Saturday, December 17, 2016

ASAS-ASAS DAN DASAR PAJAK

1 komentar

Asas dan Dasar Pajak
    •       “Asas” adalah sesuatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berpikir.
    •       Menurut Sudikno Mertokusumo :
   –      asas hukum atau prinsip hukum adalah bukan merupakan peraturan hukum konkret, melainkan merupakan  pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dari peraturan yang konkret yang terdapat dalam dan di belakang dari setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan hukum konkret tersebut

Asas pajak
       Asas rechtsfilosofis yaitu asas pembenar pengenaan pajak, yang didasari pada Teori Asuransi, teori kepentingan (aequivalentie), Teori kewajiban pajak mutlak dan teori daya beli

       Asas pembagian beban pajak, asas agar beban pajak dikenakan kepada rakyat secara adil, yang didasarkan kepada teori daya pikul dan prinsip benefit (benefit principle)

       Asas pengenaan pajak, asas yang berkenaan yurisdiksi dari suatu negara dalam pemungutan pajak, yang didalamnya mencakup asas negara tempat tinggal, asas negara asal (negara sumber), dan asas kebangsaan

       Asas pelaksanaan pemungutan pajak, yang termasuk dalam asas ini adalah asas yuridis, ekonomis dan asas finansial

Asas rechtsfilosofis
       Teori Asuransi :
            Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat kepada negara dianalogikan sebagai pembayaran premi asuransi. Pembayaran premi asuransi dilakukan karena negara bertugas melindungi rakyat dan harta bendanya.

       Teori Kepentingan
            Semakin besar kepentingan seseorang terhdap negara, makin tinggi pajak yang harus dibayar

       Teori Kewajiban Pajak Mutlak (Teori Bakti)
            Rakyat membayar pajak kepada negara menunjukkan rasa bakti rakyat/warga kepada negaranya. Sedangkan negara mempunyai hak mutlak untuk memungut pajak

       Teori Daya Beli
            Maksudnya memungut pajak berarti menarik daya beli dan rumah tangga mayarakat untuk rumah tangga negara. Selanjutnya negara akan menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian kepentingan seluruh masyarakat lebih diutamakan.

Asas pembagian beban pajak
       Teori Daya pikul
            Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing orang. Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan 2 pendekatan yaitu:
      Unsur objektif yaitu dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.

      Unsur subjektif yaitu memperlihatkan besarnya kebutuhan materil harus dipenuhi.

       Prinsip benefit
      pengenaan pajak seimbang dengan benefit yang diperoleh wajib pajak dari jasa-jasa publik yang diberikan oleh pemerintah

      pajak dikatakan adil bila seseorang yang memperoleh kenikmatan lebih besar dari jasa-jasa publik yang dihasilkan oleh pemerintah dikenakan proporsi beban pajak yang lebih besar

Asas pengenaan pajak
1.    Asas Domisili,
            Pajak dikenakan atas seluruh penghasilan wajib pajak yang bertempat tinggal diwilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri

2. Asas sumber
            Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber diwilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak. 

3. Asas kebangsaan
            Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. Misalnya pajak bangsa asing di Indonesia dikenakan pada setiap orang yang mewajibkan setiap orang yang  tidak berkebangsaan Indonesia membayar pajak tersebut.

Asas pelaksanaan pemungutan pajak
       Asas yuridis
Menurut asas ini hukum pajak harus:
      dapat memberikan jaminan hukum yang perlu untuk menyatakan keadilan yang tegas baik untuk negara maupun warganya.
      pajak di negara hukum segala sesuatunya harus ditetapkan dalam undang-undang

       Asas ekonomis, dimana dalam  pemungutan pajak:
      harus   diusahakan   supaya   jangan   sampai   menghambat lancarnya produksi dan perdagangan.
      harus diusahakan supaya jangan menghalang-halangi rakyat dalam usahanya mencapai kebahagiaan; dan
      harus diusahakan jangan sampai  merugikan kepentingan umum.



       Asas Finansial
agar basil yang diperoleh besar, maka biaya pemungutannya harus sekecil-kecihiya.

Asas-asas dalam pembentukan UUP
Dasar asas dalam pembentukan UUP
Pasal 23 A UUD 1945, yang menyatakan: "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.

Menurut Miyasto
       Asas legal, di mana berdasar asas ini setiap pungutan pajak harus didasarkan pada undang-undang
       Asas kepastian hukum, di mana ketentuan-ketentuan per­pajakan tidak boleh memberikan keragu-raguan, kebingungan, harus jelas dan mempunyai satu pengertian sehingga tidak bersifat ambisius.36 Ketentuan-ketentuan pajak yang dapat ditafsirkan ganda
       Asas efisien, dalam pemungutan pajak jangan sampai biaya-biaya pungutannya justru lebih besar apabila dibandingkan dengan hasil penerimaan pajaknya itu sendiri
       Asas non distorsi, Pengenaan pajak seharusnya tidak menimbulkan kelesuan ekonomi, mis-alokasi, sumber-sumber daya dan inflasi.
       Asas kesederhanaan, dalam hal ini berarti bahwa aturan-aturan pajak harus dibuat secara sederhana sehingga mudah dimengerti baik oleh fiscus, maupun wajib pajak
       Asas adil, hal tersebut terutama berarti bahwa alokasi beban pajak pada berbagai golongan masyarakat harus mencer-minkan keadilan

Sistem Pemungutan Pajak
1.    Official Assessment System Adalah suatu sisitem pemungutan yang memberikan wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terhutang oleh Wajib Pajak
Ciri-cirinya:
1.    Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus.
2.    Wajib Pajak bersifat pasif.
   Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.

2.    Self Assessment System Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewang kepada Wajib Pajak untuk menuntukan sendiri besarnya Pajak yang terutang.
Ciri-cirinya :
a.    Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada Wajib Pajak itu sendiri.
b.    Wajib Pajak Aktif, mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.


3.    With Holding System Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan pula Wajib Pajak yang bersangkutan ) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh si Wajib Pajak

1 komentar:

jack sklington said...

penjelasannya sangat mudah dipahami, thanks admin

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan