HUKUM PERBANKKAN
Fungsi Bank
1. Bank
Central
Bank merupakan mitra dalam rangka
pemenuhan semua kebutuhan keuangan, bank dijadikan sebagai tempat transaksi
yang berhubungan dengan keuangan seperti pengamanan uang, melakukan
pembayaran/melakukan penagihan disamping itu peranan perbankkan sangat
mempengaruhi perekonomian suatu Negara.
Bank dapat diratakan sebagai
daerahnya perekonomian suatu Negara. Oleh karena itu kemajuan suatu bank
disuatu Negara dapat pula dijadikan ukuran kemajuan Negara yang bersangkutan.
Semakin maju suatu Negara maka semakin besar peranan perbankkan dalam
mengendalikan Negara tersebut, artinya keberadaan dunia perbankkan semakin
dibutuhkan pemerintah dan masyarakat.
Peran perbankkan dalam memajukan
perekonomian suatu Negara sangatlah besar, semua sektor yang berhubungan dengan
berbagai kegiatan keuangan selalu membutuhkan jasa bank.
Karena begitu pentingnya dunia
perbankkan sehingga ada anggapan bahwa bank merupakan sebagai nyawa untuk
menggerakan roda perekonomian suatu Negara. Anggapan ini tidaklah salah karena
fungsi bank sebagai lembaga keuangan sangatlah vital misalnya dalam hal
penciptaan uang, pengedaran uang, menyediaan uang untuk menunjang kegiatan
usaha tempat menyimpan uang dan investasi lainnya.
Jadi
secara sederhana bank diartikan
sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat serta memberikan jasa-jasa
lain.
Menurut UU No. 10
Tahun 1998 tentang Perbankkan menerangkan bahwa :
“Perbankkan adalah badan usaha yang menghimpun dana dalam bentuk
simpanan dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk
kredit dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak”.
Bank merupakan lembaga keuangan.
Lembaga Keuangan adalah setiap perusahaan yang
bergerak dibidang keuangan dimana kegiatannya apakah menghimpun dana atau hanya
menyalurkan dana dan atau kedua-duanya.
Jadi dari definisi diatas dapat
disimpulkan bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya adalah :
1.
Menghimpun
Dana
→
adalah tempat penyimpanan uang atau berinvestasi bagi masyarakat.
Tujuannya
:
Ø
Biasanya
untuk keamanan uangnya
Ø
Untuk
melakukan investasi dengan harapan memperoleh bunga dari hasil simpanannya
Ø
Untuk
memudahkan melakukan transaksi pembayaran/penagihan juga diadakan
simpanan/tabungan pinjaman.
2.
Menyalurkan
uang kepada masyarakat
→
maksudnya bank memberikan pinjaman/kredit kepada masyarakat, yang dilakukan
permohonan/dengan kata lain bank menyediakan dana bagi masyarakat yang
membutuhkan.
Pinjaman/kredit
yang diberikan dibagi dalam berbagai jenis sesuai dengan keinginan nasabah.
3.
Memberikan
jasa-jasa bank lainnya seperti pengiriman uang, transfer, pengiriman
surat-surat berharga yang berasal dari luar kota/luar negeri/luar daerah (kliring) simpanan deposito (save deposito), gransi.
PERKEMBANGAN-PERKEMBANGAN
PERBANKAN
Sejarah
asal mulanya perbankan dikenal terjadi pada zaman kerajaan di daratan eropa
kemudian berkembangan ke asia barat olah pedagang barat,
Selanjutnya
perkembangan perbankan begitu cepat menambah ke benua asia, afrika dan amerika
yang dibawa oleh bangsa eropa pada saat melakukan penjajahan.
Kegiatan
perbankan yang pertama kali ialah jasa penukaran uang, oleh karena itu dalam
sejarah perbankan, bank dikenal sebagai media tempat penukaran uang.
Penukaran
uang dilakukan antar kerajaan yang satu dengan yang lain, kemudian kegiatan
operasional perbankan berkembang lebih lengkap menjadi tempat penitipan uang /
simpanan. Dan kemudian perbankan bertambah dengan memberikan kredit.
Dengan
perkembangan selanjutnya, jasa-jasa bank sesuai dengan perkembangan zaman dan
kebutuhan masyarakat. Dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan jasa
keuangan maka peranan perbankan semakin dibutuhkan oleh seluruh lapisan
masyarakat baik yng berada di Negara maju maupun Negara berkembang.
Jadi,
perbankan semakin mendominasi kehidupan masyarkat. Terutama dengan kaitan
dengan ekonomi dan bisnis suatu Negara.
PERKEMBANGAN
PERBANKAN DI INDONESIA
Tidak
terlepas dari zaman penjajahan Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank
yang memegang peranan dalam pemerintah penjajah Belanda.
Bank
yang sudah dikenal dan memegang peranan di Hindia Belanda adalah De Escompto
Bank NV, Devasche NV, De post Paar Bank. Disamping perbankan ini terdapat
bank-bank milik pribumi, Cina, Jepang dan Eropa lainnya. Bank tersebut antara
lain :
Ø
Bank
Ahwan Saudagar
Ø
Batavia
Bank
Ø
HV
Bank Boemi
Ø
The
Yokohama Specis Bank
Ø
The
Matsui Bank
Ø
The
Bank of China.
KEGIATAN PERBANKAN
Kegiatan bank dibedakan sesuai
dengan jenis Bank tersebut. Setiap jenis bank memiliki cirri dan tugas
tersendiri dalam melakukan kegiatannya. Misalnya dilihat dari segi fungsi bank
yaitu antara kegiatan bank umum dengan bank perkreditan rakyat, memiliki tugas
dan kegiatan yang berbeda.
Kegiatan Bank Umum lebih luas
dari BPR artinya produk ditawarkan oleh bank umum lebih banyak karena bank umum
mempunyai kebebasan untuk menentukan produk dan jasanya sedangkan BPR mempunyai
keterbatasan tertentu sehingga kegiatannya lebih sempit.
LEMBAGA KEUANGAN
Terbagi atas :
1.
Lembaga
Keuangan Bank
→
Bank Umum dan BPR
2.
Lembaga
Keuangan Bukan Bank
→
Pasar Modal, Asuransi, Pengadaian, Dana Pensiun dan lain-lain.
0 komentar:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan