Thursday, December 8, 2016

HUKUM TANAH DALAM HUKUM ADAT

0 komentar
HUKUM TANAH

Kedudukan hukum tanah dalam hukum adat sangat penting karena :
     1.    Karena sifatnya
  Tanah bersifat tetap, tidak pernah berubah nilainya lebih menguntungkan dari sebelumnya.

     2.    Karena fakta
a.       Sudah kenyataan bahwa tanah itu merupakan tempat tinggal persekutuan.
      b.      Memberikan kehidupan kepada persekutuan.
c.       Merupakan tempat dimana warga persekutuan yang meninggal dikebumikan.
d.      Merupakan tempat tinggal roh leluhur persekutuan sebagai pelindung.

Hak Persekutuan Atas Tanah
Mengingat hal diatas, hubungan persekutuan tehadap tanah yang didiaminya adalah sangat erat sekali dan bersifat religious magis.

Hubungan yang erat tersebut, menyebabkan persekutuan memperoleh hak untuk menguasai tanah itu, memanfaatkannya, memungut hasil dari tumbuh-tumbuhan yang hidup diatas tanah itu juga berburu terhadap binatang yang hidup disana.

Hak persekutuan atas tanah ini disebut hak pertuanan/hak ulayat atau beschiking recht (van vollen hoven).

Antara hak peresekutuan ini (ulayat) dan hak para warganya masing-masing (individu) ada hubungan timbal balik yang saling mengisi hubungan timbal balik ini diumpamakan dengan istilah mengembang dan mengempis, yakni persekutuan dominan maka tetap dinamakan hak ulayat, tetapi bila hubungan individu dengan tanah ulayat dari hari kehari makin erat maka hilanglah hak persekutuan atas tanah ulayat.

·      Objek Hak Ulayat Adalah
a.       Tanah
b.      Air
c.       Tumbuh-tumbuhan yang hidup secara liar
d.      Binatang liar

·      Cara Persekutuan Memelihara Serta Mempertahankan Hak Ulayat
a.       Persekutuan berusaha meletakkan batas-batas disekeliling wilayahnya.
b.      Menunjuk pejabat-pejabat tertentu yang khusus bertugas mengawasi hak ulayat tadi.
Pejabat ini disebut Jaring (Minang), Teterusan (Minahasa), Kepala Kewang (Ambon), Lelipis Lembukit (Bali).

Dalam perkembangannya, dimintakan suratKepala Ketua Kampung/Pemerintah Daerah. Hak ulayat dalam bentuk dasarnya adalah suatu hak dari persekutuan atas tanah yang dialami sedangkan pelaksanaannnya dilakukan oleh persekutuan sendiri/kepala persekutuan atas nama persekutuan.

Hak Perseorangan Atas Tanah
Hak ini dibatasi oleh hak ulayat sebagai seorang warga persekutuan maka tiap individu mempunya hak ulayat :
a.       Mengumpulkan hasil-hasil hutan
b.      Memburu binatang liar
c.       Mengambil hasil dari pohon-pohon yang tumbuh liar
d.      Membuka tanah dan kemudian mengerjakan tanah itu secara terus menerus
e.       Mengusahakan pengurusan suatu kolam ikan

Transaksi-Transaksi Tanah
Untuk mengadakan pemisahan yang tegas maka hak ulayat dan berbagai hak-hak perseorangan atas tanah (hukum tanah tak bergerak), sedangkan transaksi tanah dimasukkan dalam golongan hukum tanah yang bergerak.
Dalam hukum adat dikenal 2 macam transaksi tanah :
1.      Perbuatan hukum sepihak
2.      Perbuatan hukum dua pihak
Ad1.
Ex : pendirian suatu desa dan pembukaan tanah oleh seorang warga persekutuan.

Ad2.
Inti dari pada transaksi ini adalah penyerahan tanah dengan disertai pembayaran kontan dari pihak lain pada saat itu juga yang dinamakan transaksi jual. Di Jawa disebut adol/sage.

Transaksi jual ini menuntut isinya dapat dibedakan dalam 3 macam :
a.    Penyerahan tanah dengan pembayaran kontan disertai ketentuan bahwa yang menyerahkan tanah mempunyai hak mengambil kembali tanah itu dengan pembayaran uang yang sama (manggadai/Minang), (Hgajual Gadai/Sunda), dan (Menjual Gadai/Riau dan Jambi).
b.    Peyerahan tanah dan pembayaran tanpa syarat. Adol Plas (Jawa), Menjual Jada (Kalimantan).
c.    Penyerahan tanah dengan pembayaran kontak disertai perjanjian bahwa apabila kemudian tidak ada perbuatan hukum lain sesudah beberapa kali panen. Tanah itu kembali ke pemilik semula (menjual tanwin, adol adawan/ Jawa ).

Tiga transaksi ini supaya merupakan perbuatan hukum sah (agar mendapat perlindungan hukum) wajib melakukan dengan bantuan kepala persekutuan.
Dengan demikian, perbuatan tersebut menjadi terang.Kepala persekutuan biasanya menerima uang saksi (Pago-Pago/Batak).

Kalau transaksi tersebut, dilakukan tanpa sepengetahuan kepala persekutuan maka transaksi tersebut tidak diakui oleh hukum adat dan oleh karenanya pihak ketiga tidak terikat olehnya dan oleh masyarakat si penerima tanah (hak baru) tidak diakui haknya atas tanah tersebut, dan dianggap perbuatan tidak terang.

Jenis-Jenis Hak Atas Tanah
Istilah yang digunakan antar daerah mungkin berbeda dan ada yang sama yaitu :
1.    Hak milik
Yang menjadi pemilik dari tanah dapat melakukan transaksi.
Ex : mengadai, menjual dll dalam hal :
a.       Hak milik terkekang dimana kekuasaan persekutuan masih kuat. Pemilik dapat melaksanakan haknya dalam batas yang dizinkan saja.
b.      Hak milik bebas
Pemilik lebih leluasa menggunakan haknya karena kekuasaan persekutuan telah lemah sedangkan pemilik kuat.

2.    Tanah bengkok
Ialah tanah pertanian yang jumlahnya cuma sebidang yang dikhususkan untuk seseorang yang memegang jabatan pada persekutuan sebagai penghargaan kepadanya.
Tanah ini dinamakan saba nagalok (batak), galung a Rajang (sulsel), dusun sati rajo (ambon), bukti (bali), tegal jawatan (jawa), abuan (minang).

3.    Hak mengolah
Ialah hak untuk membuka tanah, mengolahnya dan mempergunakan hasilnya guna keperluan sendiri / keluarga.

4.    Hak menikmati
Ialah mengambil hasil hutan, buruan, sungai dan laut. Hak ini dapat diserahkan pada orang lain yang tidak termasuk pada anggota persekutuan tapi bagi mereka hak ini tidak dapat menimbulkan hak milik.

5.    Hak Wenang Pilih

Ialah hak untuk meneruskan pengusahaan sebidang tanah yang telah diolah sendiri. Jika tanah itu ditinggalkan, sehingga tanda-tanda / bakas pengolahan tidak kelihatan lagi, sudah menjadi hutan belukar hak nya lepas dan tanah dapat dikerjakan oleh anggota lain.

0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan