Saturday, December 17, 2016

TEORI PEMUNGUTAN PAJAK DAN PENGERTIAN PAJAK

0 komentar

Teori pemungutan pajak
Teori ansuransi
Negara berhak memungut pajak dari penduduk karena menurut teori ini negara melindungi semua rakyat dan rakyat membayar premi pada negara.

Teori kepentingan
Bahwa negara berhak memungut pajak karena penduduk negara tersebut mempunyai kepentingan pada negara, makin besar kepentingan penduduk kepada negara maka makin besar pula pajak yang harus dibayarnya kepada negara.


Teori bakti
Mengajarkan bahwa penduduk adalah bagian dari suatu negara oleh karena itu penduduk terikat pada negara dan wajib membayar pajak pada negara dalam arti berbakti pada negara.

Teori gaya pikul
Teori ini megusulkan supaya didalam hal pemungutan pajak pemerintah memperhatikan gaya pikul wajib pajak.


Teori gaya beli
Menurut teori ini justifikasi pemungutan pajak terletak pada akibat pemungutan pajak. Misalnya tersedianya dana yang cukup untuk mrmbiayai pengeluaran umum negara, karena akibat baik dari perhatian negara pada masyarakat maka pemungutan pajak adalah juga baik.

Teori pembangunan
Untuk Indonesia yustifikasi pemungutan pajak yang paling tepat adalah pembangunan dalam arti masyarakat yang adil dan makmur

asas pemungutan pajak
l Asas yuridis, yang mengemukakan supaya pemungutan pajak didasarkan pada undang-undang
l Asas ekonomis, yang menekankan supaya pemungutan pajak jangan sampai menghalangi produksi dan perekonomian rakyat
l Asas finansial, menekankan supaya pengeluaran-pengeluaran untuk memungut pajak harus lebih rendah dari jumlah pajak yang dipungut

Prisip-prinsip pemungutan pajak
Menurut Era Saligman ada empat Prisip pemungutan pajak:
l Prisip fiscal
l Prinsip Administrativ
l Prinsip ekonomi
l Prinsip Etika

HUKUM PAJAK
HUKUM PAJAK Adalah Keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara.
Sehingga hukum pajak tersebut merupakan hukum publik yang mengatur hubungan negara dan orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak.

Hukum pajak dibedakan atas:
Hukum pajak material, Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa yang dikenakan pajak dan siapa-siapa yang dikecualikan dengan pajak dan berapa harus dibayar.
Hukum pajak formal, Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan bagaiman mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan

PENGERTIAN PAJAK DAN HUKUM PAJAK
Pajak ?
A.       Menurut
Definsi Prancis , termuat dlm buku Leroy Beaulieau “ Traite de la Science des Finances, 1906
B.     pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah

Mr. Dr. N.J. Feldmann
Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terhutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum) tanpa adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.”

Prof.Dr.M.J.H.SmeetsPakar dari Jerman
Pajak adalah prestasi kepada Pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan, tanpa adakalnya kontraprestasi yang dapat ditunjukan dalam hal individual,maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah

Prof. Dr. Rahmat Soemitro
Dasar – Dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan
Pajak à iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan UU (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa-timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum

Prof.Dr.RahmatSoemitro Pajak dan Pembangunan
Pajak à Peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplus”nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment

Prof.Dr.PJA.Adriani Guru Besar Universitas Amsterdam
Pajak à iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut Peraturan-peraturan) dengan tidak dapat prestasi kembali, yang langsung ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Pemerintah

Unsur-unsur dari definisi?
1.    Pajak adalah suatu iuran atau kewajiban menyerahkan sebagian kekayaan (pendapatan) kepada negara
2.    Penyerahan itu bersifat wajib,
     à bagaimana jika tidak dilakukan?
     hutang itu dapat dipaksakan dengan kekerasan seperi surat paksa dan sita
3.    Perpindahan/penyerahan itu berdasarkan UU/Peraturan/Norma yang dibuat oleh Pemerintah yang berlaku umum
     jika tidak? Maka dapat dianggap sebagai perampasan hak
4. Tidak ada kontraprestasi Langsung dari      Pemerintah (Pemungut iuran)
     bisa dilihat dari indikasi ?
     Pembangunan infrastruktur ?
     Sarana Kesehatan ?
     Public Facility ?

5.    Iuran dari pihak yang dipungut (Rakyat, Badan Usaha baik swasta maupun Pemerintah) digunakan oleh Pemungut      (Pemerintah) untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum (yang seharusnya) berguna bagi rakyat

0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan