Ditinjau dari Hukum Perdata Internasional
Anak menurut UU No. 1 Tahun 1974
1. Anak sah
2. Anak tidak sah
Anak menurut BW :
1. Anak sah
2. Anak tidak sah
3. Anak yang disahkan
4. Anak alam
Hubungan hukum antara orang tua dan anak memperlihatkan berbagai segi yang diperhatikan dalam HPI :
1. Perlu diperhatikan perbedaan antara hubungan yang sah dan tidak sah
Hubungan sah adalah hubungan timbul karena anak dan orang tua terdekat hubungan menurut hukum disebabkan anak itu dilahirkan dari hubungan yang sah.
Berbagai persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat sehingga bermunculan istilah seperti hubungan dari perkawinan yang sah, keturunan yang sah, disamping itu persoalan yang timbul karena hubungan yang tidak sah.
Sebaliknya dari persoalan diatas maka keluar istilah anak yang tidak sah. Anak tidak sah adalah anak yang dilahirkan oleh ibunya tanpa melalui perkawinan yang sah dan hubungan itu dilarang oleh UU.
HPI selain mengatur anak yang sah atau tidak sah juga mengatur anak angkat / pengankatan anak. Dalam pengesahan anak yang sah / tidak sah diatur dalam hukum yang sifatnya personal law.
Hubungan dengan Berbagai Teori
Hukum yang Ada dalam HPI
Persoalan hukum antara orang tua dan anak memperliatkan hubungan tertentu dengan berbagai masalah, misalnya soal persoalan titik pertalian sehingga kalau terjadi kasus HPI ini, hukum mana yang terutama dalam pemberian nafkah yang dilakukan nantinya.
Dalam HPI, mengenai hubungan orang tua dan anak tidak terdapat kesatuan istilah dan pengertian dalam berbagai system hukum.
Ex : disuatu Negara yang mempergunakan istilah adopsi / pengangkatan anak yang nantinya melalui pengadilan baik PN bagi yang beragama non islam dan PA bagi muslim.
Tetapi dalam system hukum Negara lain dianggap sebagai pengesahan dengan jalan pengakuan secara sukarela. Oleh karena itu, perlu diadakan perbedaan mengenai :
a. Perbuatan pengesahan dimana si anak tidak sah memperoleh status penuh menyamai anak sah ( liti/legitimasi )
b. Pengakuan anak ( erkening ) yang memperbaiki kedudukannya tetapi belum sampai memperoleh status anak yang penuh.
0 komentar:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan