Thursday, December 8, 2016

SEJARAH DAN KARAKTER HUKUM ACARA PERDATA

0 komentar
Sejarah Hukum Acara Perdata di Indonesia
    1.    Pada masa Belanda
Pada awalnya pemerintah Belanda belum mempunyai sistem dansumber Hukum Acara Perdata yang lengkap dalam proses persidangan di Pengadilan waktu itu sedang untuk Bumi Putera dalam Hukum Acara hanya di pakai beberapa pasal saja yang terdapat dalam stadblad 1819 no. 20 sementara itu beberapa kota besar di Jawa, Pengadilan yang memeriksa perkara digunakan Hukum Acara Perdata.

Sedangkan untuk golongan Eropa perkara dilakukan tanpa perintah Undang-undang.

Menurut Mr. HL. Wissel adalah seorang ahli hukum yang ditugaskan oleh pemerintah Hindia Belanda di Indonesia yaitu di Batavia dan Wissel ini selain di tugaskan sebagai ketua MA juga ditugaskan untuk merancang sebuah UU yaitu masalah administrasi Kepolisian, Acara Perdata dan Pidana untuk golongan bumi putera yang diperlakukan.

Pada tanggal 6 agustus 1847 rancangan ini disampaikan kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda di Batavia dan disana Wissel mengajukan beberapa keberatan terutama pasal 432 ayat 2 yang membolehkan pengadilan memeriksa perkara golongan bumi putera menggunakan Hukum Acara Perdata untuk golongan Eropa.

Karakter Hukum Acara Perdata
Dalam hal Hukum Acara Perdata yang harus diperhatikan adalah hakim memeriksa dan menyelidiki tentang kebenaran apa-apa yang disengketakan.

Hakim dalam memeriksa tidak bebas, tidak terbatas pada bukti-bukti tertentu saja namun hakim dalam memutuskan suatu perkara menggunakan analisa-analisa hukum, pemahaman-pemahaman terhadap kasus yang sedang berjalan diantaranya :
1.    Pembacaan surat gugatan yang dibacakan oleh Penggugat.
2.    Jawaban dibacakan oleh Tergugat.
3.    Replik dibacakan oleh Penggugat.
4.    Duplik dibacakan oleh Tergugat.
5.    Pembuktiansurat diajukan oleh Tergugat/Penggugat.
6.    Saksi diajukan oleh Penggugat/Tegugat
7.    Kesimpulan.
8.    Putusan, yang kalah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi yang menang mengajukan Contra Memory Banding dalam putusan di Pengadilan Tinggi.
9.    Yang kalah di Pengadilan TInggi mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung di Jakarta.
10.     Peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
11.     Putusan Incraht van Grewijde.

Posita → uraian atau kronologis suatu masalah yang kita buat dengan tertulis secara sistematis.
Petitum → apa yang kita mohonkan.


Posita dan positum
Hakim bebas memutuskan suatu perkara tanpa ikut campurnya pihak lain sesuai pertimbangan yang adil karena dengan pertimbangan yang adil tersebut akan berdampak terhadap putusan-putusan yang akan mempengaruhi terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Hakim tidak boleh memutuskan suatu perkara melebihi apa yang dituntut dalam petitum gugatan. Hal ini diatur pada Surat Edaran Mahkamah Agung ( SEMA ) No. 28 / 274 / sip / 1972 yang menyatakan bahwa hakim tidak boleh memutuskan suatu perkara melebihi petitum.

Persidangan terbuka untuk umum
Persidangan terbuka untuk umum adalah salah satu syarat yang diatur oleh UU dan bertujuan untuk membedakan mana yang umum dan mana yang khusus namun azaz terbuka untuk umum ini ada pengecualiannya yaitu perkara yang menyangkut kesusilaan, perceraian dan khasus-khasus yang menyangkut etika dan moral namun dalam putusannya terbuka untuk umum, yang selanjudnya putusan pengadilan tidak boleh merugikan Pihak ke III yang tidak ikut berpekara oleh karenanya putusan Hakim itu tidak boleh mencampurkan perkara Pihak ke III yang tidak ikut dalam sidang walaupun Pihak ke III ikut dalam perkara tersebut.

Gugatan Intervensi → gugatan yang diajukan Pihak ke III setelah Penggugat mengajukan gugatan sebelum Tergugat menjawabnya.

Gugatan Reconvensi → gugatan balik yaitu masalah harta gono gini dan yang mengajukan gugatan ini adalah Pihak Tergugat.

Yang dimaksud Kopetensi Absolut adalah memberikan kewenangan kepada Pengadilan tertentu berdasarkan UU No. 14 tahun 1970 pasal 10 telah dijelaskan bahwa tugas pokok kehakiman yang dijalankan dalam 4 lembaga peradilan masing-masing badan peradilan, badan peradilan itu di beri wewenang tertentu ( pembagian kekuasaan mengadili menurut jenis perkara ).

Hakim yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengadili suatu perkara yang bersifat sementara dalam jangka waktu tertentu disebut Hakim Hethok.

Kewenangan Pengadilan untuk menyidangkan suatu perkara berdasarkan kepada wilayah atau pembagian wilayah disebut Kompetensi Relatif.

TEMPAT MENGAJUKAN GUGATAN
Tempat mengajukan gugatan diatur dalam pasal 142 Rbg junto 118 HIR bunyi kedua pasal tersebut adalah :
Ayat 1 : gugatan perdata yang pada tingkat I masuk wewenang Pengadilan Negeri harus di ajukan dengan surat gugatan yang ditanda tangani oleh Penggugat atau orang yang dikuasakan kepadanya seperti Advokat.

Ayat 2 : jika Tergugat lebih dari seorang mereka tidak tinggal dalam suatu wilayah hukum Pengadilan Negeri yang mewilayahi tempat tinggal salah satu seorang Tergugat kalau hubungan antar Pengugat mempunyai hubungan hukum sebagai yang berhutang maka gugatan di ajukan ke Pengadilan Negeri di tempat si terutang pertama.
Ayat 3 : jika tempat tinggal tergugat tidak diketahui dan begitu juga tempat kediaman sebenarnya maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Negeri yang mewilayahi tempat tinggal Penggugat.
Ayat 4 : apabila adam suatu tempat tinggal yang dipilih dan ditentukan bersama dalam suatu akte maka penggugat kalau ia mendapatkan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri yang mewilayahi tempat tinggal yang dipilih ( Domicile Cause ).

Mengajukan gugatan5
-       Gugatan Reconvensi yaitu Gugatan balik yaitu masalah gono gini dan diajukan oleh Tergugat.
-       Prodeoyaitu Gugatan yang / dimana pihak Penggugat tidak dikenakan biaya.
-       Contentia yaitu pengajuan perkara yang tujuannya mendapatkan putusan.
-       Polenteir yaitu Permohonan yang bermuara pada suatu penetapan

14 hari waktu untuk menyatakan menerima putusan atau banding.

Cara Mencabut Gugatan :
-          Dicabut sebelum dibacakan jawaban dari Tergugat.
-          Kalau Gugatan sudah di jawab, maka gugatan bisa dicabut atas persetujuan dari Tergugat.

-       Versteck yaitu putusan Hakim dimana Penggugat di menangkan apabila Tergugat tidak hadir ( minimal 3 x ) dan / alamat Tergugat tidak jelas.
-       Verzet yaitu perlawanan yang dilakukan oleh Tergugat terhadap putusan Verstek tersebut.

Tergugat diberi waktu 14 hari setelah putusan Verstek.

-       Gugatan Konvensi yaitu Gugatan pokok / pertama yang diajukan Penggugat.
-       Saksi Testomonium de Aouditu yaitu saksi yang didengar / mendengar cerita orang lain.
-       Saksi Testotonium yaitu saksi yang langsung tahu
-       Sumpah dalam acara perdata :
-       Sumpah Pemutus

0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan