Badan
pemerintahan seperti sabjek hukum lainnya dapat mempunyai kekayaan seperti
tanah, air.Disamping dapat mempunyai kekayaan badan-badan pemerintahan ini juga
dapat melakukan perbuatan hukum.
Ex
: menjualnya, menyewakan, perjanjian.
Kekayaan
Negara tersebut ditempatkan dibawah pengaturan hukum biasa yang juga berlaku
bagi semua kepemilikan lainnya, namun ada kalanya kepunyaan Negara berada
dibawah pengaturan hukum khusus sehingga menimbulkan lembaga hukum tertentu
yang berkedudukan sebagai kepunyaan publik( public
domein ).
Terhadap
benda yang tak bergerak manakala dilakukan suatu peruntukan bagi hukum maka Hak
Milik Negara memiliki pembatasan antara lain : barang atau benda yang dilakukan
bagi peruntukan umum dan lain-lain adalah barang-barang yang dibiarkan terbuka
untuk umum/dapat digunakan secara leluasa tanpa perizinan khusus.
Barang-barang
atau benda-benda dengan suatu peruntukan umum bila pemiliknya adalah pemerintah
benda/barang tersebut disebut public domein. Keputusan Menteri Keuangan Nomor
225 / MK / V / 4 / 1971 merumuskan barang milik Negara adalah semua barang
milik Negara/kekayaan Negara yang berasal, yang dibeli dari dana yang bersumber
untuk seluruhnya/sebagian dari APBN yang berada dibawah pengurusan Departemen,
Lembaga-Lembaga Negara lainnya serta unit-unit dalam lingkungan baik dalam
negeri maupun luar negeri.
Selain
istilah milik Negara/barang Negara dikenal juga barang milik publik yang
disebut public domein, barang dimana pemerintah sebagai pemilik ada yang
pemakaiannya terbuka untuk umum dan barang-barang yang dipakai kurang lebih
sama dengan milik pribadi yang disebut privat domein.
Menurut
Prohdhon
Pemerintah
bukanlah sebagai eigenaar( yang
mempunyai/memiliki ) dari benda-benda yang termasuk kepunyaan publik tetapi
Negara hanya menguasai ( deeren ) dan melakukan pengawasan
atas benda-benda yang termasuk kepunyaan publik tersebut.
0 komentar:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan