Monday, December 12, 2016

PENGANTAR HUKUM KEPAILITAN

0 komentar

HUKUM KEPAILITAN

Kepailitan sama artinya dengan bangkrut
Kepailitan diberikan pada sebuah perusahaan yang dinyatakan oleh putusan Pengadilan Niaga. Perusahaan itu selain bangkrut juga ia bisa menjalankan perusahaan namun tidak ada keuntungan.

Penyebab kepailitan
a.    Keuangan
b.    Kredit macet / utang

1.    UU No. 37 / 2004 tentang kepailitan
Pailit adalah sita umum atas semua kekayaan debitur yang pengurusannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawasan.
Kurator adalah orang yang menghitung hutang dan harta yang dapat disita.

2.    Imran utang
Pailit adalah suatu proses di mana debitur yang punya kesulitan keuangan untuk membayar utangnya, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga dan harta debitur sesuai dengan peraturan pemerintah.

Syarat – syarat yuridis pada suatu perusahaan bila dinyatakan pailit :
Ø Adanya utang
Ø Minimal 1 dari utang sudah jatuh tempo
Ø Minimal 1 dari utang dapat di tagih
Ø Adanya debitor
Ø Adanya kreditor
Ø Kreditor lebih dari Satu
Ø Pernyataan pailit dilakukan oleh Pengadilan Niaga
Ø Permohonan pernyataan pailit diajukan oleh pihak berwenang
Ø Apabila syarat terpenuhi hakim harus menyatakan pailit.

Yang berhak mengajukan pailit
1.    Debitur sendiri
2.    Seorang kreditur / lebih
3.    Kejaksaan untuk kepentingan umum
4.    Bank Indonesia jika debiturnya adalah Bank
5.    Bapepam ( Badan Pengawasan Pasar Modal ) jika debiturnya adalah perusahaan effek dan bursa effek.
6.    Menteri Keuangan jika debiturnya perusahaan asuransi, perusahaan re asuransi, dana pensiun atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik.
Re asuransi adalah perusahaan yang menerima asuransi dari perusahaan – perusahaan asuransi lain.

Tujuan utama kepailitan
Adalah untuk melakukan pembagian antar pra kreditur atas kekayaan debitur untuk menghindari terjadinya sitaan terpisah dengan mengadakan sitaan bersama sehingga kekayaan debitur tidak dapat dibagikan sesuai dengan hak masing-masing.


-       Untuk melindungi kreditur supaya memperoleh hak-hak mereka yang telah diberikan kepada debitur.
-       Menjamin pembagian harta debitur di antara para kreditur.
-       Mencegah agar debitur tidak melakukan perbuatan yang bias merugikan kreditur.
-       Menghukum pengurus karena kesalahannya telah mengakibatkan buruknya keuangan perusahaan.
-       Memberikan kesempatan kepada debitur dan kreditur untuk berunding dan membuat kesepakatan mengenai restrukturisasi utang debitur.

Asas Hukum Kepailitan
a.    UU Kepailitan harus dapat mendorong kegairahan investasi asing, mendorong pasar modal dan memudahkan perusahaan Indonesia memperoleh kreditur luar negeri.
b.    UU Kepailitan harus memberikan perlindungan yang seimbang bagi kreditur dan debitur.

Dasar Hukum Kepailitan
a.    Faillissementsverordening ( FV ) Stbd. 1905 No. 217 Jo. S. 1906 No. 348 ( terdiri dari 279 Pasal )
b.    Perpu No. 1 Tahun 1998 tentang Kepailitan ( bukan UU baru, merubah dan menambah FV ) ditanda tangani Pres. Suharto tanggal 22 April 1998.


1.        Acara dengan Surat
Pemeriksaan perkara pada pokoknya berjalan dengan tulisan akan tetapi kedua belah pihak mendapat kesempatan untuk menerangkan secara lisan.

2.        Kewajiban dengan Bantuan Ahli
Kedua belah pihak perlu di bantu oleh seorang / beberapa ahli yang memiliki kemampuan eknis

3.        Model Liberal-Individualistis
Dalam hokum acara kepailitan hakim pada intinya bersifat pasif dan hanya mengawasi peraturan-peraturan acara yang ditetapkan dengan Undang-undang.

4.        Pembuktian Sederhana
Pemeriksaan perkara kepailitan di Pengadilan Niaga berlangsung lebih cepat karena UU Kepailitan memberikan batasan waktu proses kepailitan.


5.        Waktu Pemeriksaan yang terbatas
Pasal 8 ayat 5 UU No. 37 Tahun 2004 menentukan bahwa putusan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 hari setelah permohonan pailit di daftarkan.

6.        Putusan Bersifat serta merta
Pasal 8 ayat 5 UU No. 37 Tahun 2004 putusan atas permohonan pailit dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun putusan tersebut masih dilakukan upaya hokum.

7.        Klausila Arbitrase
Dalam pernyataan kepailitan dapat dilakukan dengan arbitrase ( meditasi ).

8.        Tidak tersedia upaya Banding
Upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan pernyataan pailit adalah kasasi ke Mahkamah Agung.


Imbalan Jasa Kurator
1.    Apabila berakhir dengan perdamaian :
a.       Sampai dengan 50 Milyar         ( Kurator dapat 6 % )
b.      50 Milyar – 250 Milyar             ( Kurator dapat 4,5 % )
c.       250 Milyar – 500 Milyar           ( Kurator dapat 3 % )
d.      Di atas 500 Milyar                    ( Kurator dapat 1,5 % )
Jika 600 Milyar maka penghasilan Kurator adalah :
6 %       x 50 Milyar
4,5 %    x 200 Milyar
3 %       x 250 Milyar
1,5 %    x 100 Milyar

2.    Apabila berakhir dengan pemberesan ( perusahaan habis )
a.       Sampai dengan 50 Milyar        ( Kurator dapat 10 % )
b.      50 Milyar – 250 Milyar            ( Kurator dapat 7,5 % )
c.       250 Milyar – 500 Milyar          ( Kurator dapat 5 % )
d.      Di atas 500 Milyar                   ( Kurator dapat 2,5 % )

Hakim Pengawas
Syarat-syarat dan cirri-ciri nya :
1.    Hakim yang ditunjuk pengadilan untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan pailit.
2.    Berwenang mendengarkan keterangan saksi atau memerintahkan penyidikan oleh para ahli untuk memperoleh kejelasan mengenai kepailitan.
3.    Bertindak sebagai ketua dalam rapat kreditor setiap 3 bulan.

Akibat Kepailitan Bagi Debitur :
1.    Meliputi seluruh harta kekayaan si debitur pada saat pernyataan pailit di ucapkan kecuali pakaian, alat-alat pertukangan, uang yangh diterima dari pendapatan anak-anaknya.
2.    Debitur demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit ( sejak pukul 00 waktu setempat ).
3.    Tuntutan dan gugatan mengenai hak dan kewajiban harta pailit harus diajukan oleh curator.
4.    Hibah dapat dibatalkan sepanjang merugikan harta kepailitan.


Pencocokan Utang / Verifikasi
Pada tahap ini, kreditur/piutang kreditur/utang debitur didata oleh curator untuk dicocokkan mengenai benar tidaknya pengakuan utang dan bagi kreditur sebagai pelindungan tehadap kemungkinan utang-utang fiktif yang dibuat oleh debitur.

Dalam melakukan pendataan, curator dapat menentukan :
a.    Pihak yang menyatakan diri sebagai kreditur tidak dapat membuktikan keabsahan piutangnya,
b.    Pihak yang menyatakan dirinya sebagai kreditur, walaupun dapat membuktikan keabsahan piutang tetapi belum sepakat mengenai jumlah/nilainya,
c.    Pihak yang mengaku kreditur ternyata kreditur palsu karena bisa mengajukan bukti-bukti yang dipalsukan.

Tahapan PercocokanUtang
1.    Penetapan hari, dan tanggal percocokan utang
Paling lambat 14 hari setelah putusan pailit diucapkan hakim pengawas harus menetapkan hari, tanggal, waktu dan tempat percocokan hutang.

2.    Syarat kreditur mengajukan tagihan
Semua kreditur wajib menyerahkan bukti piutangnya masing-masing kepada curator disertai perhitungan tertulis yang mengajukan sifat dan jumlah piutang dan pernyataan ada atau tidaknya si kreditur mempunyai hak istimewa, hak gadai, jaminan fiducia, hak tanggungan, hak hipotek dan hak untuk menahan benda.

3.    Tugas curator dalam pencocokan hutang
Curator wajib mencocokan perhitungan yang disarankan kreditur dan berunding dengan kreditur jika terdapat kebenaran terhadap penagihan dan curator berhak meminta catatan dan surat bukti yang asli.

4.    Rapat pencocokan utang
Dalam rapat ini, debitur pailit wajib hadir untuk memberikan keterangan kepada hakim pengawas dan kreditur.
Setelah semua pihak hadir, hakim pengawas akan membacakan daftar piutang yang diakui sementara dan yang dibantah oleh curator, apabila hakim pengawas menganggap perlu melakukan penundaan rapat maka rapat berikutnya akan diadakan 8 hari kemudian.

5.    Laporan pertanggung jawaban curator setelah pencocokan hutang selesai
Curator wajib memberikan laporan mengenai keadaan harta pailit dan kepada kreditor wajib diberikan semua keterangan yang diminta dan berita acara rapat wajib disediakan di kepaniteraan dan kantor curator.

Perdamaian ( Action Paulina )
Pasal 41 - 49

Adalah tindakan dari curator untuk kepentingan harta pailit yang dapat meminta pembatalan kepada pengadilan atas perbuatan debitur yang pailit. Sebelum diucapkannya putusan pailit.
Hal yang penting dalam pencocokan utang adalah debitur pailit berhak menawarkan suatu perdamaian paling lambat 8 hari setelah rapat pencocokan utang.

Syarat Perdamaian Diterima
1.    Apabila disetujui lebih dari ½ jumlah kreditur dan yang mewakili paling sedikit 2/3 dari jumlah seluruh piutang.
2.    Apabila ½ jumlah kreditur dan mewakili ½ jumlah piutang, maka akan diadakan pemungutan suara ke-2
Berita Acara Rapat Perdamaian
Berita acara rapat perdamaian ini ditanda tangani oleh Hakim Pengawas dan Panitera yang memuat :
a.       Isi perdamaian
b.      Nama kreditur yang hadir dan berhak mengeluarkan suara
c.       Suara yang dikeluarkan
d.      Hasil pemungutan suara
e.       Segala sesuatu yang terjadi dalam rapat.

Sedang pengadilan harus diadakan paling singkat 8 hari dan paling lambat 14 hari setelah rencana perdamaian diterima atau disyahkan.

0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan