Thursday, December 22, 2016

PIJAKAN DASAR HAM

0 komentar

1.        Pandangan tentang Manusia sebagai Pijakan Dasar Hak Asasi Manusia

Islam memiliki visi dan persepsi yang sangat jelas dan tajam tentang manusia dan kehidupannya sebagaimana yang termaktub di dalam Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Pada pembahasan berikut ini dipaparkan secara singkat poin-poin penting mengenai pandangan tentang manusia yang menjadi dasar bagi rumusan HAM di dalam Islam.

a.        Manusia Khalifah Tuhan di Bumi
Sebagai khalifah, manusia berfungsi mengemban amanah Allah di muka bumi dengan tugas menjalankan hokum-hukum-nya secara adil dan bijaksana di antara semua makhluk Allah. Manusia menjalankan tugas kepemimpinan menggantikan Allah untuk mengatur dan memimpin bumi dengan baik sesuai dengan kualitas-kualitas dan sifat-sifat Allah sebatas yang dapat diwujudkan oleh kemampuan manusia.

b.        Misi Keberadaan Manusia
Penciptaan manusia dan penempatannya pada kehidupan dunia mempunyai misi tertentu, yaitu mengabdi atau beribadah kepada Allah.

c.         Kemuliaan Martabat Manusia
Di dalam pandangan Islam, manusia merupakan makhluk Tuhan yang paling mulia. Tidak ada makhluk yang dapat melebihi kemuliaan manusia, termasuk malaikat sekalipun. Kemuliaan tersebut disebabkan oleh kelebihan-kelebihan yang dimiliki manusia dibandingkan dengan makhluk lainnya, baik dari segi fisik maupun segi kemampuan-kemampuan non fisik.

d.        Persamaan Derajat Manusia
Prinsip persamaan derajat seluruh manusia mempunyai implikasi yang kuat dan luas terhadap berbagai aspek kehidupan manusia. Berdasarkan prinsip persamaan, setiap manusia berhak atas kedudukan dan perlakuan yang sama dihadapan hokum ( equality before the law ), mempunyai hak yang sama di dalam pemerintahan, memiliki kesempatan yang sama dalam berusaha, melaksanakan aktifitas social, dan lain-lain.

e.         Kemerdekaan dan Kebebasan Manusia
Kebebasan dan kemerdekaan sangat dibutuhkan setiap manusia karena dengan kemerdekaan dan kebebasan, mereka dapat mengaktualisasikan dirinya secara bebas tanpa batas oleh kehendak dan kekuasaan orang atau lembaga lain. Hak kemerdekaan setiap orang harus dilindungi dan dihormati. Setiap bentuk perbuatan yang melanggar hak kemerdekaan dan kebebasan manusia harus ditiadakan, seperti perbudakan, pemaksaan kehendak, pengekangan hak-hak politik, social dan ekonomi.

f.          Manusia Lahir dalam Fitrah
Islam mengajarkan bahwa seluruh manusia dilahirkan dalam keadaan fitrah. Fitrah dapat diartikan keadaan asal manusia yang suci dari dosa dan memiliki potensi kebaikan yang bias dikembangkan. Dengan demikian, tidak dibenarkan adanya konsep dosa warisan dan pembebanan kesalahan seseorang kepada orang lain.


2.        Hak Asasi Manusia Di dalam Al-Qur’an dan Hadits

Dari penelitian terhadap nilai-nilai dan aturan-aturan tentang HAM banyak ditemukan di dalam Al-Qur’an dan Al-Sunnah, HAM dapat dikelompokkan secara sederhana kepada dua bagian besar, yakni hak-hak pokok dan hak-hak pendukung.

Hak-hak Pokok adalah hak-hak yang mesti ada untuk menjamin eksistensi manusia dan tanpa adanya hak-hak tersebut keberadaan dan kelangsungan kehidupan manusia terancam akan berakhir dan mengalami kerusakan yang sangat berat secara nyata. Hak-hak pokok itu berkaitan dengan pemeliharaan kelima pilar pokok kehidupan manusia yakni :
a.       Hak memeluk agama atau keyakinan
b.      Hak untuk hidup
c.       Hak keturunan dan kehormatan
d.      Hak atas harta
e.       Hak akal dan pikiran

Sedangkan hak-hak pendukung adalah hak-hak yang bersifat dan berfungsi mendukung, melengkapi, dan menyempurnakan hak-hak pokok. Terpenuhinya hak-hak pendukung memungkinkan manusia menikmati lima pilar kehidupan secara  maksimal dan dapat pula meningkatkan kualitas kehidupannya. Hak-hak pendukung itu yakni :
a.       Hak atas keselamatan hidup
b.      Hak untuk beribadah
c.       Hak penghormatan atas unsure atau symbol keagamaan
d.      Hak memperoleh kebutuhan pokok
e.       Hak untuk bekerja
f.       Hak mengeluarkan pendapat
g.       Hak untuk menikah dan bekeluarga


3.        Piagam Madinah

Piagam Madinah adalah piagam hasil kesepakatan berbagai unsure dari warga kota Madinah, yakni kaum Muslimin ( Muhajirin dan Anshar yang terdiri dari berbagai suku ), kaum Yahudi, dan penduduk Non Muslim Madinah lainnya. Piagam ini disusun dan disepakati pada tahun 1 Hijriah ( 622 Masehi ) dibawah pimpinan Nabi Muhammad SAW.

Piagam Madinah terdiri dari 47 pasal ( hasil editing ) yang mengatur antara lain tentang persatuan intra dan antar unsure warga Madinah, hak dan kewajiban warga Negara, hak dan kedudukan minoritas, pembelaan Negara, kepemimpinan, hokum, dan sebagainya. Dari keseluruhan ketentuan di dalam Piagam Madinah terdapat aturan-aturan yang menyangkut hak asasi manusia, antara lain :
a.       Kebebasan dan kemerdekaan ( pasal 1 )
b.      Perlindungan jiwa dan masalah uang tebusan/diyat ( pasal 2-10 dan 14 )
c.       Perlindungan dari hukuman sewenang-wenang ( pasal 36 )
d.      Hak dan kewajiban kaum minoritas ( pasal 16, 24-35 )
e.       Jaminan perlindungan kepada kaum lemah ( pasal 15 )
f.       Hak mendapatkan perlindungan Negara dan melakukan bela Negara ( pasal 16-24, 37-38, dan 44 )
g.       Hak kebebasan beragama ( pasal 25-35 )
h.      Hak berusaha dan hak milik ( pasal 47 )


4.        Deklarasi Universal Islam tentang HAM ( Dewan Islam Eropa 1981 )

Deklarasi ini dibuat oleh Dewan Islam Eropa ( the Islamic Council of Europe ) dan diterima ( adopted, disahkan ) pada tanggal 19 September 1981. Rumusan hak asasi manusia yang terdapat di dalam deklarasi hasil karya Dewan Muslim Eropa tersebut cukup lengkap dan dapat menjadi bukti sekaligus referensi tentang konsep HAM di dalam ajaran Islam. Namun, satu statemen menarik dan controversial yang tercantum pada bagian pembukaan deklarasi adalah bahwa tugas dan kewajiban seorang muslim lebih diprioritaskan di atas hak-haknya ( our duties and obligations have priority over our rights ).


5.        Deklarasi Kairo 1990

Deklarasi Hak Asasi Manusia dalam Islam ( The Cairo Declaration on Human Rights in Islam ) diproklamirkan di Kairo Mesir pada tanggal 5 Agustus 1990 M/14 Muharram 1411 H sebagai hasil pertemuan Negara-negara Organisasi Konfrensi Islam ( Organization of the Islamic Conference ). Deklarasi Kairo terdiri dari 25 pasal yang memuat rumusan dan macam-macam hak asasi manusia menurut ajaran Islam serta beberapa alinea berisi pernyataan pendahuluan.




0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan