Saturday, January 7, 2017

PRAKTEK PERADILAN PERDATA

0 komentar
PRAKTEK PERADILAN PERDATA

Sifat Perkara Perdata ada 2 :
1.    Contensiosa
Adalah perkara yang diawali dengan adanya sengketa / konflik, mempunyai para pihak penggugat dan tergugat, putusan hakim bersifat condemnatoir ( menghukum, perkara diawali dengan gugatan )
2.    Voluntaria
Adalah perkara yang diajukan ke Pengadilan tidak diawali oleh suatu konflik tapi perkara diajukan untuk mendapatkan ketetapan hukum, tidak ada para pihak cuma satu pihak saja, perkara berbentuk permohonan, putusan hakim bersifat penetapan (deklaratoir)

Hukum Perdata menurut cara mempertahankannya di bagi 2 :
a.    Hukum Perdata Materil
Adalah seperangkat aturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban antara sabjek yang satu dengan lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
Contoh : BW, KUHD, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 1 Tahun 1974, K.H.I
b.    Hukum Perdata Formil
Adalah seperangkat aturan hukum yang mengatur bagaimana ketentuan hukum perdata materil dilaksanakan melalui / perantaraan hakim.

Perkara yang bersifat Contensiosa

Gugatan ( Tuntutan Hak )
→ Sabjeknya Tergugat dan Penggugat

Gugatan Diajukan / Dibikin oleh :
ü  Material Partei ( Surat Gugatan ditanda tangani oleh yang bersangkutan )
ü  Kuasa


Ø Sebuah gugatan ditanda tangani kuasa hokum harus di bikin terlebih dahulu harus dipersiapkan surat kuasa.

Ø Pemberian Kuasa
→ adalah suatu persetujuan dengan mana seseorang memberikan kekuasaan / kewenangannya kepada orang lain untuk mengurus kepentingannya dan bertindak untuk dan atas nama frinsipal / pemberi kuasa.

Ø Comparisi
→ adalah uraian tentang identitas dan kedudukan hukum para pihak sehingga kuasa hukum jagan lupa bertindak untuk dan atas nama klien.

Contoh Comparisi kalau Badan Hukum :
Yang bertanda tangan dibawah ini :
PT. Angro Pratama ………………………….. yang diwakili oleh M. Eka Putra sebagai Direktur.




0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan