Thursday, December 8, 2016

ALAT-ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PERDATA

0 komentar

Alat-alat Bukti ( Midel Bewijs )
     1.    Surat
          -       Akte Otentik
          -       Akte dibawah tangan
          -       Surat Biasa

     2.    Saksi
Saksi dalam Acara Perdata
-       Saksi yang lansung melihat objek perkara yaitu Saksi Deauditum.
-       Saksi yang mendengar dari orang ke orang objek perkara tersebut disebut Saksi Testenium Deauditum.

Saksi dalam Acara Pidana
-       Saksi yang memberatkan terdakwa disebut Saksi A Card.
-       Saksi yang meringankan terdakwa disebut Saksi Ade Card.
Yang tidak boleh menjadi Saksi dalam Acara Perdata :
-       Berhubungan pertalian darah.
-       Saksi hubungan semenda.
-       Saksi dibawah umur.

Pengecualian yang tersebut diatas di dalam perkara dalam Pengadilan Agama yaitu dibolehkan saksi-saksi yang tersebut diatas.

3.    Pengakuan
Yaitu pernyataan yang disampaikan oleh pihak-pihak yang berperkara bahwa apa yang dinyatakan / diajukan Penggugat / Tergugat adalah benar.

Contoh :
Apabila gugatan diajukan oleh Penggugat tentang batas-batas objek perkara, kemudian hal ini diakui oleh Tergugat tidak ada sanggahan dari Tergugat maka pernyataan / pengakuan tersebut telah terjadi, sehingga Hakim harus memperhatikan pengakuan-pengakuan para pihak tersebut.

Ada 2 Macam Pengakuan:
1.    Di dalam sidang yaitu Esepsi, Replik, Duplik dsb
2.    Di luar sidang yaitu pengakuan yang dilakukan oleh para pihak diluar persidangan tentang objek perkara yang dilaporkan pada Hakim.

Istilah pengakuan dikenal dengan “Eview”.

4.    Persangkaan
Dalam Hukum  Acara Perdata persangkaan di kenal dengan istilah “Persunition”.

5.    Sumpah
Suatu keterangan yang diberikan seseorang terhadap permasalahan-permasalahan yang terjadi.

“Pemeriksaan Setempat ( Plat Op Name )”
Sidang lapangan

Tujuan sidang lapangan

0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan