Saturday, December 17, 2016

TIMBUL DAN HAPUSNYA UTANG PAJAK

0 komentar
UTANG PAJAK
       Utang Pajak adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak atau dalam Bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

perbedaan antara Pajak Yang Terutang dengan Utang Pajak
         Utang Pajak  adalah pajak yang terutang pada suatu saat, masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan,
         Sedangkan Pajak yang terutang adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi adminsitrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
         Yang menjadi dasar penagihan pajak adalah Utang Pajak.

Timbul dan Hapusnya Utang   Pajak
       Timbulnya utang pajak ada 2 :
ü  Ajaran Formil , timbulnya utang pajak karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak (official assessment system)
ü  Menurut faham formal utang pajak timbul karena perbuatan fiskus, yakni fiskus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
ü  contoh : utang pajak si A baru akan timbul sesudah fiskus menerbitkan SKP.
ü  Secara ekstrim, si A tidak mempunyai kewajiban membayar pajak penghasilan/ pendapatannya jika fiskus belum menerbitkan SKP.

ü  Ajaran Materil , timbulnya utang pajak karena undang-undang ( self assessment system)
ü  Menurut faham materiil utang pajak timbul karena terpenuhinya ketentuan-ketentuan yang disyaratkan dalam undang-undang.
ü  Terpenuhinya ketentuan dalam undang-undang tersebut disebut sebagai tatbestand.
ü  Misalnya syarat timbulnya utang pajak bagi si A sebagaimana  diatur dalam UU PPh 2000 antara lain :

       Jika si A telah bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, dan si A telah mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP, maka sudah timbul utang pajak bagi si A.
·      Wajib pajak  tidak perlu menunggu fiskus menerbitkan SKP. Timbulnya utang pajak menurut faham materiil secara sederhana dapat dikatakan karena Undang-Undang atau karena tatbestand, yaitu ‘rangkaian dari keadaan-keadaan, perbuatan-perbuatan dan peristiwa-peristiwa (baik yang feitelijk, yuridis, persoonlijk maupun zakelijk) yang dapat menimbulkan utang pajak’.

·      Hapusnya utang pajak disebabkan :
o    Pembayaran,
§   Sama halnya dengan hukum perikatan, perikatan itu akan berakhir apabila telah diakukan pembayaran.
§   Maka dalam hukum pajak salah satu hapusnya utang pajak apa bila dilakukan pembayaran oleh wajib pajak terhadap utang pajak ke kas negara
o    Kompensasi
§   Jika pada tahun pajak lalu terjadi kelebihan pembayaran pajak oleh wajiban pajak maka pada tahun beikutnya dapat dikompensasikan dengan pembayaran pajak tahun ini.
o    Kadaluarsa
o    Pembebasan/penghapusan

·      Ciri2 Self Assessment System :
  1. Mendaftarkan diri sendiri sebagai WP
  2. Menghitung sendiri pajak terutang
  3. Membayar pajak yang terutang
  4. Melaporkan pajak yang telah dibayar

·      Kunci keberhasilan self assessment system adalah :
Kepatuhan sukarela (Voluntary Compliance)

Menurut Rochmat S, keberhasilan self assessment adalah  kesadaran WP, kejujurun WP, hasrat untuk membayar dan kedisiplinan pembayaran pajak. 

0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan