Wednesday, December 28, 2016

LEMBAGA-LEMBAGA PEMINDANAAN

0 komentar
Lembaga-Lembaga Pemindanaan, Penindakan dan Kebijaksanaan
Lembaga Pemindanaan adalah bukanlah suatu lembaga-lembaga dimana para terpidana harus menjalankan pidana mereka atau yang dewasa ini dikenal lembaga permasyarakatan melainkan lembaga-lembaga hokum yang disebutkan di dalam hokum positif yang secara langsung ada hubungannya dengan pemindanaan-pemindanaan yang dilakukan oleh hakim dan termasuk pula kedalam pengertiannya yaitu lembaga-lembaga kemasyarakatan.

Lembaga-lembaga pemindanaan sebagai mana yang dimaksudkan diatas adalah sebagai berikut :
1.      Lembaga-lembaga pidana mati
2.      Lembaga-lembaga pidana penjara
3.      Lembaga-lembaga pidana kurungan
4.      Lembaga-lembaga pidana denda
5.      Lembaga-lembaga pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu, penyitaan benda-benda tertentu, dan pengumuman dari putusan hakim seperti yang diatur dalam pasal 10 huruf a dan b KUHP.


Pasal ini memintak dua syarat yang keduanya harus dipenuhi sebagai berikut :
a.       Orang itu waktu dituntut harus belum dewasa
yang dimaksud belum dewasa bagi orang Indonesia menurut Lembaran Negara 1931 No. 54 bagi orang Eropa menurut pasal 330 BW ialah mereka yang belum berumur 21 Tahun dan belum kawin, jika orang kawin dan bercerai sebelum umur 21 tahun ia tetap dipandang dewasa.
b.      Tuntutan itu mengenai peristiwa pidana yang telah dilakukan orang tersebut pada waktu sebelum ia berumur 16 tahun.

2.    Jika kedua syarat itu dipenuhi maka hakim dapat memutuskan salah satu dari ketiga kemungkinan :
a.       Anak itu dikembalikan pada orang tua / walinya dengan tidak dijatuhi hukuman suatu apapun
b.      Anak itu dijadikan anak Negara
Maksudnya tidak dijatuhi hukuman akan tetapi diserahkan kepada rumah pendidikan anak-anak nakal untuk mendapatkan didikan dari Negara sampai anak itu berumur 18 tahun, hal ini hanya dapat dilakukan bila anak itu telah berbuat suatu kejahatan/pelanggaran yang termaktub dalam pasal ini dan sebagai residivis.
c.       Anak itu dijatuhi hukuman seperti biasa dalam hal diancam hukuman dikurangi 1/3 nya.

Dengan 3 macam kemungkinan-kemungkinan ini kepada hakim diberikan kesempatan untuk menimbang tentang kecakapan rohaninya terdakwa yang masih muda itu.

Apabila misalnya hakim berpendapat bahwa anak-anak yang umurnya 9 tahun/13 tahun kecakapan akalnya ternyata tidak normal berkembangnya maka sudah cukup hakim mengirimkan kembali anak-anak itu kepada orang tuanya/walinya/orang yang memeliharanya dengan tidak dijatuhkan suatu hukuman, akan tetapi apabila hakim menganggap anak-anak yang berumur 13/15 tahun telah berbuat suatu kejahatan dengan akal yang cukup mampu untuk membeda-bedakan hakim ada kesempatan untuk menjatuhkan hukuman akan tetapi hukuman yang dijatuhkan tidak boleh lebih dari 2/3 maksimum hukuman yang diancamkan.

Tujuan dari Pemindanaan
Dalam membuat suatu rumusan mengenai hokum penitensier ternyata Prof. Bemelan telah berfikir lebih maju yakni dengan tidak melihat pidana itu semata-mata sebagai pidana atau tidak melihat pemindanaan itu semata-mata sebagai pemindanaan saja, melainkan telah mengaitkan lembaga-lembaga pidana atau pemindanaan itu antara lain dengan tujuan yang ingin di capai orang dengan lembaga-lembaga tersebut.

Pemikiran mengenai tujuan dari suatu pemindanaan yang dianut orang dewasa sebenarnya bukan merupakan suatu pemikiran yang baru melainkan sedikit/banyak telah mendapat pengaruh dari pemikiran-pemikiran para pemikir/para penulis beberapa abad yang lalu yang pernah mengeluarkan pendapat tentang dasar pembenaran dari suatu pemindanaan baik yang telah melihat pemindanaan itu semata-mata sebagai pemindanaan saja maupun yang telah mengaitkan pemindanaan itu dengan tujuan /dengan tujuan yang ingin dicapai dengan pemindanaan itu sendiri.

Pada dasarnya terdapat 3 pokok pemikiran tentang tujuan yang ingin dicapai dengan suatu pemindanaan yaitu :
a.       Untuk memperbaiki pribadi dari penjahatnya itu sendiri
b.      Untuk membuat orang menjadi jera untuk melakukan kejahatan
c.       Untuk membuat penjahat-penjahat tertentu menjadi tidak mampu untuk melakukan kejahatan-kejahatan yang lain yakni penjahat-penjahat yang dengan cara lain sudah tidak di perbaiki lagi.


0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan