PENGERTIAN
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Menurut Prajudi
Atmosudirdjo ( 1979, 67 ) dalam arti luas : “Peradilan Administrasi Negara” adalah peradilan yang menyangkut
Pejabat-Pejabat dan Instansi-instansi Administrasi Negara, baik yang bersifat “perkara pidana”, “perkara perdata”, “perkara
agama”, “perkara adat”, dan “perkara administrasi negara murni”.
Negeri Belanda menganut
pengertian yang agak luas yakni yang mencakup peradilan terhadap “Perkara Administrasi Negara Murni”, dan
“perkara perdata yang menyangkut
administrasi Negara”, yakni perkara-perkara perdata sebagai akibat dari
perbuatan-perbuatan administrasi Negara yang menimbulkan “claim” ganti rugi ( Onrechtmatige
Overheidsdaden ).
Syahran Basah ( yang pendapatnya dikutip oleh Soewondo )
dalam penelitian Peradilan Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas
Pajajaran dalam rangka mencari istilah yang tepat untuk pengertian “Administratrefrech” paling banyak
Responden banyak pilihan jutuh pada istilah : “Hukum Administrasi Negara”.
Hal ini dikemukakan 38
responden sama dengan 50 % dengan alasan :
1.
Dari segi bahasa Indonesia sudah dikenal
oleh umum, dan banyak dipakai dalam praktek, misalnya “Lembaga Administrasi Negara”.
2.
Dari segi administrasi itu sendiri
berarti meliputi seluruh aparat baik eksekutif, legislative maupun yudikatif
dalam tingkat pelaksanaan.
3.
Karena sama dengan pengertian “Publiec
Administration”.
4.
Administrasi sebagai badan, aparatur
atau fungsi administrasi.
Selanjutnya
Prajudi Atmosudirdjo ( 1976, 68 ) menjelaskan bahwa pengertian dari perkara
Administrasi Negara Murni adalah suatu perkara yang tidak mengandung “pelanggaran hukum” ( pidana atau perdata ), melainkan suatu “persengketaan” ( konflik ) yang berkisar atau berpangkal pada atau yang mengenai
interprestasi dari pada suatu pasal atau ketentuan perundang-undangan dalam
arti luas ( wet in materiele of ruime zin
).
Para
Pejabat Administrasi Negara berpegang teguh kepada interprestasi administratif
( interprestasi subyektivitis )
artinya : suatu pengertian yang memungkinkan mereka menyelenggarakan atau
merealisir pasal-pasal atau ketentuan-ketentuan undang-undang ( dalam arti luas ) segala apa yang
dikehendaki oleh undang-undang itu berwujud. Administrasi Negara memandang
terhadap undang-undang itu sebagai “rumusan”
dari pada kehendak-kehendak Negara yang wajib dipenuhi atau direalisir oleh
Administrasi Negara.
Dengan
cara-cara yang dipakai oleh pejabat Administrasi Negara dalam menyelenggarakan
kehendak-kehendak Negara tersebut mengakibatkan timbul konflik-konflik yang
kerap kali dianggap melawan hukum atau melanggar tata kesopanan. Jika perkara
ini dapat dibuktikan, maka dapat dijadikan perkara perdata dan dilakukan
gugatan sebagai “onrechtmatige
overheidsdaad” ex pasal 1365 KUH Perdata.
Badan
atau pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan
urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; yang
dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” dalam Undang-undang ini ialah
semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh Badan
Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah baik tingkat pusat mapun di tingkat
daerah., serta semua keputusan Badan atau Pejabat Usaha Negara, baik di tingkat
pusat maupun di tingkat daerah, yang juga bersifat mengikat secara umum.
BAB II
FUNGSI PERADILAN
ADMINISTRASI NEGARA
Hukum berfungsi untuk
menegakkan kebenaran dalam, mencapai keadilan dimana keadilan tersebut
merupakan hal yang pokok bagi manusia dalam hidup bermasyrakat. Untuk mencapai
keadilan yang benar-benar dikehendaki oleh masyarakat dibutuhkan adanya
lembaga-lembaga yang bertugas menyelenggarakan keadilan ini.
Menurut Juniarto ( yang pendapatnya dikutip oleh Soewondo )
mengatakan, bahwa keadilan itu erat hubungannya dengan kebenaran, karena
sesuatu yang tidak benar tidaklah mungkin adil, sesuatu itu benar menutut
norma-norma, yang berlaku akan tercapailah keadilan itu.
Juniarto, SH
mengemukakan ada 4 macam kebenaran untuk mencapai keadilan :
1.
Kebenaran didalam menentukan norma-norma
hukum yang berlaku agar sesuai dengan rasa kebenaran yang hidup dalam
masyarakat.
2.
Kebenaran berupa tindakan-tindakan dari
setiap anggota masyarakat dalam melakukan hubungan agar sesuai dengan
norma-norma hukum yang berlaku.
3.
Kebenaran dalam mengetahui fakta-fakta
tentang hubungan-hubungan yang sesuangguhnya terjadi sehingga tidak ada penambahan
atau pengurangan maupun penggelapan dari padanya.
4.
Kebenaran di dalam memberikan penilaian
terhadap fakta-faktanya terhadap norma-norma hukum yang berlaku.
Demikian
empat kebenaran yang harus diperhatikan dalam rangka mencapai keadilan.
Kebenaran-kebenaran tersebut harus diperhatikan dalam rangka mencapai keadilan.
Selanjutnya
kepada lembaga-lembaga yang bertugas untuk menetapkan keadilannya, atau dengan
perkataan lain bertugas memberi kontrol, meminta pertanggungjawaban dan
memberikan saksi-sanksinya, maka tindakan pertama yang harus diperhatikan ialah
mencari kebenaran tentang fakta-fakta.
Peradilan
Administrasi Negara adalah salah satu lembaga yang bertugas menyelenggarakan
keadilan dan juga harus memperhatikan kebenaran-kebenaran tersebut untuk
mencapai keadilan. Demikian pula para anggota yang duduk dalam lembaga ini
harus mempunyai keadilan khusus untuk itu dan terutama sekali mempunyai
pengetahuan hukum yang cukup luas.
Prajudi
Atmosudirdjo dalam kertas kerjanya yang berjudul Masalah Organisasi Peradilan
Administrasi Negara mengatakan, bahwa fungsi dari pada Administrasi Negara
adalah untuk mengembangkan dan memelihara Administrasi Negara yang tepat
menurut hukum ( rechtmatig ), atau
tepat menurut undang-undang ( wetmatig ),
dan atau tepat secara fungsional ( effektif
), dan atau berfungsi secara efisien.
Dengan
perkataan lain : Peradilan Administrasi Negara ikut membantu mengembangkan dan
membangun Administrasi Negara yang bekerja secara rechtmatig, wetmatig,
plichtmatig, dan doelmatig.
Selain
dari pada itu, fungsi tersebut diatas, Prajudi Atmosudirdjo menjelaskan pula
putusan-putusan Badan Peradilan Administrasi Negara, putusan yang diambil badan
itu dapat berupa :
1.
Pembatalan suatu Keputusan dari pada
seorang Pejabat Administrasi Negara yang melanggar salah satu kriterium
tersebut di atas.
2.
Koreksi terhadap suatu keputusan dari
pada seorang Pejabat Administrasi Negara yang keliru.
3.
Membetulkan interprestasi yang keliru.
4.
Memberikan perintah pembayaran atau
penagihan kepada seorang Pejabat atau suatu Instansi Administrasi Negara
5.
Memerintahkan suatu tindakan disiplin
kepada seorang Pejabat atau suatu instansi Administrasi Negara terhadap seorang
Pegawai Negeri yang melakukan pelanggaran disiplin.
6.
Penetapan suatu validitas ( berlaku tidaknya ) dari pada suatu
dokumen yang dibuat / diterbitkan oleh suatu instansi Administrasi Negara.
7.
Membetulkan suatu prosedur atau metode
pelaksanaan suatu undang-undang yang melanggar salah satu kretirium tersebut
diatas.
Dalam
administrasi Negara pemerintah banyak mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan masyarakat. Tidak jarang dalam kasus tertentu Keputusan Tata Usaha
Negara mengakibatkan kerugian bagi seseorang atau badan hukum perdata tertentu
dan karenanya memerlukan koreksi serta pelurusan dalam segi penerapan hukumnya.
Untuk keperluan ini diciptakan “lenbaga gugatan” terhadap Badan atau Pejabat
tata Usaha Negara.
Dalam
Peradilan Tata Usaha Negara aturan yang harus diterapkan Hukum Tata Negara dan
Hukum Administrasi Negara ( Hukum Tata Usaha Negara ). Tetapi
untuk menentukan apakah terdapat suatu peradilan tata usaha Negara masih ada
syarat lain yang harus bersama-sama dipenuhi.
0 komentar:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan