Thursday, December 8, 2016

LEMBAGA NEGARA

0 komentar
  1. Lembaga negara dalam kepustakaan Inggris, digunakan istilah political    institution.
   2.  Dalam bahasa Belanda disebut dengan  istilahstaat organen.
   3.  Sementara di bahasa Indonesia menggunakan Istilah lembaga negara, badan  negara, atau organ negara.
 4. “Organ” Menurut Kamus Hukum Fokema Andrea disebut dengan “Alat  kelengkapan”
 5. Alat Kelengkapan adalah orang atau majelis yang terdiri orang2 yg berdasarkan UU dan anggaran Dasar berwenang mengemukakan dan merealisasikan kehendak badan hukum…
  6. Hans Kelsen: Organ negara yaitu Siapa saja yang menjalankan suatu fungsi yang ditentukan oleh suatu tata-hukum (kgal order). seorang disebut sebagai                                         organ karena dia melakukan fungsi membuat atau menerapkan hukum .
   7.  Hans Kelsen membagi lembaga atau organ negara ke dalam dua bagian (luas dan sempit), meliputi:
a.    setiap individu, orang, ataupun lembaga dapat disebut sebagai suatu organ negara bila berfungsi untuk menciptakan norma (norm creating) dan menjalankan norma sekaligus.
b.    setiap individu dapat dikatakan sebagai organ negara bila secara pribadi ia memiliki kedudukan hukum tertentu. Ciri-ciri organ negara dalam pengertian kedua ini meliputi:  
-     organ negara itu dipilih atau diangkat untuk menduduki jabatan atau fungsi tertentu;
-     Fungsi itu dijalankan sebagai profesi utama atau bahkan secara  hukum bersifat eksklusif;
-     Karena fungsinya itu, ia berhak untuk mendapatkan imbalan gaji dari negara
  8.      Menurut Jimly : konsepsi organ atau lembaga negara tidak bisa dibatasi pada pandangan trias plotica Montesquieu yaitu legislatif, eksekutif ataupun yudisial saja.
 9.      Karena dewasa ini ketiga cabang kekuasaan tersebut telah saling bersentuhan dan saling mengendalikan satu dengan yang lainya sesuai dengan  prinsip  cheks and balances. 
  10.  Lima lapisan Lembaga Negara (jimly)
a.    Pengertian pertama lembaga negara mencakup setiap individu yang menjalankan fungsi menciptakan hukum (law creating) dan fungsi menerapkan hukum (law applying). Individu tersebut bisa siapa saja (baik rakyat atau pun ketiga cabang kekuasaan)
b.    Pengertian kedua, lembaga negara mencakup fungsi tersebut diatas ,  juga mempunyai posisi dalam struktur jabatan kenegaraan atau jabatan pemerintahan. Kunci dari pengertian lembaga negara pada pengertian kedua ini terletak pada kata-kata individu yang menjabat posisi tertentu di pemerintahan atau kenegaraan.
c.    pengertian ketiga dari  lembaga negara adalah  badan atau organisasi yang menjalankan fungsi menciptakan hukum dan fungsi menerapkan hukum dalam kerangka struktur dan sistem kenegaraan atau pemerintahan.
-     Dalam pengertian ini, lembaga negara mencakup badan-badan yang dibentuk berdasarkan konstitusi ataupun peraturan perundang-undangan lain dibawahnya yang berlaku di suatu negara.
-     Pengertian organ negara yang ketiga ini mencakup lembaga negara mulai di tingkat pusat sampai di daerah, termasuk pula Kecamatan, Kelurahan, dan lain-lain (RT/Rukun Tetangga, RW/ Rukun Warga).
d.    Pengertian yang keempat, lembaga negara hanya terbatas pada pengertian lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau peraturan yang lebih rendah.
-     pengertian organ negara yang keempat ini hanya terbatas pada lembaga negara di tingkat pusat dan lembaga negara di tingkat daerah saja (hanya hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, DPRD saja).
e.    Pengertian yang kelima, yaitu memberikan kekhususan kepada lembaga-lembaga negara yang berada di tingkat pusat yang yang pembentukannya diatur dan ditentukan oleh UUD 1945. Lembaga-lembaga tersebut meliputi Majelis Permusyawaratan (MPR), Dewan, Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agumg (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan BPK)

Istilah2 lembaga negara dalam UUD yang pernah berlaku
1.        Istilah “lembaga Negara” dalam UUD 1945 tidak ada ditemukan, yang ada hanya “badan negara”
2.        Konstitusi RIS menggunakan istilah “alat-alat perlengkapan federal”.
3.        UUD 1950 menggunakan Istilah “alat-alat perlengkapan negara”.
4.        Di dalam Bab III Konstitusi RIS dinyatakan alat-alat perlengkapan Federal RIS terdiri dari Presiden, menteri-menteri, Senat, DPR, Mahkamah Agung Indonesia, dan Dewan Pengawas Keuangan.
5.        Pasal 44 UUDS 1950 menyatakan alat-alat perlengkapan negara terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden, menteri-menteri, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah agung, dan Dewan Pengawas Keuangan
6.        Dalam UUD 1945 pasca amandemen, terdapat 34 buah lembaga negara baik disebut secara langsung (eksplisit) maupun tidak langsung (emplisit).

Lembaga-lembaga negara dalam UUD 1945 (setelah mandemen) (Jimly
1.        Majelis permusyawaratan Rakyat (MPR) diatur dalam UUD 1945 Pasal 2 ayat 1 (Amandemen IV)
2.        Presiden diatur dalam UUD 1945 Pasal 4 ayat 1
3.        Wakil Presiden diatur dalam UUD 1945 Pasal 4 ayat 2
4.        Menteri dan Kementrian Negara diatur dalam UUD 1945 pasal 17 Amandement I dan Pasal 17 Ayat 4 (Amandemen III)
5.        Dewan Pertimbangan Presiden diatur dalam UUD RI Pasal 16 (Amandemen IV)
6.        Duta diatur dalam UUD RI Pasal 13 ayat 1 dan ayat 2
7.        Konsul diatur dalam UUD RI Pasal 13 ayat 1
8.        Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diatur dalam UUD RI 1945 Pasal 19 Amandemen II
9.        Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diatur dalam UUD RI 1945 Pasal 22C dan 22D (Amandemen III)
10.    Mahkamah Konstitusi diatur dalam UUD RI 1945 Pasal 24C dan UU No. 23 Tahun 2003
11.    Mahkamah Agung diatur dalam UUD RI 1945 Pasal 24 Ayat 2 (Amandemen III) dan Pasal 24A dan UU No. 5 Tahun 2004S
12.    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diatur dalam UUD RI 1945 Pasal 23E Ayat 1 (Amandemen III)
13.    Pemerintah Daerah Provinsi diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 3 Ayat 1A dan UUD 1945 Pasal 18 (Amandemen II)
14.    Gubernur diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 24 Ayat 2
15.    DPRD Provinsi diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 39 dan Pasal 18 ayat 3 UUD 1945
16.    Pemerintah Daerah Kabupaten diatur dalam UUD 1945 Pasal 18 (Amandemen II) dan UU 32 Tahun 2004 Pasal 3 Ayat 1B
17.    Bupati diatur dalam UU No. 32 Pasal 24 Ayat 2 dan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945
18.    DPRD Kabupaten diatur dalam UU 32 Tahun 2004 Pasal 39 dan Pasal 18 ayat (3) UUD 1945
19.    Walikota diatur dalam UU 32 Tahun 2004 Pasal 24 Ayat 2
20.    DPRD Kota diatur dalam UU 32 Tahun 2004 Pasal 39 Pasal 18 ayat (3) UUD 1945
21.    TNI diatur dalam UUD Pasal 30 (Amandemen II) dan Pasal 10 UUD 1945
22.    TNI Angkatan Darat diatur dalam Pasal 10 UUD 1945
23.    TNI Angkatan Laut diatur dalam Pasal 10 UUD 1945
24.    TNI Angkatan Udara diatur dalam Pasal 10 UUD 1945
25.    Kepolisian Negara diatur dalam UUD Pasal 30 (Amandemen II) dan UU No. 2 Tahun 2002.
26.    Komisi Yudisial diatur dalam UUD RI 1945 Pasal 24B Ayat 1 (Amandemen III) dan UU No. 22 Tahun 2003
27.    KPU diatur dalam UUD RI 1945 Pasal 22E Ayat 5 (Amandemen III)
28.    Bank Sentral diatur dalam UUD RI 1945 Pasal 23D (Amandemen IV)
29.    Kejaksaan Agung diatur dalam UU No. 16 Tahun 2004 dan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945
30.    Satuan Pemerintah Daerah Khusus diatur dalam Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 dan UU No. 18 Tahun 2001
31.    Menteri Luar Negeri sebagai menteri triumpirat diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945
32.    Menteri Dalam Negeri sebagai triumpirat bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945
33.    Menteri Pertahanan yang bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Dalam Negeri diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945
34.    Pemerintahan Daerah Kota diatur dalam Pasal 18 ayat (2), (3), (5), (6) dan ayat (7) UUD1945.

-       dilihatsegi fungsinya, ke-34 lembaga tersebut, ada yang bersifat utama atau primer, dan ada pula yang bersifat sekunder atau penunjang (auxiliary).

-       Lembaga (tinggi) negara yang dapat dikatakan bersifat pokok atau utama adalah
1.        Presiden;
2.        DPR (Dewan Perwakilan Rakyat);
3.        DPD (Dewan Perwakilan Daerah);
4.        MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat);
5.        MK (Mahkamah Konstitusi);
6.        MA (Mahkamah Agung); dan
7.        BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)

-       Sedangkan lembaga-lembaga negara yang lainnya bersifat menunjang atau auxiliary.
-       Sedangkan dari segi hirarkinya, ke-34 lembaga itu dapat dibedakan ke dalam tiga lapis, yaitu
a.         Organ lapis pertama dapat disebut sebagai lembaga tinggi negara.
b.        Organ lapis kedua disebut sebagai lembaga negara saja,
c.         organ lapis ketiga merupakan lembaga daerah.

-       Lembaga/organ negara pada lapis pertama:
a.         Presiden dan Wakil Presiden;
b.        Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
c.         Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
d.        Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
e.         Mahkamah Konstitusi (MK);
f.         Mahkamah Agung (MA);
g.         Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

-       Lembaga-lembaga negara sebagai organ negara lapis kedua itu adalah:
1.        Menteri Negara;
2.        Tentara Nasional lndonesia;
3.        Kepolisian Negara;
4.        Komisi Yudisial;
5.        Komisi pemilihan umum;
6.        Bank sentral.

-       organ negara lapis kedua ini ada yang mendapatkan kewenangannya dari UUD, dan ada pula yang mendapatkan kewenangannya dari undang-undang

-       Lembaga-lembaga negara sebagai organ negara lapis ketiga  adalahorgan konstitusi yang termasuk kategori lembaga negara yang sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undang. Misalnya
1.        Komisi Hukum Nasional dan Komisi Ombudsman Nasional dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden belaka.
2.        Artinya, keberadaannya secara hukum hanya didasarkan atas kebijakan presiden (presidential policy) atau beleid presiden.

-       Selain itu, ada pula lembaga-lembaga daerah yang diatur dalam Bab VI UUD 1945 tentang Pemerintah Daerah:
a.    Pemerintahan Daerah Provinsi;
b.    Gubemur;
c.    DPRD provinsi;
d.    Pemerintahan Daerah Kabupaten;
e.    Bupati;
f.     DPRD Kabupaten;
g.    Pemerintahan Daerah Kota;
h.    Walikota;
i.      DPRD Kota

Di tingkat pusat ada 4 lembaga negara Pasca amandemen.
1.        Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD yang diatur dan ditentukan lebih lanjut dalam atau dengan UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Keputusan Presiden;
-       Lembaga tersebut antara lain :
a.         Presiden,
b.         Wakil Presiden,
c.         Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
d.         Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
e.         Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
f.          Mahkamah Agung (MA),
g.         Mahkamah Konstitusi (MK),
h.         Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
-       Kewenangannya diatur dalam UUD, dan dirinci lagi dalam UU, meskipun pengangkatan para anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Presiden sebagai pejabat administrasi negara yang tertinggi.

2.        Lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang yang diatur atau ditentukan lebih lanjut dalam atau dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Keputusan Presiden;
-       Sumber kewenangan berasal dari pembentuk undang-undang.
-       Proses pemberian kewenangan kepada lembaga-lembaga ini melibatkan peran DPR dan Presiden, atau untuk hal-hal tertentu melibatkan pula peran DPD.
-       Karena itu, pembubaran atau pengubahan bentuk dan kewenangan lembaga semacam ini juga memerlukan keterlibatan DPR dan Presiden.
-       Jika pembentukartnya melibatkan DPD, maka pembubarannya juga harus melibatkan peran DPD.
-       Misalnya, Kejaksaan Agung, Bank Indonesia (BI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komnas HAM, dan sebagainya dibentuk berdasarkan undang-undang,
-       karena itu tidak dapat diubah atau dibubarkan kecuali dengan mengubah atau mencabut undang-undangnya

3.        Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden;
-       Pada tingkat ketiga ini  lembaga-lembaga negara sumber kewenangannya murni dari presiden sebagai kepala pemerintahan, sehingga pembentukannya sepenuhnya bersumber dari belied Presiden (presidential policy).
-       Artinya, pembentukan, perubahan, ataupun pembubarannya tergantung kepada kebijakan presiden semata. Pengaturan mengenai organisai lembaga negara yang bersangkutan juga cukup dituangkan dalam Peraturan Presiden yang bersifat regeling dan pengangkatan anggotanya dilakukan dengan Keputusan Presiden yang bersif at beschikkin .
-       Contohnya : KomisI Hukum Nasional dan Komisi Omdbusman

4.        Yang lebih rendah lagi tingkatannya ialah lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri.
-       Atas inisiatif menteri sebagai pejabat publik berdasarkan kebutuhan berkenaan dengan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang-bidang yang menjadi tanggungjawabnya, dapat saja dibentuk badan, dewan, lembaga, ataupun panitia-panitia yang sifatnya permanen dan bersifat spesifik

0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan