Saturday, December 17, 2016

PEMBAGIAN HUKUM PAJAK DAN PEMBEDAANNYA

0 komentar
PEMBAGIAN HUKUM PAJAK DAN PEMBEDAANNYA
Hukum Pajak Material
Memuat norma-norma yang menerangkan
à keadaan-keadaan  perbuatan-perbuatan dan peristiwa-peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak
à siapa- siapa yang harus dikenakan pajak?
à Berapa besar pajaknya?

Atau dengan kata lain
Segala sesuatu tentang tentang timbulnya, besarnya, dan hapusnya utang pajak dan pula hubungan hukum antara pemerintah dengan wajib pajak, termasuk didalamnya peraturan-peraturan yang memuat kenaikan-kenaikan, denda-denda dan hukuman-hukuman serta cara-cara tentang pembebasan dan pengembalian pajak,
Hukum Pajak Formil
Peraturan-peraturan mengenai cara-caraa untuk menjelmakan hukum pajak material menjadi suatu kenyataan.
à Memuat cara2 penyelenggaraan mengenai penetapan suatu hutang pajak
à Kontrol Pemerintah terhadap penyelenggaraan pemingutan Pajak
à Kewajiban para wajib pajak (sebelum dan sesudah menerima surat ketetapan pajak)
à Prosedur pemungutan pajak

Maksud Hukum Pajak Formal
n Melindungi baik, baik Fiscus maupun wajib Pajak
n Memeri jaminan bahwa hukum material dapat diselenggarakan dengan baik

PEMBEDAAN PAJAK DAN PEMBAGIANNYA

Pajak lansung
Berdasarkan golongan
Pajak tidak lansung




Pajak pusat
PAJAK
Bedasarkan wewenang
Pajak daerah




Pajak subjektif
Berdasarkan sifat
Pajak objektif


Berdasar golongan
n Pajak Langsung
Pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri oleh WP ybs dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain
n Pajak Tidak langsung
Pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain
ex: PPN dan PPenjBM

Berdasar wewenang pemungut
n Pajak Pusat
ü Pajak yang wewenang
pemungutannya dilakukan oleh Pem. Pusat dan dilakukan oleh DepKeu melalui Dirjen pajak
ü  diatur oleh UU
ü  hasilnya akan masuk APBN
n Pajak Daerah
ü  Pajak yang wewenang pemungutannya dilakukan oleh Pem. Daerah dan dilakukan oleh BPKD melalui Dispenda
ü  diatur oleh Perda
ü  hasilnya akan masuk APBD
Berdasar sifat
1.    Pajak Subjektif
       Pajak yang memperhatikan kondisi/keadaan WP
       Dalam mementukan pajak harus ada alasan2 objektif yang berhub. erat dengan keadaaan materialnya yaitu gaya pikul
2. Pajak objektif
Pengenaan pajak yang hanya memperhatikan kondisi objeknya

TARIF PAJAK
n Tarif Tetap
n Tarif Proporsional
n Tarif Progresif
n Tarif Degresif

Tarif Tetap
Tarif Pajak yang jumlah nominalnya tetap walaupun dasar pengenaan Pajak berbeda/berubah, sehingga jumlah pajak yang terutang selalu tetap
ex.bea materai untuk cek dan bilyet giro Rp. 3000,-

Tarif Proporsional
Tarif pajak yang merupakan persentase tetap, tetapi jumlah pajak yang terutang akan terutang akan berubah secara proporsional sebanding dengan dasar pengenaan pajaknya
ex. Tarif PPN 10%

Tarif Progresif
Pajak yang persentasinya semakin besar jika dasar pengenaan pajaknya meningkat, shg jumlah pajak yg terutang akan berubah sesuai dengan perubahan tarif dan perubahan dasar pengenaan pajaknya

Tarif Degresif

Tarif pajak yang persentasinya semakin kecil jika dasar pengenaan pajaknya meningkat, sehingga jumlah pajak yang terutang akan berubah sesuai dengan perubahan tarif dan perubahan dasar pengenaan Pajak

HUKUM PAJAK HUKUM FISKAL
definisi?
à Sekumpulan Peraturan – Peraturan yang mengatur hubungan antara Pemerintah sebagai pemungut pajak dengan rakyat sebagai pembayar Pajak,

Unsur –unsurnya?
       Siapa-siapa wajib Pajak (subjek Pajak) ?
       Objek-objek apa yang dikenakan pajak ?
       Timbul dan hapusnya utang pajak ?
       Cara penagihan pajak ?
       Cara mengajukan keberatan dan banding pada peradilan pajak ?

0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan