BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang Masalah
Narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang biasa disebut narkoba
merupakan jenis obat/zat yang diperlukan di dalam dunia pengobatan. Akan tetapi
apabila dipergunakan tanpa pembatasan dan pengawasan yang seksama dapat
menimbulkan ketergantungan serta dapat membahayakan kesehatan bahkan jiwa
pemakainya.
Penyalahgunaan
narkoba pada akhir tahun ini dirasakan semakin meningkat. Dapat kita amati dari
pemberitaan-pemberitaan baik di media cetak maupun elektronika yang hampir
setiap hari memberitakan tentang penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkoba
oleh aparat keamanan. Kebanyakan pelakunya adalah remaja belasan tahun, mereka
pasti sudah mengerti tentang bahaya mengkonsumsi narkoba, tapi mengapa mereka
menggunakannya.
2.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
apa yang dikemukakan dalam latar belakang maka penulis menarik suatu rumusan
masalah sebagai berikut :
a. Adakah bahaya narkoba terhadap
generasi penerus bangsa ?
b. Gejala-gejala apa sajakah yang
timbul akibat mengkonsumsi narkoba ?
3.
Tujuan
dan Manfaat
Tujuan
dari penelitian ini adalah terumuskannya model pemberdayaan pranata sosial
dalam menangani masalah penyalahgunaan narkoba. Manfaat yang diharapkan adalah
sebagai bahan masukan bagi perumusan kebijakan penanganan masalah
penyalahgunaan narkoba khususnya keikutsertaan pencegahan dan penanganan
penyalahgunaan masalah narkoba.
BAB II
APA ITU NARKOBA DAN PSIKOTROPIKA
Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan
diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun, jika disalahgunakan atau
digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang
sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda. Hal
ini akan lebih merugikan jika disertai dengan penyalahgunaan dan peredaran
gelap Narkotika yang dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan
dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan
ketahanan nasional.
Untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran
gelap Narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat,
bangsa, dan negara, pada Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Tahun 2002 melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor VI/MPR/2002 telah merekomendasikan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia untuk melakukan
perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika mengatur
upaya pemberantasan terhadap tindak pidana Narkotika melalui ancaman pidana
denda, pidana penjara, pidana seumur hidup, dan pidana mati. Di samping itu,
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 juga mengatur mengenai pemanfaatan Narkotika
untuk kepentingan pengobatan dan kesehatan serta mengatur tentang rehabilitasi
medis dan sosial. Namun, dalam kenyataannya tindak pidana Narkotika di dalam
masyarakat menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkat baik secara
kuantitatif maupun kualitatif dengan korban yang meluas, terutama di kalangan anak-anak,
remaja, dan generasi muda pada umumnya.
Tindak pidana Narkotika tidak lagi dilakukan secara
perseorangan, melainkan melibatkan banyak orang yang secara bersama - sama,
bahkan merupakan satu sindikat yang terorganisasi dengan jaringan yang luas
yang bekerja secara rapi dan sangat rahasia baik di tingkat nasional maupun
internasional. Berdasarkan hal tersebut guna peningkatan upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana Narkotika perlu dilakukan pembaruan terhadap
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Hal ini juga untuk mencegah
adanya kecenderungan yang semakin meningkat baik secara kuantitatif maupun
kualitatif dengan korban yang meluas, terutama di kalangan anak-anak, remaja,
dan generasi muda pada umumnya.
Selain itu, untuk melindungi masyarakat dari bahaya
penyalahgunaan Narkotika dan mencegah serta memberantas peredaran gelap
Narkotika, dalam Undang-Undang ini diatur juga mengenai Prekursor Narkotika
karena Prekursor Narkotika merupakan zat atau bahan pemula atau bahan kimia
yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika. Dalam Undang-Undang ini
dilampirkan mengenai Prekursor Narkotika dengan melakukan penggolongan terhadap
jenis-jenis Prekursor Narkotika.
Selain itu, diatur pula mengenai sanksi pidana bagi
penyalahgunaan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika. Untuk menimbulkan
efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika, diatur mengenai pemberatan sanksi pidana, baik dalam
bentuk pidana minimum khusus, pidana penjara 20 (dua puluh) tahun, pidana
penjara seumur hidup, maupun pidana mati. Pemberatan pidana tersebut dilakukan
dengan mendasarkan pada golongan, jenis, ukuran, dan jumlah Narkotika.
Untuk lebih mengefektifkan pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, diatur
mengenai penguatan kelembagaan yang sudah ada yaitu Badan Narkotika Nasional
(BNN). BNN tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007
tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika
Kabupaten/Kota. BNN tersebut merupakan lembaga non struktural yang berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang hanya mempunyai
tugas dan fungsi melakukan koordinasi. Dalam Undang-Undang ini, BNN tersebut
ditingkatkan menjadi lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) dan diperkuat
kewenangannya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. BNN berkedudukan di
bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Selain itu, BNN juga
mempunyai perwakilan di daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagai instansi
vertikal, yakni BNN provinsi dan BNN kabupaten/kota.
Untuk lebih memperkuat kelembagaan, diatur pula mengenai
seluruh harta kekayaan atau harta benda yang merupakan hasil tindak pidana
Narkotika dan Prekursor Narkotika dan tindak pidana pencucian uang dari tindak
pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap dirampas untuk negara dan digunakan untuk
kepentingan pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran
gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan upaya rehabilitasi medis dan
sosial.
Untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran
gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang modus operandinya semakin canggih,
dalam Undang-Undang ini juga diatur mengenai perluasan teknik penyidikan
penyadapan (wiretapping), teknik pembelian terselubung (under cover buy), dan
teknik penyerahan yang diawasi (controlled delevery), serta teknik penyidikan
lainnya guna melacak dan mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Dalam rangka mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dilakukan secara
terorganisasi dan memiliki jaringan yang luas melampaui batas negara, dalam
Undang-Undang ini diatur mengenai kerja sama, baik bilateral, regional, maupun
internasional.
Dalam Undang-Undang ini diatur juga peran serta masyarakat
dalam usaha pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor
Narkotika termasuk pemberian penghargaan bagi anggota masyarakat yang berjasa
dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor
Narkotika. Penghargaan tersebut diberikan kepada penegak hukum dan masyarakat
yang telah berjasa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
A. Pengertian
Narkotika
Narkotika
adalah zat yang dapat menimbulkan pengaruh tertentu bagi mereka yang
menggunakannya dengan cara memasukkan obat tersebut ke dalam tubuhnya, pengaruh
tersebut berupa pembiasan, hilangnya rasa sakit rangsangan, semangat dan
halusinasi. Dengan timbulnya efek halusinasi inilah yang menyebabkan kelompok
masyarakat terutama di kalangan remaja ingin menggunakan Narkotika meskipun
tidak menderita apa-apa. Hal inilah yang mengakibatkan terjadinya
penyalahgunaan Narkotika (obat). Bahaya bila menggunakan Narkotika bila tidak
sesuai dengan peraturan adalah adanya adiksi/ketergantungan obat (ketagihan).
Adiksi
adalah suatu kelainan obat yang bersifat kronik/periodik sehingga penderita
kehilangan kontrol terhadap dirinya dan menimbulkan kerugian terhadap dirinya
dan masyarakat. Orang-orang yang sudah terlibat pada penyalahgunaan Narkotika
pada mulanya masih dalam ukuran (dosis) yang normal. Lama-lama pengguna obat
menjadi kebiasaan, setelah biasa menggunakan mar kemudian untuk menimbulkan
efek yang sama diperlukan dosis yang lebih tinggi (toleransi). Setelah fase
toleransi ini berakhir menjadi ketergantungan, merasa tidak dapat hidup tanpa
Narkotika.
B. Kemungkinan
Yang Terjadi Pada Pengguna Narkotika
Banyak
orang beranggapan bagi mereka yang sudah mengkonsumsi mar secara berlebihan
beresiko sebagai berikut :
1. Sebanyak 60% orang beranggapan bahwa
Narkotika dapat menyebabkan kematian karena zat-zat yang terkandung dalam
Narkotika mengganggu sistem kekebalan tubuh mereka sehingga dalam waktu yang
relatif singkat bisa merenggut jiwa si pemakai.
2. Sebanyak 20% orang beranggapan bahwa
pengguna Narkotika dapat bertindak nekat/bunuh diri karena pemakai cenderung
memiliki sifat acuh tak acuh terhadap lingkungannya. Ia menganggap dirinya
tidak berguna bagi lingkungannya ini yang memacunya untuk bertindak nekat.
3. Sebanyak 15% orang beranggapan bahwa
Narkotika dapat menyebabkan hilangnya kontrol bagi si pemakainya, karena
setelah mengkonsumsi Narkotika. Zat-zat yang terkandung di dalamnya langsung
bekerja menyerang syaraf pada otak yang cenderung membuat tidak sabar dan lepas
kontrol.
4. Sebanyak 5% orang beranggapan bahwa
Narkotika menimbulkan penyakit bagi pemakainya. Karena di dalam Narkotika
mengandung zat yang mempunyai efek samping yang menimbulkan penyakit baru.
C. Jenis-jenis
Narkotika yang Disalahgunakan dan Peredarannya
Narkoba meliputi :
1.
Narkotika
Zat berasal dari tanaman atau bukan
tanaman.
a. Tanaman
1. Opium
atau candu/morfin yaitu olahan getah tanaman papaver somniferum tidak
terdapat di Indonesia, tetapi diselundupkan di Indonesia.
2. Kokain
yaitu olahan daun koka diolah di Amerika (Peru, Bolivia, Kolumbia).
3. Cannabis
Sativa atau Marihuana atau Ganja banyak ditanam di Indonesia.
b. Bukan tanaman
1. Semi
sintetik : adalah zat yang diproses secara ekstraksi,
isolasi disebutalkaloid opium. Contoh : Heroin, Kodein, Morfin.
2. Sintetik
: diperoleh melalui proses kimia bahan baku kimia, menghasilkan zat baru yang
mempunyai efek narkotika dan diperlukan medis untuk penelitian serta penghilang
rasa sakit (analgesic) seperti penekan batuk (antitusif).
Contoh : Amfetamin, Metadon,
Petidin, Deksamfetamin.
2.
Psikotropika
Adalah
obat keras bukan narkotika, digunakan dalam dunia pengobatan sesuai Permenkes
RI No. 124/Menkes/Per/II/93, namun dapat menimbulkan ketergantungan psikis
fisik jika dipakai tanpa pengawasan akan sangat merugikan karena efeknya sangat
berbahaya seperti narkotika. Psikotropika merupakan pengganti narkotika, karena
narkotika mahal harganya. Penggunaannya biasa dicampur dengan air mineral atau
alkohol sehingga efeknya seperti narkotika.
a.
Penenang
(anti cemas)
: bekerja mengendorkan atau mengurangi aktifitas susunan syaraf pusat. Contoh :
Pil Rohypnol, Mogadon, Valium, Mandrax (Mx).
b.
Stimulant
: bekerja mengaktifkan susunan
syaraf pusat. Contoh : Amphetamine, MDMA, MDA.
c.
Hallusinogen
: bekerja menimbulkan rasa
halusinasi/khayalan. Contoh Lysergic Acid Diethylamide (LSD), Psylocibine.
Alkohol
Alkohol
dalam ilmu kimia dikenal dengan sebutan etanol adalah minuman keras yang
mempunyai efek bisa memabukkan jika minumnya berlebihan.
3.
Zat Adiktif
Zat
adiktif adalah zat yang sangat berbahaya jika salah pemakaiannya bisa merusak
tubuh, bila keracunan bisa menimbulkan halusinasi atau mungkin yang fatal
kematian.
Contoh : Terpentine, lem karet,
thinner, spray aerosol, aceton, dll.
Narkoba yang
sering disalahgunakan :
Narkoba yang sering dikonsumsi oleh masyarakat secara salah
antara lain :
1.
HEROIN
Nama
Asal
Bentuk
Cara Pakai
Efek
|
:
:
:
:
:
|
Putauw,
PT, bedak, putih, Brown Sugar, Benana, Smaek,Horse, Hammer, Snow White Brown.
Papaver
Somniferum.
Seperti
bedak berwarna putih, rasa pahit, terdapat paket hemat, dijual sebesar ujung
kuku/ibu jari dalam kemasan kertas.
Dihirup,
dihisap, ditelan dan disuntikkan lewat tangan, kaki, leher.
Mual,
mengantuk, cadel, pendiam, mata sayu, muka pucat, tidak konsentrasi, hidung
gatal-gatal.
|
Gejala putus obat :
Sebelum
memakai :
a. Tulang otot sendi terasa nyeri,
demam, takut air
b. Keringat keluar berlebihan
c. Takut kedinginan, bulu kuduk berdiri
d. Mata berair, hidung berair
e. Mual-mual, perut sakit, diare
f. Tidak suka makan
g. Tidak bisa bekerja (lemas)
Setelah memakai :
a. Fly (berkhayal), mata sembab kadang
muntah
b. Jantung berdebar, mata susah bangun
Bahaya :
a. Hepatitis B, C, AIDS, HIV
b. Menstruasi terganggu, infertilitas
(impotensi)
c. Abses (jika pakai suntik)
d. Tubuh kurus, pucat, kurang gizi
e. Sulit buang air besar
f. Mudah terserang radang paru, TBC
paru, radang hati, empedu, ginjal
2.
KOKAIN
Nama
Asal
Bentuk
Efek
|
:
:
:
:
|
Charlie,
Nosc Candy, Snow, Coke
Daun
(tanaman Erythrro – Xylon Coca)
Serbuk
putih, kadang dicampur dengan beberapa macam zat berbahaya, disebut “Drug
Cocktail”
-
Suhu badan tinggi, denyut jantung bertambah
-
Mudah marah, agresif dan merusak
-
Merasa energik dan waspada dan merasa
memiliki dunia (arogan).
|
Gejala putus obat :
Ada keinginan bunuh diri, mual,
kejang-kejang
Bahaya :
a. Paranoid
b. Menyebabkan perkelahian
c. Mabuk dan tidak bergairah
d. Jika dihirup akan menyebabkan
mimisan dan sinusitis
e. Kerusakan jantung jika dicampur
rokok
f. Pemakaian banyak, nafsu sex hilang
g. Bisa terjadi psikotik atau gila
dalam jangka panjang
3.
GANJA
Nama
Jenis-jenis
Bentuk
Cara Pakai
Efek
|
:
:
:
:
:
|
Ganja,
cimeng, gelek, daun, rumput, jayus, jum, barang, marihuana, bang bunga, ikat,
labang, hijau
Stick,
daun atau tembakau, hashish (minyak/lemak ganja)
Daun
kering atau dalam bentuk rajangan kering, dimasukkan dalam amplop. Daun
basah, runcing berjari-jari ganjil 5, 7, 9 dst.
Dilinting
seperti rokok, dihisap dan dimakan, minyak ganja bisa dioles pada rokok biasa
-
Jantung berdebar-debar
-
Tidak bergairah, cepat marah, sensitif
-
Perasaan tidak tenang, eforia, kurang percaya diri,
rasa letih/malas
|
Gejala putus obat :
Sebenarnya hanya faktor psikis dan
sugesti yang lebih dominan, apabila tidak memakai ganja.
Bahaya
:
Untuk pemakaian yang lama akan
menjadikan pemakai menjadi linglung.
4.
EKSTASI
Nama
Bentuk
Cara Pakai
Efek
|
:
:
:
:
|
Kancing,
XTC, Inex, Adam, Hug-Drug, Essence, Disco, Biscuits, Venus, Yupie, Butterfly,
Elektrix, Gober, Beladin
Pil,
serbuk, kapsul.
Diminum
dengan air atau yang lain
Mulut
kering, gigi berkerut-kerut, Banyak berkeringat dingin, nafsu makan kurang, Badan
tak terkendali geraknya (triping), Denyut jantung, nadi bertambah, Tekanan
darah naik, Rasa percaya diri tinggi, Keintiman bertambah
|
Gejala putus obat :
- Rasa letih, malas
- Mudah tersinggung, emosi labil
- Sulit tidur, mimpi buruk jika tidur
- Depresi, mata kabur
Bahaya
:
- Paranoid (rasa takut berlebihan, curiga yang
berlebihan)
- Pemakaian yang lama akan menjadikan pemakai
bisa linglung
- Merusak syaraf otak
- Pucat kurang darah
- Kurus kurang gizi
- Penyakit Parkinson
5.
SHABU-SHABU
(Methyl – Amphetamin)
Nama
Jenis-jenis
Bentuk
Cara Pakai
Efek
|
:
:
:
:
:
|
Ubas,
SS, Mecin
Gold
silver, coconut, crystal, blue ice, tebu
Bubuk
atau kristal
Dibakar
di atas kertas timah dan dihisap melalui alat yang disebut bong
Pemakai bisa diindikasikan : Tidak
tenang (cemas), mudah marah, dapat cepat lelah, mata nanar, tidak
bersemangat, tidak beraktifitas, keringat berlebihan dan bahu, wajah pucat,
lidah warna putih, nafsu makan kurang, susah tidur (2-3 hari), jantung
berdebar-debar, banyak omong, percaya diri tinggi.
Sebelum
memakai gelisah, ngantuk, lemas, tidak bergairah, Jika sudah memakai,
agresif, hiperaktif dan percaya diri tinggi
|
Gejala putus obat :
- Mudah marah
- Ngantuk
- Faktor sugesti yang dominan apabila tidak
memakai
- Mudah capek
- Rasa lebih malas
- Malas hidup
Bahaya
:
- Paranoid (rasa takut berlebihan)
- Pemakaian yang lama akan menjadikan pemakai
bisa linglung
- Merusak syaraf otak
- Kanker hati
- Terjadinya gejala psikotik (gila)
6.
HALUSINOGEN
Nama
Cara Pakai
Efek
|
:
:
:
|
LSD
(Lysergic Diethyl Amid), Magic Mushroom (jamur tahi kuda/sapi), STP
(Serenity, Tranquility, Peace)
Diminum,
dihirup, dimakan
Menimbulkan
serenity, tranquility dan peace (rasa tenang dan damai) sesaat, Perasaan
labil yaitu murung dan bahagia atau euforia kadang-kadang menjadi takut.
|
Bahaya :
- Kecemasan akut, reaksi panic
- Terjadi depresi sampai berbulan-bulan
- Terjadinya gejala psikotik (gila)
7.
HIPNOTIKA/SEDATIVA
(Obat Tidur, Obat Penenang)
Nama
Bentuk
Cara Pakai
Efek
|
:
:
:
:
|
Metaqualon
(Mandrax), Flunitrazepam (Rohyp), Clona Zepam (RIV), Nitra Zepam (pil koplo,
pil anjing, dum, BK, MG).
Pil
Ditelan
Teler
(bicara cadel, jalan sempoyongan), Mudah tersinggung, Banyak bicara yang
tidak karuan, Ngawur dalam bertindak, tidak terkontrol
|
Gejala putus obat :
- Denyut jantung cepat
- Banyak berkeringat
- Tekanan darah tinggi
- Tangan, kelopak dan lidah bergetar
Bahaya :
- Terjadinya perkelahian
- Mudah tersinggung dan marah
- Lemas, sedih, ingin bunuh diri
- Menimbulkan halusinasi dan melakukan tindakan
berbahaya
8.
ALKOHOL
Nama
Jenis-jenis
Bentuk
Cara Pakai
Efek
|
:
:
:
:
:
|
Etanol
atau Ethyl Alkohol
Bir,
wiski, gin, vodka, martini, brem, arak, ciu, saquer, tuak, johny walker (topi
miring), black and white (kam-put, kambing putih)
Cairan,
berupa minuman
Diminum
/ ditelan
Mabuk
teller, Muka merah, banyak bicara, bicara cadel, Jalan sempoyongan,
konsentrasi kurang, Bola mata bergerak-gerak
|
Gejala putus obat :
- Mual, muntah, lemah, letih
- Denyut jantung cepat, banyak berkeringat,
tekanan darah naik
- Tangan, lidah, kelopak mata gemetar
- Cemas, depresi, mudah tersinggung
- Gangguan kesadaran
Bahaya :
- Kanker hati, cacat pada janin
- Perdarahan lambung, radang pancreas
- Penyakit otot, pikun
9.
INHALANSIA
dan SOLVEN
Nama
Bentuk
Efek
|
:
:
:
|
Lem
karet, aerosol spray, aceton, gas N2O2, pelumas,
thinner, terpentine, DDT, pestisida, zat pewarna
Cairan,
gas
Timbul
ilusi, halusinasi, Kemampuan persepsi yang
|
Bahaya :
- Merasa dirinya bisa terbang, sehingga bisa
terjun dari tempat tinggi tanpa mati
- Keracunan akut, bisa mati mendadak akibat
menghisap inhalansia
- Kejang saluran nafas
- Keracunan kronis merusak organ tubuh otak,
ginjal, paru-paru, jantung, sunsum tulang
- Kulit bisa mengelupas karena keracunan
terpentine (zat mudah menguap)
D. Peran Pemerintah Dalam Mengatasi Narkotika
Peran yang
dilakukan oleh pemerintah sangatlah besar dalam mencegah terjadinya
penyalahgunaan Narkotika dan sejenisnya. Melalui pengendalian dan pengawasan langsung
terhadap jalur peredaran gelap dengan tujuan agar potensi kejahatan tidak
berkembang menjadi ancaman faktual. Langkah yang ditempuh antara lain dengan
tindakan sebagai berikut :
1. Melakukan pengawasan terhadap
tempat-tempat yang diduga keras sebagai jalur lalu lintas gelap peredaran
Narkotika.
2. Secara rutin melakukan pengawasan di
tempat hiburan malam.
3. Bekerja sama dengan pendidik untuk
melakukan pengawasan terhadap sekolah yang diduga terjadi penyalahgunaan
Narkotika oleh siswanya.
4. Meminta kepada instansi yang
mempunyai wewenang izin sebagai penerbit tempat hiburan malam untuk selalu
menindak lanjuti surat izin pendirian tempat hiburan malam barangkali akan
dijadikan media untuk memperlancar jalur peredaran Narkotika.
E. Akibat Penyalahgunaan Narkotika
Penyalahgunaan
Narkotika akan mempengaruhi sifat seseorang dan menimbulkan bermacam-macam
bahaya antara lain :
1.
Terhadap
diri sendiri.
a. mampu merubah kepribadiannya
b. menimbulkan sifat masa bodoh
c. suka berhubungan seks
d. tidak segan-segan menyiksa diri
e. menjadi seorang pemalas
f. semangat belajar menurun
2.
Terhadap
keluarga
a. suka mencuri barang yang ada di
rumahnya sendiri
b. mencemarkan nama baik keluarga
c. melawan kepada orang tua
3.
Terhadap
masyarakat
a. melanggar norma-norma yang berlaku
di masyarakat
b. melakukan tindak criminal
c. mengganggu ketertiban umum
F. Cegah
Narkoba Dengan Pendidikan Agama
Say no to
drug! Ini merupakan slogan yang sangat
sederhana namun memiliki implikasi yang kompleks terkait dengan harapan yang
harus diwujudkan, usaha berikut kebijakannya yang mesti diimplementasikan.
Say no to
drug, bukan hanya sebuah jargon, ini
adalah tanggung jawab organisasi berbasis keagamaan, pemerintah, LSM (Lembaga
Swadaya Masyarakat), lembaga hukum, serta tanggung jawab kita bersama untuk
meningkatkan dan memberdayakan masyarakat kita menuju kehidupan yang sehat baik
dari aspek mental, jasmani, maupun spiritual. Di seluruh dunia banyak program
yang didirikan dengan maksud mencegah penyalahgunaan Narkoba, atau untuk
mengobati mereka yang terkena narkoba melalui kepercayaan dan praktek-praktek
agama tertentu. Pendekatan ini banyak dilakukan di Indonesia dan negara-negara
berkembang lainnya. Di barat, agama tidak begitu menonjol dalam mencegah
penyalahgunaan narkoba : namun kita percaya bahwa program-program berbasis
keagamaan benar-benar memiliki kepedulian kearah sana.
Sebagai
pemimpin agama dan pendidikan, kita menyadari banyak tantangan yang dihadapi
generasi muda di negara kita saat ini. Penggunaan obat-obat terlarang termasuk
penggunaan alkohol dan produk-produk tertentu. Terus merangkak naik dalam
masyarakat terutama para remaja, dan di beberapa tempat, obat-obat terlarang
tersebut telah menarik pemuda dalam dunia kejahatan dan kecanduan yang
mematikan setiap orang, masyarakat, keluarga dan individu-individu serta
penanaman nilai-nilai yang kuat, yang berakar dari kepercayaan agama merupakan
faktor perlindungan yang efektif guna mencegah dampak pengguna narkoba sebagai
tindakan yang beresiko tinggi.
Penyalahgunaan
narkoba menyebabkan peningkatan HIV/AIDS (Human Immunodeficiency
Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome). Kekacauan mental, dan kejahatan
yang pada gilirannya merusak sendi-sendi kehidupan sosial. Puluhan bahkan
ratusan juta orang telah kecanduan narkoba. Di Indonesia Badan Narkotika
Nasional (BNN) menaksir bahwa kira-kira ada 3,2 juta orang yang sudah terjerat
ketergantungan Narkotika. Kendati persoalan narkoba muncul, pemerintahan kita
memberi harapan bagi setiap orang, keluarga, masyarakat yang terpengaruh oleh
penyalahgunaan narkoba serta yang terkait dengan persoalan kesehatan dan
sosial. Riset menunjukkan bahwa kaum muda yang terlibat dalam komunitas
keagamaan nampaknya tidak begitu rentan terhadap penggunaan Narkoba.
Komunitas
keagamaan berada di garda depan dalam merespon kebutuhan pelayanan sosial yang
mendesak bagi setiap individu dan masyarakat. Termasuk ketergantungan narkoba,
kita memberikan makanan dan pakaian bagi yang membutuhkan, kita memberi naungan
bagi tuna wisma. Kita menawarkan pengobatan narkoba, bingkisan dan membantu
kelompok-kelompok anggota yang berjuang menjaga agama. Ketika mencegah
penggunaan narkoba, kita juga dapat memainkan peranan penting.
Indonesia
bukan hanya negara perdagangan narkoba, namun juga produsen dan pasar jaringan
global yang sistematik dalam industri ini, oleh karena itu dibutuhkan kerja
sama sinergis antara pemerintah, LSM, organisasi sosial, untuk mengatakan tidak
pada narkoba guna menyelamatkan generasi masa depan kita. Nahdlatul Ulama (NU)
sebagai organisasi muslim moderat terbesar dengan anggota lebih dari 50 juta
orang, menaruh prihatin dan perlu mengambil peran dalam mengatasi persoalan
ini.
Pencegahan
dan pengobatan akibat penyalahgunaan narkoba merupakan persoalan yang komplek
yang masih perlu banyak dipelajari tentang apa yang terbaik dilakukan dan oleh
siapa, agama tentunya memiliki peran untuk dimainkan, namun materi ajaran agama
yang ada belum mencukupi untuk pencegahan dan pengobatan yang efektif, juga ada
rumusan bahwa kegiatan berbasis keagamaan dapat diperbaiki dengan beberapa
praktik pencegahan yang baik dalam masyarakat Islam kita. Seperti semua program
pencegahan dan pengobatan yang didasarkan pada kebutuhan agama perlu dievaluasi
secara hati-hati oleh peneliti yang independen yang menggunakan indikator
keberhasilan yang obyektif. Dengan demikian pertukaran pandangan dan pengalaman
diantara kita itu penting. Guna memberikan bantuan yang lebih baik bagi mereka
yang memiliki persoalan narkoba.
Lembaga-lembaga
dibawah naungan NU seperti Muslimat NU, Fatayat NU, Ikatan Pelajar Nahdlatul
Ulama (IPNU), Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU), dan terutama
pesantren juga memberikan peranan yang signifikan dalam persoalan ini. Terlebih
pesantren memiliki lebih dari 10 ribu jaringan dengan masyarakat sekitarnya.
Karena alasan itulah, pesantren bukan hanya kurikulum berbasis keagamaan, namun
juga materi-materi yang meningkatkan kesehatan mental, spiritual, dan jasmani.
Dalam waktu yang lama, pesantren akan membangun “bela diri” masyarakat untuk
mencegah penyalahgunaan narkoba dalam komunitasnya. Lewat kerja sama ini, NU,
BNN, Colombo Plan dan Kementrian Negara Amerika Serikat, akan
meningkatkan dan menindak lanjuti kerja sama yang lebih baik terkait persoalan
ini.
Mengambil
bagian sebagai peserta dalam konferensi internasional ini, ulama, para sarjana
muslim, para dokter, universitas dan instansi terkait supaya dapat mencari
strategi dan solusi yang riil rencana kegiatan untuk menyelamatkan generasi
muda dari narkoba.
Akhirnya,
sekali lagi say no to drug dan mari kita tingkatkan pengetahuan kita
tentang narkoba.
G. Ciri-Ciri
Bagi Pengguna Narkotika
Pada
pengguna Narkotika yang berlebihan dapat menimbulkan keracunan atau efek
sebagai berikut :
1.
Efek
yang ditimbulkan opium bagi penggunanya :
a. muntah dan mual
b. sakit kepala
2.
Efek
yang ditimbulkan kokain bagi penggunanya :
a. nafsu makan hilang
b. denyut jantung dan tekanan darah
meningkat
3.
Efek
yang ditimbulkannya heroin bagi penggunanya :
a. reaksi panic
b. gelisah
4.
Efek
yang ditimbulkannya putau bagi penggunanya :
a. emosi lepas control
b. gangguan pergerakan
5.
Efek
yang ditimbulkannya cannabis sativa bagi penggunanya :
a. menyebabkan khayalan
b. tingkah lakunya tidak terkontrol
c. melawan kepada orang tua
d. mencemarkan nama baik keluarga
H. Kendala
1. Kurangnya
kerja sama antara aparat dengan masyarakat dalam mengungkap sindikat Narkotika
.
2. Modus
yang dijalankan pengedar Narkotika makin bervariasi dan terorganisir sehingga
aparat mengalami hambatan dalam pengungkapannya.
3. Ketidaktegasan
sanksi yang diberikan pemerintah kepada pelaku penyalahgunaan Narkotika
4. Ketidaktahuan masyarakat tentang bahaya
mengkonsumsi Narkotika jika mereka sudah mengerti tentang bahaya
mengkonsumsinya mengapa mereka masih juga memakainya.
5. Banyak berdiri tempat-tempat hiburan malam
ilegal yang diduga menjadi peredaran gelap Narkotika.
6. Peredaran narkoba masih sulit diberantas
karena produk hukum yang ada kurang bisa menjerat bandar-bandar narkoba.
7. Kampanye untuk menunjukkan bahaya penggunaan
narkoba masih kurang bisa menggapai ke seluruh pelosok nusantara karena
kurangnya dana.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Bahwa Narkotika adalah obat terlarang sehingga siapapun yang
mengkonsumsi atau menjualnya akan dikenakan sanksi yang terdapat pada UU No.35
Tahun 2009 tentang Narkotika. Dilarang keras untuk mengkonsumsi dan menjualnya
selain itu di dalam UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika hanya dapat
digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan.
Saran
Harapan kami agar di negara kita terutama masyarakat umum
menyadari akan bahaya memakai atau mengkonsumsi Narkotika. Oleh karena itu,
kita sebagai generasi muda seharusnya lebih berhati-hati dalam memilih teman
bergaul, sebab jika kita salah pilih teman lebih-lebih yang sudah kita tahu
telah menjadi pecandu hendaknya kita berfikir lebih dulu untuk bersahabat
dengan mereka.
Solusi
1. Mengadakan
pendidikan secara mendalam pada setiap kasus Narkotika apa yang
melatarbelakanginya.
2. Menutup/menyegel
tempat hiburan malam yang telah diduga menjadi sarang peredaran narkoba
3. Menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan
Narkotika dengan hukuman yang berat agar mereka jera.
4. Pemerintah
harus memperhatikan betul aparat-aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa,
hakim dan lain-lain agar tidak mempermainkan kasus narkoba dengan memberi
hukuman yang ringan pada bandar-bandar narkoba yang tertangkap.
5. Dana yang dialokasikan untuk kampanye
penanggulangan narkoba agar diperbesar baik dari APBN maupun APBD.
DAFTAR PUSTAKA
· Abimayu, Soli dan M. Thayeb Manrihu. 1984. Bimbingan
dan Penyuluhan Di Sekolah. Jakarta : CV. Rajawali.
· Budianto. 1989. Narkoba dan Pengaruhnya,
Ganeca Exact : Bandung.
· H.M. Rozy SE, MSc. Cegah Narkoba Dengan Pendidikan
Agama.
0 komentar:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan