Dalam
Hukum Perdata Internasional sampai saat ini belum ada para ahli yang sepakat
tentang penggunaan istilah Hukum Perdata Internasional. Tetapi istilah tersebut
sudah umum diterima oleh rakyat terutama pada orang-orang yang berkecimpung
dalam Hukum Perdata Internasional.
Diantara istilah tersebut adalah
:
-
Hukum
perselisihan
-
Hukum
pertikaian
-
Hukum
antar tata hukum
Istilah
internasional diartikan dalam Hukum Perdata Internasional
→ adalah hubungan antara satu
Negara dengan Negara lain, satu Negara dengan kawasan, dengan banyak Negara.
Contoh extradisi
→ pelaku kejahatan melarikan diri
keluar negeri dan Negara asal penjahat bisa menangkap di Negara tersebut.
Deportasi
→ adalah pengembalian WNA dari
Indonesia yang tidak ada surat-surat sah yang dikembalikan ke Negara asal
Example :
Warga Korea Utara minta swaka
politik ke Korea Selatan, namun setelah sampai di Korea Selatan disebabkan
kurangnya / melanggar aturan-aturan dan surat-surat yang tidak sah maka Pemerintah
Korea Selatan harus mendeportasi warga Korea Utara tersebut ke Negara asalnya.
Disamping itu, istilah
Internasional yang kita pelajari adanya tersangkut unsur-unsur asing. Missal
bangsa, orang atau tempat.
Exsample :
-
Seorang
WNI mengadakan jual beli dengan WNA
-
Dua
WNI mengikat kontrak jual beli suatu pabrik di Amerika untuk di bawa ke
Indonesia.
Contoh
tersebut adalah Hubungan perdata Internasional karena punya Hubungan
Internasional.
a.
Hymons
HPI
adalah tidak perlu mengemukakan adanya
suatu definisi tentang apa itu HPI, namun yang orientasi sementara yang
menggambarkan / memperlihatkan apa itu sesungguhnya HPI.
b.
Yan Brakel
HPI
adalah Hukum nasional yang khususnya diperuntukkan bagi perkara-perkara perdata
internasional.
c.
Sudargo Gautama ( Gron Giok Siong
)
HPI
adalah keseluruhan peraturan-peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan
stelsel hukum dan hukum mana yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum jika
hubungan dan peristiwa antara warga Negara pada satu waktu tertentu
memperlihatkan titik pertalian dari 2 negara / lebih yang berbeda dalam
lingkungan kuasa atau tempat ( domisili
)
Jadi yang ditentukan adalah
perbedaan dalam lingkungan kuasa, tempat dan soal-soal serta perbedaan dalam
system suatu Negara dengan Negara lainnya dengan maksud terdapat unsur-unsur
asing / luar negeri ( foreign element
).
Contoh dalam kasus
posisi ( cose position )
1.
Ahmad.
WNI melakukan transaksi jual beli sebuah mobil dengan Robert, WNA di padang
kemudian timbul sengketa. Ahmad menggugat Robert di PN Padang.
2.
Ahmad
pergi berobat ke Jerman Barat dan disana di buat surat wasiat ( testamen ) apakah ahmad harus
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku di Jerman Barat diantaranya
bagaimana membuat surat wasiat / dia akan memperhatikan BW Indonesia dengan
demikian hokum mana yang akan diberlakukan, apakah hukum Jerman / Indonesia.
Jawabannya :
“ ahmad harus membuat surat
wasiat dimana ia berada waktu itu sehingga berlakukalah hukum Jerman barat ”.
-
Hukum Perdata Internasional yang
berlaku di Indonesia
Di Indonesia, Hukum Perdata
Internasional belum mempunyai kodefikasi dan wujudnya belum seperti BW sebab
ketentuan –ketentuan Hukum Perdata Internasional timbulnya sedikit demi sedikit
dan tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan kita.
Ex : HPI terdapat di dalam BW dan
juga dalam Undang-undang Kepailitan.
Hukum Perdata Internasional,
wadah utamanya terdapat dalam AB ( ketentuan
hukum/ hukum perdata ) dalam pasal 16, 17 dan 18.
Pasal 16 mengatur tentang
perorangan sedangkan pasal 17 mengatur tentang benda dan pasal 18 mengatur
tentang campuran.
Yang dimaksud penjabaran pasal 16
ini, status dan wewenang seseorang harus di nilai menurut hukum
internasionalnya/expatrial.
Pasal 17 menjelaskan tentang
masalah benda harus dinilai menurut hukum dari Negara/tempat dari benda itu
terletak.
Pasal 18, maksud campuran adalah
bentuk tindakan hukum dinilai menurut hukum tindakan itu dilakukan ( locus rigit actum ).
Ketiga pasal tersebut, merupakan
contoh ketentuan penunjuk kepada suatu system hukum tertentu, mungkin hukum
nasional atau asing.
Dari keterangan diatas, maka hukum
perdata internasional adalah bagian dari hukum nasional sebagai sumbernya sama
dengan hukum nasional yaitu tertulis dan tidak tertulis.
Disamping
itu, pasal 131 dan 163 HIS setelah Indonesia merdeka, ditambah bahwa sumber HPI
Indonesia adalah :
1.
UU
Kewarganegaraan RI No. 62 / 1958
2.
UUPA
No. 5 / 1960
3.
UU
Penanaman Modal Asing No. 1 / 1967
Money Loundry
→ Adalah perbuatan yang
menempatkan, mentransperkan, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan,
menyumbangkan, menitipkan, membawa uang keluar negeri, menukarkan disana atau
perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya / patut diduga
merupakan hasil tindak pidana dengan maksud menyembunyikan / menyamarkan
asal-usul harta kekayaan sehingga seolah-olah harta itu milik yang sah.
Harta kekayaan tersebut adalah
pasal 1 angka 4 UU No. 25 / 2003 menyatakan bahwa harta kekayaan adalah semua
benda bergerak / tidak bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud.
Unsur-unsur Money
Loundry
1.
Unsure
asing
2.
Melanggar
perjanjian
3. Bilateral multilateral
Seseorang ditentukan
kewarganegaraannya adalah
1.
Berdasarkan
Negara asal ( ius sangguines )
2.
Berdasarkan
tempat tinggal ( ius Sali )
3.
Keinginan
untuk menjadi warga Negara dari suatu Negara ( kewarganegaraan )
Sesuai kemajuan zaman, pada suatu
Negara timbul ukuran untuk menentukan status personil seseorang
a.
Prinsip
domisili
b.
Prinsip
kewarganegaraan
Hatah terbagi 2 :
Hatah
Intern
-
H
A Golongan
-
H
A Agama
-
H
A Tempat
-
H
A Waktu
2.
Hatah
Extern ( HPI )
-
Subtantif
( ex : perdata )
-
Abjektif
HPI abjektif terbagi 10
1. Kualifikasi
2.
Persoalan
pendahuluan
3.
Penyelundupan
hukum
4.
Pengakuan
hak yang telah diperoleh
5.
Ketertiban
umum
6.
Asas
timbal balik
7.
Penyesuaian
8.
Pemakaian
hukum asing
9.
Renvoi
1. Pelaksanaan keputusan hukum asing
0 komentar:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan