HUKUM KEPEGAWAIAN
Global
1. Pengangkatan PNS
Diangkat dari tamatan SD, SLTP,
SLTA, D III, S1, S2
2.
PNS
diangkat karena :
Ø
Berkualitas
yaitu orang yang mempunyai kemampuan dan pengetahuan dan mampu mengaplikasikan
segala hal
Ø
Pilihan
yaitu seseorang bias menjadi PNS karena melalui tes dan seleksi bukan KKN
Kenaikan Pangkat
Kenaikan
pangkat adalah sebagai pendorong / motivasi bagi PNS untuk lebih meningkatkan
pengabdiannya di dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.
Secara
Umum = 4 Tahun
Secara
Khusus = bisa 2 Tahun
UU No. 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian
Sering
berubah yaitu :
1.
UU No. 43 Tahun 1999 yang diatur
antara lain :
Jenis, Kedudukan, Kewajiban, dan
Hak Pegawai Negeri Sipil.
a.
Jenis
Pegawai Negeri
Diatur
pada pasal 2 ayat ( 1 ) Pegawai Negeri dibagi menjadi :
Ø
Pegawai
Negeri Sipil,
Ø
Anggota
Tentara Nasional Indonesia, dan
Ø
Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sedang
Pasal 2 ayat ( 2 ) Pegawai Negeri Sipil dibagi menjadi :
v
Pegawai
Negeri Sipil Pusat
Adalah
Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada APBN dan bekerja pada
Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekratariatan Lembaga Negara,
Instansi Vertikal di Daerah Provinsi Kabupaten/Kota, Kepaniteraan Pengadilan,
dan sebagainya.
v
Pegawai
Negeri Sipil Daerah
Adalah
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di daerah
b.
Kewajiban
Pegawai Negeri
Berdasarkan
UU No. 43 Tahun 1999 ditetapkan bahwa kewajiban Pegawai Negeri sebagai berikut
:
v
Wajib
setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah, serta wajib
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam NKRI ( pasal 4 ).
v
Wajib
menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas
kedinasan yang dipercayakan kepadanya dangan penuh pengabdian, kesadaran, dan
tanggung jawab ( Pasal 5 ).
v
Wajib
menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan kepada
dan atas perintah pejabat yang berwajib atas kuasa undang-undang ( Pasal 6 ).
c.
Hak
Pegawai Negeri
Ø
Hak
memperoleh gaji ( pasal 7 )
Ø
Hak
atas cuti ( pasal 8 )
Ø
Hak
atas perawatan dan tunjangan ( pasal 9 )
Ø
Hak
atas pensiun ( pasal 10 )
2.
PP No. 9 Tahun 2003 tentang
wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS
Manajemen Pegawai
Negeri Sipil
Manajemen
berfungsi untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang perlu dilaksanakan dalam
rangka pencapaian tujuan dalam batas-batas kebijaksanaan umum yang telah
dirumuskan.
Secara
etimologi, manajemen (management) berasal dari kata manus (berarti tangan) dan
agree (berarti melakukan) yang setelah digabung menjadi kata manage (bahasa inggris)
yang berarti mengurus, atau managiere (bahasa latin) yang berarti melatih.
KENAIKAN PANGKAT
PNS
Menurut Pasal 3 PP No. 99 Tahun
2000, kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan dua system, yaitu :
1.
Kenaikan
Pangkat Reguler
Kenaikan
pangkat regular diberikan kepada PNS yang :
a.
Tidak
menduduki jabatan structural atau jabatan fungsional tertentu;
b.
Melaksanakan
tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan structural atau fungsional
tertentu;
c.
Diperkerjakan
atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki
jabatan fungsional tertentu.
2.
Kenaikan
Pangkat Pilihan
Kenaikan
pangkat pilihan diberikan kepada PNS yang ( Pasal 9 ) :
a.
Menduduki
jabatan structural atau fungsional tertentu;
b.
Menduduki
jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
c.
Menunjukan
prestasi kerja luar biasa baiknya;
d.
Menemukan
penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara;
e.
Diangkat
menjadi pejabat Negara;
f.
Memperoleh
STTB atau Ijazah;
d.
Melaksanakan
tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan structural atau fungsional
tertentu;
e.
Diperkerjakan
atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki
jabatan fungsional tertentu.
Jabatan
Struktural adalah :
ü
Sekretaris
Daerah
ü
Kepala
Dinas/Kepala Kantor
ü
Asisten
ü
Kepala
Bagian/Kepala Sub Bagian
Ø
PP
No. 9 Tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
PNS
Ø
PP
No. 11 Tahun 2003 perubahan dari PP No. 7 Tahun 1997 tentang peraturan gaji PNS
Ø PP No. 11 Tahun 2002 merupakan
perubahan dari PP No. 98 Tahun 2000 tentang pengadaan PNS
Ø PP No. 12 Tahun 2002 tentang
perubahan dari PP No. 99 Tahun 2000 tentang kenaikan pangkat PNS
Ø PP No. 13 Tahun 2002 perubahan
dari PP No. 100 Tahun 2000 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan structural
Ø PP No. 37 Tahun 2001 tentang
penghentian tunjangan perbaikan penghasilan
Ø PP No. 38 Tahun 2001 tentang
Pensiunan
Kenaikan Pangkat PNS
PP
No. 12 Tahun 2002
1. Pasal
4 dulu PP No. 99 Tahun 2000
Kenaikan pangkat pada April dan Oktober, jadi
2 kali dalam 1 tahun. Yang perlu dipersiapkan :
Ø Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan ( DP3 )
Ø Disiplin
Ø Sikap
2. Pasal
6
Kenaikan pangkat secara regular sekali 4
tahun
3. Pasal
7
Kenaikan pangkat regular setingkat lebih
tinggi
Pemberhentian Pegawai Negeri
Menurut
Pasal 23 UU No. 43 Tahun 1999, pemberhentian PNS dapat dibedakan dalam :
1.
PNS dapat diberhentikan dengan hormat karena
:
a. Atas
permintaan sendiri
b. Mencapai
batas usia pension
c. Perampingan
organisasi pemerintah
d. Tidak
cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai
PNS
2.
PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat
karena :
a. Melanggar
sumpah PNS
b. Dihukum
penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum yang
tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya kurang
dari 4 tahun
3.
PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat
atas permentaan sendiri, karena :
a. Dihukum
penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum yang
tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya kurang
dari 4 tahun
b. Melakukan
pelanggaran disiplin PNS tingkat berat
4.
PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena
:
a. Melanggar
sumpah PNS
b. Melakukan
penyelewengan terhadap ideology Negara
c. Di
hokum penjara atau kurungan
Secara umum jenis-jenis dari pemberhentian
PNS meliputi hal berikut :
v
Pemberhentian atas permintaan sendiri
v Pemberhentian
karena mencapai batas usia pension
v Pemberhentian
karena adanya penyederhanaan organisasi
v Pemberhentian
karena melakukan pelanggaran, tindak pidana, penyelewengan
v Pemberhentian
karena tidak sehat jasmani atau rohani
v Pemberhentian
karena meninggalkan tugas
v
Pemberhentian karena meninggal dunia
Keppres
No. 25 Tahun 2000 tentang pembentukan Tim Penataan PNS, Kekayaan Negara, dan
peralatan, keuangan, dokumen dan arsip, departemen, kantor, menteri Negara,
kantor menko yang dihapus/digabung atau dirubah statusnya.
Dulu
Departemen → sekarang Kementerian → istilah sebenarnya
Penataan
PNS → dikelola per departemen gunanya karena pegawai ada yang tidak tertib
hadir, namun terima gaji juga
0 komentar:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan