Thursday, December 8, 2016

PENGANTAR HUKUM ADAT

0 komentar
PENGERTIAN HUKUM ADAT
Adat adalah merupakan dari pada kepribadian suatu bangsa, pencerminan suatu bangsa, merupakan suatu penjelmaan, penjiwaan suatu bangsa dari abad ke abad.

Tiap bangsa didunia ini memiliki adat kebiasaan tersendiri-diri yang satu dengan yang lainnya tidak sama. Oleh karena itu ketidak samaan inilah yang meyebabkan adat tersebut merupakan unsure yang terpenting yang memberikan identitas kepada bangsa yang bersangkutan.

Didalam Negara RI adat yang dimiliki oleh suku-suku bangsa adalah berbeda-beda meskipun dasar / sifatnya adalah satu yaitu keindonesiaannya.

Adat istiadat yang hidup serta yang berhubungan dengan tradisi rakyat inilah yang merupakan sumber yang mengagumkan bagi hukum adat kita.

Hukum  adat  adalah  hukum  yang  tidak  bersumber  kepada  peraturan-peraturan ( M.M. Joyodiguno, SH ).

Hukum adat adalah suatu komplek norma-norma yang bersumber pada kerasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan-peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, sebagian besar tidak tertulis, senantiasa ditaati dan dihormati oleh rakyat karena mempunyai akibat hukum / saksi ( Suroyo Wiknyo Dipuro, SH).

Hukum adat terus menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang seperti hidup itu sendiri ( Soepomo, SH ).

Van Volen Hoven menyatakan bahwa hukum adat berkembang dan maju terus, keputusan-keputusan adat menimbulkan hukum adat.Hukum adat pada waktu yang lalu agak berbeda isinya, hukum adat menunjukan pekembangan.Jadi hukum adat itu tidak statis.

UNSUR-UNSUR HUKUM ADAT:
1.        Unsur Kenyataan
→ adat itu dalam keadaan sama selalu diindahkan oleh rakyat.

2.        Unsur Psikologis
→ adanya keyakinan pada rakyat bahwa adat yang dimaksud mempunyai kedaulatan    hkum. Unsur Psikologis ini yang menimbulkan adanya kewajiban hukum.
 

Psikologis = opini jenis neccecitatis


Bidang-bidang Hukum Adat :
a.         Hukum Negara
b.        Hukum TUN
c.         Hukum Pidana ( Soepomo-hukum adat delick )
d.        Hukum Perdata
e.         Hukum Antar Bangsa Adat

Dari semua macam hukum tersebut, hanya hukum perdata adat materil yang tidak terdesak oleh zaman penjajah sehingga sampai hari ini masih berlaku dengan mengalami pengaruh-pengaruh yang tidak sedikit.

Timbulnya Hukum Adat
Apabila suatu peraturan adat yang hidup dalam masyarakat (tradisi) dapat diakui sebagai peraturan hukum.

Van Vollen Hoven menyatakan bahwa apabila Hakim menemui bahwa ada peraturan-peraturan adat, tindakan-tindakan/tingkah laku yang oleh adat dan oleh masyarakat dianggap patut dan mengikat dianggap dinggap patut dan mengikat para pendidik serta ada perasaan umum yang menyatakan bahwa peraturan-peraturan itu harus dipertahankan oleh para kepala adat dan petugas hukum lainnya, maka peraturan-peratuaran adat itu terang bersifat hukum.

Ten Heer menyatakan bahwa hukum adat yang berlaku hanya dapat diketahui dari penetapan-penetapan petugas hukum seperti kepala adat, hakim, rapat adat, perangkat (perabot) dan lain sebagainya yang dinyatakan di dalam / diluar persengketaan.

Logemannmenyatakan bahwa norma-norma yang hidup adalah norma-norma pergaulan hidup bersama yaitu peraturan-peraturan tingkah laku yang harus diturut oleh segenap warga pergauklan hidup bersama itu. Maka bila ternyata bahwa ada suatu norma yang berlaku naorma itu tentu mempunyai saksi ialah saksi apapun dari yang paling ringan sampai paling berat.

Orang dapat menganggap segala norma yang mempunyai saksi itu semuanya adalah norma hukum.

Suepomomengatakan suatu peraturan mengenai tingkah laku manusia pada suatu waktu mendapat sifat hukum pada ketika petugas hukum yang bersangkutan mempertahankannya terhadap orang yang melanggar peraturan itu atau pada ketika petugas hukum bertindak untuk mencegah pelanggaran peraturan itu.

Tiap peraturan hukum adat adalah timbul berkembang dan selanjudnya lenyap dengan lahirnya peraturan baru sedang peraturan baru itu berkembang juga, akan tetapi kemudian akan lenyap akan perobahan perasaan keadilan yang hidup dalam hati nurani rakyat yang menimbulkan perubahan peraturan. Begitulah seterusnya keadaannya seperti jalannya ombak di pesisir samudra.

Wujud Hukum Adat
Di dalam masyarakat hukum adat terlihat dalam 3 wujud yaitu :
a.         Hukum yang tak tertulis (iyus non scriptum) inilah yang merupakan bagian yang terbesar.

b.        Hukum yang tertulis (iyus scriptum) ini sebagian kecil saja.
Misal : peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh raja-raja / sultan-sultan dahulu di Jawa, di Bali dan Aceh.

c.         Uraian-uraian hukum secara tertulis
Uraian-uraian ini adalah merupakan suatu hasil penelitian yang di bukukan seperti antara lain buku hasil penelitian Suepomo yang berjudul “hukum perdata adat Jabar” dan hasil penelitian Joyo Digunotirta Winata yang berjudul “hukum perdata adat Jateng”.

Kekuatan materil hukum adat
Kekuatan materil hukum adat tidak sama, apabila penetapan itu di dalam kenyataan sosial sehari-hari diturut oleh masyarakat maka kekuatan materil penetapan itu adalah 100 % sebaliknya suatu penetapan yang tidak dituruti dalam kehidupan sehari-hari meskipun secara formal / resmi mengandung peraturan hukum kekuatannya adalah nihil.

Tebal atau tipisnya kekuatan materil suatu peraturan hukum adat adalah tergantung oleh :
a.         Lebih/kurang banyaknya penetapan-penetapan yang serupa yang memberikan stabilitas kepada peraturan hukum yang diwujudkan oleh penetapan-penetapan itu.
b.        Seberapa jauh keadaan sosial dalam masyarakat tersebut mengalami perubahan.
c.         Seberapa jauh peraturan yang diwujudkan selaras dengan sistem hukum adat yang berlaku.
d.        Seberapa jauh peraturan itu selaras dengan syarat-syarat kemanusiaan.

Teori Receptio in Complexu yang dikemukakan oleh Mr. L.W.C. Van Den Berg yang pernah menjabat sebagai jabatan penting seperti penasehat bahasa-bahasa timur dan hukum islam pada pemerintahan kolonial Belanda, sebagai guru besar Delft dan sebagai penasehat Departemen jajahan. Ia mengemukakan suatu teori yakni : hukum pribumi ikut agamanya karena jika ingin memilih agama harus juga mengikuti hukum-hukum agama itu dengan setia.

Van Vollenhoven menentang teori tersebut, ia menyatakan bahwa adat terdiri dari hukum asli masyarakat dengan ditambah disana sini dengan ketentuan hukum agama.


0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan