BAB I
PENTINGNYA
PENGURUS BAGI PERKEMBANGAN
KOPERASI DAN
KEBERHASILAN
Koperasi adalah
perhimpunan yang mempunyai sifat rangkap, yaitu terdiri dari kelompok
orang-orang dan suatu badan usaha. Seseorang mungkin mengatakan bahwa ini
adalah soal perusahaan perseroan bersama juga, di mana ada sekelompok pemegang
saham dan badan usaha yang di dalamnya modal saham itu ditanam.
Tetapi struktur
koperasi itu berbeda dengan struktur suatu perusahaan perseroan bersama, sejauh
dalam koperasi itu kelompok orang-orang sebagai pemegang saham dan sebagai
anggota, membentuk kelompok koperasi, pada waktu yang bersamaan adalah pemilik
bersama (co-owner) dan nasabah badan
usaha koperasi (asas identitas).
Karena itu, dalam koperasi orang-orang yang diberi tugas pengelolaan menghadapi
kesulitan mengurus kelompok koperasi, dan mengelola urusan/pekerjaan badan
usaha koperasi sedemikian rupa, sehingga kepentingan para anggota/nasabah
dipenuhi, kendati pun begitu badan usaha koperasi membina dan memelihara modal
dasar yang kokoh.
Orang-orang yang
demikian, yang bergabung sendiri, kualitas kepemimpinan dan kemempuan mengelola
adalah penting bagi perkembangan koperasi yang sukses. Dengan demikian, itu
adalah salah satu asas kunci dari pada strategi pengembangan koperasi
Raiffeisen bukan untuk membentuk koperasi sebelum memecahkan masalah mengenai
siapa akan menjadi Pengurus masa yang akan datang dan Pengurus perhimpunan
demikian itu.
Pendapat ini berlaku
bagi semua usaha koperasi telah ditentukan beberapa tahun lalu di dalam
Undang-undang Koperasi Zambia 1970 dalam pasal 11 (e) di mana dinyatakan bahwa
sebelum menyetujui pendaftaran suatu perhimpunan yang baru, pendaftar boleh
antara lain, meminta informasi tentang tersedianya pejabat-pejabat yang mampu
memimpin dan mengelola urusan perhimpunan dan memelihara semua catatan dan buku
rekening bagi perhimpunan sebagaimana yang diminta oleh pendaftar. Jika
orang-orang tersebut tidak tersedia, pendaftar boleh menunda sampai orang-orang
tersebut ditemukan atau dilatih.
Dalam Undang-Undang Koperasi
India yang pertama 1904 dan 1912, dan bahkan di kebanyakan undang-undang yang
mengikuti perundang-undangan koperasi India dewasa ini, Pengurus, tugas dan
tanggung jawabnya, kekuasaan dan tanggung jawab pejabat koperasi (anggota pengurus) sudah tidak
dicantumkan.
Calvert
menyebutkan ini “penghapusan yang paling
aneh dari undang-undang India bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur suatu pengurus
dan tidak ada ketentuan untuk memberinya suatu status hukum”. Namun demikian,
dari sudut pandangan hukum, hal itu bukan penghapusan oleh pembentuk
undang-undang, melainkan sebagai konsekwensi dari konsep teoritis mengenai
sifat badan hukum berdasarkan hukum Inggris pada waktu itu dan hukum
Negara-negara yang mengikuti sistem hukum Inggris.
Hanya dalam beberapa
tahun terakhir ini dalam beberapa undang-undang perkoperasian modern di
Negara-negara Common Law, pengurus itu telah dirumuskan dalam Undang-Undang
Koperasi, misalnya pasal 36-41 Undang-Undang Koperasi Tanzania 1968; pasal
111-122 Undang-Undang Koperasi Zambia 1970; yang mengikuti kecendrungan yang
sama dengan hukum perusahaan modern, dimana ketentuan-ketentuan khusus yang
berkenaan dengan Direktur, kekuasaannnya, dan kewajibannya diperkenalkan jauh
sebelumnya.
Dinyatakan pentingnya
pengurus yang kompenten dan pejabat koperasi yang kompeten bagi kemajuan dan
keberhasilan koperasi berdasarkan syarat-syarat dewasa ini, tampaknya sangat
esensil bahwa seperti dalam hukum perusahaan modern status hukum dari pada
pengurus, kewajiban dan tanggung jawab pejabat koperasi seharusnya ditetapkan
dalam undang-undang koperasi.
BAB II
DEFINISI
ISTILAH-ISTILAH
Istilah-istilah yang
digunakan untuk menentukan perjabat-pejabat dalam koperasi dewasa ini berbeda
dengan yang dipergunakan pada waktu sebelumnya. Tetapi dalam banyak hal, Undang-Undang
Koperasi masih mengikuti pola tradisional, sedangkan dalam praktek pola dan
istilah-istilah yang dipergunakan berubah.
Menurut ketentuan
tradisional, pengurus itu dirumuskan sebagai badan pemerintahan terhadap siapa
pengelolaan urusan koperasi itu dipercayakan. Karena itu pengurus adalah badan
eksekutif yang bertugas di bidang pengelolaan, sedangkan para anggota dalam
Rapat Umum adalah pembuat kebijaksanaan dengan kekuasaan untuk memutuskan
segala hal yang berkenaan dengan koperasi dan urusan-urusannya, dan memberikan
petunjuk-petunjuk kepada pengurus mengenai soal pengelolaan sehari-hari.
Dalam koperasi
tradisional demikian itu biasanya jumlah anggota pengurus agak besar (sampai 15
anggota), dari jumlah tersebut dipilihlah pejabat-pejabat koperasi yaitu ketua,
sekretaris, bendahara, semua pekerja honorer yang bertugas mengelola urusan
koperasi sesuai dengan anggaran dasar koperasi, dan kebijaksanaan ditetapkan
oleh Rapat Umum Tahunan.
Dalam situasi yang
demikian itu biasanya Rapat Umum Tahunan tidak mungkin membuat keputusan
kebijaksanaan yang terperinci, sebab para anggota tidak memperoleh informasi
dan pengertian mengenai transaksi dagang yang ruwet yang diperlukan.
Kekuasaan membuat
kebijaksanaan itu harus didelegasikan kepada Pengurus yang di lain pihak
kebanyakan membuktikan tidak dapat mengurus pekerjaan koperasi hanya di waktu
sore hari atau pada rapat-rapat mingguan. Dalam koperasi semacam itu timbul
kebutuhan untuk mengangkat seorang manajer tetap yang digaji untuk mengambil
alih fungsi pengelolaan yang aktual.
Apabila ini dilakukan,
maka didasarkan untuk merubah nama badan pengurus koperasi itu sesuai dengan
perubahan fungsinya dari pengurus biasa menjadi Dewan Pengurus (board of directors).
Dalam koperasi modern
semacam ini, tugas pejabat-pejabat yang dipilih itu juga mengalami perubahan :
F Tugas
dan wewenang ketua tetap seperti sebelumnya;
F Pekerjaan
sekretaris juga dapat menjadi sangat luas untuk dikerjakan sebagai tugas sore
hari yang bersifat honorer. Sekretaris mungkin harus menjadi sekretaris/manajer
separoh hari yang digaji, atau ia boleh diganti dengan seorang manajer tetap
yang oleh atau tidak boleh menjadi anggota Dewan Pengurus;
F Pekerjaan
bendahara dalam koperasi modern juga dapat menjadi lebih berat dan ruwet,
sehingga orang biasa boleh diganti dengan seorang akuntan yang diperkerjakan
dan digaji, sedangkan tugas menyimpan uang dan melakukan pembayaran boleh
diambil alih oleh bank dengan mana koperasi itu berkerja sama.
BAB III
STATUS HUKUM
PEJABAT DAN PENGURUS ATAU
DEWAN PENGURUS
BAB IV
TUGAS DAN WEWENANG
PENGURUS ATAU DEWAN PENGURUS
BAB V
TANGGUNG JAWAB
PEJABAT KOPERASI
BAB VI
PELANGGARAN PIDANA KHUSUS OLEH PENGURUS ATAU DEWAN
PENGURUS DALAM UNDANG-UNDANG KOPERASI
0 komentar:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan