Alat-alat
Bukti ( Midel Bewijs )
1. Surat
-
Akte
Otentik
-
Akte
dibawah tangan
-
Surat
Biasa
2. Saksi
Saksi dalam Acara Perdata
-
Saksi
yang lansung melihat objek perkara yaitu Saksi Deauditum.
-
Saksi
yang mendengar dari orang ke orang objek perkara tersebut disebut Saksi
Testenium Deauditum.
Saksi
dalam Acara Pidana
-
Saksi
yang memberatkan terdakwa disebut Saksi A Card.
-
Saksi
yang meringankan terdakwa disebut Saksi Ade Card.
Yang
tidak boleh menjadi Saksi dalam Acara Perdata :
-
Berhubungan
pertalian darah.
-
Saksi
hubungan semenda.
-
Saksi
dibawah umur.
Pengecualian yang tersebut diatas
di dalam perkara dalam Pengadilan Agama yaitu dibolehkan saksi-saksi yang
tersebut diatas.
3. Pengakuan
Yaitu pernyataan yang disampaikan
oleh pihak-pihak yang berperkara bahwa apa yang dinyatakan / diajukan Penggugat
/ Tergugat adalah benar.
Contoh :
Apabila gugatan diajukan oleh Penggugat
tentang batas-batas objek perkara, kemudian hal ini diakui oleh Tergugat tidak
ada sanggahan dari Tergugat maka pernyataan / pengakuan tersebut telah terjadi,
sehingga Hakim harus memperhatikan pengakuan-pengakuan para pihak tersebut.
Ada
2 Macam Pengakuan:
1.
Di
dalam sidang yaitu Esepsi, Replik, Duplik dsb
2.
Di
luar sidang yaitu pengakuan yang dilakukan oleh para pihak diluar persidangan
tentang objek perkara yang dilaporkan pada Hakim.
Istilah pengakuan dikenal dengan “Eview”.
4. Persangkaan
Dalam Hukum Acara Perdata persangkaan di kenal dengan
istilah “Persunition”.
5. Sumpah
Suatu keterangan yang diberikan
seseorang terhadap permasalahan-permasalahan yang terjadi.
“Pemeriksaan
Setempat ( Plat Op Name )”
Sidang
lapangan
Tujuan sidang lapangan
0 komentar:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan