Sunday, December 11, 2016

MAKALAH HUKUM DAGANG

0 komentar
BAB I
PENTINGNYA PENGURUS BAGI PERKEMBANGAN
KOPERASI DAN KEBERHASILAN

Koperasi adalah perhimpunan yang mempunyai sifat rangkap, yaitu terdiri dari kelompok orang-orang dan suatu badan usaha. Seseorang mungkin mengatakan bahwa ini adalah soal perusahaan perseroan bersama juga, di mana ada sekelompok pemegang saham dan badan usaha yang di dalamnya modal saham itu ditanam.

Tetapi struktur koperasi itu berbeda dengan struktur suatu perusahaan perseroan bersama, sejauh dalam koperasi itu kelompok orang-orang sebagai pemegang saham dan sebagai anggota, membentuk kelompok koperasi, pada waktu yang bersamaan adalah pemilik bersama (co-owner) dan nasabah badan usaha koperasi (asas identitas). Karena itu, dalam koperasi orang-orang yang diberi tugas pengelolaan menghadapi kesulitan mengurus kelompok koperasi, dan mengelola urusan/pekerjaan badan usaha koperasi sedemikian rupa, sehingga kepentingan para anggota/nasabah dipenuhi, kendati pun begitu badan usaha koperasi membina dan memelihara modal dasar yang kokoh.

Orang-orang yang demikian, yang bergabung sendiri, kualitas kepemimpinan dan kemempuan mengelola adalah penting bagi perkembangan koperasi yang sukses. Dengan demikian, itu adalah salah satu asas kunci dari pada strategi pengembangan koperasi Raiffeisen bukan untuk membentuk koperasi sebelum memecahkan masalah mengenai siapa akan menjadi Pengurus masa yang akan datang dan Pengurus perhimpunan demikian itu.

Pendapat ini berlaku bagi semua usaha koperasi telah ditentukan beberapa tahun lalu di dalam Undang-undang Koperasi Zambia 1970 dalam pasal 11 (e) di mana dinyatakan bahwa sebelum menyetujui pendaftaran suatu perhimpunan yang baru, pendaftar boleh antara lain, meminta informasi tentang tersedianya pejabat-pejabat yang mampu memimpin dan mengelola urusan perhimpunan dan memelihara semua catatan dan buku rekening bagi perhimpunan sebagaimana yang diminta oleh pendaftar. Jika orang-orang tersebut tidak tersedia, pendaftar boleh menunda sampai orang-orang tersebut ditemukan atau dilatih.

Dalam Undang-Undang Koperasi India yang pertama 1904 dan 1912, dan bahkan di kebanyakan undang-undang yang mengikuti perundang-undangan koperasi India dewasa ini, Pengurus, tugas dan tanggung jawabnya, kekuasaan dan tanggung jawab pejabat koperasi (anggota pengurus) sudah tidak dicantumkan.

Calvert menyebutkan ini “penghapusan yang paling aneh dari undang-undang India bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur suatu pengurus dan tidak ada ketentuan untuk memberinya suatu status hukum”. Namun demikian, dari sudut pandangan hukum, hal itu bukan penghapusan oleh pembentuk undang-undang, melainkan sebagai konsekwensi dari konsep teoritis mengenai sifat badan hukum berdasarkan hukum Inggris pada waktu itu dan hukum Negara-negara yang mengikuti sistem hukum Inggris.

Hanya dalam beberapa tahun terakhir ini dalam beberapa undang-undang perkoperasian modern di Negara-negara Common Law, pengurus itu telah dirumuskan dalam Undang-Undang Koperasi, misalnya pasal 36-41 Undang-Undang Koperasi Tanzania 1968; pasal 111-122 Undang-Undang Koperasi Zambia 1970; yang mengikuti kecendrungan yang sama dengan hukum perusahaan modern, dimana ketentuan-ketentuan khusus yang berkenaan dengan Direktur, kekuasaannnya, dan kewajibannya diperkenalkan jauh sebelumnya.

Dinyatakan pentingnya pengurus yang kompenten dan pejabat koperasi yang kompeten bagi kemajuan dan keberhasilan koperasi berdasarkan syarat-syarat dewasa ini, tampaknya sangat esensil bahwa seperti dalam hukum perusahaan modern status hukum dari pada pengurus, kewajiban dan tanggung jawab pejabat koperasi seharusnya ditetapkan dalam undang-undang koperasi.


BAB II
DEFINISI ISTILAH-ISTILAH

Istilah-istilah yang digunakan untuk menentukan perjabat-pejabat dalam koperasi dewasa ini berbeda dengan yang dipergunakan pada waktu sebelumnya. Tetapi dalam banyak hal, Undang-Undang Koperasi masih mengikuti pola tradisional, sedangkan dalam praktek pola dan istilah-istilah yang dipergunakan berubah.

Menurut ketentuan tradisional, pengurus itu dirumuskan sebagai badan pemerintahan terhadap siapa pengelolaan urusan koperasi itu dipercayakan. Karena itu pengurus adalah badan eksekutif yang bertugas di bidang pengelolaan, sedangkan para anggota dalam Rapat Umum adalah pembuat kebijaksanaan dengan kekuasaan untuk memutuskan segala hal yang berkenaan dengan koperasi dan urusan-urusannya, dan memberikan petunjuk-petunjuk kepada pengurus mengenai soal pengelolaan sehari-hari.

Dalam koperasi tradisional demikian itu biasanya jumlah anggota pengurus agak besar (sampai 15 anggota), dari jumlah tersebut dipilihlah pejabat-pejabat koperasi yaitu ketua, sekretaris, bendahara, semua pekerja honorer yang bertugas mengelola urusan koperasi sesuai dengan anggaran dasar koperasi, dan kebijaksanaan ditetapkan oleh Rapat Umum Tahunan.

Dalam situasi yang demikian itu biasanya Rapat Umum Tahunan tidak mungkin membuat keputusan kebijaksanaan yang terperinci, sebab para anggota tidak memperoleh informasi dan pengertian mengenai transaksi dagang yang ruwet yang diperlukan.

Kekuasaan membuat kebijaksanaan itu harus didelegasikan kepada Pengurus yang di lain pihak kebanyakan membuktikan tidak dapat mengurus pekerjaan koperasi hanya di waktu sore hari atau pada rapat-rapat mingguan. Dalam koperasi semacam itu timbul kebutuhan untuk mengangkat seorang manajer tetap yang digaji untuk mengambil alih fungsi pengelolaan yang aktual.

Apabila ini dilakukan, maka didasarkan untuk merubah nama badan pengurus koperasi itu sesuai dengan perubahan fungsinya dari pengurus biasa menjadi Dewan Pengurus (board of directors).

Dalam koperasi modern semacam ini, tugas pejabat-pejabat yang dipilih itu juga mengalami perubahan :
F  Tugas dan wewenang ketua tetap seperti sebelumnya;
F  Pekerjaan sekretaris juga dapat menjadi sangat luas untuk dikerjakan sebagai tugas sore hari yang bersifat honorer. Sekretaris mungkin harus menjadi sekretaris/manajer separoh hari yang digaji, atau ia boleh diganti dengan seorang manajer tetap yang oleh atau tidak boleh menjadi anggota Dewan Pengurus;
F  Pekerjaan bendahara dalam koperasi modern juga dapat menjadi lebih berat dan ruwet, sehingga orang biasa boleh diganti dengan seorang akuntan yang diperkerjakan dan digaji, sedangkan tugas menyimpan uang dan melakukan pembayaran boleh diambil alih oleh bank dengan mana koperasi itu berkerja sama.



BAB III
STATUS HUKUM PEJABAT DAN PENGURUS ATAU
DEWAN PENGURUS


BAB IV
TUGAS DAN WEWENANG
PENGURUS ATAU DEWAN PENGURUS


BAB V
TANGGUNG JAWAB PEJABAT KOPERASI


BAB VI
PELANGGARAN PIDANA KHUSUS OLEH PENGURUS ATAU DEWAN PENGURUS DALAM UNDANG-UNDANG KOPERASI


0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan