Sejarah Hukum Acara Perdata di
Indonesia
1.
Pada
masa Belanda
Pada awalnya pemerintah Belanda
belum mempunyai sistem dansumber Hukum Acara Perdata yang lengkap dalam proses
persidangan di Pengadilan waktu itu sedang untuk Bumi Putera dalam Hukum Acara
hanya di pakai beberapa pasal saja yang terdapat dalam stadblad 1819 no. 20
sementara itu beberapa kota besar di Jawa, Pengadilan yang memeriksa perkara
digunakan Hukum Acara Perdata.
Sedangkan untuk golongan Eropa
perkara dilakukan tanpa perintah Undang-undang.
Menurut Mr. HL. Wissel adalah
seorang ahli hukum yang ditugaskan oleh pemerintah Hindia Belanda di Indonesia
yaitu di Batavia dan Wissel ini selain di tugaskan sebagai ketua MA juga
ditugaskan untuk merancang sebuah UU yaitu masalah administrasi Kepolisian,
Acara Perdata dan Pidana untuk golongan bumi putera yang diperlakukan.
Pada tanggal 6 agustus 1847
rancangan ini disampaikan kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda di Batavia
dan disana Wissel mengajukan beberapa keberatan terutama pasal 432 ayat 2 yang
membolehkan pengadilan memeriksa perkara golongan bumi putera menggunakan Hukum
Acara Perdata untuk golongan Eropa.
Karakter Hukum Acara Perdata
Dalam
hal Hukum Acara Perdata yang harus diperhatikan adalah hakim memeriksa dan
menyelidiki tentang kebenaran apa-apa yang disengketakan.
Hakim
dalam memeriksa tidak bebas, tidak terbatas pada bukti-bukti tertentu saja
namun hakim dalam memutuskan suatu perkara menggunakan analisa-analisa hukum,
pemahaman-pemahaman terhadap kasus yang sedang berjalan diantaranya :
1.
Pembacaan
surat gugatan yang dibacakan oleh Penggugat.
2.
Jawaban
dibacakan oleh Tergugat.
3.
Replik
dibacakan oleh Penggugat.
4.
Duplik
dibacakan oleh Tergugat.
5.
Pembuktiansurat
diajukan oleh Tergugat/Penggugat.
6.
Saksi
diajukan oleh Penggugat/Tegugat
7.
Kesimpulan.
8.
Putusan,
yang kalah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi yang menang mengajukan Contra Memory Banding dalam putusan di
Pengadilan Tinggi.
9.
Yang
kalah di Pengadilan TInggi mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung di Jakarta.
10.
Peninjauan
kembali ke Mahkamah Agung.
11.
Putusan
Incraht van Grewijde.
Posita → uraian atau kronologis suatu
masalah yang kita buat dengan tertulis secara sistematis.
Petitum → apa yang kita mohonkan.
Posita
dan positum
Hakim bebas memutuskan suatu
perkara tanpa ikut campurnya pihak lain sesuai pertimbangan yang adil karena
dengan pertimbangan yang adil tersebut akan berdampak terhadap putusan-putusan
yang akan mempengaruhi terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Hakim tidak boleh memutuskan
suatu perkara melebihi apa yang dituntut dalam petitum gugatan. Hal ini diatur
pada Surat Edaran Mahkamah Agung ( SEMA ) No. 28 / 274 / sip / 1972 yang
menyatakan bahwa hakim tidak boleh memutuskan suatu perkara melebihi petitum.
Persidangan
terbuka untuk umum
Persidangan
terbuka untuk umum adalah salah satu syarat yang diatur oleh UU dan bertujuan
untuk membedakan mana yang umum dan mana yang khusus namun azaz terbuka untuk
umum ini ada pengecualiannya yaitu perkara yang menyangkut kesusilaan,
perceraian dan khasus-khasus yang menyangkut etika dan moral namun dalam
putusannya terbuka untuk umum, yang selanjudnya putusan pengadilan tidak boleh
merugikan Pihak ke III yang tidak ikut berpekara oleh karenanya putusan Hakim
itu tidak boleh mencampurkan perkara Pihak ke III yang tidak ikut dalam sidang
walaupun Pihak ke III ikut dalam perkara tersebut.
Gugatan
Intervensi →
gugatan yang diajukan Pihak ke III setelah Penggugat mengajukan gugatan sebelum
Tergugat menjawabnya.
Gugatan
Reconvensi →
gugatan balik yaitu masalah harta gono gini dan yang mengajukan gugatan ini
adalah Pihak Tergugat.
Yang
dimaksud Kopetensi Absolut adalah memberikan kewenangan kepada
Pengadilan tertentu berdasarkan UU No. 14 tahun 1970 pasal 10 telah dijelaskan
bahwa tugas pokok kehakiman yang dijalankan dalam 4 lembaga peradilan
masing-masing badan peradilan, badan peradilan itu di beri wewenang tertentu ( pembagian kekuasaan mengadili menurut jenis
perkara ).
Hakim
yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengadili suatu perkara yang bersifat
sementara dalam jangka waktu tertentu disebut Hakim Hethok.
Kewenangan
Pengadilan untuk menyidangkan suatu perkara berdasarkan kepada wilayah atau
pembagian wilayah disebut Kompetensi Relatif.
TEMPAT
MENGAJUKAN GUGATAN
Tempat
mengajukan gugatan diatur dalam pasal 142 Rbg junto 118 HIR bunyi kedua pasal
tersebut adalah :
Ayat
1 : gugatan
perdata yang pada tingkat I masuk wewenang Pengadilan Negeri harus di ajukan
dengan surat gugatan yang ditanda tangani oleh Penggugat atau orang yang
dikuasakan kepadanya seperti Advokat.
Ayat
2 : jika
Tergugat lebih dari seorang mereka tidak tinggal dalam suatu wilayah hukum
Pengadilan Negeri yang mewilayahi tempat tinggal salah satu seorang Tergugat
kalau hubungan antar Pengugat mempunyai hubungan hukum sebagai yang berhutang
maka gugatan di ajukan ke Pengadilan Negeri di tempat si terutang pertama.
Ayat
3 : jika
tempat tinggal tergugat tidak diketahui dan begitu juga tempat kediaman
sebenarnya maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Negeri yang mewilayahi
tempat tinggal Penggugat.
Ayat
4 : apabila adam suatu tempat tinggal yang dipilih dan ditentukan bersama dalam
suatu akte maka penggugat kalau ia mendapatkan untuk mengajukan gugatan ke
Pengadilan Negeri yang mewilayahi tempat tinggal yang dipilih ( Domicile Cause ).
Mengajukan
gugatan5
-
Gugatan
Reconvensi
yaitu Gugatan balik yaitu masalah gono gini dan diajukan oleh Tergugat.
-
Prodeoyaitu Gugatan yang / dimana pihak
Penggugat tidak dikenakan biaya.
-
Contentia yaitu pengajuan perkara yang
tujuannya mendapatkan putusan.
-
Polenteir
yaitu Permohonan
yang bermuara pada suatu penetapan
14
hari waktu untuk menyatakan menerima putusan atau banding.
Cara
Mencabut Gugatan
:
-
Dicabut
sebelum dibacakan jawaban dari Tergugat.
-
Kalau
Gugatan sudah di jawab, maka gugatan bisa dicabut atas persetujuan dari Tergugat.
-
Versteck
yaitu
putusan Hakim dimana Penggugat di menangkan apabila Tergugat tidak hadir ( minimal 3 x ) dan / alamat Tergugat
tidak jelas.
-
Verzet
yaitu
perlawanan yang dilakukan oleh Tergugat terhadap putusan Verstek tersebut.
Tergugat
diberi waktu 14 hari setelah putusan Verstek.
-
Gugatan
Konvensi
yaitu Gugatan pokok / pertama yang diajukan Penggugat.
-
Saksi
Testomonium de Aouditu
yaitu saksi yang didengar / mendengar cerita orang lain.
-
Saksi
Testotonium
yaitu saksi yang langsung tahu
-
Sumpah
dalam acara perdata :
-
Sumpah
Pemutus
0 komentar:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan