Thursday, December 8, 2016

LINGKUNGAN HUKUM DAN MAMAK KEPALA WARIS

0 komentar
Lingkungan hukum ( lingkaran hukum )
Menurut Van Vollenhoven Hindia Belanda ( Indonesia sekarang ) dibaginya kedalam 19 lingkungan hukum yang dapat dibagi lagi di dalam beberapa daerah yang lebih kecil, yang diberinya nama “ Rechtkringen “ yang terdiri dari beberapa “ Recht Goven “ ke 19 itu adalah sebagai berikut :
1.        Aceh ( Aceh besar, Pidi utara, Pidi timur dan barat, Singkel, Semeule )

2.        Tanah Gato, Alas dan Tanah Batak yang terbagi lagi atas :
a.       Tanah Gato ( Gayo Alas )
b.      Tanah Alas
c.       Tanah Batak ( Tapanuli ) terbagi pula kedalam 2 bagian :
1.    Tapanuli utara yang terdiri pula atas :
-       Pak-pak ( barus ), Dairi
-       Karo
-       Simanumun.
2.    Tapanuli selatan
-       Padang lawas ( Cano sapanjang )
-       Angkola
-       Mandailing ( Sayur mantindi )
-       Toba ( Samosir, Balinge, Lagutoti, Simban )
2a. Nias ( Nias selatan ).

3.        Minangkabau ( Agam, Tanah Datar, Lima Puluh Kota, Padang Pariaman, Daerah Kampar, Kurinci ).
3a. Mentawai ( Pagai )

4.        Sumatera Selatan
-            Bengkulen ( Bengkulu/Rejang )
-            Lampung ( Abung, Peminggir, Pubian, Rebang, Gedong Tataan, Tulang Bawang ).
-            Palembang ( Anak Lakitan, Jelma Daya, Paseman, semendo ).
-            Jambi ( Penduduk Batin, Penggulu ).

5.        Daerah Melayu ( Lingga Riau, Indragiri, Sumatera Timur, dan Banjar ).

6.        Bangka dan Belitung.

7.        Kalimantan ( Dayak, Kalbar, Kapuas Hulu, Kalimantan Tenggara, Mahakam Hulu, Pasir, Dayak Kenya, Dayak Kelemanten, Dayak Landak, Dayak Tayan, Dayak Lawangan, Lepo alim, Lepo time, Long glat, Dayak Maanyan patai, Dayak maanyan suing, Dayak ngaju, Dayak otdanun dan Dayak penyabung kunan ).

8.        Minahasa ( Menado ).

9.        Gorontalo ( Goa lemo, dan Golang mongondo ).

10.    Daerah Toraja ( Sulteng, Toraja, Toraja Bare, Toraja barat, Sigi, Kaili, Tawaili, Toraja sadan, Tomari, Tolainang, dan Kepulauan Bangai ).

11.    Sulawesi Selatan ( Bugis, Bone, Goa, Laikang, Ponre, Mandat, Makasar, Muna ).

12.    Kepulauan Teranate ( Ternate, Tidore, Halmahera ).

13.    Maluku ( Ambon, Hitu, Banda, Uliassa, Saparua, Guru, Seram, Kep. Kai, Kep. Haru, Cisar ).

14.    Irian.

15.    Kepulauan Timor ( Timor, Timor Tengah, Mollo, Sumba, Karang Asem, Bulele, Jemrana, Lombok dan Sumbawa ).

16.    Bali dan Lombok ( Bali, Kastala, Karang Asem, Buleleng, Jembrana, Sumbawa, Lombok ).

17.    Jawa Tengah dan Timur serta Madura ( Jateng, Kedu Purwasejo, Tulung Agung, Jatim, Surabaya, Madura ).

18.    Swapraja Solo dan Jogja.

19.    Jawa Barat ( Sunda, Jakarta, Banten dan Reangen )

Lingkungan hukum ada yang bersamaan letaknya dengan pembagian daerah-daerah tetapi tidak jarang juga terlepas dan batas-batas daerah, seperti Karo dan Simalungun berada di Sumatera timur begitu juga Gayo dan Alas di Aceh.

Perpindahan penduduk secara berkelompok membawa adat kebiasaan ketempat kediaman yang baru. Perpindahan ini ada karena kehendak sendiri dan ada pula karena dipaksa oleh pemerintah dengan tranmigrasi yang kemauannya sendiri, contohnya dari Toba ke Tapanuli Selatan di Sayur mantinggi dan dari Minangkabau ke Aceh Barat, orang Bugis ke Bali dan Lombok, dan orang Banjar ke Indragiri.

Yang diatur oleh pemerintah orang Jawa ke Sumatera Selatan dan Sumatera Barat.

Ditempat yang baru itu mereka meneruskan adat kebiasaannya dengan begitu ia dapat mempengaruhi tempat tinggalnya yang baru itu atau kebudayaan lamanya hilang atau terjadi percampuran kebudayaan.

ENDOGAMI
Yaitu calon dicari didalam lingkungan sendiri.Sesungguhnya perkawinan berlangsung dikalangan sekeluarga namun tetap dalam jarak perhubungan yang dipertaruhkan.
Contoh : masyarakat Minangkabau yang membolehkan mencari akan                                                  kampungnya sendiri.

ENDROGAMI yaitu bebas mencari jodoh dan tidak terikat dengan Endogami dan Elektrogami.

ELEKTROGAMI yaitu bebas mencari jodoh tidak terikat dengan kebiasaan Endogami dan Eksogami.

MENURUT TERLAKSANANYA
1.    Peminangan
Umumnya setelah ada jodoh yang cocok diadakanlah pengiriman utusan untuk menyampaikan hasrat yakni melakukan lamaran.

Tugas peminangan ini di bebankan kepada beberapa orang yang berpengalaman, biasanya dikalangan Famili yang bersangkutan. Kalau tidak ada dengan meminta bantuan dengan keluarga yang lain yang mengerti dan paham dengan adat istiadat. Orang dimaksud dinamakan Telangkai.

Telangkai adalah utusan resmi dari pihak orang tua yang meminang ditujukan kepada orang tua yang dipinang sebab didalam perkawinan orang tua dan keluargalah yang berwenang.

Setelah dijumpai kata sepakat diantara kedua belah pihak, dibuatlah janji sebagai tanda telah bertunangan.Ikatan ini dinyatakan dengan menyerahkan benda dan benda itu dinilai/mempunyai nilai tinggi.
Di Nias dinamakan Bobo Nibu, kalau di Jawa disebut Panjer/Paningsek, di Sunda dinamakan Panancung, di Aceh dinamakan tanda Kongnarik dan di Sulawesi Selatan dinamakan Passikkob.

Di waktu perkawinan berlangsung, pihak laki-laki menyerahkan pemberian lagi untuk mempelai wanita, ada yang berupa uang atau barang, kalau pada masyarakat Islam disebut Mas Kawin.

2.    Kawin Kerja
Bagi pemuda yang tidak punya kesanggupan untuk melunasi/membayar mahar/mas kawin atau uang jujur sekaligus dapat mengangsurnya dengan bekerja pada mertua disebut dengan kawin kerja/kawin jasa.

Anak yang lahir dimasa hutang belum dilunasi berada dibawah kekuasaan mertua  sampai hutang lunas sesuai janji di Batak namanya …………… di Bali namanya Nungguning, suami tidak mempunyai hak untuk membawa istrinya ketempat keluarganya. Jadi mereka bertempat tinggal dirumah orang tua istrinya.

3.    Kawin Darurat
Untuk menjaga jangan sampai dapat malu/agar anak yang di dalam kandungan dari seseorang wanita yang tidak bersuami ada laki-laki yang mau mengaku sebagai ayahnya maka dikawinkanlah laki-laki itu.

Laki-laki tadi dipergunakan untuk menjaga nama baik keluarga yang bersangkutan dan tidak mempunyai hubungan gelab dengan calon istrinya itu. Di Jawa disebut nikah tambal ( tambelan ).

4.    Kawin Menginjam Jago
Di dalam masyarakat yang patrilineal anak laki-laki diperlukan untuk meneruskan keturtunan keluarga dari kalangan ini kalau tidak mempunyai keturunan laki-laki akan berusaha untuk memperolehnya.

Anaknya yang perempuan itu dikawinkannya dengan seorang pemuda dengan perjanjian bahwa nanti anak yang akan lahir bukan masuk clan bapaknya itu tetapi masuk clan neneknya yang menginginkan anak-anak laki-laki itu.

Perkawinan pemasukan ini menantu memasuki clan istrinya hanya anak yang lahir karena perkawinan itu guna meneruskan keturunan.

Pada perkawinan amil anak, menantu menjadi anggota family mendapat harta pusaka yang nantinya akan diteruskan kepada Bapaknya.

Pada jelmirul dimana menantu mempunyai tugas untuk mengurus harta untuk istri dan anaknya walaupun dia dimasukkan de dalam family mertuanya.

Di Sumatera Selatan menginjam Jago ini disebut Semando Ambil Anak, Nangkon, Cangkut Sumbai.Di Ambon disebut kawin ambil tiara, Di Gayo disebut Anggap dan di Bali disebut Ngeburin.

Perkawinan ini sama dengan kawin kerja dimana menantu tinggal di rumah istrinya dan uang jujur tidak diperlukan.
5.    Kawin Lari
Sebelum pekawinan terjadi pemuda melarikan calon istrinya yang sebelumnya antara ke 2 calon telah ada permufakatan.Hal ini dilakukan biasanya untuk menghindarkan aturan-aturan adat yang tidak mungkin terpenuhi.
Ex : uang jemput

Setelah calon istri yang dilarikan itu diserahkan kepada keluarga secara baik, maka pemuda tersebut melaporkan perbuatannya kepada calon mertua, dan calon mertua telah lebih dahulu memperkirakan hal ini akan terjadi.

6.    Ganti Tikar
Jika salah seorang dari suami istri meninggal yang masih hidup mencari penggantinya di kalangan keluarga yang meninggal, biasanya saudara dari yang meninggal.

7.    Kawin Gantung
Perkawinan dengan upacara peresmiannya tidak serentak di ditunggu suatu masa yang telah ditentukan terlebih dahulu, setelah perkawinan di laksanakan dengan agama Islam, kedua suami istri belum tinggal serumah, baru mereka tinggal serumah setelah perkawinan dan diresmikan menurut adat.
8.    Kawin Paksa

Perkawinan berlangsung dengan memaksa calon suami yang telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh/memalukan keluarga.Perkawinan ini dilangsungkan dengan memberikan tekanan kepada pihak keluarga pemuda.

MAMAK KEPALA WARIS
Di Minangkabau sesuatu lingkungan kekeluargaan (saparuik), yang terdiri dari beberapa cabang (jurai) merupakan organisasi tersendiri dengan Kepalanya sendiri (kepala tersebut diambil dari keluarga itu sendiri), kepala dari sesuatu jurai dinamakan Mamak Kepala Waris / Tungganai yaitu seorang lelaki tertua di dalam jurai itu.

Segala sesuatunya dikalangan jurai berjalan dengan pimpinan Mamak Kepala Waris.
Ex : - mendirikan Rumah Gadang
-  mencarikan jodoh untuk kemenakannya

Keluarga yang tidak mempunyai laki-laki yang dapat di jadikan Mamak Kepla Waris tugas itu dilaksanakan oleh Penghulu Handiko, jadi Penghulu Handiko dapat merangkap menjadi Mamak Kepala Waris dalam lingkungannya.

RAT Padang tanggal 1 Juli 1933 di daerah hukum Batu Sangkar dan Sawah Lunto berlaku peraturan orang laki-laki yang tertualah yang menjadi Mamak Kepala Waris

0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan