Disamping iklim dan watak bangsa
tersebut, maka faktor-faktor terpenting yang mempengaruhi proses perkembangan
hukum adat adalah :
a.
Faktor
magic dan animisme
Pengaruh
magic dan animisme ini khususnya terlihat dalam 4 hal :
1.
Pemujaan
roh-roh leluhur sehingga hukum adat oleh bagsa barat disebut sebagai adat
leluhur.
2.
Percaya
kepada roh-roh gaib.
3.
Takut
kepada hukuman/pembalasan oleh kekuasaan gaib.
4.
Dijumpainya
dimana-mana orang-orang yang oleh masyarakat dianggap dapat melakukan hubungan
dengan roh-roh dan kekuatan gaib tersebut.
b.
Agama
Agama
di Indonesia mempengaruhi hukum adat Hindu dan Islam.Pengaruh agama Hindu
terbesar ada di Bali khususnya dalam soal pemerintahan raja dan pembagian
kasta.
Sedangkan
dalam hukum adat bali agama Hindu sedikit sekali mempengaruhinya. Agama Islam
sangat mempengaruhi hukum adat di Indonesia terutama dalam proses perkawinan
dan lembaga wakaf.
Sedang
agama Kristen juga mempengaruhi hukum adat asli masyarakat Kristen khususnya
perkawinan dan dalam pekawinan tersebut dilaksanakan menurut agama Kristen dan
hukum adat, hal ini terlihat dalam suku bangsa Batak.
c.
Faktor
kekuasaan yang lebih tinggi dari pada persekutuan hukum adat
Missal
: - kekuasaan raja-raja, kepala negeri, kepala suku
Penangaruh
kekuasaan ini ada yang positif dan ada yang negative.Yang positif sesuai dengan masyarakat yang bersangkutan sedang yang negatif biasanya menginjak-nginjak
ketentuan masyarakat persekutuan yang bersangkutan.
Hal
ini terjadi karena masyarakat terseebut di bawah kekuasaan yang mengeluarkan
peraturan.
d.
Hubungan
dengan orang-orang kekuasaan asing “(barat)
Faktor
ini sangat besar pengaruhnya, faktor kekuatan asing inilah yang menyebabkan hukum
adat terdesak dari bebrapa bidang kehiduapan hukum.
Hukum
adat yang semula telah meliputi segala bidang kehidupan hukum oleh kekuasaan
asing (Belanda) menjadi terdesak sedemikian rupa sehingga praktis akhirnya
tinggal hanya bidang hukum perdata hukum materil saja.
Alam
pikiran barat yang dibawa oleh orang-orang asing kedalam pergaulan hukumnya
sehingga mempengaruhi cara berfikir orang Indonesia terutama melahirkan sifat individualistis terutama di kota-kota
besar.
Nilai-nilai yang Lebih Besar dari Hukum
Adat
Hukum adat yang tradisional itu
menunjukan juga adanya nilai-nilai yang universal yaitu :
a.
Azaz
gontong royong
b.
Kunci
sosial manusia dan milik dalam masyarakat
c.
Azaz
persetujuan sebagai dasar kekuasaan hukum
Terlihat
dalam pemerintahan desa dimana sudah menjadi kebiasaan bahwa kepala desa dalam
mengambil keputusan yang penting menyangkut kepala desanya selalu lebih dahului
membicarakan di balai desa untuk mufakat.
d.
Azaz
perwakilan dan permusyawaratan dalam sistem pemerintahan
Terdapat
sistem di Balai Desa tersebut.
0 komentar:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan