Adat
adalah merupakan dari pada kepribadian suatu bangsa, pencerminan suatu bangsa,
merupakan suatu penjelmaan, penjiwaan suatu bangsa dari abad ke abad.
Tiap
bangsa didunia ini memiliki adat kebiasaan tersendiri-diri yang satu dengan
yang lainnya tidak sama. Oleh karena itu ketidak samaan inilah yang meyebabkan
adat tersebut merupakan unsure yang terpenting yang memberikan identitas kepada
bangsa yang bersangkutan.
Didalam
Negara RI adat yang dimiliki oleh suku-suku bangsa adalah berbeda-beda meskipun
dasar / sifatnya adalah satu yaitu keindonesiaannya.
Adat
istiadat yang hidup serta yang berhubungan dengan tradisi rakyat inilah yang
merupakan sumber yang mengagumkan bagi hukum adat kita.
Hukum adat
adalah hukum yang
tidak bersumber kepada
peraturan-peraturan ( M.M. Joyodiguno, SH ).
Hukum
adat adalah suatu komplek norma-norma yang bersumber pada kerasaan keadilan
rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan-peraturan tingkah laku
manusia dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, sebagian besar tidak tertulis,
senantiasa ditaati dan dihormati oleh rakyat karena mempunyai akibat hukum /
saksi ( Suroyo Wiknyo Dipuro, SH).
Hukum
adat terus menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang seperti hidup itu
sendiri ( Soepomo, SH ).
Van
Volen Hoven
menyatakan bahwa hukum adat berkembang dan maju terus, keputusan-keputusan adat
menimbulkan hukum adat.Hukum adat pada waktu yang lalu agak berbeda isinya, hukum
adat menunjukan pekembangan.Jadi hukum adat itu tidak statis.
UNSUR-UNSUR HUKUM ADAT:
1.
Unsur Kenyataan
→
adat itu dalam keadaan sama selalu diindahkan oleh rakyat.
2.
Unsur Psikologis
→
adanya keyakinan pada rakyat bahwa adat yang dimaksud mempunyai kedaulatan hkum. Unsur Psikologis ini yang menimbulkan
adanya kewajiban hukum.
Psikologis = opini jenis neccecitatis
Bidang-bidang Hukum Adat :
a.
Hukum
Negara
b.
Hukum
TUN
c.
Hukum
Pidana ( Soepomo-hukum adat delick )
d.
Hukum
Perdata
e.
Hukum
Antar Bangsa Adat
Dari semua macam hukum tersebut,
hanya hukum perdata adat materil yang tidak terdesak oleh zaman penjajah
sehingga sampai hari ini masih berlaku dengan mengalami pengaruh-pengaruh yang
tidak sedikit.
Timbulnya Hukum Adat
Apabila suatu peraturan adat yang
hidup dalam masyarakat (tradisi) dapat
diakui sebagai peraturan hukum.
Van Vollen Hoven menyatakan bahwa apabila Hakim
menemui bahwa ada peraturan-peraturan adat, tindakan-tindakan/tingkah laku yang
oleh adat dan oleh masyarakat dianggap patut dan mengikat dianggap dinggap
patut dan mengikat para pendidik serta ada perasaan umum yang menyatakan bahwa
peraturan-peraturan itu harus dipertahankan oleh para kepala adat dan petugas hukum
lainnya, maka peraturan-peratuaran adat itu terang bersifat hukum.
Ten Heer menyatakan bahwa hukum adat yang
berlaku hanya dapat diketahui dari penetapan-penetapan petugas hukum seperti
kepala adat, hakim, rapat adat, perangkat (perabot)
dan lain sebagainya yang dinyatakan di dalam / diluar persengketaan.
Logemannmenyatakan bahwa norma-norma yang
hidup adalah norma-norma pergaulan hidup bersama yaitu peraturan-peraturan
tingkah laku yang harus diturut oleh segenap warga pergauklan hidup bersama
itu. Maka bila ternyata bahwa ada suatu norma yang berlaku naorma itu tentu
mempunyai saksi ialah saksi apapun dari yang paling ringan sampai paling berat.
Orang dapat menganggap segala
norma yang mempunyai saksi itu semuanya adalah norma hukum.
Suepomomengatakan suatu peraturan
mengenai tingkah laku manusia pada suatu waktu mendapat sifat hukum pada ketika
petugas hukum yang bersangkutan mempertahankannya terhadap orang yang melanggar
peraturan itu atau pada ketika petugas hukum bertindak untuk mencegah
pelanggaran peraturan itu.
Tiap peraturan hukum adat adalah
timbul berkembang dan selanjudnya lenyap dengan lahirnya peraturan baru sedang
peraturan baru itu berkembang juga, akan tetapi kemudian akan lenyap akan
perobahan perasaan keadilan yang hidup dalam hati nurani rakyat yang
menimbulkan perubahan peraturan. Begitulah seterusnya keadaannya seperti
jalannya ombak di pesisir samudra.
Wujud Hukum Adat
Di
dalam masyarakat hukum adat terlihat dalam 3 wujud yaitu :
a.
Hukum
yang tak tertulis (iyus non scriptum)
inilah yang merupakan bagian yang terbesar.
b.
Hukum
yang tertulis (iyus scriptum) ini
sebagian kecil saja.
Misal
: peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh raja-raja / sultan-sultan
dahulu di Jawa, di Bali dan Aceh.
c.
Uraian-uraian
hukum secara tertulis
Uraian-uraian
ini adalah merupakan suatu hasil penelitian yang di bukukan seperti antara lain
buku hasil penelitian Suepomo yang berjudul “hukum perdata adat Jabar” dan hasil penelitian Joyo Digunotirta
Winata yang berjudul “hukum perdata adat
Jateng”.
Kekuatan materil hukum adat
Kekuatan materil hukum adat tidak
sama, apabila penetapan itu di dalam kenyataan sosial sehari-hari diturut oleh
masyarakat maka kekuatan materil penetapan itu adalah 100 % sebaliknya suatu
penetapan yang tidak dituruti dalam kehidupan sehari-hari meskipun secara
formal / resmi mengandung peraturan hukum kekuatannya adalah nihil.
Tebal atau tipisnya kekuatan
materil suatu peraturan hukum adat adalah tergantung oleh :
a.
Lebih/kurang
banyaknya penetapan-penetapan yang serupa yang memberikan stabilitas kepada
peraturan hukum yang diwujudkan oleh penetapan-penetapan itu.
b.
Seberapa
jauh keadaan sosial dalam masyarakat tersebut mengalami perubahan.
c.
Seberapa
jauh peraturan yang diwujudkan selaras dengan sistem hukum adat yang berlaku.
d.
Seberapa
jauh peraturan itu selaras dengan syarat-syarat kemanusiaan.
Teori
Receptio in Complexu
yang dikemukakan oleh Mr. L.W.C. Van Den Berg yang pernah
menjabat sebagai jabatan penting seperti penasehat bahasa-bahasa timur dan
hukum islam pada pemerintahan kolonial Belanda, sebagai guru besar Delft dan
sebagai penasehat Departemen jajahan. Ia mengemukakan suatu teori yakni : hukum
pribumi ikut agamanya karena jika ingin memilih agama harus juga mengikuti hukum-hukum
agama itu dengan setia.
Van Vollenhoven menentang teori tersebut, ia
menyatakan bahwa adat terdiri dari hukum asli masyarakat dengan ditambah disana
sini dengan ketentuan hukum agama.
0 komentar:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan