Menurut Van Vollenhoven Hindia
Belanda ( Indonesia sekarang ) dibaginya
kedalam 19 lingkungan hukum yang dapat dibagi lagi di dalam beberapa daerah
yang lebih kecil, yang diberinya nama “ Rechtkringen
“ yang terdiri dari beberapa “ Recht
Goven “ ke 19 itu adalah sebagai berikut :
1.
Aceh
( Aceh besar, Pidi utara, Pidi timur dan barat, Singkel, Semeule )
2.
Tanah
Gato, Alas dan Tanah Batak yang terbagi lagi atas :
a.
Tanah
Gato ( Gayo Alas )
b.
Tanah
Alas
c.
Tanah
Batak ( Tapanuli ) terbagi pula kedalam 2 bagian :
1.
Tapanuli
utara yang terdiri pula atas :
-
Pak-pak
( barus ), Dairi
-
Karo
-
Simanumun.
2.
Tapanuli
selatan
-
Padang
lawas ( Cano sapanjang )
-
Angkola
-
Mandailing
( Sayur mantindi )
-
Toba
( Samosir, Balinge, Lagutoti, Simban )
2a.
Nias ( Nias selatan ).
3.
Minangkabau
( Agam, Tanah Datar, Lima Puluh Kota, Padang Pariaman, Daerah Kampar, Kurinci
).
3a.
Mentawai ( Pagai )
4.
Sumatera
Selatan
-
Bengkulen
( Bengkulu/Rejang )
-
Lampung
( Abung, Peminggir, Pubian, Rebang, Gedong Tataan, Tulang Bawang ).
-
Palembang
( Anak Lakitan, Jelma Daya, Paseman, semendo ).
-
Jambi
( Penduduk Batin, Penggulu ).
5.
Daerah
Melayu ( Lingga Riau, Indragiri, Sumatera Timur, dan Banjar ).
6.
Bangka
dan Belitung.
7.
Kalimantan
( Dayak, Kalbar, Kapuas Hulu, Kalimantan Tenggara, Mahakam Hulu, Pasir, Dayak
Kenya, Dayak Kelemanten, Dayak Landak, Dayak Tayan, Dayak Lawangan, Lepo alim,
Lepo time, Long glat, Dayak Maanyan patai, Dayak maanyan suing, Dayak ngaju,
Dayak otdanun dan Dayak penyabung kunan ).
8.
Minahasa
( Menado ).
9.
Gorontalo
( Goa lemo, dan Golang mongondo ).
10.
Daerah
Toraja ( Sulteng, Toraja, Toraja Bare, Toraja barat, Sigi, Kaili, Tawaili,
Toraja sadan, Tomari, Tolainang, dan Kepulauan Bangai ).
11.
Sulawesi
Selatan ( Bugis, Bone, Goa, Laikang, Ponre, Mandat, Makasar, Muna ).
12.
Kepulauan
Teranate ( Ternate, Tidore, Halmahera ).
13.
Maluku
( Ambon, Hitu, Banda, Uliassa, Saparua, Guru, Seram, Kep. Kai, Kep. Haru, Cisar
).
14.
Irian.
15.
Kepulauan
Timor ( Timor, Timor Tengah, Mollo, Sumba, Karang Asem, Bulele, Jemrana, Lombok
dan Sumbawa ).
16.
Bali
dan Lombok ( Bali, Kastala, Karang Asem, Buleleng, Jembrana, Sumbawa, Lombok ).
17.
Jawa
Tengah dan Timur serta Madura ( Jateng, Kedu Purwasejo, Tulung Agung, Jatim,
Surabaya, Madura ).
18.
Swapraja
Solo dan Jogja.
19.
Jawa
Barat ( Sunda, Jakarta, Banten dan Reangen )
Lingkungan hukum ada yang
bersamaan letaknya dengan pembagian daerah-daerah tetapi tidak jarang juga
terlepas dan batas-batas daerah, seperti Karo dan Simalungun berada di Sumatera
timur begitu juga Gayo dan Alas di Aceh.
Perpindahan penduduk secara
berkelompok membawa adat kebiasaan ketempat kediaman yang baru. Perpindahan ini
ada karena kehendak sendiri dan ada pula karena dipaksa oleh pemerintah dengan
tranmigrasi yang kemauannya sendiri, contohnya dari Toba ke Tapanuli Selatan di
Sayur mantinggi dan dari Minangkabau ke Aceh Barat, orang Bugis ke Bali dan
Lombok, dan orang Banjar ke Indragiri.
Yang diatur oleh pemerintah orang
Jawa ke Sumatera Selatan dan Sumatera Barat.
Ditempat yang baru itu mereka
meneruskan adat kebiasaannya dengan begitu ia dapat mempengaruhi tempat tinggalnya
yang baru itu atau kebudayaan lamanya hilang atau terjadi percampuran
kebudayaan.
ENDOGAMI
Yaitu calon dicari didalam
lingkungan sendiri.Sesungguhnya perkawinan berlangsung dikalangan sekeluarga
namun tetap dalam jarak perhubungan yang dipertaruhkan.
Contoh : masyarakat Minangkabau
yang membolehkan mencari akan kampungnya sendiri.
ENDROGAMI yaitu bebas mencari jodoh dan
tidak terikat dengan Endogami dan Elektrogami.
ELEKTROGAMI
yaitu bebas
mencari jodoh tidak terikat dengan kebiasaan Endogami dan Eksogami.
MENURUT TERLAKSANANYA
1.
Peminangan
Umumnya setelah ada jodoh yang
cocok diadakanlah pengiriman utusan untuk menyampaikan hasrat yakni melakukan
lamaran.
Tugas peminangan ini di bebankan
kepada beberapa orang yang berpengalaman, biasanya dikalangan Famili yang
bersangkutan. Kalau tidak ada dengan meminta bantuan dengan keluarga yang lain
yang mengerti dan paham dengan adat istiadat. Orang dimaksud dinamakan Telangkai.
Telangkai adalah utusan resmi dari pihak
orang tua yang meminang ditujukan kepada orang tua yang dipinang sebab didalam
perkawinan orang tua dan keluargalah yang berwenang.
Setelah dijumpai kata sepakat
diantara kedua belah pihak, dibuatlah janji sebagai tanda telah
bertunangan.Ikatan ini dinyatakan dengan menyerahkan benda dan benda itu
dinilai/mempunyai nilai tinggi.
Di Nias dinamakan Bobo Nibu,
kalau di Jawa disebut Panjer/Paningsek, di Sunda dinamakan Panancung, di Aceh
dinamakan tanda Kongnarik dan di Sulawesi Selatan dinamakan Passikkob.
Di waktu perkawinan berlangsung,
pihak laki-laki menyerahkan pemberian lagi untuk mempelai wanita, ada yang
berupa uang atau barang, kalau pada masyarakat Islam disebut Mas Kawin.
2.
Kawin
Kerja
Bagi pemuda yang tidak punya
kesanggupan untuk melunasi/membayar mahar/mas kawin atau uang jujur sekaligus
dapat mengangsurnya dengan bekerja pada mertua disebut dengan kawin kerja/kawin
jasa.
Anak yang lahir dimasa hutang
belum dilunasi berada dibawah kekuasaan mertua
sampai hutang lunas sesuai janji di Batak namanya …………… di Bali namanya
Nungguning, suami tidak mempunyai hak untuk membawa istrinya ketempat
keluarganya. Jadi mereka bertempat tinggal dirumah orang tua istrinya.
3.
Kawin
Darurat
Untuk
menjaga jangan sampai dapat malu/agar anak yang di dalam kandungan dari
seseorang wanita yang tidak bersuami ada laki-laki yang mau mengaku sebagai
ayahnya maka dikawinkanlah laki-laki itu.
Laki-laki
tadi dipergunakan untuk menjaga nama baik keluarga yang bersangkutan dan tidak
mempunyai hubungan gelab dengan calon istrinya itu. Di Jawa disebut nikah tambal
( tambelan ).
4.
Kawin
Menginjam Jago
Di
dalam masyarakat yang patrilineal anak laki-laki diperlukan untuk meneruskan
keturtunan keluarga dari kalangan ini kalau tidak mempunyai keturunan laki-laki
akan berusaha untuk memperolehnya.
Anaknya
yang perempuan itu dikawinkannya dengan seorang pemuda dengan perjanjian bahwa
nanti anak yang akan lahir bukan masuk clan bapaknya itu tetapi masuk clan
neneknya yang menginginkan anak-anak laki-laki itu.
Perkawinan
pemasukan ini menantu memasuki clan istrinya hanya anak yang lahir karena
perkawinan itu guna meneruskan keturunan.
Pada
perkawinan amil anak, menantu menjadi anggota family mendapat harta pusaka yang
nantinya akan diteruskan kepada Bapaknya.
Pada
jelmirul dimana menantu mempunyai tugas untuk mengurus harta untuk istri dan
anaknya walaupun dia dimasukkan de dalam family mertuanya.
Di
Sumatera Selatan menginjam Jago ini disebut Semando Ambil Anak, Nangkon,
Cangkut Sumbai.Di Ambon disebut kawin ambil tiara, Di Gayo disebut Anggap dan
di Bali disebut Ngeburin.
Perkawinan
ini sama dengan kawin kerja dimana menantu tinggal di rumah istrinya dan uang
jujur tidak diperlukan.
5.
Kawin
Lari
Sebelum pekawinan terjadi pemuda
melarikan calon istrinya yang sebelumnya antara ke 2 calon telah ada permufakatan.Hal
ini dilakukan biasanya untuk menghindarkan aturan-aturan adat yang tidak
mungkin terpenuhi.
Ex : uang jemput
Setelah
calon istri yang dilarikan itu diserahkan kepada keluarga secara baik, maka
pemuda tersebut melaporkan perbuatannya kepada calon mertua, dan calon mertua
telah lebih dahulu memperkirakan hal ini akan terjadi.
6.
Ganti
Tikar
Jika salah seorang dari suami
istri meninggal yang masih hidup mencari penggantinya di kalangan keluarga yang
meninggal, biasanya saudara dari yang meninggal.
7.
Kawin
Gantung
Perkawinan
dengan upacara peresmiannya tidak serentak di ditunggu suatu masa yang telah
ditentukan terlebih dahulu, setelah perkawinan di laksanakan dengan agama
Islam, kedua suami istri belum tinggal serumah, baru mereka tinggal serumah
setelah perkawinan dan diresmikan menurut adat.
8.
Kawin
Paksa
Perkawinan berlangsung dengan
memaksa calon suami yang telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh/memalukan
keluarga.Perkawinan ini dilangsungkan dengan memberikan tekanan kepada pihak
keluarga pemuda.
MAMAK
KEPALA WARIS
Di Minangkabau sesuatu lingkungan
kekeluargaan (saparuik), yang terdiri
dari beberapa cabang (jurai)
merupakan organisasi tersendiri dengan Kepalanya sendiri (kepala tersebut diambil dari keluarga itu sendiri), kepala dari
sesuatu jurai dinamakan Mamak Kepala Waris / Tungganai
yaitu seorang lelaki tertua di dalam
jurai itu.
Segala sesuatunya dikalangan
jurai berjalan dengan pimpinan Mamak Kepala Waris.
Ex : - mendirikan Rumah Gadang
- mencarikan jodoh untuk
kemenakannya
Keluarga yang tidak mempunyai
laki-laki yang dapat di jadikan Mamak Kepla Waris tugas itu dilaksanakan oleh Penghulu Handiko, jadi Penghulu Handiko
dapat merangkap menjadi Mamak Kepala Waris dalam lingkungannya.
RAT Padang tanggal 1 Juli 1933 di
daerah hukum Batu Sangkar dan Sawah Lunto berlaku peraturan orang laki-laki
yang tertualah yang menjadi Mamak Kepala Waris
0 komentar:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan