Asas dan Dasar Pajak
•
“Asas” adalah sesuatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan
berpikir.
•
Menurut Sudikno Mertokusumo :
–
asas hukum atau prinsip hukum adalah bukan merupakan peraturan hukum
konkret, melainkan merupakan pikiran
dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dari peraturan yang
konkret yang terdapat dalam dan di belakang dari setiap sistem hukum yang
terjelma dalam peraturan perundangan dan putusan hakim yang merupakan hukum
positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan
hukum konkret tersebut
Asas pajak
•
Asas rechtsfilosofis yaitu asas pembenar pengenaan pajak, yang
didasari pada Teori Asuransi, teori kepentingan (aequivalentie), Teori
kewajiban pajak mutlak dan teori daya beli
•
Asas pembagian beban pajak, asas agar beban pajak dikenakan kepada rakyat
secara adil, yang didasarkan kepada teori daya pikul dan prinsip benefit (benefit
principle)
•
Asas pengenaan pajak, asas yang berkenaan yurisdiksi dari suatu negara dalam pemungutan pajak,
yang didalamnya mencakup asas negara tempat tinggal, asas negara asal (negara sumber), dan asas kebangsaan
•
Asas pelaksanaan pemungutan pajak, yang termasuk dalam asas ini adalah asas yuridis, ekonomis dan asas
finansial
Asas rechtsfilosofis
•
Teori
Asuransi :
Pajak yang dibayarkan
oleh masyarakat kepada negara dianalogikan sebagai pembayaran premi asuransi.
Pembayaran premi asuransi dilakukan karena negara bertugas melindungi rakyat
dan harta bendanya.
•
Teori
Kepentingan
Semakin besar
kepentingan seseorang terhdap negara, makin tinggi pajak yang harus dibayar
•
Teori Kewajiban Pajak Mutlak (Teori Bakti)
Rakyat membayar pajak
kepada negara menunjukkan rasa bakti rakyat/warga kepada negaranya. Sedangkan
negara mempunyai hak mutlak untuk memungut pajak
•
Teori Daya Beli
Maksudnya memungut
pajak berarti menarik daya beli dan rumah tangga mayarakat untuk rumah tangga
negara. Selanjutnya negara akan menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk
pemeliharaan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian kepentingan seluruh
masyarakat lebih diutamakan.
Asas pembagian beban pajak
•
Teori
Daya pikul
Beban pajak untuk semua
orang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya
pikul masing-masing orang. Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan 2
pendekatan yaitu:
–
Unsur
objektif yaitu dengan melihat besarnya penghasilan
atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.
–
Unsur
subjektif yaitu memperlihatkan besarnya kebutuhan
materil harus dipenuhi.
• Prinsip benefit
–
pengenaan
pajak seimbang dengan benefit yang diperoleh wajib pajak dari jasa-jasa publik
yang diberikan oleh pemerintah
–
pajak
dikatakan adil bila seseorang yang memperoleh kenikmatan lebih besar dari
jasa-jasa publik yang dihasilkan oleh pemerintah dikenakan proporsi beban pajak
yang lebih besar
Asas pengenaan pajak
1.
Asas Domisili,
Pajak dikenakan atas
seluruh penghasilan wajib pajak yang bertempat tinggal diwilayahnya, baik
penghasilan yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri
2. Asas
sumber
Negara berhak
mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber diwilayahnya tanpa
memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.
3. Asas kebangsaan
Pengenaan pajak
dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. Misalnya pajak bangsa asing di
Indonesia dikenakan pada setiap orang yang mewajibkan setiap orang yang
tidak berkebangsaan Indonesia membayar pajak tersebut.
Asas pelaksanaan pemungutan pajak
•
Asas
yuridis
Menurut asas ini hukum pajak harus:
– dapat memberikan jaminan hukum yang perlu untuk
menyatakan keadilan yang tegas baik untuk negara maupun warganya.
– pajak di negara hukum segala sesuatunya harus
ditetapkan dalam undang-undang
•
Asas
ekonomis, dimana dalam pemungutan pajak:
– harus
diusahakan supaya jangan sampai
menghambat lancarnya produksi dan perdagangan.
– harus diusahakan supaya jangan
menghalang-halangi rakyat dalam usahanya mencapai kebahagiaan; dan
– harus diusahakan jangan sampai merugikan kepentingan umum.
•
Asas Finansial
agar basil yang diperoleh besar, maka biaya
pemungutannya harus sekecil-kecihiya.
Asas-asas dalam pembentukan UUP
Dasar asas dalam pembentukan UUP
Pasal 23 A UUD 1945, yang menyatakan: "Pajak dan pungutan lain yang bersifat
memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.
Menurut Miyasto
•
Asas
legal, di mana berdasar
asas ini setiap pungutan pajak harus didasarkan pada undang-undang
•
Asas
kepastian hukum, di mana
ketentuan-ketentuan perpajakan tidak boleh memberikan keragu-raguan, kebingungan,
harus jelas dan mempunyai satu pengertian sehingga tidak bersifat ambisius.36
Ketentuan-ketentuan pajak yang dapat ditafsirkan ganda
•
Asas
efisien, dalam pemungutan
pajak jangan sampai biaya-biaya pungutannya justru lebih besar apabila dibandingkan
dengan hasil penerimaan pajaknya itu sendiri
•
Asas
non distorsi, Pengenaan
pajak seharusnya tidak menimbulkan kelesuan ekonomi, mis-alokasi, sumber-sumber
daya dan inflasi.
•
Asas
kesederhanaan, dalam hal
ini berarti bahwa aturan-aturan pajak harus dibuat secara sederhana sehingga mudah
dimengerti baik oleh fiscus, maupun wajib pajak
•
Asas
adil, hal tersebut
terutama berarti bahwa alokasi beban pajak pada berbagai golongan masyarakat
harus mencer-minkan keadilan
Sistem Pemungutan Pajak
1.
Official
Assessment System Adalah
suatu sisitem pemungutan yang memberikan wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak
yang terhutang oleh Wajib Pajak
Ciri-cirinya:
Ciri-cirinya:
1. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak
terutang ada pada fiskus.
2. Wajib Pajak bersifat pasif.
Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat
ketetapan pajak oleh fiskus.
2.
Self
Assessment System Adalah
suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewang kepada Wajib Pajak untuk
menuntukan sendiri besarnya Pajak yang terutang.
Ciri-cirinya :
Ciri-cirinya :
a.
Wewenang
untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada Wajib Pajak itu sendiri.
b.
Wajib
Pajak Aktif, mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang
terutang.
Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
3.
With
Holding System Adalah
suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan pula Wajib Pajak yang
bersangkutan ) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh si Wajib
Pajak
1 komentar:
penjelasannya sangat mudah dipahami, thanks admin
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan