Hukum Pajak Material
Memuat
norma-norma yang menerangkan
à keadaan-keadaan perbuatan-perbuatan dan peristiwa-peristiwa
hukum yang harus dikenakan pajak
à
siapa- siapa yang harus dikenakan pajak?
à
Berapa besar pajaknya?
Atau dengan kata lain
Segala sesuatu tentang tentang timbulnya, besarnya, dan hapusnya utang
pajak dan pula hubungan hukum antara pemerintah dengan wajib pajak, termasuk
didalamnya peraturan-peraturan yang memuat kenaikan-kenaikan, denda-denda dan
hukuman-hukuman serta cara-cara tentang pembebasan dan pengembalian pajak,
Hukum Pajak Formil
Peraturan-peraturan mengenai cara-caraa untuk menjelmakan hukum pajak
material menjadi suatu kenyataan.
à Memuat cara2 penyelenggaraan mengenai
penetapan suatu hutang pajak
à
Kontrol
Pemerintah terhadap penyelenggaraan pemingutan Pajak
à
Kewajiban
para wajib pajak (sebelum dan sesudah menerima surat ketetapan pajak)
à
Prosedur
pemungutan pajak
Maksud Hukum Pajak
Formal
n
Melindungi
baik, baik Fiscus maupun wajib Pajak
n
Memeri
jaminan bahwa hukum material dapat diselenggarakan dengan baik
PEMBEDAAN PAJAK DAN PEMBAGIANNYA
Pajak lansung
|
||
Berdasarkan golongan
|
Pajak tidak
lansung
|
|
Pajak pusat
|
||
PAJAK
|
Bedasarkan wewenang
|
Pajak daerah
|
Pajak subjektif
|
||
Berdasarkan sifat
|
Pajak objektif
|
Berdasar golongan
n
Pajak Langsung
Pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri
oleh WP ybs dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain
n
Pajak Tidak langsung
Pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada
pihak lain
ex: PPN dan PPenjBM
Berdasar wewenang
pemungut
n
Pajak Pusat
ü
Pajak yang
wewenang
pemungutannya dilakukan oleh Pem. Pusat dan
dilakukan oleh DepKeu melalui Dirjen pajak
ü diatur oleh UU
ü hasilnya akan masuk APBN
n
Pajak Daerah
ü Pajak yang wewenang pemungutannya dilakukan
oleh Pem. Daerah dan dilakukan oleh BPKD melalui Dispenda
ü diatur oleh Perda
ü hasilnya akan masuk APBD
Berdasar sifat
1. Pajak
Subjektif
•
Pajak yang
memperhatikan kondisi/keadaan WP
•
Dalam
mementukan pajak harus ada alasan2 objektif yang berhub. erat dengan keadaaan
materialnya yaitu gaya pikul
2. Pajak
objektif
Pengenaan pajak yang hanya memperhatikan
kondisi objeknya
TARIF PAJAK
n
Tarif
Tetap
n
Tarif
Proporsional
n
Tarif
Progresif
n
Tarif
Degresif
Tarif Tetap
Tarif Pajak yang jumlah nominalnya tetap
walaupun dasar pengenaan Pajak berbeda/berubah, sehingga jumlah pajak yang
terutang selalu tetap
ex.bea materai untuk cek dan bilyet giro Rp.
3000,-
Tarif Proporsional
Tarif pajak yang merupakan persentase tetap,
tetapi jumlah pajak yang terutang akan terutang akan berubah secara
proporsional sebanding dengan dasar pengenaan pajaknya
ex. Tarif PPN 10%
Tarif Progresif
Pajak yang persentasinya semakin besar jika
dasar pengenaan pajaknya meningkat, shg jumlah pajak yg terutang akan berubah
sesuai dengan perubahan tarif dan perubahan dasar pengenaan pajaknya
Tarif Degresif
Tarif pajak yang persentasinya semakin kecil
jika dasar pengenaan pajaknya meningkat, sehingga jumlah pajak yang terutang
akan berubah sesuai dengan perubahan tarif dan perubahan dasar pengenaan Pajak
HUKUM PAJAK HUKUM FISKAL
definisi?
à
Sekumpulan
Peraturan – Peraturan yang mengatur hubungan antara Pemerintah sebagai pemungut
pajak dengan rakyat sebagai pembayar Pajak,
Unsur –unsurnya?
•
Siapa-siapa
wajib Pajak (subjek Pajak) ?
•
Objek-objek
apa yang dikenakan pajak ?
•
Timbul dan
hapusnya utang pajak ?
•
Cara
penagihan pajak ?
•
Cara mengajukan
keberatan dan banding pada peradilan pajak ?
0 komentar:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan