Thursday, December 8, 2016

PERATURAN DAN KETETAPAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

1 komentar
1.    Peraturan
Hubungan antara peraturan dengan ketetapan adalah peraturan adalah merupakan hukum inabstrakto / general norom yang sifatnya mengikat umum atau berlaku umum sedangkan tugasnya adalah mengatur hal-hal yang dapat dilaksanakan haruslah dikeluarkan ketetapan-ketetapan yang membawa peraturan ke dalam prestasi ova yang kongkrit yang nyata tertentu.

    2.    Jadi ketetapan ini tugasnya melaksanakan peraturan ke dalam peristiwa yang kongkrit tertentu maka sifatnya mengikat sabjek hukum tertentu, mengatur hal-hal konkrit kaena itu ketetapan ini disebut peraturan individual norom.

Apakah persamaan dan perbedaan antara keputusan, peraturan dan ketetapan itu yaitu sama-sama mengikat.

Persamaannya terletak bahwa ketiganya merupakan norma-norma yang mempunyai sifat mengikat sedang perbedaannya bahwa apabila suatu keputusan pemerintah mengikat umum, mengikat setiap orang dalam suatu wilayah hukum / keputusan pemerintah yang berlaku umum yang tidak diketahui identitas orangnya maka keputusan pemerintah itu bersifat peraturan ( regelight).

Sebagai keputusan yang bersifat ketetapan adalah keputusan yang berlaku dan mengikat seseorang tertentu yang telah diketahui identitasnya.

Unsur-unsur  ketetapan  menurut Van Vollen Hoven,  E. Utrecht dan Van den Vort :
a.       Adanya perbuatan hukum
Sebagai perbuatan hukum ketetapan itu melahirkan hak dan kewajiban
Ex : sertifikat tanah
b.      Ketetapan itu merupakan perbuatan hukum yang bersifat sebelah pihak maka perbuatan hukum itu berdasarkan publik rechtelight yaitu berdasarkan hukum publik artinya bahwa perbuatan itu harus bersifat memaksa bukan mengatur saja, pengaturannya terdapat dalam hukum publik karena ketetapan itu mencerminkan kehendak satu pihak saja.
Ex. Apabila Walikota mengeluarkansurat keputusan yang isinya mencabut hak milik atas tanah Budiona yang terletak di jalan A No. 37 yang akan digunakan untuk melebarkan jalan A dengan pemberian ganti kerugian yang layak. Perbuatan Walikota yang mencabut Hak Milik atas tanah pertikuler tersebut adalah berdasarkan pasal 18 UU Pokok Agraria Tahun 1990 Lembaran Negara 1990 No. 104 yang berbunyi :
untuk kepentingan umum termasuk kepentingan bangsa / Negara serta kepentingan bersama dari rakyat hak atas tanah dapat dicabut dengan member ganti kerugian yang layak dan cara yang diatur oleh UU”.

3.    Ketetapan sebagai perbutan hokum dalam lapangan pemerintah
Maka ketetapan itu berfungsi merealisasikan, mewujudkan peraturan-peraturan UU artinya menerapkan ketentuan UU dalam suatu peristiwa yang kongkrit.
Ex: ketetapan dalam bentuk surat izin bangunan yang dikelurkan oleh Walikota berdasarkan oleh seseorang warga kota, maka surat izin bangunan merupakan perujudan dari pasal 1 ayat 1 Ho Lembaran Negara 1926 No. 226, “ secara terperinci menyebutkan bahwa objek-objeh mana tidak boleh didirikan tampa izin dari pemerintah”.
Membuat ketetapan itu hanya dalam lapangan pemerintahan saja bukan lapangan perundang-undangan atau lapangan mengadili karena memberi izin bangunan dikeluarkan oleh Walikota sebagai badan pemerintah ( bestur ) bukan hakim / ketua pengadilan Negeri.
4.    Ketetapan sebagai badan pemerintahan

Maksudnya adalah kekuasaan yang diperoleh dari UU yang diberikan khusus / istimewa hanya kepada pemerintah / administrasi Negara saja yang tidak diberikan kepada badan legislative atau yudikatif.

1 komentar:

Anonymous said...

terimakasih blog ini sangat membantu dalam perkuliahan saya

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan