Saturday, December 17, 2016

FUNGSI DAN YUSDIFIKASI PERPAJAKAN

0 komentar
Fungsi Pajak
#Fungsi Budgetair
Fungsi Budgeteir merupakan fungsi utama pajak dan fungsi fiscal yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan  dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku “segala pajak untuk keperkuan negara berdasarkan undang-undang.

Yang dimaksud dengan memasukkan kas secara optimal adalah sebagi berikut:
·       Jangan sampai ada wajib pajak/subjek pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya.
·                  Jangan sampai wajib pajak tidak melaporkan objek pajak kepada fiskus
·                  Jangan sampai ada objek pajak dai pengamatan dan perhitungan fiskkus yang terlepas.

Dengan demikian maka optimalisasi pemasukan dana ke kas negara tercipta atas usaha wajib pajak dan fiskus.

Sistem pemungutan pajak suatu negara menganut dua system :
1.        Self assessment system; menghitung pajak sendiri
2.        Official assessment system ;menghitung pajak adalah pihak fiscus

Faktor yang turut mempengaruhi optimalisasi pemasukan dana kekas negara adalah
1.        filsafat negara
       negara yang berideologi yang berorientasi kepada kesejahtraan rakyat banyak akan mendapat dukungan dari rakyatnya dalam hal pembayaran pajak. Untuk itu rakyat diikut sertakan dalam menentukan berat rinngannya pajak melalui penetapan undang-undang perpajakan oleh DPR sebaliknya dinegara yang berorientasi kepada kepentingan penguasa sangat sulit untuk mengharapkan partisipasi masyarakat untuk kewajiban pajaknya.

2.        kejelasan undang-undang dan peraturan perpajakan
       yang jelas mudah dan sederhana serta pasti akan menimbulkan penafsiran yang baik dipihak fiscus maupun dipihak wajib pajak

3.        tingkat pendidikan penduduk / wajib pajak
       secara umum dapat dikatakan bahwa semakin tinggi pendidikan wajib pajak maka makin mudah bagi mereka untuk memahami peraturan perpajakan termasuk memahami sanksi administrasi dan sanksi pidana fiscal.

4.        kualitas dan kuantitas petugas pajak setempat
       sangat menentukan efektifitas uu dan peraturan perpajakan . fiscus yang professional akan akan berusaha secara konsisten untuk menggali objek pajak yang menurut ketentuan pajak harus dikenakan pajak.

5.        strategi yang diterapkan organisasi yang mengadministrasikan pajak di Indonesia

Unit-unit untuk ini adalah
·      kantor pelayanan pajak
·      kantor pemeriksaan dan penyelidikan pajak yang dilakukan dirjen pajak

Perwujudan fungsi budgetair dalam kehidupan kenegaraan dapat terlihat dalam APBN yang setiap tahun disahkan dengan undang-undang. Penerimaan negara selalu meningkat dari tahun ketahun khususnya setelah reformasi uu perpajakan thn 1983/1984.

#Fungsi regulerend
Atau fungsi mengatur dan sebagainya juga fungsi pajak dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu , dan sebagainya sebagai fungsi tambahan karena fungsi ini hanya sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak. Untuk mencapai tujuan tersebut maka pajak dipakai sebagai alat kebijakan, mis : pajak atas minuman keras ditinggikan untuk mengurangi konsumsi fasilitas perpajakan sehingga perwujudan dari pajak regulerend yang terdapat dalam UU No I tahun 1967 tentang penanaman modal asing. Contoh:
1)        bea materai modal
2)        bea masuk dan pajak penjualan
3)        bea balik nama
4)        pajak perseroan
5)        pajak devident

YUSDIFIKASI PAJAK DAN PRINSIP PEMUNGUTAN PAJAK
            Dalam hal ini akan dikemukakan asas-asas pemungutan pajak dan alas an-alasan yang menjdi dasar pembenaran pemungutan pajak oleh fiskus negara, sehingga fiskus negara merasa punya wewenang untuk memungut pajak dari penduduknya.

Teori asas pemungutan pajak :
1)         Teori ansuransi
Negara berhak memungut pajak dari penduduk karena menurut teori ini negara melindungi semua rakyat dan rakyat membayar premi pada negara.

2)        Teori kepentingan
Bahwa negara berhak memungut pajak karena penduduk negara tersebut mempunyai kepentingan pada negara, makin besar kepentingan penduduk kepada negara maka makin besar pula pajak yang harus dibayarnya kepada negara.

3)        Teori bakti
Mengajarkan bahwa penduduk adalah bagian dari suatu negara oleh karena itu penduduk terikat pada negara dan wajib membayar pajak pada negara dalam arti berbakti pada negara.

4)         Teori gaya pikul
Teori ini megusulkan supaya didalam hal pemungutan pajak pemerintah memperhatikan gaya pikul wajib pajak.

5)        Teori gaya beli
Menurut teori ini yustifikasi pemungutan pajak terletak pada akibat pemungutan pajak. Misalnya tersedianya dana yang cukup untuk mrmbiayai pengeluaran umum negara, karena akibat baik dari perhatian negara pada masyarakat maka pemungutan pajak adalah juga baik.
6)        Teori pembangunan
Untuk Indonesia yustifikasi pemungutan pajak yang paling tepat adalah pembangunan dalam arti masyarakat yang adil dan makmur

Disamping itu terdapat juga asas-asas pemungutan pejak seperti:
  • Asas yuridis yang mengemukakan supaya pemungutan pajak didasarkan pada undang-undang
  • Asas ekonomis yang menekankan supaya pemungutan pajak jangan sampai menghalangi produksi dan perekonomian rakyat
  • Asas finansial menekankan supaya pengeluaran-pengeluaran untuk memungut pajak harus lebih rendah dari jumlah pajak yang dipungut.

Prisip-prinsip pemungutan pajak:
Menurut Era Saligman ada empat Prisip pemungutan pajak:
  • Prisip fiscal
·         Prinsip Administrative
  • Prinsip ekonomi
  • Prinsip Etika

0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan