BAB I
HAK EIGENDOM
Hak
Eigendom kemungkinan dikonversi menjadi :
Ø Hak
Milik
Ø Hak
Guna Bangunan
Ø Hak
Pakai.
Yang
Menjadi Hak Milik
Pasal I ( 1 )
Konversi :
Hak
Eigendom atas tanah yang ada pada mulai berlakunya Undang-undang ini sejak saat
tersebut menjadi Hak Milik, kecuali/jika yang mempunyai tidak memenuhi syarat
sebagai yang tersebut dalam pasal 21.
Jadi
Hak Eigendom menjadi Hak Milik, jika yang mempunyai pada tanggal 24 September
1960 memenuhi syarat sebagai pemilik, yaitu WNI yang berkewarganegaraan tunggal
atau badan hukum yang ditunjuk sebagai yang dapat mempunyai hak milik ( pasal 1
ayat 1 Konversi ).
Bagi
orang-orang WNI keturunan Tionghoa, maka penegasan itu harus dibuktikan dengan
surat tanda kewarganegaraan menurut Peraturan Pemerintah No. 20/1959. Yaitu
surat pernyataan melepaskan kewarganegaraan RRC yang sudah disahkan oleh Hakim.
Atau formulir C, semua yang bertanggal paling lambat 24 September 1960.
Bagi
orang-orang WNI bukan Tionghoa dapat ditunjukkan segai bukti kewarganegaraan “ surat tanda kewarganegaraan Indonesia “
( STKI ) yang diberikan oleh Instansi dari Departemen Dalam Negeri. Kalau
STKI-nya diragukan maka KKPT dapat mempersilahkan yang bersangkutan untuk datang
pada Pengadilan Negeri agar ditetapkan bahwa ia benar seorang WNI ( Pasal IV Peraturan
Penutup Undang-undang No. 62/1958 ).
Hak
Eigendom yang pemiliknya terbukti pada tanggal 24 September 1960 berkewarganegaraan
Indonesia tunggal dan datang pada KKPT didalam waktu yang ditentukan, dicatat
sebagai dikonversi menjadi Hak Milik ( Pasal 3 PMA ). Pencatatan itu dilakukan
baik pada asli maupun pada grosse aktanya dengan kata-kata yang ditentukan
dalam pasal 18 PMA, yaitu :
“Berdasarkan
pasal …… ayat …… Ketentuan-ketentuan Konversi Undang-undang Pokok Agraria
dikonversi menjadi hak …… dengan jangka waktu …… tahun”.
Pada
mulai berlakunya UUPA belum ada badan-badan hukum yang ditetapkan oleh
pemerintah atas dasar ketentuan pasal 21 ayat 2 itu. Tetapi biarpun demikian,
oleh UUPA sendiri telah ditetapkan dalam pasal 49 ayat 1, bahwa badan-badan
keagamaan dan sosial dapat mempunyai Hak Milik atas tanah, asal tanah itu
dipergunakan untuk keperluan yang langsung berhubungan dengan usaha-usahanya
dalam bidang keagamaan dan sosial.
Pencatatan
konversi Hak Eigendom tersebut mejadi Hak Milik dilaksanakan oleh KKPT, baik
pada asli aktanya maupun pada grossenya, setelah diterimanya surat keputusan
penegasan dari Menteri Agraria yang dimaksudkan itu ( pasal 6 ayat 3 PMA ).
Mengenai
Hak Eigendom kepunyaan badan-badan hukum yang telah ditegaskan oleh Menteri
Agraria sebagai badan hukum yang dapat mempunyai Hak Milik atas tanah ( pasal 6
ayat 2 PMA ) dan yang disebutkan di dalam PP No. 38 tahun 1963 konversinya
menjadi Hak Milik tidak memerlukan penegasan. Jadi dapat diselenggarakan
langsung oleh KKPT sendiri.
Pencatatan
konversi itu dilakukan dengan mempergunakan kata-kata yang ditentukan dalam
pasal 18 PMA.
Yang
Menjadi Hak Pakai
Pasal I ( 2 )
Konversi :
Hak
Eigendom Pemerintah Negara Asing yang dipergunakan untuk keperluan rumah
kediaman Kepala Perwakilan dan Gedung Kedutaan, sejak mulai berlakunya
undang-undang ini menajadi Hak Pakai tersebut dalam pasal 41 ayat 1 yang akan
berlangsung selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tersebut diatas.
Berhubungan
dengan ketentuan tersebut, maka untuk konversi Hak Eigendom menjadi Hak Pakai
itu pun diperlukan suatu penegasan, yaitu bahwa tanah Eigendom yang
bersangkutan benar-benar dipergunakan untuk keperluan lainnya, maka Hak
Eigendom tersebut dikoversi menjadi Hak Guna Bangunan, yang jangka waktunya 20
tahun ( pasal 1 ayat 3 Konversi ).
Menurut
pasal 7 PMA penegasan yang dimaksudkan itu akan diberikan oleh Menteri Agraria.
Pencatatan konversinya akan dilakukan oleh KKPT baik pada asli maupun grosse
akta eigendomnya, setelah diterimanya surat keputusan penegasan Menteri Agraria
itu. Bagi Perwakilan-perwakilan asing yang bersangkutan tidak wajib lapor.
Pencatatan itu harus memakai kata-kata yang ditentukan dalam pasal 18 PMA.
Yang
Menjadi Hak Guna Bangunan
Pasal I ( 3 )
Konversi :
Hak
Eigendom kepunyaan orang asing seseorang warganegara Indonesianya mampunyai
kewarganegaraan asing dan badan-badan hukum yang tidak ditunjuk oleh pemerintah
sebagai dimaksud dalam pasal 21 ayat 2 sejak mulai berlakunya Undang-undang ini
menjadi Hak Guna Bangunan tersebut dalam pasal 35 ayat 1 dengan jangka waktu 20
tahun.
Jadi
dapat dikatakan, bahwa apabila Hak Eigendom itu tidak dikonversikannya menjadi
Hak Milik atau Hak Pakai, maka koversinya menjadi Hak Guna Bangunan. Jadi
termasuk hak-hak eigendom kepunyaan perwakilan-perwakilan asing yang tidak
dipergunakan untuk kantor kedutaan atau rumah kepala perwakilan.
Ketentuan
dalam pasal 5 ayat 1 PMA tersebut terang hanya mengenai WNI yang bukan
keturunan Tionghoa saja, karena bagi WNI keturunan Tionghoa satu-satunya tanda
bukti kewarganegaraan yang diperlakukan untuk kenversi ialah surat pernyataan
penanggalan kewarganegaraan RRC atau formulir C, yang bertanggal paling lambat
24 September 1960.
Mengenai
Hak Eigendom kepunyaan badan-badan hukum ditentukan lebih lanjud dalam pasal 8
PMA, bahwa setelah ada ketegasan mengenai badan-badan hukum yang Hak
Eigendomnya dikonversikan menjadi Hak Milik atau Hak Pakai sebagai yang
dibicarakan diatas, maka Hak Eigendom kepunyaan badan-badan hukum lainnya
dikonversi menjadi Hak Guna Bangunan, yang jangka waktunya 20 tahun.
Para
pemilik Hak Eigendom yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilik menurut pasal
21, dan WNI yang pada tanggal 24 September 1960 masih berkewarganegaraan rangkap,
tetapi sesudah itu berkewarganegaraan tunggal dan sebelum tanggal 24 September
1961 datang pula pada KKPT.
BAB II
HAK ERFPACHT
BAB III
HAK OPSTAL
0 komentar:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan