1. Lembaga
negara dalam kepustakaan Inggris, digunakan istilah political institution.
2. Dalam
bahasa Belanda disebut dengan istilahstaat
organen.
3. Sementara di bahasa Indonesia menggunakan Istilah lembaga
negara, badan negara, atau organ negara.
4. “Organ”
Menurut Kamus Hukum Fokema Andrea disebut dengan “Alat kelengkapan”
5. Alat
Kelengkapan adalah orang atau majelis yang terdiri orang2 yg berdasarkan UU dan
anggaran Dasar berwenang mengemukakan dan merealisasikan kehendak badan hukum…
6. Hans
Kelsen: Organ
negara yaitu Siapa saja yang menjalankan suatu fungsi yang ditentukan oleh
suatu tata-hukum (kgal order). seorang disebut sebagai organ karena dia
melakukan fungsi membuat atau menerapkan hukum .
7. Hans
Kelsen membagi lembaga atau organ negara ke dalam dua bagian (luas dan sempit),
meliputi:
a.
setiap
individu, orang, ataupun lembaga dapat disebut sebagai suatu organ negara bila
berfungsi untuk menciptakan norma (norm creating) dan menjalankan norma
sekaligus.
b.
setiap individu dapat dikatakan sebagai organ negara bila
secara pribadi ia memiliki kedudukan hukum tertentu. Ciri-ciri organ negara
dalam pengertian kedua ini meliputi:
-
organ negara itu dipilih atau diangkat untuk menduduki
jabatan atau fungsi tertentu;
-
Fungsi itu dijalankan sebagai profesi utama atau bahkan
secara hukum bersifat eksklusif;
-
Karena fungsinya itu, ia berhak untuk mendapatkan imbalan
gaji dari negara
8.
Menurut Jimly : konsepsi organ atau lembaga negara tidak
bisa dibatasi pada pandangan trias plotica Montesquieu yaitu legislatif,
eksekutif ataupun yudisial saja.
9.
Karena dewasa ini ketiga cabang kekuasaan tersebut telah
saling bersentuhan dan saling mengendalikan satu dengan yang lainya
sesuai dengan prinsip cheks and balances.
10. Lima
lapisan Lembaga Negara (jimly)
a.
Pengertian pertama lembaga negara mencakup setiap
individu yang menjalankan fungsi menciptakan hukum (law creating) dan fungsi
menerapkan hukum (law applying). Individu tersebut bisa siapa saja (baik
rakyat atau pun ketiga cabang kekuasaan)
b.
Pengertian kedua, lembaga negara mencakup fungsi tersebut
diatas , juga mempunyai posisi dalam
struktur jabatan kenegaraan atau jabatan pemerintahan. Kunci dari pengertian
lembaga negara pada pengertian kedua ini terletak pada kata-kata individu yang
menjabat posisi tertentu di pemerintahan atau kenegaraan.
c.
pengertian ketiga dari
lembaga negara adalah badan atau
organisasi yang menjalankan fungsi menciptakan hukum dan fungsi menerapkan
hukum dalam kerangka struktur dan sistem kenegaraan atau pemerintahan.
-
Dalam pengertian
ini, lembaga negara mencakup badan-badan yang dibentuk berdasarkan konstitusi
ataupun peraturan perundang-undangan lain dibawahnya yang berlaku di suatu
negara.
-
Pengertian
organ negara yang ketiga ini mencakup lembaga negara mulai di tingkat pusat
sampai di daerah, termasuk pula Kecamatan, Kelurahan, dan lain-lain (RT/Rukun
Tetangga, RW/ Rukun Warga).
d.
Pengertian
yang keempat, lembaga negara hanya terbatas pada pengertian lembaga-lembaga
negara yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau peraturan yang lebih rendah.
-
pengertian
organ negara yang keempat ini hanya terbatas pada lembaga negara di tingkat
pusat dan lembaga negara di tingkat daerah saja (hanya hingga Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, DPRD saja).
e.
Pengertian
yang kelima, yaitu memberikan kekhususan kepada lembaga-lembaga negara yang
berada di tingkat pusat yang yang pembentukannya diatur dan ditentukan oleh UUD
1945. Lembaga-lembaga tersebut meliputi Majelis Permusyawaratan (MPR), Dewan,
Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agumg (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan
BPK)
Istilah2 lembaga negara dalam UUD
yang pernah berlaku
1.
Istilah
“lembaga Negara” dalam UUD 1945 tidak ada ditemukan, yang ada hanya “badan
negara”
2.
Konstitusi
RIS menggunakan istilah “alat-alat perlengkapan federal”.
3.
UUD
1950 menggunakan Istilah “alat-alat perlengkapan negara”.
4.
Di dalam Bab III Konstitusi RIS dinyatakan alat-alat
perlengkapan Federal RIS terdiri dari Presiden, menteri-menteri, Senat,
DPR, Mahkamah Agung Indonesia, dan Dewan Pengawas Keuangan.
5.
Pasal 44 UUDS 1950 menyatakan alat-alat perlengkapan
negara terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden, menteri-menteri, Dewan
Perwakilan Rakyat, Mahkamah agung, dan Dewan Pengawas Keuangan
6.
Dalam UUD 1945 pasca amandemen, terdapat 34 buah lembaga
negara baik disebut secara langsung (eksplisit) maupun tidak langsung
(emplisit).
Lembaga-lembaga negara dalam UUD
1945 (setelah mandemen) (Jimly
1.
Majelis
permusyawaratan Rakyat (MPR) diatur dalam UUD 1945 Pasal 2 ayat 1 (Amandemen
IV)
2.
Presiden
diatur dalam UUD 1945 Pasal 4 ayat 1
3.
Wakil Presiden diatur dalam UUD 1945 Pasal 4 ayat 2
4.
Menteri
dan Kementrian Negara diatur dalam UUD 1945 pasal 17 Amandement I dan Pasal 17
Ayat 4 (Amandemen III)
5.
Dewan Pertimbangan Presiden diatur dalam UUD RI Pasal 16
(Amandemen IV)
6.
Duta diatur dalam UUD RI Pasal 13 ayat 1 dan ayat 2
7.
Konsul diatur dalam UUD RI Pasal 13 ayat 1
8.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diatur dalam UUD RI 1945
Pasal 19 Amandemen II
9.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diatur dalam UUD RI 1945
Pasal 22C dan 22D (Amandemen III)
10.
Mahkamah Konstitusi diatur dalam UUD RI 1945 Pasal 24C
dan UU No. 23 Tahun 2003
11.
Mahkamah Agung diatur dalam UUD RI 1945 Pasal 24 Ayat 2 (Amandemen
III) dan Pasal 24A dan UU No. 5 Tahun 2004S
12.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diatur dalam UUD RI 1945
Pasal 23E Ayat 1 (Amandemen III)
13.
Pemerintah Daerah Provinsi diatur dalam UU No. 32 Tahun
2004 Pasal 3 Ayat 1A dan UUD 1945 Pasal 18 (Amandemen II)
14.
Gubernur diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 24 Ayat
2
15.
DPRD Provinsi diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 39
dan Pasal 18 ayat 3 UUD 1945
16.
Pemerintah Daerah Kabupaten diatur dalam UUD 1945 Pasal
18 (Amandemen II) dan UU 32 Tahun 2004 Pasal 3 Ayat 1B
17.
Bupati diatur dalam UU No. 32 Pasal 24 Ayat 2 dan Pasal
18 ayat (4) UUD 1945
18.
DPRD Kabupaten diatur dalam UU 32 Tahun 2004 Pasal 39 dan
Pasal 18 ayat (3) UUD 1945
19.
Walikota diatur dalam UU 32 Tahun 2004 Pasal 24 Ayat 2
20.
DPRD Kota diatur dalam UU 32 Tahun 2004 Pasal 39 Pasal 18
ayat (3) UUD 1945
21.
TNI diatur dalam UUD Pasal 30 (Amandemen II) dan Pasal 10
UUD 1945
22.
TNI Angkatan Darat diatur dalam Pasal 10 UUD 1945
23.
TNI Angkatan Laut diatur dalam Pasal 10 UUD 1945
24.
TNI Angkatan Udara diatur dalam Pasal 10 UUD 1945
25.
Kepolisian Negara diatur dalam UUD Pasal 30 (Amandemen
II) dan UU No. 2 Tahun 2002.
26.
Komisi Yudisial diatur dalam UUD RI 1945 Pasal 24B Ayat 1
(Amandemen III) dan UU No. 22 Tahun 2003
27.
KPU diatur dalam UUD RI 1945 Pasal 22E Ayat 5 (Amandemen
III)
28.
Bank Sentral diatur dalam UUD RI 1945 Pasal 23D
(Amandemen IV)
29.
Kejaksaan Agung diatur dalam UU No. 16 Tahun 2004 dan
Pasal 24 ayat (3) UUD 1945
30.
Satuan Pemerintah Daerah Khusus diatur dalam Pasal 18B
ayat (1) UUD 1945 dan UU No. 18 Tahun 2001
31.
Menteri Luar Negeri sebagai menteri triumpirat diatur
dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945
32.
Menteri Dalam Negeri sebagai triumpirat bersama-sama
dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan diatur dalam Pasal 8 ayat (3)
UUD 1945
33.
Menteri Pertahanan yang bersama-sama dengan Menteri Luar
Negeri dan Menteri Dalam Negeri diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945
34.
Pemerintahan Daerah Kota diatur dalam Pasal 18 ayat (2),
(3), (5), (6) dan ayat (7) UUD1945.
-
dilihatsegi
fungsinya, ke-34 lembaga tersebut, ada yang bersifat utama atau
primer, dan ada pula yang bersifat sekunder atau penunjang (auxiliary).
-
Lembaga
(tinggi) negara yang dapat dikatakan bersifat pokok atau utama adalah
1.
Presiden;
2.
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat);
3.
DPD (Dewan Perwakilan Daerah);
4.
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat);
5.
MK (Mahkamah Konstitusi);
6.
MA (Mahkamah Agung); dan
7.
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
-
Sedangkan lembaga-lembaga negara yang lainnya bersifat
menunjang atau auxiliary.
-
Sedangkan dari segi hirarkinya, ke-34 lembaga itu
dapat dibedakan ke dalam tiga lapis,
yaitu
a.
Organ lapis pertama dapat disebut sebagai lembaga tinggi
negara.
b.
Organ lapis kedua disebut sebagai lembaga negara saja,
c.
organ lapis ketiga merupakan lembaga daerah.
-
Lembaga/organ
negara pada lapis pertama:
a.
Presiden dan Wakil Presiden;
b.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
c.
Dewan
Perwakilan Daerah (DPD);
d.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
e.
Mahkamah Konstitusi (MK);
f.
Mahkamah Agung (MA);
g.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
-
Lembaga-lembaga negara sebagai organ negara lapis kedua
itu adalah:
1.
Menteri Negara;
2.
Tentara Nasional lndonesia;
3.
Kepolisian Negara;
4.
Komisi Yudisial;
5.
Komisi pemilihan umum;
6.
Bank sentral.
-
organ negara
lapis kedua ini ada
yang mendapatkan kewenangannya dari UUD, dan ada pula yang mendapatkan
kewenangannya dari undang-undang
-
Lembaga-lembaga negara sebagai organ negara lapis ketiga adalahorgan konstitusi yang termasuk kategori
lembaga negara yang sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk
peraturan di bawah undang-undang. Misalnya
1.
Komisi Hukum Nasional dan Komisi Ombudsman Nasional
dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden belaka.
2.
Artinya, keberadaannya secara hukum hanya didasarkan atas
kebijakan presiden (presidential policy) atau beleid presiden.
-
Selain
itu, ada pula lembaga-lembaga daerah yang diatur dalam Bab VI UUD 1945 tentang
Pemerintah Daerah:
a.
Pemerintahan Daerah Provinsi;
b.
Gubemur;
c.
DPRD provinsi;
d.
Pemerintahan Daerah Kabupaten;
e.
Bupati;
f.
DPRD Kabupaten;
g.
Pemerintahan Daerah Kota;
h.
Walikota;
i.
DPRD Kota
Di
tingkat pusat ada 4 lembaga negara Pasca amandemen.
1.
Lembaga
yang dibentuk berdasarkan UUD yang diatur dan ditentukan lebih lanjut dalam
atau dengan UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Keputusan
Presiden;
-
Lembaga
tersebut antara lain :
a.
Presiden,
b.
Wakil
Presiden,
c.
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR),
d.
Dewan
Perwakilan Daerah (DPD),
e.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR),
f.
Mahkamah
Agung (MA),
g.
Mahkamah
Konstitusi (MK),
h.
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK).
-
Kewenangannya
diatur dalam UUD, dan dirinci lagi dalam UU, meskipun pengangkatan para
anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Presiden sebagai pejabat administrasi
negara yang tertinggi.
2.
Lembaga
yang dibentuk berdasarkan undang-undang yang diatur atau ditentukan lebih
lanjut dalam atau dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan
Keputusan Presiden;
-
Sumber
kewenangan berasal dari pembentuk undang-undang.
-
Proses
pemberian kewenangan kepada lembaga-lembaga ini melibatkan peran DPR dan
Presiden, atau untuk hal-hal tertentu melibatkan pula peran DPD.
-
Karena
itu, pembubaran atau pengubahan bentuk dan kewenangan lembaga semacam ini juga
memerlukan keterlibatan DPR dan Presiden.
-
Jika pembentukartnya melibatkan DPD, maka pembubarannya
juga harus melibatkan peran DPD.
-
Misalnya, Kejaksaan Agung, Bank Indonesia (BI), Komisi
Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI), Komnas HAM, dan sebagainya dibentuk berdasarkan
undang-undang,
-
karena itu tidak dapat diubah atau dibubarkan kecuali
dengan mengubah atau mencabut undang-undangnya
3.
Lembaga
yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang
ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden;
-
Pada tingkat ketiga ini
lembaga-lembaga negara sumber kewenangannya murni dari presiden sebagai
kepala pemerintahan, sehingga pembentukannya sepenuhnya bersumber dari belied
Presiden (presidential policy).
-
Artinya, pembentukan, perubahan, ataupun pembubarannya
tergantung kepada kebijakan presiden semata. Pengaturan mengenai organisai
lembaga negara yang bersangkutan juga cukup dituangkan dalam Peraturan Presiden
yang bersifat regeling dan pengangkatan anggotanya dilakukan dengan
Keputusan Presiden yang bersif at beschikkin .
-
Contohnya
: KomisI Hukum Nasional dan Komisi Omdbusman
4.
Yang lebih rendah lagi tingkatannya ialah lembaga yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri.
-
Atas inisiatif menteri sebagai
pejabat publik berdasarkan kebutuhan berkenaan dengan tugas-tugas pemerintahan
dan pembangunan di bidang-bidang yang menjadi tanggungjawabnya, dapat saja
dibentuk badan, dewan, lembaga, ataupun panitia-panitia yang sifatnya permanen
dan bersifat spesifik
0 komentar:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan