Tuesday, December 13, 2016

MAKALAH HUKUM AGRARIA

0 komentar

BAB I
HAK EIGENDOM

Hak Eigendom kemungkinan dikonversi menjadi :
  Ø Hak Milik
  Ø Hak Guna Bangunan
  Ø Hak Pakai.

Yang Menjadi Hak Milik
Pasal I ( 1 ) Konversi :
Hak Eigendom atas tanah yang ada pada mulai berlakunya Undang-undang ini sejak saat tersebut menjadi Hak Milik, kecuali/jika yang mempunyai tidak memenuhi syarat sebagai yang tersebut dalam pasal 21.

Jadi Hak Eigendom menjadi Hak Milik, jika yang mempunyai pada tanggal 24 September 1960 memenuhi syarat sebagai pemilik, yaitu WNI yang berkewarganegaraan tunggal atau badan hukum yang ditunjuk sebagai yang dapat mempunyai hak milik ( pasal 1 ayat 1 Konversi ).

Bagi orang-orang WNI keturunan Tionghoa, maka penegasan itu harus dibuktikan dengan surat tanda kewarganegaraan menurut Peraturan Pemerintah No. 20/1959. Yaitu surat pernyataan melepaskan kewarganegaraan RRC yang sudah disahkan oleh Hakim. Atau formulir C, semua yang bertanggal paling lambat 24 September 1960.

Bagi orang-orang WNI bukan Tionghoa dapat ditunjukkan segai bukti kewarganegaraan “ surat tanda kewarganegaraan Indonesia “ ( STKI ) yang diberikan oleh Instansi dari Departemen Dalam Negeri. Kalau STKI-nya diragukan maka KKPT dapat mempersilahkan yang bersangkutan untuk datang pada Pengadilan Negeri agar ditetapkan bahwa ia benar seorang WNI ( Pasal IV Peraturan Penutup Undang-undang No. 62/1958 ).

Hak Eigendom yang pemiliknya terbukti pada tanggal 24 September 1960 berkewarganegaraan Indonesia tunggal dan datang pada KKPT didalam waktu yang ditentukan, dicatat sebagai dikonversi menjadi Hak Milik ( Pasal 3 PMA ). Pencatatan itu dilakukan baik pada asli maupun pada grosse aktanya dengan kata-kata yang ditentukan dalam pasal 18 PMA, yaitu :
 “Berdasarkan pasal …… ayat …… Ketentuan-ketentuan Konversi Undang-undang Pokok Agraria dikonversi menjadi hak …… dengan jangka waktu …… tahun”.

Pada mulai berlakunya UUPA belum ada badan-badan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah atas dasar ketentuan pasal 21 ayat 2 itu. Tetapi biarpun demikian, oleh UUPA sendiri telah ditetapkan dalam pasal 49 ayat 1, bahwa badan-badan keagamaan dan sosial dapat mempunyai Hak Milik atas tanah, asal tanah itu dipergunakan untuk keperluan yang langsung berhubungan dengan usaha-usahanya dalam bidang keagamaan dan sosial.

Pencatatan konversi Hak Eigendom tersebut mejadi Hak Milik dilaksanakan oleh KKPT, baik pada asli aktanya maupun pada grossenya, setelah diterimanya surat keputusan penegasan dari Menteri Agraria yang dimaksudkan itu ( pasal 6 ayat 3 PMA ).

Mengenai Hak Eigendom kepunyaan badan-badan hukum yang telah ditegaskan oleh Menteri Agraria sebagai badan hukum yang dapat mempunyai Hak Milik atas tanah ( pasal 6 ayat 2 PMA ) dan yang disebutkan di dalam PP No. 38 tahun 1963 konversinya menjadi Hak Milik tidak memerlukan penegasan. Jadi dapat diselenggarakan langsung oleh KKPT sendiri.

Pencatatan konversi itu dilakukan dengan mempergunakan kata-kata yang ditentukan dalam pasal 18 PMA.

 Yang Menjadi Hak Pakai
Pasal I ( 2 ) Konversi :
Hak Eigendom Pemerintah Negara Asing yang dipergunakan untuk keperluan rumah kediaman Kepala Perwakilan dan Gedung Kedutaan, sejak mulai berlakunya undang-undang ini menajadi Hak Pakai tersebut dalam pasal 41 ayat 1 yang akan berlangsung selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tersebut diatas.

Berhubungan dengan ketentuan tersebut, maka untuk konversi Hak Eigendom menjadi Hak Pakai itu pun diperlukan suatu penegasan, yaitu bahwa tanah Eigendom yang bersangkutan benar-benar dipergunakan untuk keperluan lainnya, maka Hak Eigendom tersebut dikoversi menjadi Hak Guna Bangunan, yang jangka waktunya 20 tahun ( pasal 1 ayat 3 Konversi ).

Menurut pasal 7 PMA penegasan yang dimaksudkan itu akan diberikan oleh Menteri Agraria. Pencatatan konversinya akan dilakukan oleh KKPT baik pada asli maupun grosse akta eigendomnya, setelah diterimanya surat keputusan penegasan Menteri Agraria itu. Bagi Perwakilan-perwakilan asing yang bersangkutan tidak wajib lapor. Pencatatan itu harus memakai kata-kata yang ditentukan dalam pasal 18 PMA.

Yang Menjadi Hak Guna Bangunan
Pasal I ( 3 ) Konversi :
Hak Eigendom kepunyaan orang asing seseorang warganegara Indonesianya mampunyai kewarganegaraan asing dan badan-badan hukum yang tidak ditunjuk oleh pemerintah sebagai dimaksud dalam pasal 21 ayat 2 sejak mulai berlakunya Undang-undang ini menjadi Hak Guna Bangunan tersebut dalam pasal 35 ayat 1 dengan jangka waktu 20 tahun.

Jadi dapat dikatakan, bahwa apabila Hak Eigendom itu tidak dikonversikannya menjadi Hak Milik atau Hak Pakai, maka koversinya menjadi Hak Guna Bangunan. Jadi termasuk hak-hak eigendom kepunyaan perwakilan-perwakilan asing yang tidak dipergunakan untuk kantor kedutaan atau rumah kepala perwakilan.

Ketentuan dalam pasal 5 ayat 1 PMA tersebut terang hanya mengenai WNI yang bukan keturunan Tionghoa saja, karena bagi WNI keturunan Tionghoa satu-satunya tanda bukti kewarganegaraan yang diperlakukan untuk kenversi ialah surat pernyataan penanggalan kewarganegaraan RRC atau formulir C, yang bertanggal paling lambat 24 September 1960.

Mengenai Hak Eigendom kepunyaan badan-badan hukum ditentukan lebih lanjud dalam pasal 8 PMA, bahwa setelah ada ketegasan mengenai badan-badan hukum yang Hak Eigendomnya dikonversikan menjadi Hak Milik atau Hak Pakai sebagai yang dibicarakan diatas, maka Hak Eigendom kepunyaan badan-badan hukum lainnya dikonversi menjadi Hak Guna Bangunan, yang jangka waktunya 20 tahun.

Para pemilik Hak Eigendom yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilik menurut pasal 21, dan WNI yang pada tanggal 24 September 1960 masih berkewarganegaraan rangkap, tetapi sesudah itu berkewarganegaraan tunggal dan sebelum tanggal 24 September 1961 datang pula pada KKPT.



BAB II
HAK ERFPACHT


BAB III
HAK OPSTAL


0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan