Manusia
sebagai makhluk sosial (zoon politicon)
dengan makhluk yang bermasyarakat maka hubungan individu dengan individu yang
lain akan terjadi interaksi baik di bidang ekonomi, sosial, budaya maupun di
bidang hukum sendiri, oleh karena itu dalam proses interaksi tersebut akan
lahirlah fenomena-fenomena / permasalahan antar individu-individu lain.
Apabila
permasalahan tersebut tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah maka sengketa
yang terjadi bermuara kepada hukum. Proses penyelesaian dari tahap ketahap
inilah yang disebut Hukum Acara Perdata / Hukum Formil.
Volenteir
→ permohonan
yang diajukan kepada Pengadilan
Ex
: pengangkatan anak / adopsi
Gugatan → contentiosa (seseorang yang
bersengketra dengan orang lain maka ia mengajukan gugatan).
Hukum
Acara Perdata
adalah hukum yang dapat menjamin berlakunya hukum perdata materil sedangkan hukum
perdata materil adalah segala sesuatu yang mengatur hak dan kewajiban antara
sesama manusia.
Proses
perkara perdata di pengadilan masalah wanprestasi :
1.
Gugatan : Penggugat
2.
Jawaban :Tergugat
3.
Replik :
Penggugat
4.
Duplik
:
Tergugat
5.
Pengantar
Bukti :
Penggugat/Tergugat
6.
Saksi :
Penggugat/Tergugat
7.
Plat
Opname/Sidang Setempat :
Penggugat/Tergugat
8.
Kesimpulan/Konklusi
9.
Putusan
Tujuan
Hukum Acara Perdata adalah untuk menjamin ditaatinya Hukum Perdata Materil.
Dari
berbagai macam definisi Hukum Acara Perdata maka dapatlah kita fahami yang
dimaksud Hukum Acara Perdata itu adalah :
1.
Peraturan
hukum yang mengatur / menjamin ditaatinya hukum perdata materil dengan
perantaraan hakim
2.
Hukum
Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur proses penyelesaian perkara
lewat hakim dipengadilan serta diajukan gugatan sampai dengan putusan hakim.
3.
Hukum
yang mengatur cara menyelesaikan perkara dipengadilan, bagaimana cara
mempertahankan gugatan, cara mengajukan keberatan, cara hakim memutuskan
perkara secara adil.
Pengertian Hukum Acara Perdata menurt
ahli :
1.
Wiryono
prodjodikoro
Rangkaian
peraturan-peraturan yang memuat cara-cara orang harus bertindak terhadap/dimuka
pengadilan dan bagaimana cara pengadilan bertindak satu dengan yang lain untuk
melaksanakan peraturan perdata.
2.
Prof.
Suepomo
Hukum
acara dikaitkan dengan tugas hakim, didalam peradilan perdata hakim bertugas
mempertahankan tata hukum perdata itu ditegakkan dalam hal terjadinya sengketa
dan juga bagaimana mempertahankan perdata materil dengan adanya peristiwa
tersebut.
3.
Soebekti,
SH
Keseluruhan
dari ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana hukum perdata
itu ditegakkan dalam hal terjadinya sengketa dan juga bagaimana mempertahankan
perdata materil dengan adanya peristiwa tersebut.
4.
Mr.
Moch. Tirta Amidjaya
Suatu
akibat yang timbul dari suatu hukum keperdataan.
Keberadaan Hukum Acara Perdata dan
Hukum Perdata di Indonesia
Sebenarnya Hukum Acara Perdata /
Hukum Formil sama kedudukannya dengan Hukum Perdata / Hukum Materil dan tidak
mungkin Hukum Formil berdiri tanpa adanya Hukum Materil atau dengan kata lain
hukum Formil jelas-jelas mengatur tentang bagaimana mempertahankan hukum
materil.
Sumber Hukum Acara Perdata
Hukum Acara Perdata yang kita
pakai sekarang berdasarkan kepada peraturan-peraturan zaman Belanda, ini
berdasarkan pada pasal 5 ayat 1 UU Darurat ayat 1 tahun 1951.
Sumber Hukum Acara Perdata dapat
kita lihat pada
:
1.
HIR
dalam stadblad tahun 1848 no. 16 junto stadblad 1941 no. 44 yang berlaku untuk
Jawa dan Madura.
2.
RBg
untuk Jawa dan Madura dengan stadblad 1827/227.
3.
Rv
untuk golongan Eropa dengan stadblad 1847 no. 52 junto stadblad 1849 no. 63.
4.
Ro
/ Ketentuan Pokok Kehakiman dengan stadblad 1823 no. 23.
5.
BW
buku keempat tentang verjaring (pembuktian
kadaluarsa).
6.
WvK
diatur dalam stadblad 1947 no. 23.
7.
Peraturan
Kepailitan.
8.
UU
no. 14 tahun 1970 tentang Hukum Acara Perdata.
9.
UU
no. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
10. Yurisprudensi.
0 komentar:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan