Sunday, December 25, 2016

PENGANTAR HUKUM KEPEGAWAIAN

0 komentar

HUKUM KEPEGAWAIAN



Global
     1.      Pengangkatan PNS
     Diangkat dari tamatan SD, SLTP, SLTA, D III, S1, S2

     2.      PNS diangkat karena :
Ø  Berkualitas yaitu orang yang mempunyai kemampuan dan pengetahuan dan mampu mengaplikasikan segala hal
Ø  Pilihan yaitu seseorang bias menjadi PNS karena melalui tes dan seleksi bukan KKN

Kenaikan Pangkat
Kenaikan pangkat adalah sebagai pendorong / motivasi bagi PNS untuk lebih meningkatkan pengabdiannya di dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.
Secara Umum              = 4 Tahun
Secara Khusus             = bisa 2 Tahun



UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Sering berubah yaitu :
1.      UU No. 43 Tahun 1999 yang diatur antara lain :
Jenis, Kedudukan, Kewajiban, dan Hak Pegawai Negeri Sipil.
a.      Jenis Pegawai Negeri
Diatur pada pasal 2 ayat ( 1 ) Pegawai Negeri dibagi menjadi :
Ø Pegawai Negeri Sipil,
Ø Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan
Ø Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sedang Pasal 2 ayat ( 2 ) Pegawai Negeri Sipil dibagi menjadi :
v Pegawai Negeri Sipil Pusat
Adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada APBN dan bekerja pada Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekratariatan Lembaga Negara, Instansi Vertikal di Daerah Provinsi Kabupaten/Kota, Kepaniteraan Pengadilan, dan sebagainya.
v Pegawai Negeri Sipil Daerah
Adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di daerah

b.      Kewajiban Pegawai Negeri
Berdasarkan UU No. 43 Tahun 1999 ditetapkan bahwa kewajiban Pegawai Negeri sebagai berikut :
v  Wajib setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah, serta wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam NKRI ( pasal 4 ).
v  Wajib menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dangan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab ( Pasal 5 ).
v  Wajib menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan kepada dan atas perintah pejabat yang berwajib atas kuasa undang-undang ( Pasal 6 ).

c.       Hak Pegawai Negeri
Ø  Hak memperoleh gaji ( pasal 7 )
Ø  Hak atas cuti ( pasal 8 )
Ø  Hak atas perawatan dan tunjangan ( pasal 9 )
Ø  Hak atas pensiun ( pasal 10 )

2.      PP No. 9 Tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS

Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Manajemen berfungsi untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang perlu dilaksanakan dalam rangka pencapaian tujuan dalam batas-batas kebijaksanaan umum yang telah dirumuskan.

Secara etimologi, manajemen (management) berasal dari kata manus (berarti tangan) dan agree (berarti melakukan) yang setelah digabung menjadi kata manage (bahasa inggris) yang berarti mengurus, atau managiere (bahasa latin) yang berarti melatih.



KENAIKAN PANGKAT PNS
Menurut Pasal 3 PP No. 99 Tahun 2000, kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan dua system, yaitu :
1.    Kenaikan Pangkat Reguler
Kenaikan pangkat regular diberikan kepada PNS yang :
a.       Tidak menduduki jabatan structural atau jabatan fungsional tertentu;
b.      Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan structural atau fungsional tertentu;
c.       Diperkerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan fungsional tertentu.

2.    Kenaikan Pangkat Pilihan
Kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada PNS yang ( Pasal 9 ) :
a.       Menduduki jabatan structural atau fungsional tertentu;
b.      Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
c.       Menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya;
d.      Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara;
e.       Diangkat menjadi pejabat Negara;
f.       Memperoleh STTB atau Ijazah;
d.      Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan structural atau fungsional tertentu;
e.       Diperkerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan fungsional tertentu.

Jabatan Struktural adalah :
ü  Sekretaris Daerah
ü  Kepala Dinas/Kepala Kantor
ü  Asisten
ü  Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian



Ø PP No. 9 Tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS
Ø PP No. 11 Tahun 2003 perubahan dari PP No. 7 Tahun 1997 tentang peraturan gaji PNS
Ø PP No. 11 Tahun 2002 merupakan perubahan dari PP No. 98 Tahun 2000 tentang pengadaan PNS
Ø PP No. 12 Tahun 2002 tentang perubahan dari PP No. 99 Tahun 2000 tentang kenaikan pangkat PNS
Ø PP No. 13 Tahun 2002 perubahan dari PP No. 100 Tahun 2000 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan structural
Ø PP No. 37 Tahun 2001 tentang penghentian tunjangan perbaikan penghasilan
Ø PP No. 38 Tahun 2001 tentang Pensiunan




Kenaikan Pangkat PNS
PP No. 12 Tahun 2002
1.      Pasal 4 dulu PP No. 99 Tahun 2000
Kenaikan pangkat pada April dan Oktober, jadi 2 kali dalam 1 tahun. Yang perlu dipersiapkan :
Ø Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan ( DP3 )
Ø Disiplin
Ø Sikap
2.      Pasal 6
Kenaikan pangkat secara regular sekali 4 tahun
3.      Pasal 7
Kenaikan pangkat regular setingkat lebih tinggi




Pemberhentian Pegawai Negeri
Menurut Pasal 23 UU No. 43 Tahun 1999, pemberhentian PNS dapat dibedakan dalam :
1.      PNS dapat diberhentikan dengan hormat karena :
a.       Atas permintaan sendiri
b.      Mencapai batas usia pension
c.       Perampingan organisasi pemerintah
d.      Tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai PNS

2.      PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena :
a.       Melanggar sumpah PNS
b.      Dihukum penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya kurang dari 4 tahun

3.      PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat atas permentaan sendiri, karena :
a.       Dihukum penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya kurang dari 4 tahun
b.      Melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat

4.      PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena :
a.       Melanggar sumpah PNS
b.      Melakukan penyelewengan terhadap ideology Negara
c.       Di hokum penjara atau kurungan

Secara umum jenis-jenis dari pemberhentian PNS meliputi hal berikut :
v  Pemberhentian atas permintaan sendiri
v  Pemberhentian karena mencapai batas usia pension
v  Pemberhentian karena adanya penyederhanaan organisasi
v  Pemberhentian karena melakukan pelanggaran, tindak pidana, penyelewengan
v  Pemberhentian karena tidak sehat jasmani atau rohani
v  Pemberhentian karena meninggalkan tugas
v  Pemberhentian karena meninggal dunia

*    Keppres No. 25 Tahun 2000 tentang pembentukan Tim Penataan PNS, Kekayaan Negara, dan peralatan, keuangan, dokumen dan arsip, departemen, kantor, menteri Negara, kantor menko yang dihapus/digabung atau dirubah statusnya.
*    Dulu Departemen → sekarang Kementerian → istilah sebenarnya
*    Penataan PNS → dikelola per departemen gunanya karena pegawai ada yang tidak tertib hadir, namun terima gaji juga


0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan