Sifat Perkara Perdata ada 2 :
1.
Contensiosa
Adalah
perkara yang diawali dengan adanya sengketa / konflik, mempunyai para pihak
penggugat dan tergugat, putusan hakim bersifat condemnatoir ( menghukum, perkara diawali dengan gugatan
)
2.
Voluntaria
Adalah
perkara yang diajukan ke Pengadilan tidak diawali oleh suatu konflik tapi
perkara diajukan untuk mendapatkan ketetapan hukum, tidak ada para pihak cuma
satu pihak saja, perkara berbentuk permohonan, putusan hakim bersifat penetapan
(deklaratoir)
Hukum Perdata
menurut cara mempertahankannya di bagi 2 :
a.
Hukum
Perdata Materil
Adalah
seperangkat aturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban antara sabjek yang
satu dengan lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
Contoh
: BW, KUHD, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 1 Tahun 1974, K.H.I
b.
Hukum
Perdata Formil
Adalah
seperangkat aturan hukum yang mengatur bagaimana ketentuan hukum perdata
materil dilaksanakan melalui / perantaraan hakim.
Perkara yang
bersifat Contensiosa
Gugatan ( Tuntutan Hak )
→ Sabjeknya Tergugat dan
Penggugat
Gugatan Diajukan / Dibikin oleh :
ü Material Partei ( Surat Gugatan
ditanda tangani oleh yang bersangkutan )
ü Kuasa
Ø
Sebuah
gugatan ditanda tangani kuasa hokum harus di bikin terlebih dahulu harus
dipersiapkan surat kuasa.
Ø
Pemberian Kuasa
→
adalah suatu persetujuan dengan mana seseorang memberikan kekuasaan /
kewenangannya kepada orang lain untuk mengurus kepentingannya dan bertindak
untuk dan atas nama frinsipal / pemberi kuasa.
Ø
Comparisi
→
adalah uraian tentang identitas dan kedudukan hukum para pihak sehingga kuasa
hukum jagan lupa bertindak untuk dan atas nama klien.
Contoh Comparisi
kalau Badan Hukum :
Yang
bertanda tangan dibawah ini :
PT.
Angro Pratama ………………………….. yang diwakili oleh M. Eka Putra sebagai Direktur.
0 komentar:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan