Didalam
hukum adat ada kelompok bersama yang terdiri dari banyak orang, mereka hidup
berkumpul tinggal bersama-sama didalam suatu daerah serta mempunyai cara hidup
dan peraturan yang sama, menikmati kekayaan alam seperti tanah, dan air dari
wilayah yang mereka tempati, mereka merupakan satu kesatuan yang bertindak
didalam satu kesatuan hukum, bukan saja segala kekayaan alam disekitarnya
kepunyaan bersama malahan tempat tinggalnya pun kepunyaan bersama, merupakan
satu rumah besar yang dapat ditempati seluruh keluarga. Rumah keluargatersebut
dapat diperbesar menurut keperluan penghuninya seluruh anggota persekutuan ini
merasa terikat satu sama lain dan berasal dari keturunan yang satu.
Perasaan
mempunyai ikatan kekeluargaan ini menimbulkan rasa tanggung jawab setiap
anggotanya terhadap seluruh kepentingan anggotanya.Kumpulan manusia yang
nmerupakan kesatuan seperti tersebut diatas dinamakan persekutuan hukum (rechtsgemenschaapen).
Faktor
yang mengikat persekutuan itu mungkin satu benda yang sama-sama dipelihara dan
dipuja sejak dari nenek moyang karena mempunyai kekuatan megic yang dianggap
mennyelamatkan seluruh masyarakat, mungkin juga karena keturunan dan daerah
tempat tinggal mungkin juga gabungan keduanya yang banyak dipakai menjadi dasar
pokok kesatuan ialah faktor keturunan dan daerah.
Benda
suci di Sulawesi Selatan terkenal dengan sebutan Arayang, Gaukang dan Kalompoan
biarpun merupakan benda yang tidak berarti bagi orang lain tetapi bagi
masyarakatnya dianggap sebagai suatu pengikat yang dapat menyelamatkan anggota
persekutuannya yang mempunyai kekuatan ghaib/magic.
1.
FAKTOR
GEMALOGI
Persekutuan yang berdasarkan 1
keturunan/sedarah, berasal dari satu Nenek moyang yang satu yang kemudian
berkembang menjadi satu keluarga seketurunan.Jumlahnya bertambah dan daerah
yang ditempati meluas tapi tetap dalam satu ikatan kekeluargaan yang sedarah.
Faktor geneologi mempunyai
beberapa corak yang berlainan karena perobahan mengambil keturunan diambil
keturunan garis keturunan diambil secara sepihak (unilateral ) atau menurut Bapak ( patrilineal ) atau menurut Ibu (matrilineal
). Ada juga yang menentukan garis keturunan kedua belah pihaknya yaitu Ibu dan
Bapak ( bilateral ) jadi, berdasarkan
kedua orang tua ( parental )
sedangkan ada pula yang disebut dengan double
uni lateral mengenal garis keturunan yangn lain dari itu. Sesudah Bapak
garis keturunan diambil dari Kakek ( nenek
tidak termasuk ), sedang dari pihak Ibu, garis keturunan diambil dari Nenek
saja ( kakek tidak termasuk ).
Patrilineal pertalian darah menurut
keturunan Bapak, garis keturunan melalui laki-laki saja, anak mengikuti
keturunan Bapaknya menjadi anggota clan ( kelompok
suku) Bapaknya, Bapak mengikuti kakek dan seterusnya. Kesemuanya berpusat
pada satu asa.Kedudukan Bapak lebih tinggi dari Ibu baik ke dalam/keluar, Bapaklah
yang menentukan segala sesuatunya.Keturunan laki-laki sangat diperlukan karena
ialah yang meneruskan keturunan seperti di Batak, Nias, Sumba.
Matrilineal, pertalian darah menurut garis
keturunan Ibu.Garis keturunan menurut orang perempuan saja, anak menjadi
anggota clan Ibunya.Yang menjadi/ yang memegang peranan di dalam masyarakat
adalah Mamak, dialah yang menentukan segala sesuatunya.Laki-laki yang tertua menjadi
kepala keluarga yang dinamakan Mamak Kepala Waris.Bapak tidak memegang
peranan/tidak berkuasa.
Keturunan dari Ibu asal merupakan
keluarga yang rapat.Saudara se Ibu kedudukannya lebih tinggi dan lebih rapat
dari pada saudara se Bapak contohnya di Minangkabau.
Parental, mengambil garis keturunan
kepada kedua orang tua, kedudukan orang tua di dalam bentuk ini sama tingginya,
terhadap kedua belah pihak ( pihak Ibu
dan Bapak ) anak-anak memilih hubungan hukum yang sama pertalian
kekeluargaan yang sama contoh di Jawa, Aceh, Bali dan Kalimantan.
2. FAKTOR TERITORIAL
Persekutuan hukum berdasarkan
kepada hubungan hidup bersama di dalam suatu daerah yang menjadi persoalan bukan berhubungan
darah tetapi lingkungan daerahnya di mana anggotanya tinggal para anggota
bergabung di dalam satu tingkatan dengan tata susunan kedalam dan berpindah sabagai
satu kesatuan keluar.
Meninggalkan daerah untuk
sementara tidak berarti keluar dari persekutuan.Bagi mereka sebagai pendatang
hendak memesuki persekutuan diperlukan jangka waktu tertentu dan memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan oleh adat. Didalam fackor territorial ini fackor geneologiu sering memegang peranan didalam
tata susunan.
PERSERIKATAN
DESA
Beberapa Desa yang letaknya
berdekatan menggabungkan diri mengadakan perjanjian untuk sama-sama
pemeliharaan kepentingan bersama seperti mengurus pengairan.
Para Kepala Desa-desa itu
mengadakan kerja sama ( mengurus
pengairan ) sebagai anggota keluarga yang sama dan dengan kedudukan yang
sama pula perserikatan yang seperti ini terdapat di Batak dengan Huta-hutanya.
0 komentar:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan