Tuesday, December 13, 2016

PENGANTAR ILMU KRIMINOLOGI

0 komentar

KRIMINOLOGI

     1.    PengertianKriminologi
     → Adalah ilmu yang mempelajari kejahatan

Bahasa asal dari kata
Krimino      : Kejahatan
Logi            :Ilmu pengetahuan

Dari bahasa asing
Crimen        : Kejahatan
Logus          : Pengetahuan

2.    Menurut ahli
v Sodjono Dirdjosisworo
“Adalah ilmu pengetahuan yang membicarakan mengenai masalah kejahatan dan pelakunya di bidang pencarian sebab dan akibat dan melakukan perbaikan dan pencegahan tentang kejahatan yang dibantu oleh berbagai ilmu pengetahuan lainnya dan dalam hal ini kejahatan sebagai gejala masyarakat”.

Dari pengertian tersebut, tanpak bahwa disiplin ilmu ini merupakan ilmu pengetahuan ( walau ada yang masih menyebut sebagai pengetahuan saja ).

Syarat sah ilmu pengetahuan kriminologi :
a.    Adanya objek ( sasaran )
b.    Adanya tujuan
→ menanggulangi kejahatan dan mengurangi kejahatan.
c.    Dalam mencapai tujuan, kriminologi telah punya cara tertentu
→ mengetahui sebab terjadinya kejahatan

v Edwin H. Sutherland
“Adalah dimana adainteraksi antar dua atau lebih manusia maka disana ada kejahatan”.

v Tannen Baum
“kejahatan itu adalah abadi, seadanya masyarakat ( erime is eternal as eternal as a society )”.

Ilmu yang mendukung kriminologi :
1.    Biologi
Ø Psikologi
Ø Psikiatri
Ø Endriknologi

2.    Sosial
Ø Sosiologi
Ø Politik
Ø Ekonomi

3.    Ilmu yang bersifat normatif
Ø Estetika
Ø Agama
Ø Etika
Ø Hukum

v Disiplin ilmu yang keluar dari ilmu kriminologi
Ø Kriminalistik
”Adalah ilmu yang menemukan siapa pelaku kejahatan atau juga disebut sebagai ilmu penyidikan”.

Ø Penology
“Adalah upaya yang dilakukan di dalam lembaga permasyarakatan terhadap seorang terpidana”.

Ø Viktiminologi
“Adalah ilmu yang membahas tentang korban dari kejahatan”.

Penanganan kejahatan yang diartikan Soedjono telah diterangkan oleh Edwin Sutherland, pendapat Sutherland juga dianut oleh para kriminologi orang Indonesia.


Pengertian pencegahan kejahatan bukan dalam arti mengikis sampai keakar-akar kejahatan yang ada dalam masyarakat tetapi adalah berusaha untuk menekan sekecil mungkin angka kejahatan yang ada dalam masyarakat dan juga membatasi dampak dari akibat perbuatan kejahatan tersebut dalam masyarakat.

0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan