Sunday, January 1, 2017

PENGANTAR HUKUM PERBANKKAN

0 komentar

HUKUM PERBANKKAN

Fungsi Bank
     1.    Bank Central
Bank merupakan mitra dalam rangka pemenuhan semua kebutuhan keuangan, bank dijadikan sebagai tempat transaksi yang berhubungan dengan keuangan seperti pengamanan uang, melakukan pembayaran/melakukan penagihan disamping itu peranan perbankkan sangat mempengaruhi perekonomian suatu Negara.

Bank dapat diratakan sebagai daerahnya perekonomian suatu Negara. Oleh karena itu kemajuan suatu bank disuatu Negara dapat pula dijadikan ukuran kemajuan Negara yang bersangkutan. Semakin maju suatu Negara maka semakin besar peranan perbankkan dalam mengendalikan Negara tersebut, artinya keberadaan dunia perbankkan semakin dibutuhkan pemerintah dan masyarakat.

Peran perbankkan dalam memajukan perekonomian suatu Negara sangatlah besar, semua sektor yang berhubungan dengan berbagai kegiatan keuangan selalu membutuhkan jasa bank.

Karena begitu pentingnya dunia perbankkan sehingga ada anggapan bahwa bank merupakan sebagai nyawa untuk menggerakan roda perekonomian suatu Negara. Anggapan ini tidaklah salah karena fungsi bank sebagai lembaga keuangan sangatlah vital misalnya dalam hal penciptaan uang, pengedaran uang, menyediaan uang untuk menunjang kegiatan usaha tempat menyimpan uang dan investasi lainnya.

Jadi secara sederhana bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat serta memberikan jasa-jasa lain.

Menurut UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankkan menerangkan bahwa :
Perbankkan adalah badan usaha yang menghimpun dana dalam bentuk simpanan dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.

Bank merupakan lembaga keuangan.
Lembaga Keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan dimana kegiatannya apakah menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana dan atau kedua-duanya.

Jadi dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya adalah :
1.    Menghimpun Dana
→ adalah tempat penyimpanan uang atau berinvestasi bagi masyarakat.
Tujuannya :
Ø Biasanya untuk keamanan uangnya
Ø Untuk melakukan investasi dengan harapan memperoleh bunga dari hasil simpanannya
Ø Untuk memudahkan melakukan transaksi pembayaran/penagihan juga diadakan simpanan/tabungan pinjaman.

2.    Menyalurkan uang kepada masyarakat
→ maksudnya bank memberikan pinjaman/kredit kepada masyarakat, yang dilakukan permohonan/dengan kata lain bank menyediakan dana bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pinjaman/kredit yang diberikan dibagi dalam berbagai jenis sesuai dengan keinginan nasabah.

3.    Memberikan jasa-jasa bank lainnya seperti pengiriman uang, transfer, pengiriman surat-surat berharga yang berasal dari luar kota/luar negeri/luar daerah (kliring) simpanan deposito (save deposito), gransi.



PERKEMBANGAN-PERKEMBANGAN PERBANKAN

Sejarah asal mulanya perbankan dikenal terjadi pada zaman kerajaan di daratan eropa kemudian berkembangan ke asia barat olah pedagang barat,
Selanjutnya perkembangan perbankan begitu cepat menambah ke benua asia, afrika dan amerika yang dibawa oleh bangsa eropa pada saat melakukan penjajahan.
Kegiatan perbankan yang pertama kali ialah jasa penukaran uang, oleh karena itu dalam sejarah perbankan, bank dikenal sebagai media tempat penukaran uang.
Penukaran uang dilakukan antar kerajaan yang satu dengan yang lain, kemudian kegiatan operasional perbankan berkembang lebih lengkap menjadi tempat penitipan uang / simpanan. Dan kemudian perbankan bertambah dengan memberikan kredit.
Dengan perkembangan selanjutnya, jasa-jasa bank sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan jasa keuangan maka peranan perbankan semakin dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat baik yng berada di Negara maju maupun Negara berkembang.
Jadi, perbankan semakin mendominasi kehidupan masyarkat. Terutama dengan kaitan dengan ekonomi dan bisnis suatu Negara.

PERKEMBANGAN PERBANKAN DI INDONESIA

Tidak terlepas dari zaman penjajahan Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan dalam pemerintah penjajah Belanda.
Bank yang sudah dikenal dan memegang peranan di Hindia Belanda adalah De Escompto Bank NV, Devasche NV, De post Paar Bank. Disamping perbankan ini terdapat bank-bank milik pribumi, Cina, Jepang dan Eropa lainnya. Bank tersebut antara lain :
Ø Bank Ahwan Saudagar
Ø Batavia Bank
Ø HV Bank Boemi
Ø The Yokohama Specis Bank
Ø The Matsui Bank
Ø The Bank of China.

KEGIATAN PERBANKAN

Kegiatan bank dibedakan sesuai dengan jenis Bank tersebut. Setiap jenis bank memiliki cirri dan tugas tersendiri dalam melakukan kegiatannya. Misalnya dilihat dari segi fungsi bank yaitu antara kegiatan bank umum dengan bank perkreditan rakyat, memiliki tugas dan kegiatan yang berbeda.
Kegiatan Bank Umum lebih luas dari BPR artinya produk ditawarkan oleh bank umum lebih banyak karena bank umum mempunyai kebebasan untuk menentukan produk dan jasanya sedangkan BPR mempunyai keterbatasan tertentu sehingga kegiatannya lebih sempit.

LEMBAGA KEUANGAN

Terbagi atas :
1.        Lembaga Keuangan Bank
→ Bank Umum dan BPR
2.        Lembaga Keuangan Bukan Bank
→ Pasar Modal, Asuransi, Pengadaian, Dana Pensiun dan lain-lain.




0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan