Budel Pailit
( Harta )
Menurut pasal 189, curator wajib menyusun daftar pembagian untuk dimintakan persetujuan kepada Hakim Pengawas yang membuat rincian penerimaan dan pengeluaran ( harta ).
Pasal 188, apabila telah cukup terdapat uang tunai, curator diperintahkan melakukan pembagian kepada kreditur yang piutangnya telah dicocokkan.
Pasal 192, daftar pembagian harus ditetapkan/diletakkan di Pengadilan serta diumumkan dalam surat kabar.
Urutan Pembagian Budel
1. Utang kepada Negara
2. Janji karyawan
3. Biaya kepailitan dan imbalan jasa curator
4. Kreditur preferences
5. Kreditur konkuren
Kepailitan Badan Hukum
Jika yang pailit adalah PT maka penyelesaian harus mengacu pada UU perseroan terbatas, tahap-tahap penyelesaian sama dengan kepailitan individu yang membedakan adalah tanggung jawab si pailit.
Yang bertanggung jawab membayar adalah PT itu sendiri tetapi bila kekayaan / hartanya tidak mencukupi akan diselidiki apakah bisa untuk menuntut si pengurus.
Pasal 82 UU PT, direksi bertanggung jawab penuh atas pengurus perseroan untuk kepentingan dan tujuan PT baik didalam maupun diluar pengadilan.
Pasal 85 (1), anggota direksi wajib dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan.
Pasal 85 (2), setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi bila yang bersangkutan bersalah / lalai dalam menjalankan tugas.
Pasal 85 (3), pemegang saham yang mewakili 1/10 dari jumlah seluruh saham dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri terhadap anggota direksi yang karena kelalaiannya menimbulkan kerugian PT.
Hal-Hal Terhadap Tanggung Jawab Direksi Dalam PT. Pailit
1. Direktur ikut bertanggung jawab jika PT dinyatakan pailit.
2. Harus ada unsur kesalahan dari direktur tersebut
3. Direktur bertanggung jawab secara material ketika asset PT diambil dan tidak mencukupi
4. Komisaris dan pemegang saham tidak ikut bertanggung jawab.
5. Adanya asumsi pembuktian terbalik ( jika direksi bersalah maka seluruh anggota direksi akan bersalah ).
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU )
PKPU diajukan sebelum permohonan pailit disampaikan / pada saat proses pailit berjualan.
Tujuannya adalah agar debitur terhindar dari pelaksanaan likuidasi harta kekayaannya :
1. Diajukan ke Pengadilan yang ditanda tangani oleh pemohon dan pengacaranya.
2. Jika pemohon adalah debitur, permohonan harus disertai daftar jumlah utang dan piutang serta bukti-bukti lain
3. Jika pemohon kreditur, pengadilan wajib memanggil debitur melalui jurusita dalam jangka waktu 7 hari sebelum siding.
4. Dianjurkan kepada Ketua Pengadilan melalui Panitera paling lambat 2 hari setelah permohonan PKPU didaftarkan.
5. Paling lambat 3 hari setelah permohonan didaftarkan. Pengadilan wajib mempelajari dan menetapkan jadwal siding.
Akibat PKPU
a. Selama PKPU, debitur tidak dapat melakukan tindakan atas seluruh hartanya.
b. Pelaksanaan eksekusi dapat ditangguhkan dan debitur tidak dapat dipaksa membayar hutang.
c. Perkara yang sedang berjalan ditangguhkan
d. PKPU tidak berlaku bagi kreditur yang didahulukan.
Berakhir PKPU
Dapat berakhir atas perminataan Hakim Pengawas, satu/lebih kreditur, atau inisiatif dari pengadilan dalam hal :
1. Iktikat buruk dari debitur dalam pengurusan hartanya
2. Tindakan debitur yang merugikan kreditur
3. Debitur lalai melakukan perbuatan yang diwajibkan kepadanya oleh pengadilan
4. Selama PKPU harta debitur tidak lagi memungkinkan dilanjutkan PKPU
5. Keadaan debitur yang tidak lagi memenuhi kewajibannya terhadap kreditur
Perbedaan Pailit dan PKPU
a. Pailit jika damai maka akan diatur pembagian utangnya dan debitur tidak bisa lagi mengurus harta kekayaan tapi diserahkan ke curator
b. PKPU jika damai, debitur masih bisa mengurus harta kekayaannya bersama pengawas.
c. Dalam PKPU masih bisa diberi waktu untuk bangkit ± 270 hari
0 komentar:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan