Saturday, December 10, 2016

MAKALAH PERADILAN TATA USAHA NEGARA

0 komentar
BAB I
PENGERTIAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Menurut Prajudi Atmosudirdjo ( 1979, 67 ) dalam arti luas : “Peradilan Administrasi Negara” adalah peradilan yang menyangkut Pejabat-Pejabat dan Instansi-instansi Administrasi Negara, baik yang bersifat “perkara pidana”, “perkara perdata”, “perkara agama”, “perkara adat”, dan “perkara administrasi negara murni”.

Negeri Belanda menganut pengertian yang agak luas yakni yang mencakup peradilan terhadap “Perkara Administrasi Negara Murni”, dan “perkara perdata yang menyangkut administrasi Negara”, yakni perkara-perkara perdata sebagai akibat dari perbuatan-perbuatan administrasi Negara yang menimbulkan “claim” ganti rugi ( Onrechtmatige Overheidsdaden ).

Syahran Basah ( yang pendapatnya dikutip oleh Soewondo ) dalam penelitian Peradilan Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Pajajaran dalam rangka mencari istilah yang tepat untuk pengertian “Administratrefrech” paling banyak Responden banyak pilihan jutuh pada istilah : “Hukum Administrasi Negara”.

Hal ini dikemukakan 38 responden sama dengan 50 % dengan alasan :
1.        Dari segi bahasa Indonesia sudah dikenal oleh umum, dan banyak dipakai dalam praktek, misalnya “Lembaga Administrasi Negara”.
2.        Dari segi administrasi itu sendiri berarti meliputi seluruh aparat baik eksekutif, legislative maupun yudikatif dalam tingkat pelaksanaan.
3.        Karena sama dengan pengertian “Publiec Administration”.
4.        Administrasi sebagai badan, aparatur atau fungsi administrasi.

Selanjutnya Prajudi Atmosudirdjo ( 1976, 68 ) menjelaskan bahwa pengertian dari perkara Administrasi Negara Murni adalah suatu perkara yang tidak mengandung “pelanggaran hukum” ( pidana atau perdata ), melainkan suatu “persengketaan” ( konflik ) yang berkisar atau berpangkal pada atau yang mengenai interprestasi dari pada suatu pasal atau ketentuan perundang-undangan dalam arti luas ( wet in materiele of ruime zin ).

Para Pejabat Administrasi Negara berpegang teguh kepada interprestasi administratif ( interprestasi subyektivitis ) artinya : suatu pengertian yang memungkinkan mereka menyelenggarakan atau merealisir pasal-pasal atau ketentuan-ketentuan undang-undang ( dalam arti luas ) segala apa yang dikehendaki oleh undang-undang itu berwujud. Administrasi Negara memandang terhadap undang-undang itu sebagai “rumusan” dari pada kehendak-kehendak Negara yang wajib dipenuhi atau direalisir oleh Administrasi Negara.

Dengan cara-cara yang dipakai oleh pejabat Administrasi Negara dalam menyelenggarakan kehendak-kehendak Negara tersebut mengakibatkan timbul konflik-konflik yang kerap kali dianggap melawan hukum atau melanggar tata kesopanan. Jika perkara ini dapat dibuktikan, maka dapat dijadikan perkara perdata dan dilakukan gugatan sebagai “onrechtmatige overheidsdaad” ex pasal 1365 KUH Perdata.

Badan atau pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” dalam Undang-undang ini ialah semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh Badan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah baik tingkat pusat mapun di tingkat daerah., serta semua keputusan Badan atau Pejabat Usaha Negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, yang juga bersifat mengikat secara umum.


BAB II
FUNGSI PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA


Hukum berfungsi untuk menegakkan kebenaran dalam, mencapai keadilan dimana keadilan tersebut merupakan hal yang pokok bagi manusia dalam hidup bermasyrakat. Untuk mencapai keadilan yang benar-benar dikehendaki oleh masyarakat dibutuhkan adanya lembaga-lembaga yang bertugas menyelenggarakan keadilan ini.

Menurut Juniarto ( yang pendapatnya dikutip oleh Soewondo ) mengatakan, bahwa keadilan itu erat hubungannya dengan kebenaran, karena sesuatu yang tidak benar tidaklah mungkin adil, sesuatu itu benar menutut norma-norma, yang berlaku akan tercapailah keadilan itu.

Juniarto, SH mengemukakan ada 4 macam kebenaran untuk mencapai keadilan :
1.        Kebenaran didalam menentukan norma-norma hukum yang berlaku agar sesuai dengan rasa kebenaran yang hidup dalam masyarakat.
2.        Kebenaran berupa tindakan-tindakan dari setiap anggota masyarakat dalam melakukan hubungan agar sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku.
3.        Kebenaran dalam mengetahui fakta-fakta tentang hubungan-hubungan yang sesuangguhnya terjadi sehingga tidak ada penambahan atau pengurangan maupun penggelapan dari padanya.
4.        Kebenaran di dalam memberikan penilaian terhadap fakta-faktanya terhadap norma-norma hukum yang berlaku.

Demikian empat kebenaran yang harus diperhatikan dalam rangka mencapai keadilan. Kebenaran-kebenaran tersebut harus diperhatikan dalam rangka mencapai keadilan.

Selanjutnya kepada lembaga-lembaga yang bertugas untuk menetapkan keadilannya, atau dengan perkataan lain bertugas memberi kontrol, meminta pertanggungjawaban dan memberikan saksi-sanksinya, maka tindakan pertama yang harus diperhatikan ialah mencari kebenaran tentang fakta-fakta.

Peradilan Administrasi Negara adalah salah satu lembaga yang bertugas menyelenggarakan keadilan dan juga harus memperhatikan kebenaran-kebenaran tersebut untuk mencapai keadilan. Demikian pula para anggota yang duduk dalam lembaga ini harus mempunyai keadilan khusus untuk itu dan terutama sekali mempunyai pengetahuan hukum yang cukup luas.

Prajudi Atmosudirdjo dalam kertas kerjanya yang berjudul Masalah Organisasi Peradilan Administrasi Negara mengatakan, bahwa fungsi dari pada Administrasi Negara adalah untuk mengembangkan dan memelihara Administrasi Negara yang tepat menurut hukum ( rechtmatig ), atau tepat menurut undang-undang ( wetmatig ), dan atau tepat secara fungsional ( effektif ), dan atau berfungsi secara efisien.

Dengan perkataan lain : Peradilan Administrasi Negara ikut membantu mengembangkan dan membangun Administrasi Negara yang bekerja secara rechtmatig, wetmatig, plichtmatig, dan doelmatig.

Selain dari pada itu, fungsi tersebut diatas, Prajudi Atmosudirdjo menjelaskan pula putusan-putusan Badan Peradilan Administrasi Negara, putusan yang diambil badan itu dapat berupa :
1.        Pembatalan suatu Keputusan dari pada seorang Pejabat Administrasi Negara yang melanggar salah satu kriterium tersebut di atas.
2.        Koreksi terhadap suatu keputusan dari pada seorang Pejabat Administrasi Negara yang keliru.
3.        Membetulkan interprestasi yang keliru.
4.        Memberikan perintah pembayaran atau penagihan kepada seorang Pejabat atau suatu Instansi Administrasi Negara
5.        Memerintahkan suatu tindakan disiplin kepada seorang Pejabat atau suatu instansi Administrasi Negara terhadap seorang Pegawai Negeri yang melakukan pelanggaran disiplin.
6.        Penetapan suatu validitas ( berlaku tidaknya ) dari pada suatu dokumen yang dibuat / diterbitkan oleh suatu instansi Administrasi Negara.
7.        Membetulkan suatu prosedur atau metode pelaksanaan suatu undang-undang yang melanggar salah satu kretirium tersebut diatas.

Dalam administrasi Negara pemerintah banyak mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Tidak jarang dalam kasus tertentu Keputusan Tata Usaha Negara mengakibatkan kerugian bagi seseorang atau badan hukum perdata tertentu dan karenanya memerlukan koreksi serta pelurusan dalam segi penerapan hukumnya. Untuk keperluan ini diciptakan “lenbaga gugatan” terhadap Badan atau Pejabat tata Usaha Negara.


Dalam Peradilan Tata Usaha Negara aturan yang harus diterapkan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara ( Hukum Tata Usaha Negara ). Tetapi untuk menentukan apakah terdapat suatu peradilan tata usaha Negara masih ada syarat lain yang harus bersama-sama dipenuhi. 

0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan