Thursday, December 8, 2016

SUMBER-SUMBER, SYSTEM DAN PEPATAH HUKUM ADAT

0 komentar
Sumber-sumber Hukum Adat
Adalah kebiasaan dan adat istiadat yang berhubungan dengan tradisi rakyat :
-          Kebudayaan tradisional rakyat
-          Perasaan keadilan yang hidup di dalam hati nurani rakyat
-          Rasa keadilan dalam berhubungan tanpa pamrih

Sumber untuk mengenal hukum adat itu adalah pepatah-pepatah adat, yurisprudensi adat, laporan-laporana penelitian, dokumen-dokumen bersejarah yang memuat tentang hukujm adat, buku-buku/peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh raja-raja dan buku-buku karangan para ahli hukum adat.

System Hukum Adat
Tiap hukum merupakan suatu sistem artinya kompleks/kumpulan norma-normanya itu merupakan suatu kebulatan sebagai wujud dari pada kesatuan alam pikiran yang hidup dalam masyarakat.Sisitem hukum adat bersendi diatas dasar alam pikiran bangsa Indonesia. Hukum adat memiliki corak sebagai berikut :
a.       Mempunyai sifat kebersamaan/hubungan yang kuat, artinya
Manusia menurut hukum adat merupakan makhluk dalam ikatan hubungan bermasyarakat yang erat.Rasa kebersamaan ini bersifat seluruh lapangan hukum adat.

b.      Mempunyai corak religious, mejic berhubungan dengan pandangan hidup alam Indonesia.

c.       Hukum adat diliputi oleh pikiran penataan serba kongkrit.
Artinya :hukum adat sangat memperhatikan banyaknya dan berulang-ulangnya perhubungan-perhubungan hidup yang kongkrit ( nyata ).

d.      Hukum adat mempunyai sifat yang visual.
Artinya : perhubungan hukum dianggap hanya terjadi oleh karena ditetapkan sesuatau ikatan yang dapat dilihat.

Pepatah adat
Kecuali dapat pula pepatah adat istilah-istilah hukum adat diberbagai lingkungan hukum adat yang sangat berguna sebagai petunjuk tentang adanya sesuatu peraturan hukum adat.

Pepatah adat memberikan lukisan tentang adanya aliran hukum yang tertentu. Pepatah adat baik untuk diketahui dan disebut akan tetapi pepatah itu tidak boleh dipandang sebagai pasal-pasal Kitab Undang-undang. Pepatah adat tidak memuat peraturan-peraturan hukum positif, pepatah adat hanya yang m………………… pepatah adat bukan merupakan sumber hukum adat melainkan mencerminkan dasar hukum yang tidak tegas.

Contoh :
1.      Togu urat ribulu, toguan urat ni padang, togu pananidak ni uhum, toguan na nidak ni padan.
Artinya : akar bambu kuat akan tetapi akar rumput lebih kuat lagi.
Maksudnya : dari pada pepatah adat itu mengandung dasar hukum bahwa peraturan-peraturan hukum positif adalah kuat akan tetapi sesuatu persetujuan adalah lebih kuat dari pada peraturan hukum.
2.      Sakali aie gadang, sakali tapian baranjak
Sakali rajo baganti, sakali adaik barubah.
Artinya : apabila air meluap tempat pemandian bergeser, apabila saya diganti atau bertukar maka adat berubah pula.

Maksudnya : bahwa adat itu tidak statis melainkan berubah menurut perubahan yang berlaku dengan penggantian kepala adat.

0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan