HUKUM KEUANGAN
NEGARA DAN DAERAH
Pengelolaan
Keuangan Daerah dasar hukum nya:
1.
UU
No. 17 Tahun 2003
2.
UU
No. 1 Tahun 2004
3.
UU
No. 15 Tahun 2004
4.
UU
No. 25 Tahun 2004
5.
UU
No. 32 Tahun 2004
6.
UU
No. 33 Tahun 2004
7.
PP
No. 58 Tahun 2007
Prinsip-prinsip
Penganggaran :
1.
Semua
penerimaan baik dalam bentuk uang, barang/jasa dianggarkan dalam APBN/APBD
2.
Seluruh
pendapatan belanja dan pembiyayaan dianggarkan secara bruto
3.
Jumlah
pendapatan merupakan perkiraan teratur dan dapat dicapai berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku
4.
Penganggaran
dan pengeluaran harus di dukung dengan adanya kepastian penerimaan dalam jumlah
yang cukup
Fungsi APBN/APBD
1.
Fungsi
Otorisasi
Adalah
mengandung arti APBN menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja
pada tahun yang bersangkutan.
2.
Fungsi
Perencanaan
Adalah
bahwa APBN menjadi pedoman bagi manajeman dalam merencanakan kegiatan pada
tahun yang bersangkutan.
3.
Fungsi
Pengawasan
Adalah
bahwa APBN manjadi pedoman untuk penilai apakah kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.
Fungsi
Alokasi
Adalah
bahwa APBN harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja dalam rangka
mensejahterakan masyarakat serta meningkatkan efisien dan efektifitas
perekonomian.
5.
Fungsi
Distribusi
Adalah
bahwa APBN harus memperrhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
6.
Fungsi
Stabilisasi
Adalah
bahwa APBN menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan
fundamental perekonomian.
Pendapatan Asli
Daerah ( PAD )
1.
Dalam
upaya peningkatan PAD agar tidak menetapkan kebijakan yang dapat memberatkan
dunia usaha dan masyarakat.
2.
Dalam
menganggarkan RAPBD dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
hendaknya rasional dibandingkan dengan nilai kekayaan daerah dan memperhatikan
fungsi pernyataan modal
0 komentar:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan