HUKUM
TANAH
Kedudukan hukum tanah dalam hukum
adat sangat penting karena :
1.
Karena
sifatnya
Tanah
bersifat tetap, tidak pernah berubah nilainya lebih menguntungkan dari
sebelumnya.
2.
Karena
fakta
a.
Sudah
kenyataan bahwa tanah itu merupakan tempat tinggal persekutuan.
b.
Memberikan
kehidupan kepada persekutuan.
c.
Merupakan
tempat dimana warga persekutuan yang meninggal dikebumikan.
d.
Merupakan
tempat tinggal roh leluhur persekutuan sebagai pelindung.
Hak Persekutuan
Atas Tanah
Mengingat hal diatas, hubungan
persekutuan tehadap tanah yang didiaminya adalah sangat erat sekali dan
bersifat religious magis.
Hubungan yang erat tersebut,
menyebabkan persekutuan memperoleh hak untuk menguasai tanah itu,
memanfaatkannya, memungut hasil dari tumbuh-tumbuhan yang hidup diatas tanah
itu juga berburu terhadap binatang yang hidup disana.
Hak persekutuan atas tanah ini
disebut hak pertuanan/hak ulayat atau beschiking recht (van vollen hoven).
Antara hak peresekutuan ini (ulayat) dan hak para warganya
masing-masing (individu) ada hubungan
timbal balik yang saling mengisi hubungan timbal balik ini diumpamakan dengan
istilah mengembang dan mengempis, yakni persekutuan dominan maka tetap
dinamakan hak ulayat, tetapi bila hubungan individu dengan tanah ulayat dari
hari kehari makin erat maka hilanglah hak persekutuan atas tanah ulayat.
·
Objek
Hak Ulayat Adalah
a.
Tanah
b.
Air
c.
Tumbuh-tumbuhan
yang hidup secara liar
d.
Binatang
liar
·
Cara
Persekutuan Memelihara Serta Mempertahankan Hak Ulayat
a.
Persekutuan
berusaha meletakkan batas-batas disekeliling wilayahnya.
b.
Menunjuk
pejabat-pejabat tertentu yang khusus bertugas mengawasi hak ulayat tadi.
Pejabat
ini disebut Jaring (Minang), Teterusan (Minahasa), Kepala
Kewang (Ambon), Lelipis Lembukit (Bali).
Dalam perkembangannya, dimintakan
suratKepala Ketua Kampung/Pemerintah Daerah. Hak ulayat dalam bentuk dasarnya
adalah suatu hak dari persekutuan atas tanah yang dialami sedangkan
pelaksanaannnya dilakukan oleh persekutuan sendiri/kepala persekutuan atas nama
persekutuan.
Hak
Perseorangan Atas Tanah
Hak ini dibatasi oleh hak ulayat
sebagai seorang warga persekutuan maka tiap individu mempunya hak ulayat :
a.
Mengumpulkan
hasil-hasil hutan
b.
Memburu
binatang liar
c.
Mengambil
hasil dari pohon-pohon yang tumbuh liar
d.
Membuka
tanah dan kemudian mengerjakan tanah itu secara terus menerus
e.
Mengusahakan
pengurusan suatu kolam ikan
Transaksi-Transaksi
Tanah
Untuk mengadakan pemisahan yang
tegas maka hak ulayat dan berbagai hak-hak perseorangan atas tanah (hukum tanah
tak bergerak), sedangkan transaksi tanah dimasukkan dalam golongan hukum tanah
yang bergerak.
Dalam hukum adat dikenal 2 macam
transaksi tanah :
1.
Perbuatan
hukum sepihak
2.
Perbuatan
hukum dua pihak
Ad1.
Ex : pendirian suatu desa dan
pembukaan tanah oleh seorang warga persekutuan.
Ad2.
Inti dari pada transaksi ini
adalah penyerahan tanah dengan disertai pembayaran kontan dari pihak lain pada
saat itu juga yang dinamakan transaksi jual. Di Jawa disebut adol/sage.
Transaksi jual ini menuntut
isinya dapat dibedakan dalam 3 macam :
a.
Penyerahan
tanah dengan pembayaran kontan disertai ketentuan bahwa yang menyerahkan tanah
mempunyai hak mengambil kembali tanah itu dengan pembayaran uang yang sama (manggadai/Minang), (Hgajual Gadai/Sunda), dan (Menjual
Gadai/Riau dan Jambi).
b.
Peyerahan
tanah dan pembayaran tanpa syarat. Adol Plas (Jawa), Menjual
Jada (Kalimantan).
c.
Penyerahan
tanah dengan pembayaran kontak disertai perjanjian bahwa apabila kemudian tidak
ada perbuatan hukum lain sesudah beberapa kali panen. Tanah itu kembali ke
pemilik semula (menjual tanwin, adol
adawan/ Jawa ).
Tiga transaksi ini supaya
merupakan perbuatan hukum sah (agar
mendapat perlindungan hukum) wajib melakukan dengan bantuan kepala
persekutuan.
Dengan demikian, perbuatan
tersebut menjadi terang.Kepala persekutuan biasanya menerima uang saksi (Pago-Pago/Batak).
Kalau transaksi tersebut,
dilakukan tanpa sepengetahuan kepala persekutuan maka transaksi tersebut tidak
diakui oleh hukum adat dan oleh karenanya pihak ketiga tidak terikat olehnya
dan oleh masyarakat si penerima tanah (hak
baru) tidak diakui haknya atas tanah tersebut, dan dianggap perbuatan tidak
terang.
Jenis-Jenis
Hak Atas Tanah
Istilah yang digunakan antar
daerah mungkin berbeda dan ada yang sama yaitu :
1.
Hak
milik
Yang
menjadi pemilik dari tanah dapat melakukan transaksi.
Ex
: mengadai, menjual dll dalam hal :
a.
Hak
milik terkekang dimana kekuasaan persekutuan masih kuat. Pemilik dapat
melaksanakan haknya dalam batas yang dizinkan saja.
b.
Hak
milik bebas
Pemilik
lebih leluasa menggunakan haknya karena kekuasaan persekutuan telah lemah
sedangkan pemilik kuat.
2.
Tanah
bengkok
Ialah tanah pertanian yang
jumlahnya cuma sebidang yang dikhususkan untuk seseorang yang memegang jabatan
pada persekutuan sebagai penghargaan kepadanya.
Tanah ini dinamakan saba
nagalok (batak), galung a Rajang (sulsel), dusun
sati rajo (ambon), bukti (bali), tegal jawatan (jawa), abuan (minang).
3.
Hak
mengolah
Ialah hak untuk membuka tanah,
mengolahnya dan mempergunakan hasilnya guna keperluan sendiri / keluarga.
4.
Hak
menikmati
Ialah mengambil hasil hutan,
buruan, sungai dan laut. Hak ini dapat diserahkan pada orang lain yang tidak
termasuk pada anggota persekutuan tapi bagi mereka hak ini tidak dapat
menimbulkan hak milik.
5.
Hak
Wenang Pilih
Ialah hak untuk meneruskan
pengusahaan sebidang tanah yang telah diolah sendiri. Jika tanah itu
ditinggalkan, sehingga tanda-tanda / bakas pengolahan tidak kelihatan lagi,
sudah menjadi hutan belukar hak nya lepas dan tanah dapat dikerjakan oleh
anggota lain.
0 komentar:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan