Objek
HAN
→
Segala sesuatu perbuatan Hukum Administrasi Negara untuk kepentingan umum.
Publick
Rechtelijk
→
Kepentingan umum
Beshciking
( perbuatan administrasi Negara )
→
Perbuatan hukum ( yang menimbulkan hak
dan kewajiban ) dalam lingkungan hukum publik yang bersegi satu ( akibat administrasi Negara ) berdasarkan
wewenang tertentu.
Beshciking
terbagi 2 :
1.
Intern
Ketetapan
tersebut berlaku dalam instansi tersebut
Ex
: - Cuti, SK Pemberhentian PNS
2.
External
Ketetapan
tersebut dibuat untuk masyarakat yang berada diluar instansi.
Ex
: - IMB, Surat Nikah
Perbuatan administrasi Negara
terbagi 2 :
1.
Delegasi
UU
→
menjalankan UU
2.
Beshciking
Unsur-unsur
beshciking :
a.
Pembuat
( administrasi Negara )
b.
Untuk
siapa ( individual )
Beshciking adalah perbuatan hukum publik
yang bersegi satu yang dilakukan oleh badan administrasi Negara. Beschiking
sama dengan ketetapan dan perbuatannya dinamakan penetapan.
DEFINISI
BESCIKING / KETETAPAN
Menurut
Van Den Vot dan Van Vollen Hoven
Yaitu
suatu perbuatan hukum yang bersifat sebelah pihak dalam lapangan hukum, pemerintahan dilakukan oleh suatu badan
pemerintahan yang berdasarkan kekuasaan yang istimewa.
Keputusan
undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN
Pasal 1 ayat 3 :
“Keputusan
Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dilaksanakan oleh Badan
/ Pejabat Tata Usaha Negara yang berdasarkan undang-undang yang berlaku yang
bersifakt konkrit, indifidual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi
seorang atau badan hukum perdata”.
Pasal 1 ayat 4 :
“sengketa
yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang dan badan hukum perdata
dengan Badan / Pejabat Tata Usaha Negara baik dipusat / daerah sebagai akibat
dikeluarkannya keputusan tata usaha Negara termasuk sengketa kepegawaian.
0 komentar:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan