Monday, December 12, 2016

PENGANTAR HUKUM NARKOBA DAN PSIKOTROPIKA

0 komentar

I.     Istilah
-          Narkoba berasal dari :
-          Narcotics ( bahasa farmasi )
-          Marka – Drug ( bahasa yunani )

→ adalah zat yang membahayakan kesehatan dan menjurus criminal
UU No. 22 tahun 1997

Pengertian Narkoba dan Psikotropika
1.        Narkotika
Berasal dari kata narkotika yang sama artinya dengan drugs ( istilah farmalogis ) yaitu sejenis zat yang apabila dipergunakan akan membawa efek dan pengaruh-pengaruh tertentu pada tubuh si pemakai yaitu mempengaruhi kesehatan, memberikan dorongan yang dapat berpengaruh terhadap perilaku manusia seperti : penenang, perangsang dan menimbulkan hasulinasi.

Secara etimologi, istilah narkotika berasal dari kata marke ( bahasa yunani ) yang berarti terbius sehingga menjadi sabar / mati rasa / tidak merasakan apa-apa.

Sedangkan menurut pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 1997 disebutkan :
narkotika adalah zat / obat yang berasal dari tanaman / bahan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan”.

2.    Pengertian Psikotropika
Menurut pasal 1 butir 1 UU No. 22 Tahun 1997 tentang Psikotropika menyebutkan adalah :
zat/obat alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psiko aktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan prilaku”.

II.      Sejarah Narkotika dan Psikotropika
Narkotika adalah sejenis tumbuh-tumbuhan yang biasanya bahkan sejak dulu ada diantara jenis narkotika itu ditanam yang dipajang sebagai hiasan rumah oleh masyarakat yang tidak mengerti bahkan ada juga dari jenis narkotika tersebut yang sengaja ditanam oleh ibu-ibu untuk dipergunakan sebagai bahan campuran dalam masakan karena hal tersebut masyarakat belum tahu akibat yang ditimbulkan setelah memakai jenis narkotika tersebut.

Dengan adanya penemuan para ahli, jenis narkotika tersebut adalah suatu tumbuhan yang dapat digunakan untuk pengobatan umat manusia dan ilmu pengetahuan khususnya kedokteran tetapi juga berbahaya bagi kesehatan manusia apabila dipergunakan / dikosumsi tanpa petunjuk dokter.

Menurut sejarah, sejak 300 tahun sebelum masehi, bangsa sumaria, asyria dan mesir telah mengenai opium, menurut penyelidikan tanam-tanaman tersebut berasal dari pegunungan Kakukasus di Asia Tengah dan Pegunungan Andes di Amerika Selatan dan Afrika Utara serta Negara-negara pedalaman timur tengah dan timur jauh.

Tumbuhan cannabis dan powpoh sebagai bahan mentah atau asal ramuan perangsang semacam itu dikonsumsi sejak lama oleh bangsa Peru untuk memperkuat tenaga untuk menaklukkan tantangan alam.

Pada tahun 1521, opium dibawa untuk pertama kali oleh para Cellius dan disebut dengan mixture lavdum.

Semakin maju ilmu kedokteran dan obat-obatan maka ramuan lama yang berbentuk formula sederhana itu makin disempurnakan. Kalau dulu dikenal madat/candu, lalu melalui proses kimia menjadi narkotika. Kemudian alcoholic mumi yang pertama di isolis/disuling yaitu morfin pada tahun 1905 oleh Suntener sedangkan sistesisnya yang pertama kali dilakukan oleh Gates dan Kahudi pada tahun 1952.

Penemuan dan pengolahan opium benar-benar meningkat, bukan sebagai perangsang gairah kerja saja tetapi juga untuk membuat tidur dan lena buatan dan seterusnya efek yang ditimbulkan selalu berkembang dan mendatangkan komplikasi tambahan.


Perang candu yang terjadi di Tiongkok dari tahun 1856-1860 adalah merupakan exploitasi barat ( Inggris ) terhadap candu sekaligus produksi candu di timur jauh (Tiongkok). Karena memang pecandu-pecandu besar waktu itu adalah penduduk tiongkok, india serta bangsa-bangsa timur jauh lainnya.

0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan