Thursday, December 8, 2016

PERSEKUTUAN HUKUM DAN PERSERIKATAN DESA

0 komentar
Persekutuan hukum
Didalam hukum adat ada kelompok bersama yang terdiri dari banyak orang, mereka hidup berkumpul tinggal bersama-sama didalam suatu daerah serta mempunyai cara hidup dan peraturan yang sama, menikmati kekayaan alam seperti tanah, dan air dari wilayah yang mereka tempati, mereka merupakan satu kesatuan yang bertindak didalam satu kesatuan hukum, bukan saja segala kekayaan alam disekitarnya kepunyaan bersama malahan tempat tinggalnya pun kepunyaan bersama, merupakan satu rumah besar yang dapat ditempati seluruh keluarga. Rumah keluargatersebut dapat diperbesar menurut keperluan penghuninya seluruh anggota persekutuan ini merasa terikat satu sama lain dan berasal dari keturunan yang satu.

Perasaan mempunyai ikatan kekeluargaan ini menimbulkan rasa tanggung jawab setiap anggotanya terhadap seluruh kepentingan anggotanya.Kumpulan manusia yang nmerupakan kesatuan seperti tersebut diatas dinamakan persekutuan hukum (rechtsgemenschaapen).

Faktor yang mengikat persekutuan itu mungkin satu benda yang sama-sama dipelihara dan dipuja sejak dari nenek moyang karena mempunyai kekuatan megic yang dianggap mennyelamatkan seluruh masyarakat, mungkin juga karena keturunan dan daerah tempat tinggal mungkin juga gabungan keduanya yang banyak dipakai menjadi dasar pokok kesatuan ialah faktor keturunan dan daerah.

Benda suci di Sulawesi Selatan terkenal dengan sebutan Arayang, Gaukang dan Kalompoan biarpun merupakan benda yang tidak berarti bagi orang lain tetapi bagi masyarakatnya dianggap sebagai suatu pengikat yang dapat menyelamatkan anggota persekutuannya yang mempunyai kekuatan ghaib/magic.

1.   FAKTOR GEMALOGI
Persekutuan yang berdasarkan 1 keturunan/sedarah, berasal dari satu Nenek moyang yang satu yang kemudian berkembang menjadi satu keluarga seketurunan.Jumlahnya bertambah dan daerah yang ditempati meluas tapi tetap dalam satu ikatan kekeluargaan yang sedarah.

Faktor geneologi mempunyai beberapa corak yang berlainan karena perobahan mengambil keturunan diambil keturunan garis keturunan diambil secara sepihak (unilateral ) atau menurut Bapak ( patrilineal ) atau menurut Ibu (matrilineal ). Ada juga yang menentukan garis keturunan kedua belah pihaknya yaitu Ibu dan Bapak ( bilateral ) jadi, berdasarkan kedua orang tua ( parental ) sedangkan ada pula yang disebut dengan double uni lateral mengenal garis keturunan yangn lain dari itu. Sesudah Bapak garis keturunan diambil dari Kakek ( nenek tidak termasuk ), sedang dari pihak Ibu, garis keturunan diambil dari Nenek saja ( kakek tidak termasuk ).

Patrilineal pertalian darah menurut keturunan Bapak, garis keturunan melalui laki-laki saja, anak mengikuti keturunan Bapaknya menjadi anggota clan ( kelompok suku) Bapaknya, Bapak mengikuti kakek dan seterusnya. Kesemuanya berpusat pada satu asa.Kedudukan Bapak lebih tinggi dari Ibu baik ke dalam/keluar, Bapaklah yang menentukan segala sesuatunya.Keturunan laki-laki sangat diperlukan karena ialah yang meneruskan keturunan seperti di Batak, Nias, Sumba.
Matrilineal, pertalian darah menurut garis keturunan Ibu.Garis keturunan menurut orang perempuan saja, anak menjadi anggota clan Ibunya.Yang menjadi/ yang memegang peranan di dalam masyarakat adalah Mamak, dialah yang menentukan segala sesuatunya.Laki-laki yang tertua menjadi kepala keluarga yang dinamakan Mamak Kepala Waris.Bapak tidak memegang peranan/tidak berkuasa.

Keturunan dari Ibu asal merupakan keluarga yang rapat.Saudara se Ibu kedudukannya lebih tinggi dan lebih rapat dari pada saudara se Bapak contohnya di Minangkabau.

Parental, mengambil garis keturunan kepada kedua orang tua, kedudukan orang tua di dalam bentuk ini sama tingginya, terhadap kedua belah pihak ( pihak Ibu dan Bapak ) anak-anak memilih hubungan hukum yang sama pertalian kekeluargaan yang sama contoh di Jawa, Aceh, Bali dan Kalimantan.

2.  FAKTOR TERITORIAL
Persekutuan hukum berdasarkan kepada hubungan hidup bersama di dalam suatu daerah  yang menjadi persoalan bukan berhubungan darah tetapi lingkungan daerahnya di mana anggotanya tinggal para anggota bergabung di dalam satu tingkatan dengan tata susunan kedalam dan berpindah sabagai satu kesatuan keluar.

Meninggalkan daerah untuk sementara tidak berarti keluar dari persekutuan.Bagi mereka sebagai pendatang hendak memesuki persekutuan diperlukan jangka waktu tertentu dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh adat. Didalam fackor territorial ini fackor  geneologiu sering memegang peranan didalam tata susunan.

PERSERIKATAN DESA
Beberapa Desa yang letaknya berdekatan menggabungkan diri mengadakan perjanjian untuk sama-sama pemeliharaan kepentingan bersama seperti mengurus pengairan.


Para Kepala Desa-desa itu mengadakan kerja sama ( mengurus pengairan ) sebagai anggota keluarga yang sama dan dengan kedudukan yang sama pula perserikatan yang seperti ini terdapat di Batak dengan Huta-hutanya.

0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan