Wednesday, December 28, 2016

HUKUM KEUANGAN NEGARA DAN DAERAH

0 komentar

HUKUM KEUANGAN NEGARA DAN DAERAH

Pengelolaan Keuangan Daerah dasar hukum nya:
    1.    UU No. 17 Tahun 2003
    2.    UU No. 1 Tahun 2004
    3.    UU No. 15 Tahun 2004
    4.    UU No. 25 Tahun 2004
    5.    UU No. 32 Tahun 2004
6.    UU No. 33 Tahun 2004
7.    PP No. 58 Tahun 2007

Prinsip-prinsip Penganggaran :
1.    Semua penerimaan baik dalam bentuk uang, barang/jasa dianggarkan dalam APBN/APBD
2.    Seluruh pendapatan belanja dan pembiyayaan dianggarkan secara bruto
3.    Jumlah pendapatan merupakan perkiraan teratur dan dapat dicapai berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
4.    Penganggaran dan pengeluaran harus di dukung dengan adanya kepastian penerimaan dalam jumlah yang cukup

Fungsi APBN/APBD
1.    Fungsi Otorisasi
Adalah mengandung arti APBN menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
2.    Fungsi Perencanaan
Adalah bahwa APBN menjadi pedoman bagi manajeman dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3.    Fungsi Pengawasan
Adalah bahwa APBN manjadi pedoman untuk penilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.    Fungsi Alokasi
Adalah bahwa APBN harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja dalam rangka mensejahterakan masyarakat serta meningkatkan efisien dan efektifitas perekonomian.
5.    Fungsi Distribusi
Adalah bahwa APBN harus memperrhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
6.    Fungsi Stabilisasi
Adalah bahwa APBN menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Pendapatan Asli Daerah ( PAD )
1.    Dalam upaya peningkatan PAD agar tidak menetapkan kebijakan yang dapat memberatkan dunia usaha dan masyarakat.

2.    Dalam menganggarkan RAPBD dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan hendaknya rasional dibandingkan dengan nilai kekayaan daerah dan memperhatikan fungsi pernyataan modal

0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan