana
→ gabungan dari beberapa dana yang berasal dari beberapa investor untuk melakukan suatu prestasi
b.      Obligasi
→ surat hutang yang diperjual belikan dalam pasar modal
c.       Surat saham
→ surat kepemilikan atas saham dalam suatu perusahaan
d.      Asuransi (UU No. 2 Tahun 1992)
→ perjanjian antara 2 pihak / lebih dimana salah satu pihak penanggung dan satu lagi tertanggung

Unsur Asuransi
Ø  Penanggung
Ø  Tertanggung
Ø  Perikatan
Ø  Premi.

Pengelompokan Asuransi berdasarkan :
v  Resiko
v  Perjanjian
v  Pelaksanaan

Prinsip Asuransi :
1.      Insurable Interest
→ prinsip kepentingan tertentu dapat diasuransikan
2.      Imdenity
→ prinsip asuransi berdasarkan perjanjian
3.      Sabro gation
→ menunjukan bahwa pihak penanggunglah yang telah membayar kerugian
4.      Usmost good faith
→ berdasarkan asas kejujuran
5.      Proxima cause
→ membebaskan penanggungan membayar ganti rugi

Pengadaian ( 1150 KUHP dan PP No. 103 tahun 2000 )
Gadai
→ suatu hak yang diperoleh pihak yang mempunyai piutang atas suatu benda bergerak

Mekanisme Pembayaran pengadaian
Nasabah ke :
v  Petugas pelayanan
v  Petugas penaksiran
v  Kasir
v  Petugas penyimpanan barang

Dana Pensiun ( UU No. 11 tahun 1992 )
Dana Pensiun
→ badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat        pension bagi pesertanya.

Dana Pemberi Kerja
→ untuk menyelenggarakan program dana pension manfaat pasti atau program pension        iuran pasti bagi kepentingan karyawan yang menjadi peserta dan menimbulkan          kewajiban terhadap pemberi kerja.

Dana Pensiun Lembaga Keuangan
→ dapat dibentuk oleh Bank/Perusahaan asuransi jiwa yang memiliki kemampuan    menyelenggarakan program pension pasti bagi perseorangan.

Syarat-Syarat Peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja :
1.      Merupakan karyawan tetap
2.      Berumur 18 tahun/sudah menikah
3.      Telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 tahun pada perusahaan tersebut.

Syarat-Syarat Peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan :
1.      Perorangan yang punya kemampuan untuk membayar iuran pasti selama jangka waktu yang ditetapkan
2.      Bersedia menerima pembayaran manfaat pada usia pension yang telah ditetapkan

Manfaat Dana Pensiun
-          Mempunyai rasa aman dan motivasi bagi karyawan akan masa tuanya.


Sebelum fasilitas kredik diberikan maka bank harus diyakinkan bahwa kredit yang benar-benar kembali.

Keyakinan tersebut diperoleh dari hasil penilaian kredit sebelum kredit tersebut disalurkan aturan umum untuk melakukan penilaian ialah dengan analisa 5c dan 7 p
1.        Krakter
→ merupakan sifat atau watak seseorang yang akan diberikan kredit harus dapat dipercaya seperti cara hidup, gaya hidup, hobi dan jiwa sosial. Dari sifat ini tergambar kemauan nasabah
2.        Capacity
3.        Capital
→ untuk melihat penggunaan modal apakah efektif atau tidak dapat dilihat dari laporan keuangan yang dapat diberikan pada calon nasabah
4.        Condition
→ dalam menilai kredit hendaklah melihat kondisi ekonomi, social, politik dan kondisi yang akan datang
5.        Analisa collateral ( jaminan )
→ menurut UU 14 Tahun 1967 bank tidak akan mengucurkan kredit apabila bank tidak memberikan jaminan.
Analisa ini sangat diperhatikan oleh bank

Penyelesaian Kredik Macet
Ada 2 faktor :
1.        Pihak perbankan
→ Terjadi kurangnya analisa bank atau tidak memprediksi hal-hal yang akan terjadi atau terjadinya kolosi antara nasabah dengan petugas bank
2.        Dari nasabah sendiri
→ adanya unsure kesengajaan dan adanya unsure tidak sengaja

Penyelamatan Kredit Macet
1.      Resehuduling
→ penjadwalan hutang kembali
2.      Recondicioning
a.       Bank melakukan perubahan-perubahan persyaratan-persyaratan seperti bunga yang sudah ada dijadikan utang pokok
b.      Penundaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu
c.       Penurunan suku bunga
3.      Restructuring
→ langkah penyelamatan bagi bank dengan cara menambah modal
4.      Combitras
5.      Penyitaan
→ langkah terakhir bagi bank untuk menyelamatkan kredit macet


0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan