HUKUM KEPAILITAN
Kepailitan sama artinya dengan
bangkrut
Kepailitan
diberikan pada sebuah perusahaan yang dinyatakan oleh putusan Pengadilan Niaga.
Perusahaan itu selain bangkrut juga ia bisa menjalankan perusahaan namun tidak
ada keuntungan.
Penyebab kepailitan
a.
Keuangan
b.
Kredit
macet / utang
1. UU
No. 37 / 2004 tentang kepailitan
Pailit adalah sita umum atas semua
kekayaan debitur yang pengurusannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim
pengawasan.
Kurator adalah orang yang menghitung
hutang dan harta yang dapat disita.
2. Imran
utang
Pailit adalah suatu proses di mana
debitur yang punya kesulitan keuangan untuk membayar utangnya, dinyatakan
pailit oleh Pengadilan Niaga dan harta debitur sesuai dengan peraturan
pemerintah.
Syarat – syarat
yuridis pada suatu perusahaan bila dinyatakan pailit :
Ø
Adanya
utang
Ø
Minimal
1 dari utang sudah jatuh tempo
Ø
Minimal
1 dari utang dapat di tagih
Ø
Adanya
debitor
Ø
Adanya
kreditor
Ø
Kreditor
lebih dari Satu
Ø
Pernyataan
pailit dilakukan oleh Pengadilan Niaga
Ø
Permohonan
pernyataan pailit diajukan oleh pihak berwenang
Ø
Apabila
syarat terpenuhi hakim harus menyatakan pailit.
Yang berhak
mengajukan pailit
1.
Debitur
sendiri
2.
Seorang
kreditur / lebih
3.
Kejaksaan
untuk kepentingan umum
4.
Bank
Indonesia jika debiturnya adalah Bank
5.
Bapepam
( Badan Pengawasan Pasar Modal ) jika
debiturnya adalah perusahaan effek dan bursa effek.
6.
Menteri
Keuangan jika debiturnya perusahaan asuransi, perusahaan re asuransi, dana pensiun
atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik.
Re
asuransi adalah
perusahaan yang menerima asuransi dari perusahaan – perusahaan asuransi lain.
Tujuan utama kepailitan
Adalah
untuk melakukan pembagian antar pra kreditur atas kekayaan debitur untuk
menghindari terjadinya sitaan terpisah dengan mengadakan sitaan bersama
sehingga kekayaan debitur tidak dapat dibagikan sesuai dengan hak
masing-masing.
-
Untuk
melindungi kreditur supaya memperoleh hak-hak mereka yang telah diberikan
kepada debitur.
-
Menjamin
pembagian harta debitur di antara para kreditur.
-
Mencegah
agar debitur tidak melakukan perbuatan yang bias merugikan kreditur.
-
Menghukum
pengurus karena kesalahannya telah mengakibatkan buruknya keuangan perusahaan.
-
Memberikan
kesempatan kepada debitur dan kreditur untuk berunding dan membuat kesepakatan
mengenai restrukturisasi utang debitur.
Asas Hukum Kepailitan
a.
UU
Kepailitan harus dapat mendorong kegairahan investasi asing, mendorong pasar
modal dan memudahkan perusahaan Indonesia memperoleh kreditur luar negeri.
b.
UU
Kepailitan harus memberikan perlindungan yang seimbang bagi kreditur dan
debitur.
Dasar Hukum Kepailitan
a.
Faillissementsverordening
( FV ) Stbd. 1905 No. 217 Jo. S. 1906 No. 348 ( terdiri dari 279 Pasal )
b.
Perpu
No. 1 Tahun 1998 tentang Kepailitan ( bukan
UU baru, merubah dan menambah FV ) ditanda tangani Pres. Suharto tanggal 22
April 1998.
1.
Acara
dengan Surat
Pemeriksaan
perkara pada pokoknya berjalan dengan tulisan akan tetapi kedua belah pihak
mendapat kesempatan untuk menerangkan secara lisan.
2.
Kewajiban
dengan Bantuan Ahli
Kedua
belah pihak perlu di bantu oleh seorang / beberapa ahli yang memiliki kemampuan
eknis
3.
Model
Liberal-Individualistis
Dalam
hokum acara kepailitan hakim pada intinya bersifat pasif dan hanya mengawasi
peraturan-peraturan acara yang ditetapkan dengan Undang-undang.
4.
Pembuktian
Sederhana
Pemeriksaan
perkara kepailitan di Pengadilan Niaga berlangsung lebih cepat karena UU
Kepailitan memberikan batasan waktu proses kepailitan.
5.
Waktu
Pemeriksaan yang terbatas
Pasal
8 ayat 5 UU No. 37 Tahun 2004 menentukan bahwa putusan pernyataan pailit harus
diucapkan paling lambat 60 hari setelah permohonan pailit di daftarkan.
6.
Putusan
Bersifat serta merta
Pasal
8 ayat 5 UU No. 37 Tahun 2004 putusan atas permohonan pailit dapat dilaksanakan
lebih dahulu meskipun putusan tersebut masih dilakukan upaya hokum.
7.
Klausila
Arbitrase
Dalam
pernyataan kepailitan dapat dilakukan dengan arbitrase ( meditasi ).
8.
Tidak
tersedia upaya Banding
Upaya
hukum yang dapat diajukan terhadap putusan pernyataan pailit adalah kasasi ke
Mahkamah Agung.
Imbalan Jasa Kurator
1.
Apabila
berakhir dengan perdamaian
:
a.
Sampai
dengan 50 Milyar ( Kurator dapat 6
% )
b.
50
Milyar – 250 Milyar ( Kurator
dapat 4,5 % )
c.
250
Milyar – 500 Milyar (
Kurator dapat 3 % )
d.
Di
atas 500 Milyar (
Kurator dapat 1,5 % )
Jika
600 Milyar maka penghasilan Kurator adalah :
6
% x 50 Milyar
4,5
% x 200 Milyar
3
% x 250 Milyar
1,5
% x 100 Milyar
2.
Apabila
berakhir dengan pemberesan ( perusahaan habis )
a.
Sampai
dengan 50 Milyar ( Kurator dapat 10
% )
b.
50
Milyar – 250 Milyar (
Kurator dapat 7,5 % )
c.
250
Milyar – 500 Milyar ( Kurator
dapat 5 % )
d.
Di
atas 500 Milyar (
Kurator dapat 2,5 % )
Hakim Pengawas
Syarat-syarat
dan cirri-ciri nya :
1.
Hakim
yang ditunjuk pengadilan untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan pailit.
2.
Berwenang
mendengarkan keterangan saksi atau memerintahkan penyidikan oleh para ahli
untuk memperoleh kejelasan mengenai kepailitan.
3.
Bertindak
sebagai ketua dalam rapat kreditor setiap 3 bulan.
Akibat
Kepailitan Bagi Debitur :
1.
Meliputi
seluruh harta kekayaan si debitur pada saat pernyataan pailit di ucapkan
kecuali pakaian, alat-alat pertukangan, uang yangh diterima dari pendapatan anak-anaknya.
2.
Debitur
demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang
termasuk dalam harta pailit ( sejak pukul 00 waktu setempat ).
3.
Tuntutan
dan gugatan mengenai hak dan kewajiban harta pailit harus diajukan oleh
curator.
4.
Hibah
dapat dibatalkan sepanjang merugikan harta kepailitan.
Pencocokan Utang / Verifikasi
Pada
tahap ini, kreditur/piutang kreditur/utang debitur didata oleh curator untuk
dicocokkan mengenai benar tidaknya pengakuan utang dan bagi kreditur sebagai
pelindungan tehadap kemungkinan utang-utang fiktif yang dibuat oleh debitur.
Dalam
melakukan pendataan, curator dapat menentukan :
a.
Pihak
yang menyatakan diri sebagai kreditur tidak dapat membuktikan keabsahan
piutangnya,
b.
Pihak
yang menyatakan dirinya sebagai kreditur, walaupun dapat membuktikan keabsahan
piutang tetapi belum sepakat mengenai jumlah/nilainya,
c.
Pihak
yang mengaku kreditur ternyata kreditur palsu karena bisa mengajukan
bukti-bukti yang dipalsukan.
Tahapan PercocokanUtang
1.
Penetapan
hari, dan tanggal percocokan utang
Paling lambat 14 hari setelah
putusan pailit diucapkan hakim pengawas harus menetapkan hari, tanggal, waktu
dan tempat percocokan hutang.
2.
Syarat
kreditur mengajukan tagihan
Semua kreditur wajib menyerahkan
bukti piutangnya masing-masing kepada curator disertai perhitungan tertulis
yang mengajukan sifat dan jumlah piutang dan pernyataan ada atau tidaknya si
kreditur mempunyai hak istimewa, hak gadai, jaminan fiducia, hak tanggungan,
hak hipotek dan hak untuk menahan benda.
3.
Tugas
curator dalam pencocokan hutang
Curator wajib mencocokan
perhitungan yang disarankan kreditur dan berunding dengan kreditur jika
terdapat kebenaran terhadap penagihan dan curator berhak meminta catatan dan
surat bukti yang asli.
4.
Rapat
pencocokan utang
Dalam rapat ini, debitur pailit
wajib hadir untuk memberikan keterangan kepada hakim pengawas dan kreditur.
Setelah semua pihak hadir, hakim
pengawas akan membacakan daftar piutang yang diakui sementara dan yang dibantah
oleh curator, apabila hakim pengawas menganggap perlu melakukan penundaan rapat
maka rapat berikutnya akan diadakan 8 hari kemudian.
5.
Laporan
pertanggung jawaban curator setelah pencocokan hutang selesai
Curator wajib memberikan laporan
mengenai keadaan harta pailit dan kepada kreditor wajib diberikan semua
keterangan yang diminta dan berita acara rapat wajib disediakan di kepaniteraan
dan kantor curator.
Perdamaian
( Action Paulina )
Pasal
41 - 49
Adalah
tindakan dari curator untuk kepentingan harta pailit yang dapat meminta
pembatalan kepada pengadilan atas perbuatan debitur yang pailit. Sebelum
diucapkannya putusan pailit.
Hal
yang penting dalam pencocokan utang adalah debitur pailit berhak menawarkan
suatu perdamaian paling lambat 8 hari setelah rapat pencocokan utang.
Syarat Perdamaian Diterima
1.
Apabila
disetujui lebih dari ½ jumlah kreditur dan yang mewakili paling sedikit 2/3
dari jumlah seluruh piutang.
2.
Apabila
½ jumlah kreditur dan mewakili ½ jumlah piutang, maka akan diadakan pemungutan
suara ke-2
Berita Acara Rapat Perdamaian
Berita
acara rapat perdamaian ini ditanda tangani oleh Hakim Pengawas dan Panitera
yang memuat :
a. Isi perdamaian
b.
Nama
kreditur yang hadir dan berhak mengeluarkan suara
c.
Suara
yang dikeluarkan
d.
Hasil
pemungutan suara
e.
Segala
sesuatu yang terjadi dalam rapat.
Sedang pengadilan harus diadakan
paling singkat 8 hari dan paling lambat 14 hari setelah rencana perdamaian
diterima atau disyahkan.
0 komentar:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan