Tuesday, December 13, 2016

GUGATAN INTERVENSI DALAM HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA

0 komentar

GUGATAN INTERVENSI

       Pembahasan mengenai intervensi adalah tidak diatur dalam HIR dan RBg, dan juga dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama , hal itu diatur dalam RV pasal 279 sampai dengan pasal 282, namundemikian pasal dalam RV tersebut berlaku juga dalam proses persidangan  di Pengadilan Agama. Yang dimaksud dengan intervensi adalah suatu aksi hukum oleh pihak yang berkepentingan dengan jalan melibatkan diri dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung antara kedua pihak yang berperkara.

Dalam Reglement op de burgerlijke rechtsvordering (RV) terdapat dua bentuk intervensi, yaitu intervensi yang bersifat menengahi (tussenkomst) dan intervensi yang bersifat menyertai (voeging). Kecuali dua bentuk intervensi tersebut dijumpai juga dalam praktek intervensi vrijwaring.

Yang dimaksud dengan intervensi adalah suatu aksi hukum oleh pihak yang berkepentingan dengan jalan melibatkan diri dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung antara kedua pihak yang berperkara.
Dalam Reglement op de burgerlijke rechtsvordering (RV) terdapat dua bentuk intervensi, yaitu intervensi yang bersifat menengahi (tussenkomst) dan intervensi yang bersifat menyertai (voeging). Kecuali dua bentuk intervensi tersebut dijumpai juga dalam praktek intervensi vrijwaring.

a.         Tussenkomst (menengahi)
Yang disebut dengan menengahi (tussenkomst) adalah aksi hukum pihak ketiga dalam perkara perdata yang sedang berlangsung dan membela kepentingannya sendiri untuk melawan kedua pihak yang sedang berperkara.

Dengan keterlibatannya pihak ketiga sebagai pihak yang berdiri sendiri dan membela kepentingannya, maka pihak ketiga ini melawan kepentingan penggugat dan tergugat yang sedang berperkara, pihak ketiga tersebut disebut intervenent. Apabila intervensi dikabulkan maka perdebatan menjadi perdebatan segi tiga. Intervensi dalam bentuk tussenkomst bias terkabulkan dan bias juga ditolak, pengabulan atau penolakan tersebut dalam bentuk putusan sela, dalam hal ini putusan insidentil.

Dikabulkannya intervensi tusskomst, putusannya dijatuhkan sekaligus dalam satu putusan, apakah penggugat atau tergugat yang menang atau ataukah intervenent yang menang, yang pasti adalah bahwa salah satu dari kedua gugatan itu yang dikabulkan atau mungkin juga kedua-duanya ditolak.

Ciri-ciri tussenkomst:
  1. Sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dan berdiri sendiri. 
  2. Adanya kepentingan untuk mencegah timbulnya kerugian, atau kehilangan haknya yang mungkin terancam.
  3. Melawan kepentingan kedua belah pihak yang berperkara. 
  4. Dengan memasukkan tuntutan terhadap pihak-pihak yang berperkara (Penggabungan tuntutan). 

Syarat-syarat mengajukan tussenkomst adalah : 
  1. Merupakan tuntutan hak. 
  2. Adanya kepentingan hukum dalam sengketa yang sedang berlangsung. 
  3. Kepentingan tersebut harus ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang berlangsung. 
  4. Kepentingan mana untuk mencegah kerugian atau mempertahankan hak puihak ketiga. 

Keuntungan tussenkomst:
  1. Prosedur  beracara dipermudah dan disederhanakan. 
  2. Proses berperkara dipersingkat.
  3. Terjadi penggabungan tuntutan. 
  4. Mencegah timbulnya putusan yang saling bertentangan. 

Mengenai prosedur acaranya adalah pihak ketiga yang berkepentingan mengajukan gugatan kepada Ketua Pengadilan Agama dengan melawan pihak yang sedang bersengketa (Penggugat dan tergugat) dengan menunjuk nomor dan tanggal perkara yang dilawan tersebut. Suarat gugatan disusun seperti gugatan biasa dengan memuat identitas, posita dan potitum. Surat gugatan tersebut diserahkan ke meja I yang selanjutnya diproses seperti gugatan biasa , dengan membayar biaya tambahan panjar perkara tetapi tidak diberi nomor perkara baru melainkan memakai nomor perkara yang dilawan tersebut dan dicatat dalam regester, nomor dan kolom yang sama.

Yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama adalah mendisposisikan kepada majlis hakim yang menangani perkara itu. Kemudian ketua majlis mempelajari gugatan intervensi tersebut dan membuat “penetapan” yang isinya memerintahkan kepada juru sita agar pihak ketiga tersebut dipanggil dalam sidang yang akan dating untuk pemeriksaan gugatan intervensi tersebut  bersama pihak lawan. Terhadap intervensi tersebut hakim akan menjatuhkan putusan “sela” untuk mengabulkan atau menolak intervensi tersebut. Apabila dikabulkan maka intervenient ditarik sebagai pihak dalam sengketa yang sedang berlangsung.

b.    Voeging (menengahi).
Yang disebut dengan voeging yaitu suatu aksi hukum oleh pihak yang berkepentingandengan jalan memasuki perkara perdata yang sedang berlangsung antara penggugat dan tergugat untuk bersama-sama tergugat untuk menghadapi penggugat. Perbedaannya dengan tussenkomst adalah keberpihakannya ditujukan langsung kepada pihak tergugat.

Ciri-ciri voeging:
  1. Sebagai pihak yang berkepentingan dan berpihak kepada salah satu pihak dari penggugat atau tergugat. 
  2. Adanya kepentingan hukum untuk melindungi dirinya sendiri dengan jalan membela salah satu yang bersengketa. 
  3. Memasukkan tuntutan terhadap pihak-pihak yang berperkara. 
 Syarat-syarat untuk mengajukan voeging adalah 
1.      Merupakan tuntutan hak
2.      Adanya kepentingan hukum untuk melindungi dirinya dengan jalan berpihak kepada tergugat.
3.      Kepentingan tersebut haruslah ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang berlangsung.

Keuntungan voeging adalah : 
  1. Prosedur beracara dipermudah dan disederhanakan. 
  2. Proses berperkara dipersingkat.
  3. terjadinya penggabunga tuntutan
  4. Mencegah timbulnya putusan yang saling bertentangan. 
 Prosedur acaranya adalah pihak ketiga yang berkepentingan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama dengan mencampuri yang sedang bersengketa, yaitu penggugat dan tergugat untuk bersama-sama salah satu pihak menghadapi pihak lain guna kepentingan hukumnya. Permohonan dibuat seperti gugatan biasa dengan menunjuk nomor dan tanggal perkara yang akan diikutinya itu.

Permohonan voeging dimasukkan pada meja pertama dan diproses oleh kasir dan meja II sampai pada ketua, kemudian ketua Pengadilan Agama menyerahkan berkas tuntutan itu lewat panitera kepada majlis hakim yang menangani perkara itu, kemudian majlis hakim memberikan penetapan , dengan isi penetapan menolak atau menerima pihak ketiga untuk turut campur dalam sengketa tersebut, apabila dikabulkan maka permohonan ditarik sebagai pihak dalam sengketa yang sedang berlangsung. 

B.       Vrijwaring (penarikan)
Vrijwaring atau penarikan pihak ketiga dalamperkara adalah suatu aksi hukum yang dilakukan oleh tergugat untuk menarik pihak ketiga dalam perkara guna menjamin kepentingan tergugat menghadapi gugatan penggugat.

Adapun cirri-ciri Vrijwaring adalah :255
  1. Merupakan penggabungan tuntutan. 
  2. Salah satu pihak yang bersengketa menarik pihak ketiga didalam sengketa. 
  3. Keikut sertaan pihak ketiga timbul karena dipaksa dan bukan karena kehendaknya. 

Tujuan salah satu pihak (tergugat) menarik pihak ketiga adalah agar pihak ketiga yang ditarik dalam sengketa yang sedang berlangsung akan membebaskan pihak yang memanggilnya (tergugat) dari kemungkinan akibat putusan tentang pokok perkara.

Prosedur Vrijwaring tergugat dalam jawabannya atau dupliknya memohon kepada majlis hakim yang memeriksa perkaranya agar pihak ketiga yang dimaksudkan oleh tergugat sebagai penjamin ditarik masuk kedalam proses perkara untuk menjamin tergugat.Majlis hakim dengan penetapan yang dimuat dalam berita acara persidangan memerintahkan memanggil pihak ketiga tersebut dalam persidangan yang akan datanguntuk pemeriksaan vrijwaring bersama-sama penggugat dan tergugat .

Dari hasil pemeriksaan itu hakim menjatuhkan “putusan sela” untuk menolak atau mengabulkan permohonan vrijwaring tersebut. Apabila dikabulkan maka pihak pihak ketiga ditarik masuk dalam proses perkara tersebut.

C.      Komulasi Gugatan.
Komulasi gugatan tidak diatur dalam HIR atau BW, bahwa yang disebut dengan gugatan adalah diajukan oleh seorang, karena ia merasa haknya dilanggar. Jadi dalam hal ini ada kepentingan dari yang bersangkutan sehubungan dengan pe3ngajuan gugatan tersebut, yaitu adanya suatu fakta hukum yang menjadi dasar gugatan. Komulasi yang tidak ada hubungannya sama sekali adalah tidak benar.

Pada umumnya gugatan harus berdiri sendiri , penggabungan gugatan yang diperkenankan sepanjang masih dalam batas-batas tertentu, yaitu apabila pihak penggugat atau pihak tergugat  adalah mereka yang secara nyata telah bersengketa yang diajukan dimuka persidangan dan dalam penggabungan gugatan itu memang sudah diatur dalam undang-undang, sebagai contoh gugatan perceraian, didalamnya terdapat masalah lain yang melekat pada gugatan perceraian tersebut, seperti pembagian harta bersama, nafkah anak, nafkah istri dan penguasaan anak.

Contoh lain dalam hal gugatan hak waris, apabila suatu warisan diperebutkan oleh beberapa ahli waris, maka hal tersebut adalah diperbolehkan karena yang menjadi persengketaan pada hakekatnya adalah satu persoalan tentang kewarisan, bahkan hal ini sudah menjadi yurisprodensi Mahkamah Agung, bahwa dalam hal gugatan mengenai warisan, penggugat harus menggugat semua ahli waris sebagai pihak dalam perkara waris tersebut.

Permohonan penggabungan gugatan itu apabila diajukan oleh penggugat harus diajukan dalam surat gugatan kedua atau gugatan yang berikutnya, sedangkan apabila diajukan oleh pihak tergugat, maka hal itu harus diajukan bersama-sama dengan jawaban pertama, apabila permohonan dikabulkan , maka perkara yang baru itu akan diserahkan kepada majlis hakim yang memeriksa perkara yang pertama untuk digabungkan, penggabungan dan komulasi gugatan diatur dalam pasal 134 dan 135 RV. Dalam bahasa Belanda disebut dengan voeging van zaken, untuk menggabungkan perkara tersebut dijatuhkan dengan putusan sela yang disebut dengan putusan insidentil.

Komulasi gugatan kemungkinan terjadi dalam 3 (tiga) bentuk yakni :
1.        Objective comulatie (Penggabungan obyektif).
Pengertian obyective comulatie (penggabungan obyektif) adalah apabila pihak penggugat mengajukan beberapa obyek gugatan dalam satu perkara sekaligus. Meskipun penggabungan obyektif gugatan secara khusus tidak ditemukan dalam Undang-undang, namun penggabungan obyektif seperti ini diperbolehkan dalam praktik acara peradilan Agama selama permasalahannya terkait erat dengan perkara pokoknya, hal ini dimaksudkan untuk memudahkan proses berperkara dan tidak berseberangan dengan prinsip-prinsip keadilan.

Beberapa hal tidak diperbolehkan dalam komulasi obyektif yaitu :
a.     Penggabungan antara gugatan yang diperiksa dengan acara khusus seperti perceraian digabung dengan perkara perdata biasa (misalkan mengenai pelaksanaan perjanjian) 
b.    Penggabungan anatara dua atau lebih tuntutan yang salah satu diantaranya pengadilan tidak berwenang secara absolut untuk memeriksanya. 
c.     Penggabaungan antara tuntutan mengenai bezit dengan tuntutan mengenai eigendom.260. 

Komulasi obyektif dalam praktik di Pengadilan Agama kemungkinan terjadi dalam perkara perceraian yang digabungkan dengan tuntutan nafkah madhiyah, nafkah anak, pemeliharaan anak , dan nafkah iddah, Hal ini dimungkinkan karena masih terkait dengan kewenangan absolut Pengadilan Agama.

2.        Subyective Comulatie (penggabungan subyektif).
Bentuk penggabungan subyektif bias terjadi apabila penggugat lebih dari satu orang melawantergugat yang lebih dari satu orang juga, Hal ini diperbolehkan menurut hukumacara perdata, dengan catatan tuntutan penggugat tersebut harus ada hubungan erat satu sama lain.261

3.        Concursus (kebersamaan)
Komulasi kebersamaan yang dimaksud adalah apabila seseorang penggugat mempunyai beberapa tuntutan yang meneju pada suatu akibat hukum saja.  Dimana apabila satu tuntutan sudah terpenuhi, maka tuntutan yang lain dengan sendirinya terpenuhi juga. Contoh permonan pemohon dalam hal terlaksanya pernikahan yang terhambat karena masalah wali adhal, dispensasi nikah, dan ijin kawin. Ketiga hal tersebut hamper serupa dalam persoalannya dan memiliki tujuan yang sama pula yakni terlaksanya pernikahan, maka ketiga hal tersebitdapat digabung menjadi satu, sehingga apabila ijin kawin dikabulkan maka dengan sendirinya kedua hal yang lain tersebut mengikutinya.      


0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan