Thursday, December 8, 2016

PENGANTAR HUKUM ACARA PERDATA

0 komentar
Manusia sebagai makhluk sosial (zoon politicon) dengan makhluk yang bermasyarakat maka hubungan individu dengan individu yang lain akan terjadi interaksi baik di bidang ekonomi, sosial, budaya maupun di bidang hukum sendiri, oleh karena itu dalam proses interaksi tersebut akan lahirlah fenomena-fenomena / permasalahan antar individu-individu lain.

Apabila permasalahan tersebut tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah maka sengketa yang terjadi bermuara kepada hukum. Proses penyelesaian dari tahap ketahap inilah yang disebut Hukum Acara Perdata / Hukum Formil.

Volenteir → permohonan yang diajukan kepada Pengadilan
Ex : pengangkatan anak / adopsi

Gugatan → contentiosa (seseorang yang bersengketra dengan orang lain maka ia mengajukan gugatan).

Hukum Acara Perdata adalah hukum yang dapat menjamin berlakunya hukum perdata materil sedangkan hukum perdata materil adalah segala sesuatu yang mengatur hak dan kewajiban antara sesama manusia.

Proses perkara perdata di pengadilan masalah wanprestasi :
1.      Gugatan                                         : Penggugat
2.      Jawaban                                         :Tergugat
3.      Replik                                            : Penggugat
4.      Duplik                                            : Tergugat
5.      Pengantar Bukti                              : Penggugat/Tergugat
6.      Saksi                                              : Penggugat/Tergugat
7.      Plat Opname/Sidang Setempat        : Penggugat/Tergugat
8.      Kesimpulan/Konklusi                   
9.      Putusan                                         

Tujuan Hukum Acara Perdata adalah untuk menjamin ditaatinya Hukum Perdata Materil.

Dari berbagai macam definisi Hukum Acara Perdata maka dapatlah kita fahami yang dimaksud Hukum Acara Perdata itu adalah :
1.    Peraturan hukum yang mengatur / menjamin ditaatinya hukum perdata materil dengan perantaraan hakim

2.    Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur proses penyelesaian perkara lewat hakim dipengadilan serta diajukan gugatan sampai dengan putusan hakim.

3.    Hukum yang mengatur cara menyelesaikan perkara dipengadilan, bagaimana cara mempertahankan gugatan, cara mengajukan keberatan, cara hakim memutuskan perkara secara adil.

Pengertian Hukum Acara Perdata menurt ahli :
1.    Wiryono prodjodikoro
Rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara-cara orang harus bertindak terhadap/dimuka pengadilan dan bagaimana cara pengadilan bertindak satu dengan yang lain untuk melaksanakan peraturan perdata.

2.    Prof. Suepomo
Hukum acara dikaitkan dengan tugas hakim, didalam peradilan perdata hakim bertugas mempertahankan tata hukum perdata itu ditegakkan dalam hal terjadinya sengketa dan juga bagaimana mempertahankan perdata materil dengan adanya peristiwa tersebut.

3.    Soebekti, SH
Keseluruhan dari ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana hukum perdata itu ditegakkan dalam hal terjadinya sengketa dan juga bagaimana mempertahankan perdata materil dengan adanya peristiwa tersebut.

4.    Mr. Moch. Tirta Amidjaya
Suatu akibat yang timbul dari suatu hukum keperdataan.

Keberadaan Hukum Acara Perdata dan Hukum Perdata di Indonesia
Sebenarnya Hukum Acara Perdata / Hukum Formil sama kedudukannya dengan Hukum Perdata / Hukum Materil dan tidak mungkin Hukum Formil berdiri tanpa adanya Hukum Materil atau dengan kata lain hukum Formil jelas-jelas mengatur tentang bagaimana mempertahankan hukum materil.

Sumber Hukum Acara Perdata
Hukum Acara Perdata yang kita pakai sekarang berdasarkan kepada peraturan-peraturan zaman Belanda, ini berdasarkan pada pasal 5 ayat 1 UU Darurat ayat 1 tahun 1951.

Sumber Hukum Acara Perdata dapat kita lihat pada :
1.      HIR dalam stadblad tahun 1848 no. 16 junto stadblad 1941 no. 44 yang berlaku untuk Jawa dan Madura.
2.      RBg untuk Jawa dan Madura dengan stadblad 1827/227.
3.      Rv untuk golongan Eropa dengan stadblad 1847 no. 52 junto stadblad 1849 no. 63.
4.      Ro / Ketentuan Pokok Kehakiman dengan stadblad 1823 no. 23.
5.      BW buku keempat tentang verjaring (pembuktian kadaluarsa).
6.      WvK diatur dalam stadblad 1947 no. 23.
7.      Peraturan Kepailitan.
8.      UU no. 14 tahun 1970 tentang Hukum Acara Perdata.
9.      UU no. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

10.  Yurisprudensi.

0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan