Monday, December 12, 2016

PENGANTAR HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

0 komentar
 HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

Dalam Hukum Perdata Internasional sampai saat ini belum ada para ahli yang sepakat tentang penggunaan istilah Hukum Perdata Internasional. Tetapi istilah tersebut sudah umum diterima oleh rakyat terutama pada orang-orang yang berkecimpung dalam Hukum Perdata Internasional.

Diantara istilah tersebut adalah :
-       Hukum perselisihan
-       Hukum pertikaian
-       Hukum antar tata hukum

Istilah internasional diartikan dalam Hukum Perdata Internasional
→ adalah hubungan antara satu Negara dengan Negara lain, satu Negara dengan kawasan, dengan banyak Negara.

Contoh extradisi
→ pelaku kejahatan melarikan diri keluar negeri dan Negara asal penjahat bisa  menangkap di Negara tersebut.

Deportasi
→ adalah pengembalian WNA dari Indonesia yang tidak ada surat-surat sah yang dikembalikan ke Negara asal

Example :
Warga Korea Utara minta swaka politik ke Korea Selatan, namun setelah sampai di Korea Selatan disebabkan kurangnya / melanggar aturan-aturan dan surat-surat yang tidak sah maka Pemerintah Korea Selatan harus mendeportasi warga Korea Utara tersebut ke Negara asalnya.

Disamping itu, istilah Internasional yang kita pelajari adanya tersangkut unsur-unsur asing. Missal bangsa, orang atau tempat.

Exsample :
-       Seorang WNI mengadakan jual beli dengan WNA
-       Dua WNI mengikat kontrak jual beli suatu pabrik di Amerika untuk di bawa ke Indonesia.

Contoh tersebut adalah Hubungan perdata Internasional karena punya Hubungan Internasional.


a.        Hymons
HPI adalah  tidak perlu mengemukakan adanya suatu definisi tentang apa itu HPI, namun yang orientasi sementara yang menggambarkan / memperlihatkan apa itu sesungguhnya HPI.

b.        Yan Brakel
HPI adalah Hukum nasional yang khususnya diperuntukkan bagi perkara-perkara perdata internasional.

c.         Sudargo Gautama ( Gron Giok Siong )
HPI adalah keseluruhan peraturan-peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum dan hukum mana yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum jika hubungan dan peristiwa antara warga Negara pada satu waktu tertentu memperlihatkan titik pertalian dari 2 negara / lebih yang berbeda dalam lingkungan kuasa atau tempat ( domisili )

Jadi yang ditentukan adalah perbedaan dalam lingkungan kuasa, tempat dan soal-soal serta perbedaan dalam system suatu Negara dengan Negara lainnya dengan maksud terdapat unsur-unsur asing / luar negeri ( foreign element ).

Contoh dalam kasus posisi ( cose position )
1.      Ahmad. WNI melakukan transaksi jual beli sebuah mobil dengan Robert, WNA di padang kemudian timbul sengketa. Ahmad menggugat Robert di PN Padang.

2.      Ahmad pergi berobat ke Jerman Barat dan disana di buat surat wasiat ( testamen ) apakah ahmad harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku di Jerman Barat diantaranya bagaimana membuat surat wasiat / dia akan memperhatikan BW Indonesia dengan demikian hokum mana yang akan diberlakukan, apakah hukum Jerman / Indonesia.

Jawabannya :
“ ahmad harus membuat surat wasiat dimana ia berada waktu itu sehingga berlakukalah hukum Jerman barat ”.

-            Hukum Perdata Internasional yang berlaku di Indonesia
Di Indonesia, Hukum Perdata Internasional belum mempunyai kodefikasi dan wujudnya belum seperti BW sebab ketentuan –ketentuan Hukum Perdata Internasional timbulnya sedikit demi sedikit dan tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan kita.

Ex : HPI terdapat di dalam BW dan juga dalam Undang-undang Kepailitan.

Hukum Perdata Internasional, wadah utamanya terdapat dalam AB ( ketentuan hukum/ hukum perdata ) dalam pasal 16, 17 dan 18.
Pasal 16 mengatur tentang perorangan sedangkan pasal 17 mengatur tentang benda dan pasal 18 mengatur tentang campuran.

Yang dimaksud penjabaran pasal 16 ini, status dan wewenang seseorang harus di nilai menurut hukum internasionalnya/expatrial.

Pasal 17 menjelaskan tentang masalah benda harus dinilai menurut hukum dari Negara/tempat dari benda itu terletak.

Pasal 18, maksud campuran adalah bentuk tindakan hukum dinilai menurut hukum tindakan itu dilakukan ( locus rigit actum ).

Ketiga pasal tersebut, merupakan contoh ketentuan penunjuk kepada suatu system hukum tertentu, mungkin hukum nasional atau asing.

Dari keterangan diatas, maka hukum perdata internasional adalah bagian dari hukum nasional sebagai sumbernya sama dengan hukum nasional yaitu tertulis dan tidak tertulis.

Disamping itu, pasal 131 dan 163 HIS setelah Indonesia merdeka, ditambah bahwa sumber HPI Indonesia adalah :
1.      UU Kewarganegaraan RI No. 62 / 1958
2.      UUPA No. 5 / 1960
3.      UU Penanaman Modal Asing No. 1 / 1967

Money Loundry
→ Adalah perbuatan yang menempatkan, mentransperkan, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa uang keluar negeri, menukarkan disana atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya / patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud menyembunyikan / menyamarkan asal-usul harta kekayaan sehingga seolah-olah harta itu milik yang sah.

Harta kekayaan tersebut adalah pasal 1 angka 4 UU No. 25 / 2003 menyatakan bahwa harta kekayaan adalah semua benda bergerak / tidak bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud.

Unsur-unsur Money Loundry
1.      Unsure asing
2.      Melanggar perjanjian
3.      Bilateral multilateral

Seseorang ditentukan kewarganegaraannya adalah
1.    Berdasarkan Negara asal ( ius sangguines )
2.    Berdasarkan tempat tinggal ( ius Sali )
3.    Keinginan untuk menjadi warga Negara dari suatu Negara ( kewarganegaraan )

Sesuai kemajuan zaman, pada suatu Negara timbul ukuran untuk menentukan status personil seseorang
a.       Prinsip domisili
b.      Prinsip kewarganegaraan


Hatah terbagi 2 :
Hatah Intern
-        H A Golongan
-        H A Agama
-        H A Tempat
-        H A Waktu

2.        Hatah Extern ( HPI )
-        Subtantif ( ex : perdata )
-        Abjektif

HPI abjektif terbagi 10
1.      Kualifikasi
2.      Persoalan pendahuluan
3.      Penyelundupan hukum
4.      Pengakuan hak yang telah diperoleh
5.      Ketertiban umum
6.      Asas timbal balik
7.      Penyesuaian
8.      Pemakaian hukum asing
9.      Renvoi
1.  Pelaksanaan keputusan hukum asing



0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan