Thursday, December 8, 2016

FAKTOR-FAKTOR DAN NILAI-NILAI HUKUM ADAT

0 komentar
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Proses Perkembangan Hukum Adat
Disamping iklim dan watak bangsa tersebut, maka faktor-faktor terpenting yang mempengaruhi proses perkembangan hukum adat adalah :
       a.        Faktor magic dan animisme
Pengaruh magic dan animisme ini khususnya terlihat dalam 4 hal :
1.      Pemujaan roh-roh leluhur sehingga hukum adat oleh bagsa barat disebut sebagai adat leluhur.
2.      Percaya kepada roh-roh gaib.
3.      Takut kepada hukuman/pembalasan oleh kekuasaan gaib.
4.      Dijumpainya dimana-mana orang-orang yang oleh masyarakat dianggap dapat melakukan hubungan dengan roh-roh dan kekuatan gaib tersebut.

b.        Agama
Agama di Indonesia mempengaruhi hukum adat Hindu dan Islam.Pengaruh agama Hindu terbesar ada di Bali khususnya dalam soal pemerintahan raja dan pembagian kasta.
Sedangkan dalam hukum adat bali agama Hindu sedikit sekali mempengaruhinya. Agama Islam sangat mempengaruhi hukum adat di Indonesia terutama dalam proses perkawinan dan lembaga wakaf.
Sedang agama Kristen juga mempengaruhi hukum adat asli masyarakat Kristen khususnya perkawinan dan dalam pekawinan tersebut dilaksanakan menurut agama Kristen dan hukum adat, hal ini terlihat dalam suku bangsa Batak.

c.         Faktor kekuasaan yang lebih tinggi dari pada persekutuan hukum adat
Missal : - kekuasaan raja-raja, kepala negeri, kepala suku
Penangaruh kekuasaan ini ada yang positif dan ada yang negative.Yang positif sesuai dengan masyarakat yang bersangkutan sedang yang negatif biasanya menginjak-nginjak ketentuan masyarakat persekutuan yang bersangkutan.
Hal ini terjadi karena masyarakat terseebut di bawah kekuasaan yang mengeluarkan peraturan.

d.        Hubungan dengan orang-orang kekuasaan asing “(barat)
Faktor ini sangat besar pengaruhnya, faktor kekuatan asing inilah yang menyebabkan hukum adat terdesak dari bebrapa bidang kehiduapan hukum.
Hukum adat yang semula telah meliputi segala bidang kehidupan hukum oleh kekuasaan asing (Belanda) menjadi terdesak sedemikian rupa sehingga praktis akhirnya tinggal hanya bidang hukum perdata hukum materil saja.
Alam pikiran barat yang dibawa oleh orang-orang asing kedalam pergaulan hukumnya sehingga mempengaruhi cara berfikir orang Indonesia terutama melahirkan sifat individualistis terutama di kota-kota besar.

Nilai-nilai yang Lebih Besar dari Hukum Adat
Hukum adat yang tradisional itu menunjukan juga adanya nilai-nilai yang universal yaitu :
a.    Azaz gontong royong
b.    Kunci sosial manusia dan milik dalam masyarakat
c.    Azaz persetujuan sebagai dasar kekuasaan hukum
Terlihat dalam pemerintahan desa dimana sudah menjadi kebiasaan bahwa kepala desa dalam mengambil keputusan yang penting menyangkut kepala desanya selalu lebih dahului membicarakan di balai desa untuk mufakat.
d.    Azaz perwakilan dan permusyawaratan dalam sistem pemerintahan

Terdapat sistem di Balai Desa tersebut.

0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan