Adalah
kebiasaan dan adat istiadat yang berhubungan dengan tradisi rakyat :
-
Kebudayaan
tradisional rakyat
-
Perasaan
keadilan yang hidup di dalam hati nurani rakyat
-
Rasa
keadilan dalam berhubungan tanpa pamrih
Sumber untuk mengenal hukum adat
itu adalah pepatah-pepatah adat, yurisprudensi adat, laporan-laporana
penelitian, dokumen-dokumen bersejarah yang memuat tentang hukujm adat,
buku-buku/peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh raja-raja dan buku-buku
karangan para ahli hukum adat.
System
Hukum Adat
Tiap
hukum merupakan suatu sistem artinya kompleks/kumpulan norma-normanya itu
merupakan suatu kebulatan sebagai wujud dari pada kesatuan alam pikiran yang
hidup dalam masyarakat.Sisitem hukum adat bersendi diatas dasar alam pikiran
bangsa Indonesia. Hukum adat memiliki corak sebagai berikut :
a. Mempunyai sifat
kebersamaan/hubungan yang kuat, artinya
Manusia menurut hukum adat
merupakan makhluk dalam ikatan hubungan bermasyarakat yang erat.Rasa
kebersamaan ini bersifat seluruh lapangan hukum adat.
b.
Mempunyai
corak religious, mejic berhubungan dengan pandangan hidup alam Indonesia.
c.
Hukum
adat diliputi oleh pikiran penataan serba kongkrit.
Artinya :hukum adat sangat
memperhatikan banyaknya dan berulang-ulangnya perhubungan-perhubungan hidup
yang kongkrit ( nyata ).
d.
Hukum
adat mempunyai sifat yang visual.
Artinya : perhubungan hukum
dianggap hanya terjadi oleh karena ditetapkan sesuatau ikatan yang dapat
dilihat.
Pepatah
adat
Kecuali
dapat pula pepatah adat istilah-istilah hukum adat diberbagai lingkungan hukum
adat yang sangat berguna sebagai petunjuk tentang adanya sesuatu peraturan hukum
adat.
Pepatah
adat memberikan lukisan tentang adanya aliran hukum yang tertentu. Pepatah adat
baik untuk diketahui dan disebut akan tetapi pepatah itu tidak boleh dipandang
sebagai pasal-pasal Kitab Undang-undang. Pepatah adat tidak memuat
peraturan-peraturan hukum positif, pepatah adat hanya yang m………………… pepatah adat
bukan merupakan sumber hukum adat melainkan mencerminkan dasar hukum yang tidak
tegas.
Contoh
:
1. Togu
urat ribulu, toguan urat ni padang, togu pananidak ni uhum, toguan na nidak ni
padan.
Artinya : akar bambu kuat akan tetapi
akar rumput lebih kuat lagi.
Maksudnya : dari pada pepatah adat itu
mengandung dasar hukum bahwa peraturan-peraturan hukum positif adalah kuat akan
tetapi sesuatu persetujuan adalah lebih kuat dari pada peraturan hukum.
2. Sakali
aie gadang, sakali tapian baranjak
Sakali rajo baganti, sakali adaik
barubah.
Artinya : apabila air meluap tempat
pemandian bergeser, apabila saya diganti atau bertukar maka adat berubah pula.
Maksudnya : bahwa adat itu tidak statis
melainkan berubah menurut perubahan yang berlaku dengan penggantian kepala
adat.
0 komentar:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan