1. PengertianKriminologi
→
Adalah ilmu yang mempelajari kejahatan
Krimino : Kejahatan
Logi :Ilmu pengetahuan
Dari
bahasa asing
Crimen : Kejahatan
Logus : Pengetahuan
2. Menurut ahli
v
Sodjono Dirdjosisworo
“Adalah ilmu pengetahuan
yang membicarakan mengenai masalah kejahatan dan pelakunya di
bidang pencarian sebab dan akibat dan melakukan perbaikan dan pencegahan tentang kejahatan
yang dibantu oleh berbagai ilmu pengetahuan lainnya dan dalam hal ini kejahatan sebagai gejala masyarakat”.
Dari
pengertian tersebut, tanpak bahwa disiplin ilmu ini merupakan ilmu pengetahuan ( walau ada yang
masih menyebut sebagai pengetahuan saja ).
Syarat sah ilmu pengetahuan kriminologi :
a.
Adanya objek
( sasaran )
b.
Adanya tujuan
→
menanggulangi kejahatan dan mengurangi kejahatan.
c.
Dalam mencapai tujuan,
kriminologi telah punya cara tertentu
→
mengetahui sebab terjadinya kejahatan
v
Edwin
H. Sutherland
“Adalah dimana adainteraksi antar dua atau lebih manusia maka disana ada kejahatan”.
v
Tannen
Baum
“kejahatan itu adalah abadi,
seadanya masyarakat ( erime is eternal as
eternal as a society )”.
Ilmu yang
mendukung kriminologi :
1.
Biologi
Ø
Psikologi
Ø
Psikiatri
Ø
Endriknologi
2.
Sosial
Ø
Sosiologi
Ø
Politik
Ø
Ekonomi
3.
Ilmu
yang bersifat normatif
Ø Estetika
Ø Agama
|
Ø Etika
Ø Hukum
|
v
Disiplin ilmu yang keluar dari ilmu kriminologi
Ø
Kriminalistik
”Adalah ilmu
yang menemukan siapa pelaku kejahatan atau juga disebut sebagai ilmu penyidikan”.
Ø
Penology
“Adalah upaya
yang dilakukan di dalam lembaga permasyarakatan terhadap seorang terpidana”.
Ø
Viktiminologi
“Adalah ilmu
yang membahas tentang korban dari kejahatan”.
Penanganan kejahatan yang
diartikan Soedjono telah diterangkan oleh Edwin Sutherland, pendapat Sutherland
juga dianut oleh para kriminologi orang Indonesia.
Pengertian pencegahan kejahatan bukan dalam arti mengikis sampai keakar-akar kejahatan
yang ada dalam masyarakat tetapi adalah berusaha untuk menekan sekecil mungkin angka kejahatan
yang ada dalam masyarakat dan juga membatasi dampak dari akibat perbuatan kejahatan tersebut dalam masyarakat.
0 komentar:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan