Sunday, January 1, 2017

PENGANTAR HUKUM PERBANKKAN

0 komentar

HUKUM PERBANKKAN

Fungsi Bank
     1.    Bank Central
Bank merupakan mitra dalam rangka pemenuhan semua kebutuhan keuangan, bank dijadikan sebagai tempat transaksi yang berhubungan dengan keuangan seperti pengamanan uang, melakukan pembayaran/melakukan penagihan disamping itu peranan perbankkan sangat mempengaruhi perekonomian suatu Negara.

Bank dapat diratakan sebagai daerahnya perekonomian suatu Negara. Oleh karena itu kemajuan suatu bank disuatu Negara dapat pula dijadikan ukuran kemajuan Negara yang bersangkutan. Semakin maju suatu Negara maka semakin besar peranan perbankkan dalam mengendalikan Negara tersebut, artinya keberadaan dunia perbankkan semakin dibutuhkan pemerintah dan masyarakat.

Peran perbankkan dalam memajukan perekonomian suatu Negara sangatlah besar, semua sektor yang berhubungan dengan berbagai kegiatan keuangan selalu membutuhkan jasa bank.

Karena begitu pentingnya dunia perbankkan sehingga ada anggapan bahwa bank merupakan sebagai nyawa untuk menggerakan roda perekonomian suatu Negara. Anggapan ini tidaklah salah karena fungsi bank sebagai lembaga keuangan sangatlah vital misalnya dalam hal penciptaan uang, pengedaran uang, menyediaan uang untuk menunjang kegiatan usaha tempat menyimpan uang dan investasi lainnya.

Jadi secara sederhana bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat serta memberikan jasa-jasa lain.

Menurut UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankkan menerangkan bahwa :
Perbankkan adalah badan usaha yang menghimpun dana dalam bentuk simpanan dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.

Bank merupakan lembaga keuangan.
Lembaga Keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan dimana kegiatannya apakah menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana dan atau kedua-duanya.

Jadi dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya adalah :
1.    Menghimpun Dana
→ adalah tempat penyimpanan uang atau berinvestasi bagi masyarakat.
Tujuannya :
Ø Biasanya untuk keamanan uangnya
Ø Untuk melakukan investasi dengan harapan memperoleh bunga dari hasil simpanannya
Ø Untuk memudahkan melakukan transaksi pembayaran/penagihan juga diadakan simpanan/tabungan pinjaman.

2.    Menyalurkan uang kepada masyarakat
→ maksudnya bank memberikan pinjaman/kredit kepada masyarakat, yang dilakukan permohonan/dengan kata lain bank menyediakan dana bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pinjaman/kredit yang diberikan dibagi dalam berbagai jenis sesuai dengan keinginan nasabah.

3.    Memberikan jasa-jasa bank lainnya seperti pengiriman uang, transfer, pengiriman surat-surat berharga yang berasal dari luar kota/luar negeri/luar daerah (kliring) simpanan deposito (save deposito), gransi.



PERKEMBANGAN-PERKEMBANGAN PERBANKAN

Sejarah asal mulanya perbankan dikenal terjadi pada zaman kerajaan di daratan eropa kemudian berkembangan ke asia barat olah pedagang barat,
Selanjutnya perkembangan perbankan begitu cepat menambah ke benua asia, afrika dan amerika yang dibawa oleh bangsa eropa pada saat melakukan penjajahan.
Kegiatan perbankan yang pertama kali ialah jasa penukaran uang, oleh karena itu dalam sejarah perbankan, bank dikenal sebagai media tempat penukaran uang.
Penukaran uang dilakukan antar kerajaan yang satu dengan yang lain, kemudian kegiatan operasional perbankan berkembang lebih lengkap menjadi tempat penitipan uang / simpanan. Dan kemudian perbankan bertambah dengan memberikan kredit.
Dengan perkembangan selanjutnya, jasa-jasa bank sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan jasa keuangan maka peranan perbankan semakin dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat baik yng berada di Negara maju maupun Negara berkembang.
Jadi, perbankan semakin mendominasi kehidupan masyarkat. Terutama dengan kaitan dengan ekonomi dan bisnis suatu Negara.

PERKEMBANGAN PERBANKAN DI INDONESIA

Tidak terlepas dari zaman penjajahan Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan dalam pemerintah penjajah Belanda.
Bank yang sudah dikenal dan memegang peranan di Hindia Belanda adalah De Escompto Bank NV, Devasche NV, De post Paar Bank. Disamping perbankan ini terdapat bank-bank milik pribumi, Cina, Jepang dan Eropa lainnya. Bank tersebut antara lain :
Ø Bank Ahwan Saudagar
Ø Batavia Bank
Ø HV Bank Boemi
Ø The Yokohama Specis Bank
Ø The Matsui Bank
Ø The Bank of China.

KEGIATAN PERBANKAN

Kegiatan bank dibedakan sesuai dengan jenis Bank tersebut. Setiap jenis bank memiliki cirri dan tugas tersendiri dalam melakukan kegiatannya. Misalnya dilihat dari segi fungsi bank yaitu antara kegiatan bank umum dengan bank perkreditan rakyat, memiliki tugas dan kegiatan yang berbeda.
Kegiatan Bank Umum lebih luas dari BPR artinya produk ditawarkan oleh bank umum lebih banyak karena bank umum mempunyai kebebasan untuk menentukan produk dan jasanya sedangkan BPR mempunyai keterbatasan tertentu sehingga kegiatannya lebih sempit.

LEMBAGA KEUANGAN

Terbagi atas :
1.        Lembaga Keuangan Bank
→ Bank Umum dan BPR
2.        Lembaga Keuangan Bukan Bank
→ Pasar Modal, Asuransi, Pengadaian, Dana Pensiun dan lain-lain.




Read more...

Wednesday, December 28, 2016

LEMBAGA-LEMBAGA PEMINDANAAN

0 komentar
Lembaga-Lembaga Pemindanaan, Penindakan dan Kebijaksanaan
Lembaga Pemindanaan adalah bukanlah suatu lembaga-lembaga dimana para terpidana harus menjalankan pidana mereka atau yang dewasa ini dikenal lembaga permasyarakatan melainkan lembaga-lembaga hokum yang disebutkan di dalam hokum positif yang secara langsung ada hubungannya dengan pemindanaan-pemindanaan yang dilakukan oleh hakim dan termasuk pula kedalam pengertiannya yaitu lembaga-lembaga kemasyarakatan.

Lembaga-lembaga pemindanaan sebagai mana yang dimaksudkan diatas adalah sebagai berikut :
1.      Lembaga-lembaga pidana mati
2.      Lembaga-lembaga pidana penjara
3.      Lembaga-lembaga pidana kurungan
4.      Lembaga-lembaga pidana denda
5.      Lembaga-lembaga pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu, penyitaan benda-benda tertentu, dan pengumuman dari putusan hakim seperti yang diatur dalam pasal 10 huruf a dan b KUHP.


Pasal ini memintak dua syarat yang keduanya harus dipenuhi sebagai berikut :
a.       Orang itu waktu dituntut harus belum dewasa
yang dimaksud belum dewasa bagi orang Indonesia menurut Lembaran Negara 1931 No. 54 bagi orang Eropa menurut pasal 330 BW ialah mereka yang belum berumur 21 Tahun dan belum kawin, jika orang kawin dan bercerai sebelum umur 21 tahun ia tetap dipandang dewasa.
b.      Tuntutan itu mengenai peristiwa pidana yang telah dilakukan orang tersebut pada waktu sebelum ia berumur 16 tahun.

2.    Jika kedua syarat itu dipenuhi maka hakim dapat memutuskan salah satu dari ketiga kemungkinan :
a.       Anak itu dikembalikan pada orang tua / walinya dengan tidak dijatuhi hukuman suatu apapun
b.      Anak itu dijadikan anak Negara
Maksudnya tidak dijatuhi hukuman akan tetapi diserahkan kepada rumah pendidikan anak-anak nakal untuk mendapatkan didikan dari Negara sampai anak itu berumur 18 tahun, hal ini hanya dapat dilakukan bila anak itu telah berbuat suatu kejahatan/pelanggaran yang termaktub dalam pasal ini dan sebagai residivis.
c.       Anak itu dijatuhi hukuman seperti biasa dalam hal diancam hukuman dikurangi 1/3 nya.

Dengan 3 macam kemungkinan-kemungkinan ini kepada hakim diberikan kesempatan untuk menimbang tentang kecakapan rohaninya terdakwa yang masih muda itu.

Apabila misalnya hakim berpendapat bahwa anak-anak yang umurnya 9 tahun/13 tahun kecakapan akalnya ternyata tidak normal berkembangnya maka sudah cukup hakim mengirimkan kembali anak-anak itu kepada orang tuanya/walinya/orang yang memeliharanya dengan tidak dijatuhkan suatu hukuman, akan tetapi apabila hakim menganggap anak-anak yang berumur 13/15 tahun telah berbuat suatu kejahatan dengan akal yang cukup mampu untuk membeda-bedakan hakim ada kesempatan untuk menjatuhkan hukuman akan tetapi hukuman yang dijatuhkan tidak boleh lebih dari 2/3 maksimum hukuman yang diancamkan.

Tujuan dari Pemindanaan
Dalam membuat suatu rumusan mengenai hokum penitensier ternyata Prof. Bemelan telah berfikir lebih maju yakni dengan tidak melihat pidana itu semata-mata sebagai pidana atau tidak melihat pemindanaan itu semata-mata sebagai pemindanaan saja, melainkan telah mengaitkan lembaga-lembaga pidana atau pemindanaan itu antara lain dengan tujuan yang ingin di capai orang dengan lembaga-lembaga tersebut.

Pemikiran mengenai tujuan dari suatu pemindanaan yang dianut orang dewasa sebenarnya bukan merupakan suatu pemikiran yang baru melainkan sedikit/banyak telah mendapat pengaruh dari pemikiran-pemikiran para pemikir/para penulis beberapa abad yang lalu yang pernah mengeluarkan pendapat tentang dasar pembenaran dari suatu pemindanaan baik yang telah melihat pemindanaan itu semata-mata sebagai pemindanaan saja maupun yang telah mengaitkan pemindanaan itu dengan tujuan /dengan tujuan yang ingin dicapai dengan pemindanaan itu sendiri.

Pada dasarnya terdapat 3 pokok pemikiran tentang tujuan yang ingin dicapai dengan suatu pemindanaan yaitu :
a.       Untuk memperbaiki pribadi dari penjahatnya itu sendiri
b.      Untuk membuat orang menjadi jera untuk melakukan kejahatan
c.       Untuk membuat penjahat-penjahat tertentu menjadi tidak mampu untuk melakukan kejahatan-kejahatan yang lain yakni penjahat-penjahat yang dengan cara lain sudah tidak di perbaiki lagi.


Read more...

PENGANTAR HUKUM PENITENSIER

0 komentar

HUKUM PENITENSIER

      I.          Pengertian, ruang lingkup dan tujuan serta kegunaan mempelajari juga meliputi pidana dan pemindanaan, perkembangan teoritis tentang tujuan pidana dan pemindanaan, stelsel pidana pendalaman jenis-jenis sanksi pidana dalam hukum pidana Indonesia kini dan masa yang akan datang.
Pidana dan pemindanaan dalam perundang-undangan khusus diluar kodefikasi serta grasi
-          Instruksiona Umum
Setelah mengikuti kuliah penitensier mahasiswa telah dapat memahami bahwa hukum penitensier merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dari hukum pidana secara keseluruhan dan merupakan sebuah komponen pokok dalam hukum pidana.

Khusus bagi hukum pidana Indonesia relefansi konsep pidana dan pemindanaan dengan segala problematikanya menjadi semakin penting terutama dalam kaitannya dengan upaya untuk membentuk sebuah kodefikasi hukum pidana nasional yang kemudian tercermin dalam konsep KUHP baru.

Tujuan Instruksional Khusus
-          Mahasiswa dapat menggunakan dan menyimpulkan pengertian hukum pentensier.
-          Mahasiswa mampu mengungkapkan dan menarik kesimpulan tentang ruang lingkup hukum penitensier.
-          Mahasiswa mampu mengungkapkan dan menyebutkan dengan lisan tentang tujuan dan kegunaan perkuliahan.

Hukum Penitensier
1.    Pengertan Hukum Penitensier
2.    Ruang Lingkup Hukum Penitensier
3.    Tujuan dan Kegunaan Kuliah Hukum Penitensier
4.    Mahasiswa mampu menjelaskan dan menyimpulkan istilah serta pengertian pidana dan pemindanaan
5.    Mahasiswa mampu menjelaskan dan menyimpulkan sejarah pemindanaan
-       Istilah dan pengertian pidana dan pemindanaan
-       Sejarah system pemindanaan
6.    Daftar Pustaka
-            P.A.F. Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, Bandung, Armiko, 1984.
-            Joko Prakoso, Hukum Penitensier di Indonesia, Yokya, Liberty, 1988.
-            Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemindanaan Indonesia dari Retribusi ke   Reformasi, Yokyakarta, fraknya Paramita, 1985.
-            Muladi dan Barhanadi Arif, Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung, Alumni, 1984.


Secara terperinci UU telah mengatur tentang :

a.    Bilamana suatu pidana itu dapat dijatuhkan bagi seorang pelaku
b.    Jenis pidana yang bagaimanakah yang dapat dijatuhkan bagi pelaku tersebut
c.    Untuk berapa lama pidana itu dapat dijatuhkan atau berapa besarnya pidana denda dapat dijatuhkan
d.    Dengan cara bagaimanakah pidana itu harus dilaksankan



Sebenarnya dalam UU telah dimaksud oleh mengatur hal-hal diatas dalam Bab 2 Buku II KUHP akan tetapi pengukuran lebih lanjut tentang hal-hal tersebut tidak diberikan pada UU melainkan telah menunjukkan pada peraturan-peraturan perundang-undangan yang terdapat di luar KUHP tentang apa yang harus dilakukan setelah Hakim menjatuhkan suatu Pidana itu ternyata hanya sebagian kecil yang telah diatur dalam UU Hukum Pidana, sedang sebagaian besar telah diatur dalam Hukum Penitensier.

Oleh Prof. Vander Molen telah diartikan sebagai berikut :
Hukum yang berkenaan dengan tujuan daya kerja dan organisasi dari lembaga-lembaga pemindanaan dengan kata lain dan keseluruhan dari norma-norma yang mengatur masalah Pidana dan Pemindanaan”.

Diatas telah dikatakan bahwa sebagian besar peraturan-peraturan yang mengatur tentang apa yang mengatur tentang apa yang harus dilakukan orang setelah Hakim menjatuhkan Pidana itu terdapat di dalam Hukum Penitensier yang norma-normanya dapat secara tersebar di dalam berbagai peraturan perundang-undangan di luar KUHP.

Sebagai contoh adalah Lembaga Pidana Bersyarat. Pasal 14 a ayat 1 KUHP menentukan :
Dalam hal menjatuhkan Pidana Penjara selama-lamanya 1 Tahun / Pidana Kurungan, tidak termasuk pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda, Hakim dapat memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jika kemudian dengan suatu putusan Hakim ditentukan lain atas dasar bahwa terpidana sebelum berakhirnya masa percobaan yang ditentukan sesuai dengan perintah telah melakukan suatu tindak pidana / selama masa percobaan telah tidak mentaati suatu syarat khusus yang mungkin telah ditetapkan dalam perintah”.

Akan tetapi tentang bagaimana caranya melakukan pengawasan terhadap terpidana / tentang bagaimana caranya untuk membantu terpidana agar ia dapat memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Hakim.
Pasal 14 d ayat 3 KUHP telah menentukan :
Peraturan untuk pengaturan lebih lanjut mengenai pengawasan dan mengenai bantuan serta menunjukkan dari lembaga-lembaga dan pengurus-pengurus dari yayasan-yayasan yang dapat diperintahkan untuk memberikan bantuannya ditetapkan oleh sebuah ordonansi”.

Contoh lain adalah mengenai lembaga pembebasan bersyarat.


Hokum Penitensier tidak selalu berkenaan dengan masalah pidana dan pemindanaan diterjemahkan Wets Book Van Straaf Recht kedalam bahasa Indonesia dengan perkataan KUHP dianggap telah mengacukan anggapan para penterjemah dengan perkataan Straft, selalu harus diterjemahkan dengan perkataan pidana hingga apabila mereka ingin konsekwen dengan pendapat mereka maka perkataan Straf Recht yang digunakan juga harus mereka terjemahkan dengan perkataan hokum pidana.

Apabila perkataan penitensier Recht harus diterjemahkan dengan perkataan hokum tentang pidana-pidana / pemindana-pemendanaan maka timbul pertanyaan apakah benar bahwa kita UU Hukum Pidana itu semata-mata hanya mengatur masalah-masalah pidana atau masalah pemindanaan saja. Apabila orang lain membatasi diri dengan melihat keadaan rumusan pasal 45 KUHP untuk memberikan jawaban pertanyaan diatas maka akan segera dapat diketahui bahwa kita UU Hukum Pidana tidak semata-mata mengatur masalah pidana-pidana atau pemindana-pemindanaan saja melainkan juga mengatur masalah tindakan-tindakan dan masalah kebijaksanaan.

Tindakan yang diambil oleh seorang hakim untuk menyerahkan kembali seorang terdakwa kepada orang tuanya / walinya atau kepada orang yang mengurus terdakwa adalah sudah jelas bukan nerupakan suatu pemindanaan dan sulit untuk disebut sebagai suatu penindakan, lebih tepat kiranya apabila tindakan yang diambil oleh hakim tersebut disebut sebagai kebijaksanaan.



Tindakan yang diambil oleh seorang hakim untuk menempatkan seorang terdakwa di bawah pengawasan pemerintah yang sudah jelas bukan merupakan pemindanaan akan tetapi juga sulit untuk disebut sebagai suatu kebijaksanaan, tindakan dari hakim tersebut adalah lebih tepat bila kita sebut sebagai suatu penindakan sedang tindakan yang diambil untuk memindanakan seseorang terdakwa adalah sudah jelas merupakan suatu pemindanaan dan bukan merupakan suatu kebijaksanaan / suatu penindakan.




Read more...

HUKUM KEUANGAN NEGARA DAN DAERAH

0 komentar

HUKUM KEUANGAN NEGARA DAN DAERAH

Pengelolaan Keuangan Daerah dasar hukum nya:
    1.    UU No. 17 Tahun 2003
    2.    UU No. 1 Tahun 2004
    3.    UU No. 15 Tahun 2004
    4.    UU No. 25 Tahun 2004
    5.    UU No. 32 Tahun 2004
6.    UU No. 33 Tahun 2004
7.    PP No. 58 Tahun 2007

Prinsip-prinsip Penganggaran :
1.    Semua penerimaan baik dalam bentuk uang, barang/jasa dianggarkan dalam APBN/APBD
2.    Seluruh pendapatan belanja dan pembiyayaan dianggarkan secara bruto
3.    Jumlah pendapatan merupakan perkiraan teratur dan dapat dicapai berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
4.    Penganggaran dan pengeluaran harus di dukung dengan adanya kepastian penerimaan dalam jumlah yang cukup

Fungsi APBN/APBD
1.    Fungsi Otorisasi
Adalah mengandung arti APBN menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
2.    Fungsi Perencanaan
Adalah bahwa APBN menjadi pedoman bagi manajeman dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3.    Fungsi Pengawasan
Adalah bahwa APBN manjadi pedoman untuk penilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.    Fungsi Alokasi
Adalah bahwa APBN harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja dalam rangka mensejahterakan masyarakat serta meningkatkan efisien dan efektifitas perekonomian.
5.    Fungsi Distribusi
Adalah bahwa APBN harus memperrhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
6.    Fungsi Stabilisasi
Adalah bahwa APBN menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Pendapatan Asli Daerah ( PAD )
1.    Dalam upaya peningkatan PAD agar tidak menetapkan kebijakan yang dapat memberatkan dunia usaha dan masyarakat.

2.    Dalam menganggarkan RAPBD dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan hendaknya rasional dibandingkan dengan nilai kekayaan daerah dan memperhatikan fungsi pernyataan modal
Read more...

Sunday, December 25, 2016

MANAGEMEN PNS DALAM HUKUM KEPEGAWAIAN

0 komentar

Managemen PNS
→ bagaimana membina PNS itu dari segala segi sehingga sempurna

Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah keseluruhan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewajiban kepegawaian, yang meliputi perencanaan, pengaduan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan, dan pemberhentian.”

Kebijaksanaan Managemen PNS
Kebijaksanaan sebagai suatu taktik dan strategi yang diarahkan untuk mencapai tujuan. Suatu kebijaksanaan memuat 3 ekmen berikut :
1.      Identifikasi dan tujuan yang ingin dicapai
2.      Taktik atau strategi dan berbagai langkah untuk mencapai tujuan yang diinginkan
3.      Penyediaan berbagai input untuk memungkinkan pelaksanaan secara nyata dan taktik atau strategi.

Kebijaksanaan Manajemen Pegawai Negeri Sipil mencakup penetapan norma, standar, prosedur, formasi, pengangkatan, peningkatan kualitas Pegawai Negeri Sipil, pemindahan, gaji, tunjangan, kesejahteraan, pemberhentian, hak, kewajiban dan kedudukan hukum.

Tindak Pidana PNS
Berdasarkan pasal 8 PP No. 32 Tahun 1979 tentang pemberhentian PNS, setiap PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS karena :
·      Melanggar sumpah/janji PNS
·      Dihukum penjara, berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hokum yang tetap
Berdasarkan pasal 9 dijelaskan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap karena :
a.       Melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidanakejahatan yang ada hubungannya dengan kejahatan
b.      Melakukan suatu tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 104-161 KUHP


Pemberhentian Pegawai Negeri
Pemberhentian memiliki maksud berupa :
1.      Pemberhentian sebagai PNS merupakan pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai PNS
2.      Pemberhentian dari jabatan negeri merupakan pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada suatu satuan organisasi Negara, tetapi masih tetap berstatus sebagai PNS


*    Keppres No. 26 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penyaluran Dana Gaji bagi Pegawai Daerah
*    Pegawai Daerah digaji dengan Dana Alokasi Umum ( DAU )

Ø Keppres No. 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional → yaitu suatu kumpulan jabatan-jabatan keahlian

Ø Tujuan penetapan rumpun jabatan fungsional
Yaitu untuk menentukan penentuan jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan yang diperlukan oleh pemerintah dalam rangka untuk mengatur instansi pemerintah agar dapat mencapai tujuan.

Ø Jenjang jabatan Fungsional
a.    Jabatan fungsioanl keahlian
Jabatan fungsional Keahlian adalah jabatan fungsional kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang keahliannya. Tugas utama Jabatan Fungsional Keahlian meliputi pengembangan pengetahuan, penerapan konsep dan teori, ilmu dan seni untuk pemecahan masalah, dan pemberian pengajaran dengan cara yang sistematis.

b.    Berdasarkan penilaian kepada bobot jabatan fungsional
Jabatan Fungsional Ketrampilan adalah jabatan fungsional kualifikasi teknisi atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih. Tugas utama Jabatan Fungsional Ketrampilan meliputi pelaksanaan kegiatan teknis yang berkaitan dengan penerapan konsep dan metode operasional di bidang ilmu pengetahuan tersebut serta pemberian pengajaran di tingkat pendidikan tertentu.

Ø Berdasarkan penilaian terhadap bobot Jabatan fungsional keahlian dibagi 4 jabatan berdasarkan Keppres No. 87 Tahun 1999 :
1.    Jenjang Utama, yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis nasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi dengan kepangkatan mulai dari Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan Pembina utama, golongan ruang IV/e.
2.    Jenjang Madya, yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis sektoral yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi dengan kepangkatan mulai dari Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

3.    Jenjang Muda, yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat taktis operasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan dengan kepangkatan mulai dari Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

4.    Jenjang Pertama, yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat operasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar dengan kepangkatan mulai dari Penata muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

Keppres No. 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional
Rumpun jabatan fungsional adalah himpunan jabatan fungsional keahlian dan / atau jabatan fungsional ketrampilan yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintahan.

Jenis rumpun jabatan fungsional adalah perumpunan jabatan fungsional ditinjau dari perpaduan pendekatan antara jabatan dan bidang ilmu pengetahuan yang digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas dan fungsi jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan.

-    Daftar Rumpun Jabatan Fungsional Dan Penjelasannya berdasarkan Kepres No. 87 Tahun 1999
a.    Rumpun Fisika, Kimia dan yang berkaitan.
Contoh jabatan fungsional keahlian :
-    Pranata Nukli
-    Pengamat Meteorologi dan Geofisika;
-    Pengawas Radiasi.
Contoh jabatan fungsional keterampilan :
-    Asisten Pranata Nuklir;
-    Asisten Pengamat Meteorologi dan Geofisika;
-    Asisten Pengawas Radiasi.
b. Rumpun Matematika, Statistik dan yang berkaitan.
Contoh jabatan fungsional keahlian :
-       Statistisi.
Contoh jabatan fungsional keterampilan :
-       Asisten Statistisi.
c.    Rumpun Kekomputeran :
Contoh jabatan fungsional keahlian :
-       Pranata Komputer
Contoh jabatan fungsional ketrampilan :
-    Asisten Pranata Komputer
d. Rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan.
Contoh Jabatan fungsional keahlian :
-    Teknik Pengairan;
-    Teknik Jalan dan Jembatan;
-    Teknik Penyehatan dan lingkungan;
-    Teknik Tata Bangunan dan Perumahan;
-    Surveyor dan Pemeta;
-    Penyelidik Bumi.
Contoh jabatan fungsional ketrampilan :
-    Asisten Teknik Pengairan;
-    Asisten Teknik Jalan dan Jembatan;
-    Asisten Teknik Penyehatan dan Lingkungan;
-    Asisten Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
-    Asisten Surveyor dan Pemeta .
e. Rumpun Penelitian dan perekayasaan.
f.     Rumpun Ilmu Hayat
g.    Rumpun Kesehatan
h.    Rumpun Pendidikan Tingkat Pendidikan Tinggi
i.      Rumpun Pendidikan Tingkat Taman Kanak-kanak, Dasar, Lanjutan dan Sekolah Khusus
j.      Rumpun Pendidikan Lainya.
k.    Rumpun Operator Alat-alat Optik dan Elektronik.
Contoh jabatan fungsional ketrampilan :
-    Pemantau frekuensi radio;
-    Pengatur frekuensi radio;
-    Operator Transmisi Sandi.
l.      Rumpun Teknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawat.
m.  Rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
n.    Rumpun Akuntan dan Anggaran
o.    Rumpun Asisten Profesional yang berhubungan dengan Keuangan dan Penjualan
p.    Rumpun Imigrasi, Pajak Dan Asisten Profesional yang berkaitan
q.    Rumpun Manajemen
r.     Rumpun Hukum Dan Peradilan
s.     Rumpun Hak Cipta, Paten dan Merek
t.      Rumpun Penyidik dan Detektif
u.    Rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan
v.    Rumpun Ilmu Sosial dan yang berkaitan
w.   Rumpun Penerangan dan Seni Budaya
x.    Rumpun Keagamaan
y.    Rumpun Politik dan Hubungan Luar Negeri



Keppres No. 143 Tahun 1998 tentang BAKN ( Badan Administrasi Kepegawaian Negara ) sekarang BKN
Kedudukan dan Tugas Pokok serta fungsinya :
1.      Menurt Pasal 1 Kepres No. 143 Tahun 1998
BAKN adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
2.      Menurut Pasal 2 Kepres No. 143 Tahun 1998
BAKN mempunyai tugas pokok membantu Presiden dalam menyempurnakan, memelihara, membina dan mengembangkan administrasi negara di bidang kepegawaian untuk menjamin kelancaran jalannya pemerintah umum dan pembangunan.
3.      Menurut Pasal 3 Kepres No. 143 Tahun 1998 dalam melaksanakan tugas BAKN menyelenggarakan fungsi:
a.       perencanaan dan pembinaan administrasi kepegawaian sesuai dengan kebijaksanaan Presiden;
b.      perencanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
c.       penentuan kebijaksanaan teknis pelaksanaan administrasi negara di bidang kepegawaian;
d.      pemberian pertimbangan, persetujuan dan/atau penetapan mutasi kepegawaian dan pensiun;
e.       koordinasi dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang kepegawaian dengan instansi pemerintah;
f.       pengelolaan dan pengolahan data serta penyajian informasi kepegawaian;
g.       pengawasan, koordinasi, pengendalian, bimbingan, dan pemberian petunjuk teknis pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah;
h.      pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Presiden.

4.      Berdasarkan Pasal 4 Kepres No. 143 Tahun 1998
Susunan Organisasi BAKN terdiri dari:
a.       Kepala;
b.      Sekretariat Utama;
c.       Deputi Bidang Pembinaan;
d.      Deputi Bidang Mutasi;
e.       Deputi Bidang Informasi Kepegawaian;
f.       Inspektur Utama;
g.       Kantor Wilayah.

Semua Pejabat yang diberi tugas di bidang kepegawaian pada instansi pemerintah menerima bimbingan teknis kepegawaian dari Kepala BAKN. Semua Pejabat di lingkungan BAKN dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan BAKN sendiri maupun antar instansi pemerintah pusat dan daerah untuk kesatuan gerak dalam melaksanakan tugasnya.

Pengangkatan dan Pemberhentian
a.       Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
b.      Pejabat Eselon I lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BAKN.
c.       Pejabat Eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BAKN.



Read more...