PENGERTIAN
PAJAK
Hukum Pajak dalah Keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Sehingga hukum pajak tersebut merupakan hukum publik yang mengatur hubungan negara dan orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak.
Hukum pajak dibedakan atas:
1. Hukum pajak material
Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa yang dikenakan pajak dan siapa-siapa yang dikecualikan dengan pajak dan berapa harus dibayar.
2. Hukum pajak formal
Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan bagaiman mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan
Pajak adalah
iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran
rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara
langsung.
Pengetian
pajak menurut bebetapa ahli :
1.Prof Dr Adriani
Pajak adalah iuran
kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajib pajak membayarnya
menurut peraturan dengan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk
secara langsung.
2. Prof. DR. Rachmat
Sumitro,SH
Pajak adalah iuran
rakyat kepada kas negara (peralihan
kekayaan dari kas rakyat ke sektor pemerintah berdasarkan undang-undang) dapat
dipaksakan dengan tiada mendapat jasa
timbal (tegen prestasi) yang langsung
dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
Lima unsur
pokok dalam defenisi pajak
·
Iuran / pungutan
·
Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
·
Pajak dapat dipaksakan
·
Tidak menerima kontra prestasi
·
Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah
Karakteristik
pokok dari pajak adalah: pemunngutanya harus berdasarkan undang-undang.
diperlukan perumusan macam pajak dan berat ringannya tarif pajak itu, untuk itulah masyarakat ikut
didalam menetapkan rumusannya.
Ketentuan
mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
1.
untuk wajib pajak pertahun PTKP adalah Rp. 2.880.000;
2.
untuk istri dan suami Rp. 1.440.000;
3.
tambahan untuk seorang istri Rp. 2.880.000; diberikan apabila
ada penghasilan istri yang digabungkan dengan penghasilan suami dalam hal
istri.
4.
Rp. 1.440.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga
sedarah ,misalnya (ayah,ibu atau anak kandung atau semenda) dalam garis
keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling
banyak tiga orang untuk setiap keluarga.
Enam
undang-undang hasil tax reform tahun 2000
1.
UU RI NO 16 tentang perubahan kedua atas uu no. 6 thn
1983 yaitu tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
2.
UU RI NO 17 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas
uu no 7 thn 1983 tentang pajak
penghasilan
3.
UU RI NO 18 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu
no 8 thn 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak
penjualan atas barang mewah
4.
UU RI NO 19 tahun 2000 tentang perubahan atas uu no 19
thn 1997 tentang penghasilan pajak dengan surat paksa
5.
UU RI NO 20 tahun 2000 tentang perubahan uu no 21 thn
1997 tentang peralihan hak atas tanah dan bangunan . kelima uu ini diundangkan
pada tanggal 2 agustus 2000 dan berlaku sejak 1 januari 2001
6.
UU RI NO 34 tahun 2000 tentang perubahan atas
undang-undang no 18 thn 1997 tentang
pajak daerah dan retribusi daerah. Undang-undng ini diundangkan pada tanggal 20
Desember 2000 dan
berlaku saat diundangkan.
Satu
undang-undang hasil tax reform tahun 1985
UU RI NO 17 tahun 1985 tentang bea dan material
Satu undang undang hasil tax reform tahun
1994
UU RI NO 17 thun 1994 tentang perubahan atas uu no
12 thn 1985 tentang pajak bumi dan bangunan
Satu undang-undang hasil tax reform thn
2002
UU RI NO 14 tahun
2002 tentang pengadilan pajak sebagai penganti uu no 17 thn 1997 tentang badan
penyelesaian sengketa pajak .
Pasal 79
mencantumkan sumber pendapatan daerah terdiri dari
a.
PAD (Pendapatan Asli Daerah )
·
Hasil pajak daerah
·
Hasil retribusi daerah
·
Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan
kekayaan daerah yang dipisahkan
·
Dan lain-lain penghasilan daerah yang sah
b.
Dana perimbangan
c.
Pinjaman daerah
Pasal 80
ayat 1
dana perimbangan sebagaimana dimaksut
dalam pasal 79 terdiri atas
- bagian daerah dari penerimaan PBB, biaya perolehan hak atas tanah
dan bangunan dan penerimaan atas sda
- dana alokasi umum
- dana alokasi khusus
Pasal 80 ayat
2
bagian dari PBB
sector pedesaan perkotaan serta perkebunan serta biaya perolehan hak atas tanah
dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima langsung oleh daeerah
penghasil.
Pasal 80 Ayat3
Bagian daerah dari
sektor pertambangan dan kehutanan dan
penerimaan SDA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima oleh daerah penghasil
dan daerah lainnya untuk pemerataan sesuai dengan undang-undang
Pasal 80 Ayat
4
Ketentuan lebih lanjut
sebagaimana dimaksut pada ayat 1,2 dan 3 ditetapkan undang undang.
Berdasarkan UU NO
34 THN 2000 tentang perubahan atas uu no 18b thn 1997 tentang pajak daerah dan
retribusi daerah maka jenis pajak untuk propinsi kabupaten, kota adalah sebagai
berikut:
a.
Jenis
pajak propinsi terdiri dari :
· pajak kendraan
bermotor dengan kendraan atas air, bbn kendraan bermotor dan atas air
· pajak bahan bakar
kendraan bermotor
· pajak pengembilan
dan pemanfaatan air bawah tanah dan permukaan
b.
Jenis pajak kabupaten kota
· pajak hotel,
restoran, hiburan , pajak reklame, pajak penerangan jalan , pajak pengambilan
bahan galian golongan c , pajak parkir
Untuk lebih
mendalami mata kuliah perpajakan secara garis besar kita harus mengetahui :
1.
Siapa yang dikenakan pajak ( subjek pajak )
2.
Apa yang dikenakan pajak ( objek pajak )
3.
Berapa pajaknya
(tarif pajak)
4.
Bagaimana melaksanakan hukum pajak
·
Pajak
dapat dipaksakan
Undang-undang memberikan wewenang
kepada fiskus untuk memaksa wp untuk mematuhi dan melaksanakan kewajiban pajaknya.
Sebab undang undang menurut sanksi-sanksi pidana fiscal (pajak) sanksi administrative yang kususnya diatur oleh
undang-undang no 19 tahun 2000 termasuk wewenang dari perpajakan untuk mengadakan
penyitaan terhadap harta bergerak/ tetap wajib pajak.
Dalam
hukum pajak Indonesia dikenal lembaga sandera atau girling yaitu wajib pajak
yang pada dasarnya mampu membayar pajak namun selalu menghindari pembayaran
pajak dengan berbagai dalih, maka fiskus dapat menyandera wp dengan
memasukkannya kedalam penjara.
·
Pajak
tidak menerima kontra prestasi
Ciri
kas pajak dibanding dengan jenis pungutan lainnya adalah wajib pajak (tax payer) tidak menerima jasa timbal
yang dapat ditunjuk secara langsung dari pemerintah namun perlu dipahami bahwa sebenarnya subjek pajak ada menerima
jasa timbal tetapi diterima secara kolektif bersama dengan masyarakat lainnya.
·
Untuk
membiayai biaya umum pemerintah
Pajak
yang dipungut tidak pernah ditujukan untuk biaya khusus . dipandang dari segi
hukum maka pajak akan terutang apabila memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif
.
Syarat
objektif→yang berhubungan dengan objek pajak misalmya adanya penghasilan atau
penyerahan barang kena pajak.
Syarat subjektif→syarat
yang berhubungan dengan subjek pajak , apakah orang pribadi atau badan.
Struktur
pajak di Indonesia berdasarkan urian diatas adalah sebagai berikut:
1.
Pajak penghasilan (PPh)
2.
Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan penjualan
atas baang mewah
3.
Pajak bumi dan bangunan
4.
Pajak daerah dan retribusi daerah
5.
Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
6.
Bea materai
Untuk mewujudkan
pajak-pajak tersebut menjadi kenyataan, terdapat hukum pajak formal yaitu UU RI
NO 16 thn 2000 tentang perubahan kedua dari uu no 6 1983 tentang ketentuan umum
dan tata cara perpajakan.
Bagi wajib pajak
yang menghindari pajak uu no 19 thn 2000 tentang penagihan pajak dan surat
paksa.
Bagi wajib pajak
yang banding berdasarkan uu no 17 thn 1997 tentang badan penyelesaian sengketa
pajak BPSP telah disebutkan diatas telah diubah dan diganti dengan uu no 14 thn
2002 tentang penagihan pajak
0 komentar:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan