Thursday, December 8, 2016

KEPUTUSAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

0 komentar
Objek HAN
→ Segala sesuatu perbuatan Hukum Administrasi Negara untuk kepentingan umum.

Publick Rechtelijk
→ Kepentingan umum

Beshciking ( perbuatan administrasi Negara )
→ Perbuatan hukum ( yang menimbulkan hak dan kewajiban ) dalam lingkungan hukum publik yang bersegi satu ( akibat administrasi Negara ) berdasarkan wewenang tertentu.

Beshciking terbagi 2 :
1.      Intern
Ketetapan tersebut berlaku dalam instansi tersebut
Ex : - Cuti, SK Pemberhentian PNS

2.      External
Ketetapan tersebut dibuat untuk masyarakat yang berada diluar instansi.
Ex : - IMB, Surat Nikah

Perbuatan administrasi Negara terbagi 2 :
1.      Delegasi UU
→ menjalankan UU
2.      Beshciking

Unsur-unsur beshciking :
a.       Pembuat ( administrasi Negara )
b.      Untuk siapa ( individual )

Beshciking adalah perbuatan hukum publik yang bersegi satu yang dilakukan oleh badan administrasi Negara. Beschiking sama dengan ketetapan dan perbuatannya dinamakan penetapan.

   

DEFINISI BESCIKING / KETETAPAN
Menurut Van Den Vot dan Van Vollen Hoven
Yaitu suatu perbuatan hukum yang bersifat sebelah pihak dalam lapangan hukum,  pemerintahan dilakukan oleh suatu badan pemerintahan yang berdasarkan kekuasaan yang istimewa.

Keputusan undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN
Pasal 1 ayat 3 :
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dilaksanakan oleh Badan / Pejabat Tata Usaha Negara yang berdasarkan undang-undang yang berlaku yang bersifakt konkrit, indifidual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seorang atau badan hukum perdata”.

Pasal 1 ayat 4 :

“sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang dan badan hukum perdata dengan Badan / Pejabat Tata Usaha Negara baik dipusat / daerah sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha Negara termasuk sengketa kepegawaian.


0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan