I. Istilah
-
Narkoba
berasal dari :
-
Narcotics
( bahasa farmasi )
-
Marka
– Drug ( bahasa yunani )
→
adalah zat yang membahayakan kesehatan dan menjurus criminal
UU
No. 22 tahun 1997
Pengertian Narkoba dan
Psikotropika
1.
Narkotika
Berasal
dari kata narkotika yang sama artinya dengan drugs ( istilah farmalogis ) yaitu sejenis zat yang apabila dipergunakan
akan membawa efek dan pengaruh-pengaruh tertentu pada tubuh si pemakai yaitu
mempengaruhi kesehatan, memberikan dorongan yang dapat berpengaruh terhadap
perilaku manusia seperti : penenang, perangsang dan menimbulkan hasulinasi.
Secara
etimologi, istilah narkotika berasal dari kata marke ( bahasa yunani ) yang berarti terbius sehingga menjadi sabar / mati
rasa / tidak merasakan apa-apa.
Sedangkan
menurut pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 1997 disebutkan :
“ narkotika adalah zat / obat yang berasal
dari tanaman / bahan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat
menimbulkan ketergantungan”.
2. Pengertian
Psikotropika
Menurut
pasal 1 butir 1 UU No. 22 Tahun 1997 tentang Psikotropika menyebutkan adalah :
“zat/obat alamiah maupun sintesis bukan
narkotika yang berkhasiat psiko aktif melalui pengaruh selektif pada susunan
saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan prilaku”.
II. Sejarah
Narkotika dan Psikotropika
Narkotika
adalah sejenis tumbuh-tumbuhan yang biasanya bahkan sejak dulu ada diantara
jenis narkotika itu ditanam yang dipajang sebagai hiasan rumah oleh masyarakat
yang tidak mengerti bahkan ada juga dari jenis narkotika tersebut yang sengaja
ditanam oleh ibu-ibu untuk dipergunakan sebagai bahan campuran dalam masakan
karena hal tersebut masyarakat belum tahu akibat yang ditimbulkan setelah
memakai jenis narkotika tersebut.
Dengan
adanya penemuan para ahli, jenis narkotika tersebut adalah suatu tumbuhan yang
dapat digunakan untuk pengobatan umat manusia dan ilmu pengetahuan khususnya
kedokteran tetapi juga berbahaya bagi kesehatan manusia apabila dipergunakan /
dikosumsi tanpa petunjuk dokter.
Menurut
sejarah, sejak 300 tahun sebelum masehi, bangsa sumaria, asyria dan mesir telah
mengenai opium, menurut penyelidikan tanam-tanaman tersebut berasal dari
pegunungan Kakukasus di Asia Tengah dan Pegunungan Andes di Amerika Selatan dan
Afrika Utara serta Negara-negara pedalaman timur tengah dan timur jauh.
Tumbuhan
cannabis dan powpoh sebagai bahan mentah atau asal ramuan perangsang semacam itu
dikonsumsi sejak lama oleh bangsa Peru untuk memperkuat tenaga untuk
menaklukkan tantangan alam.
Pada
tahun 1521, opium dibawa untuk pertama kali oleh para Cellius dan disebut dengan mixture
lavdum.
Semakin
maju ilmu kedokteran dan obat-obatan maka ramuan lama yang berbentuk formula
sederhana itu makin disempurnakan. Kalau dulu dikenal madat/candu, lalu melalui proses kimia menjadi narkotika. Kemudian alcoholic mumi yang pertama di isolis/disuling yaitu morfin pada tahun 1905 oleh Suntener
sedangkan sistesisnya yang pertama kali dilakukan oleh Gates dan Kahudi pada
tahun 1952.
Penemuan
dan pengolahan opium benar-benar meningkat, bukan sebagai perangsang gairah
kerja saja tetapi juga untuk membuat tidur dan lena buatan dan seterusnya efek
yang ditimbulkan selalu berkembang dan mendatangkan komplikasi tambahan.
Perang
candu yang terjadi di Tiongkok dari tahun 1856-1860 adalah merupakan exploitasi
barat ( Inggris ) terhadap candu
sekaligus produksi candu di timur jauh (Tiongkok).
Karena memang pecandu-pecandu besar waktu itu adalah penduduk tiongkok, india
serta bangsa-bangsa timur jauh lainnya.
0 komentar:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan