HAK ASASI
MANUSIA
A. Pengertian
Hak Asasi Manusiaa
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, kata hak berarti benar; milik; kewenangan; kekuasaan untuk berbuat
sesuatu; dan kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Sedangkan
kata hak asasi berarti hak yang dasar atau pokok, seperti hak hidup dan hak
mendapatkan perlindungan.
Dari kandungan makna kata-kata
yang membentuknya, Hak Asasi Manusia dapat diartikan sebagai kekuasaan atau
kewenangan bersifat mendasar dan pokok yang dimiliki manusia dan dibutuhkan
untuk mengekspresikan dirinya sebagai manusia seutuhnya berdasarkan landasan
hak yang benar.
Di dalam ABC, Teaching Human Rights disebutkan : “Human Rights could be generally defined as
those rights which are inherent in our nature and without which we can not live
as human being.” ( Hak asasi manusia secara umum dapat didefinisikan
sebagai hak-hak yang secara alamiah telah melekat pada diri manusia dan tanpa
hak-hak tersebut manusia tidak dapat hidup sebagai manusia ).
Burhanuddin Lopa menyetujui
definisi yang dikemukakan PBB di atas, tetapi dia menambah kata “ …………. Sebagai manusia yang bertanggung jawab.”
Ulama Abul A’la al-Mawdudi
menyatakan bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak-hak pokok yang diberikan Tuhan
kepada manusia tanpa melihat perbedaan-perbedaan yang ada diantara sesame
manusia, di mana hak tersebut tidak dapat dicabut oleh siapapun atau lembaga
apapun.
Di dalam pasal 1 angka 1 UU No.
39 Tahun 1999 disebutkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugrah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta harkat dan martabat manusia.
B. Sejarah
dan Sumber Hak Asasi Manusia
Ide
tentang Hak Asasi Manusia telah muncul beberapa abad sebelum Masehi. Hammurabi, raja Babylonia 1792-1750 SM,
telah mengeluarkan suatu peraturan yang dikenal dengan Kode Hammurabi yang bertujuan memberantas kesewenangan penguasa dan
menciptakan keadilan di tengah masyarakat.
Di
dalam kerangka pemikiran Barat modern, ide tentang Hak Asasi Manusia timbul
pada abad ketujuh belas dan kedelapan belas Masehi, kelihatannya sebagai reaksi
terhadap keabsolutan raja-raja dan kaum feudal di zaman itu terhadap rakyat
yang mereka perintah atau manusia yang mereka pekerjakan.
Ide
dan gagasan tentang hak asasi manusia kemudian mengarah kepada usaha
pembentukan berbagai peraturan, baik pada skala nasional maupun internasional
dalam rangka perlindungan terhadap hak asasi manusia. Rumusan hak asasi manusia
muncul di Inggris dengan diterbitkan Magna
Charta 15 Juni 1215 dan Bill of
Rights tahun 1689. Magna Charta berisi antara lain
batasan-batasan yang jelas dan tegas terhadap kekuasaan raja dan jaminan
terhadap hak-hak dasar masyarakat. Sedangkan Bill of Rights berisi
antara lain penegasan atas pembatasan kekuasaan secara sewenang-wenang,
menyiksa, memenjarakan, dan mengirim tentara.
Di
Perancis diterbitkan pula Declaration des Droits de L’homme et Citoyen
(Hak-Hak Asasi Manusia dan Warganegara) 4 Agustus 1789. Deklarasi ini memuat
lima hak asasi utama yang harus dihormati, yakni propiete ( hak pemilikan harta ), liberte (hak kebebasan), egalite
( hak persamaan ), securite ( hak
keamanan ), dan resistense a l’oppression
( hak perlawanan terhadap penindasan ).
Di
Indonesia, aturan tentang perlindungan hak asasi manusia secara umum telah
termaktub dalam UUD 1945sejak sebelum amandemen dan semakin disempurnakan
setelah empat kali amandemen di era reformasi. Di dalam batang tubuh UUD 1945,
terdapat 18 pasal yang berkaitan erat dengan hak asasi manusia, yakni pasal 27,
28, 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28J, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34.
Aturan-aturan lainnya terdapat dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia.
C. Rumusan
Hak Asasi Manusia di Dalam Hukum Internasional
1.
Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia
Pada tahun 1947, PBB merancang
sebuah International Bill of Rights
tentang hak asasi manusia yang tertuang di dalam tiga dokumen, yaitu deklarasi
umum yang bersifat mengikat, satu konvensi dengan cakupan lebih terbatas, dan
sebuah dokumen metode implementasi. Pada disusun Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia ( Universal Declaration of Human
Rights ). Deklarasi tersebut kemudian dibawa ke sidang umum Majelis Umum
PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Sebanyak 48 negara menyatakan persetujuannya
dan tidak ada satupun Negara yang menolak.
Secara garis besar, isi dari
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia terbagi atas dua bagian. Bagian pertama
memuat tentang hak-hak sipil dan politik yang termaktub di dalam pasal 3 sampai
21. Sedangkan bagian kedua memuat tentang hak-hak ekonomi, social, dan budaya
yang dijabarkan di dalam pasal 22 sampai 27.
Pasal 1 menyatakan bahwa semua
orang dilahirkan merdeka dan sama martabat dan hak-haknya. Mereka dikaruniai
akal budi dan hati nurani, dan sebaliknya bertindak terhadap sesamanya dalam
semangat persaudaraan. Sedangkan pasal 2 menyatakan bahwa setiap orang
mempunyai hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam deklarasi ini
tanpa perbedaan apapun, seperti perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin,
bahasa, agama, paham politik atau paham yang lain, nasional atau asal-usul social,
hak milik, kelahiran ataupun status lain.
Pasal 3 – 21 berisi tentang
hak-hak sipil dan politik yang meliputi :
1.
Hak
hidup, kebebasan, dan keamanan pribadi
2.
Hak
kebebasan dari perbudakan
3.
Kebebasan
dari penganiyayaan, penghinaan, dan hukuman yang tidak berprikemanusiaan
4.
Pengakuan
hokum terhadap kemanusiaan pribadi, persamaan di hadapan hokum, hak ganti rugi
yang efektif dari pengadilan nasional atas pelanggaran hak asasi manusia, bebas
dari penangkapan, penahanan atau pembungan secara sewenang-wenang, hak diberlakukan
sama dalam memberikan keterangan di pengadilan, dan asas praduga tidak bersalah
5.
Bebas
dari campur tangan sewenang-wenang terhadap urusan pribadi, keluarga, dan
penghormatan terhadap nama baik
6.
Kebebasan
bergerak, memperoleh suaka, dan hak kewarganegaraan
7.
Hak
untuk menikah, membentuk keluarga, serta hak milik
8.
Kebebasan
berfikir, mengeluarkan pendapat, dan beragama
9.
Hak
untuk berserikat
10.
Hak
berpartisipasi dalam pemerintahan dan pelayanan masyarakat
Pasal
22 – 27 memuat tentang hak-hak ekonomi, social dan kebudayaan yaitu :
1.
Hak
terhadap jaminan social
2.
Hak
untuk bekerja, menerima upah yang adil, dan bergabung dalam serikat pekerja
3.
Hak
istirahat, libur, dan pembatasan jam kerja yang wajar
4.
Hak
atas standar hidup atau kesejahteraan yang layak bagi pribadi dan keluarga,
termasuk kesehatan dan hari tua
5.
Hak
atas pendidikan
6.
Hak
berpastisipasi di dalam kehidupan yang berkebudayaan dan perlindungan moral
terhadap hasil usaha di bidang keilmuan, kesenian, dan kesusasteraan
2.
Konvenan Hak-Hak Sipil dan Politik
serta Konvenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
Ada dua konvensi internasional
yang sangat penting dan bersifat universal, yaitu konven internasional tentang
hak-hak sipil dan politik dan konven internasional tentang hak ekonomi, social,
dan budaya.
Dibuatnya kedua konven tersebut
adalah untuk menyempurnakan kekurangan-kekurangan pada Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia yang sebenarnya sudah didasari sejak awal. Pada saat penyusunan,
para penyusun memahami bahwa Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia harus
dilengkapi dan diperkuat dengan konvenan-konvenan pendukung.
Penyusunan rumusan hokum bagi
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tersebut ternyata memerlukan waktu yang
panjang. Sejak dicetuskan ide pembuatan rancangannya oleh PBB tahun 1948,
delapan belas tahun kemudian baru kedua konvenan tersebut berhasil dirumuskan
secara final dan diterima secara bulat oleh Majelis Umum PBB, yakni pada
tanggal 16 Desember 1966. Pada 3 januari 1976 Konvenan Internasional tentang
Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya dinyatakan memenuhi persyaratan, tiga bulan
setelah surat pengesahan dan pernyetaan Negara yang ke-35 diterima oleh
Sekretariat Jendral PBB. Sedangkan Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan
Politik baru sejak 23 Maret 1976, tiga bulan setelah surat pengesahan dan
penyertaan Negara yang ke-55 diterima Sekretariat Jendral PBB. Indonesia baru
meratifikasi kedua konvenan hak asasi manusia tersebut tahun 2005.
D. Rumusan
Hak Asasi Manusia Di Dalam Hukum Indonesia
Todung
Mulya Lubis membagi perdebatan tentang hak asasi manusia tersebut kepada empat
priode, yakni periode pertama tahun 1945, periode kedua tahun 1957-1959,
periode ketiga tahun 1966-1968, dan periode keempat tahun 1990-an.
Setelah
perdebatan periode keempat, diskursus dan upaya perumusan hak asasi manusia
terus berlanjut, bahkan semakin intensif dan produktif sejalan dengan masuknya
era reformasi sejak tahun 1998. Berbagai perundang-undangan tentang hak asasi
manusia berhasil dibentuk, seperti UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan UU No.
27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Rumusan
hak asasi manusia di Indonesia bukan hanya terdapat pada peraturan
perundang-undangan yang telah disebutkan diatas. Sesungguhnya, semua peraturan
perundang-undangan memuat nilai-nilai dan bahkan rumusan tentang hak asasi
manusia. Namun rumusan yang lebih konkrit, menyeluruh, dan dapat dijadikan
rujukan utama hak asasi manusia di Indonesia termuat di dalam UU No. 39 Tahun
1999.
E. Rumusan
Hak Asasi Manusia Di Dalam Ajaran Islam
Kajian
dan penelitian terhadap hak asasi manusia dalam perspektif Islam semakin
intensif dilakukan dan hasil-hasilnya dapat dinikmati melalui publikasi yang
semakin luas dan menggunakan media yang lebih beragam. Dari kajian terhadap
berbagai kepustakaan Islam, terdapat tiga cara yang ditempuh para pakar Islam
dalam mempresentasikan pemikiran dan pembahasan tentang hak asasi manusia yaitu
:
1.
Berupaya
menunjukkan bahwa di dalam Islam terdapat konsep hak asasi manusia sebagaimana
yang dikemukakan oleh Barat
2.
Pembahasan
dengan pendekatan historis bahwa semua yang dituntut dan diperjuangkan Barat
sesungguhnya telah dibicarakan dan diantisipasi oleh Islam, bahkan Islam-lah
yang memberi ilham kepada Barat dalam penegakan HAM
3.
Pemaparan
bersifat polemis dengan mengemukakan bukti-bukti sejarah keunggulan system HAM
Islam.
0 komentar:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan