Sunday, December 25, 2016

MANAGEMEN PNS DALAM HUKUM KEPEGAWAIAN

0 komentar

Managemen PNS
→ bagaimana membina PNS itu dari segala segi sehingga sempurna

Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah keseluruhan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewajiban kepegawaian, yang meliputi perencanaan, pengaduan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan, dan pemberhentian.”

Kebijaksanaan Managemen PNS
Kebijaksanaan sebagai suatu taktik dan strategi yang diarahkan untuk mencapai tujuan. Suatu kebijaksanaan memuat 3 ekmen berikut :
1.      Identifikasi dan tujuan yang ingin dicapai
2.      Taktik atau strategi dan berbagai langkah untuk mencapai tujuan yang diinginkan
3.      Penyediaan berbagai input untuk memungkinkan pelaksanaan secara nyata dan taktik atau strategi.

Kebijaksanaan Manajemen Pegawai Negeri Sipil mencakup penetapan norma, standar, prosedur, formasi, pengangkatan, peningkatan kualitas Pegawai Negeri Sipil, pemindahan, gaji, tunjangan, kesejahteraan, pemberhentian, hak, kewajiban dan kedudukan hukum.

Tindak Pidana PNS
Berdasarkan pasal 8 PP No. 32 Tahun 1979 tentang pemberhentian PNS, setiap PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS karena :
·      Melanggar sumpah/janji PNS
·      Dihukum penjara, berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hokum yang tetap
Berdasarkan pasal 9 dijelaskan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap karena :
a.       Melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidanakejahatan yang ada hubungannya dengan kejahatan
b.      Melakukan suatu tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 104-161 KUHP


Pemberhentian Pegawai Negeri
Pemberhentian memiliki maksud berupa :
1.      Pemberhentian sebagai PNS merupakan pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai PNS
2.      Pemberhentian dari jabatan negeri merupakan pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada suatu satuan organisasi Negara, tetapi masih tetap berstatus sebagai PNS


*    Keppres No. 26 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penyaluran Dana Gaji bagi Pegawai Daerah
*    Pegawai Daerah digaji dengan Dana Alokasi Umum ( DAU )

Ø Keppres No. 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional → yaitu suatu kumpulan jabatan-jabatan keahlian

Ø Tujuan penetapan rumpun jabatan fungsional
Yaitu untuk menentukan penentuan jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan yang diperlukan oleh pemerintah dalam rangka untuk mengatur instansi pemerintah agar dapat mencapai tujuan.

Ø Jenjang jabatan Fungsional
a.    Jabatan fungsioanl keahlian
Jabatan fungsional Keahlian adalah jabatan fungsional kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang keahliannya. Tugas utama Jabatan Fungsional Keahlian meliputi pengembangan pengetahuan, penerapan konsep dan teori, ilmu dan seni untuk pemecahan masalah, dan pemberian pengajaran dengan cara yang sistematis.

b.    Berdasarkan penilaian kepada bobot jabatan fungsional
Jabatan Fungsional Ketrampilan adalah jabatan fungsional kualifikasi teknisi atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih. Tugas utama Jabatan Fungsional Ketrampilan meliputi pelaksanaan kegiatan teknis yang berkaitan dengan penerapan konsep dan metode operasional di bidang ilmu pengetahuan tersebut serta pemberian pengajaran di tingkat pendidikan tertentu.

Ø Berdasarkan penilaian terhadap bobot Jabatan fungsional keahlian dibagi 4 jabatan berdasarkan Keppres No. 87 Tahun 1999 :
1.    Jenjang Utama, yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis nasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi dengan kepangkatan mulai dari Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan Pembina utama, golongan ruang IV/e.
2.    Jenjang Madya, yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis sektoral yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi dengan kepangkatan mulai dari Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

3.    Jenjang Muda, yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat taktis operasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan dengan kepangkatan mulai dari Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

4.    Jenjang Pertama, yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat operasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar dengan kepangkatan mulai dari Penata muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

Keppres No. 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional
Rumpun jabatan fungsional adalah himpunan jabatan fungsional keahlian dan / atau jabatan fungsional ketrampilan yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintahan.

Jenis rumpun jabatan fungsional adalah perumpunan jabatan fungsional ditinjau dari perpaduan pendekatan antara jabatan dan bidang ilmu pengetahuan yang digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas dan fungsi jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan.

-    Daftar Rumpun Jabatan Fungsional Dan Penjelasannya berdasarkan Kepres No. 87 Tahun 1999
a.    Rumpun Fisika, Kimia dan yang berkaitan.
Contoh jabatan fungsional keahlian :
-    Pranata Nukli
-    Pengamat Meteorologi dan Geofisika;
-    Pengawas Radiasi.
Contoh jabatan fungsional keterampilan :
-    Asisten Pranata Nuklir;
-    Asisten Pengamat Meteorologi dan Geofisika;
-    Asisten Pengawas Radiasi.
b. Rumpun Matematika, Statistik dan yang berkaitan.
Contoh jabatan fungsional keahlian :
-       Statistisi.
Contoh jabatan fungsional keterampilan :
-       Asisten Statistisi.
c.    Rumpun Kekomputeran :
Contoh jabatan fungsional keahlian :
-       Pranata Komputer
Contoh jabatan fungsional ketrampilan :
-    Asisten Pranata Komputer
d. Rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan.
Contoh Jabatan fungsional keahlian :
-    Teknik Pengairan;
-    Teknik Jalan dan Jembatan;
-    Teknik Penyehatan dan lingkungan;
-    Teknik Tata Bangunan dan Perumahan;
-    Surveyor dan Pemeta;
-    Penyelidik Bumi.
Contoh jabatan fungsional ketrampilan :
-    Asisten Teknik Pengairan;
-    Asisten Teknik Jalan dan Jembatan;
-    Asisten Teknik Penyehatan dan Lingkungan;
-    Asisten Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
-    Asisten Surveyor dan Pemeta .
e. Rumpun Penelitian dan perekayasaan.
f.     Rumpun Ilmu Hayat
g.    Rumpun Kesehatan
h.    Rumpun Pendidikan Tingkat Pendidikan Tinggi
i.      Rumpun Pendidikan Tingkat Taman Kanak-kanak, Dasar, Lanjutan dan Sekolah Khusus
j.      Rumpun Pendidikan Lainya.
k.    Rumpun Operator Alat-alat Optik dan Elektronik.
Contoh jabatan fungsional ketrampilan :
-    Pemantau frekuensi radio;
-    Pengatur frekuensi radio;
-    Operator Transmisi Sandi.
l.      Rumpun Teknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawat.
m.  Rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
n.    Rumpun Akuntan dan Anggaran
o.    Rumpun Asisten Profesional yang berhubungan dengan Keuangan dan Penjualan
p.    Rumpun Imigrasi, Pajak Dan Asisten Profesional yang berkaitan
q.    Rumpun Manajemen
r.     Rumpun Hukum Dan Peradilan
s.     Rumpun Hak Cipta, Paten dan Merek
t.      Rumpun Penyidik dan Detektif
u.    Rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan
v.    Rumpun Ilmu Sosial dan yang berkaitan
w.   Rumpun Penerangan dan Seni Budaya
x.    Rumpun Keagamaan
y.    Rumpun Politik dan Hubungan Luar Negeri



Keppres No. 143 Tahun 1998 tentang BAKN ( Badan Administrasi Kepegawaian Negara ) sekarang BKN
Kedudukan dan Tugas Pokok serta fungsinya :
1.      Menurt Pasal 1 Kepres No. 143 Tahun 1998
BAKN adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
2.      Menurut Pasal 2 Kepres No. 143 Tahun 1998
BAKN mempunyai tugas pokok membantu Presiden dalam menyempurnakan, memelihara, membina dan mengembangkan administrasi negara di bidang kepegawaian untuk menjamin kelancaran jalannya pemerintah umum dan pembangunan.
3.      Menurut Pasal 3 Kepres No. 143 Tahun 1998 dalam melaksanakan tugas BAKN menyelenggarakan fungsi:
a.       perencanaan dan pembinaan administrasi kepegawaian sesuai dengan kebijaksanaan Presiden;
b.      perencanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
c.       penentuan kebijaksanaan teknis pelaksanaan administrasi negara di bidang kepegawaian;
d.      pemberian pertimbangan, persetujuan dan/atau penetapan mutasi kepegawaian dan pensiun;
e.       koordinasi dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang kepegawaian dengan instansi pemerintah;
f.       pengelolaan dan pengolahan data serta penyajian informasi kepegawaian;
g.       pengawasan, koordinasi, pengendalian, bimbingan, dan pemberian petunjuk teknis pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah;
h.      pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Presiden.

4.      Berdasarkan Pasal 4 Kepres No. 143 Tahun 1998
Susunan Organisasi BAKN terdiri dari:
a.       Kepala;
b.      Sekretariat Utama;
c.       Deputi Bidang Pembinaan;
d.      Deputi Bidang Mutasi;
e.       Deputi Bidang Informasi Kepegawaian;
f.       Inspektur Utama;
g.       Kantor Wilayah.

Semua Pejabat yang diberi tugas di bidang kepegawaian pada instansi pemerintah menerima bimbingan teknis kepegawaian dari Kepala BAKN. Semua Pejabat di lingkungan BAKN dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan BAKN sendiri maupun antar instansi pemerintah pusat dan daerah untuk kesatuan gerak dalam melaksanakan tugasnya.

Pengangkatan dan Pemberhentian
a.       Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
b.      Pejabat Eselon I lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BAKN.
c.       Pejabat Eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BAKN.



0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan