Negara Hukum
1. Negara
Hukum adalah negara yang penyelengaraan kekuasaan pemerintahannya berdasarkan
hukum artinya kekuasaan negara itu didaarkan
atas hukum bukan atas kekuasaan belaka atau dapat juga dikatakan
pemerintahan negara berdasar pada konstitusi yang berpaham konstitusionalisme.
2. Negara
hukum menempatkan Hukum sebagai hal yang
tertinggi (Supreme), sehingga ada istilah supremasi hukum
1. Konsep
Negara Hukum diawali dengan adanya konstitusi dan konstitusionalisme
2. Konstitusi
merupakan segala peraturan yang berhubungan dengan segala praktek
penyelenggaraan negara (dalam arti luas), konstitusi juga merupakan
undang-undang dasar (dalam arti sempit)
3.
Konstitusionalisme
merupakan gagasan bahwa kekuasaan negara harus dibatasi serta hak-hak dasar
rakyat dijamin dalam suatu konstitusi negara
4.
Negara
Hukum Formal disebut juga negara hukum dalam arti sempit yaitu negara membatasi
ruang geraknya dn bersifat pasif terhadap kepentingan rakyat negara.
5.
Negara
Hukum Materiil disebut juga negara hukum dalam arti luas atau modern (welfare
state) yaitu negara yang pemerintahnya memiliki keleluasaan untuk turut campur
tangan dalam urusan warga dengan dasar bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab
terhadap kesejahteraan rakyat.Negara bersifat aktif dan mandiri dalam upaya
membangun kesejahteraan rakyat.
Ciri-ciri Negara Hukum
1.
Negara
Hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechtstaat (Eropa Kontinental) dan Rule
of Law (Anglo Saxon).
2.
Ciri-ciri
Rechtstaat menurut Friederich Julius Stahl yaitu :
-
Hak
Asasi manusia
-
Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin HAM
-
Pemerintahan
berdasarkan undang-undang
-
Peradilan
tata usaha negara
3.
Ciri-ciri
Rule of Law menuru AV Dicey :
-
Supremasi
Hukum
-
Kedudukan
yang sama di depan Hukum
-
Terjaminnya
HAM dalam UU atau keputusan pengadilan
4.
Konsep
rechtstaat dan rule of law memiliki lbm yang berbeda ttp tujuannya sama yaitu :memberikan perlindungan atas hak2 kebebasan
sipil warga negara dari kemungkinan tindakan kesewenang-wenangan kekuasaan
negara.
12 prinsip pokok konsep negara
Hukum menurut Jimly :
1.
Supremasi
hukum.
2.
persamaan
dalam hukum
3.
Asas
legalitas
4.
Pembatasan Kekuasaan
5.
Organ2 eksekutif independen
6.
peradilan
bebas dan tidak memihak
7.
Peradilan
tata Usaha Negara
8.
Peradilan
tata negara
9.
Perlindungan
HAM
10.Bersifat demokratis
11.Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan negara
12.Transparansi dan kontrol sosial
Indonesia sebagai Negara
Hukum
1.
Landasan
yuridis negara hukum Indonesia:
Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang
berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”, dahulu sebelum amandemen juga
terdapat dalam penjelasan UUD 1945.
2.
Negara
Indonesia adalah negara hukum materiil, buktinya terdapat dalam Pembukaan UUD
1945 alenia IV, Pasal 33, dan Pasal 34.
3.
Perwujudan
Negara Hukum di Indonesia dituangkan dalam Konstitusi Negara yaitu UUD 1945.
4.
Negara
Hukum di Indoensia menurut UUD 1945mengandung prinsip :
-
Norma
Huku bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional dan adanya hierarkhi
jenjang norma hukum
-
Sistemnya
adalah sistem konstitusi
(adanya
pembagian kekuasaan negara dan pemabtasan kekuasaan negera. Dasar sbg negara
berdasrakan atas hukum mempunyai sifat nomatif, bukan sekedar asas belaka).
-
kedaulatn
rakyat atau rinsip demokrasi
-
prinsip
persamaan kedudukan hukum dan pemerintahan
-
Adanya
organ pembentuk UU
-
istem
pemerintahan presidensiel
-
adanya
kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasan lain
-
Jaminan
HAM
Pemisahan kekuasaan
atau pembagian kekuasaan
1.
JL
menyatakan”untuk mencapai keseimbangan dalam suatu negara, kekuasaan negara
harus dipilah kepada tiga bagian
a.
Kek.legislatif:
berwenang membuat UU
b.
Kek.Ekekutif:
melaksanakan/mempertahankan UU
c.
Kek.
Ferderatif: semua kek yang tdk termasuk a dan b, spt : kek keamanan negara,
urusan perang dll
2.
Teori
JL dimodifikasi oleh Montesquieu yaitu: Kekuasaan legislatif : membuat hukum,
kekuasaan eksekutif : menjalan hukum, dan kekuasaan yudikatif : menafsirkan
hukum.
3.
Ketiga
kekuasan tersebut terpisah satu sama lain.
4.
Perbedaan
ajaran kedua sarjana tersebuta adalah:
a.
Menurut
JL : tidak ada kekuasaan Yudikatif karena sudah termasuk kepada kekuasan
eksekutif.
b.
Menurut
Mq : kekuasan Yudikatif adalah kekuaasan berdiri sendiri, kekuasan federatif
telah termasuk kepada kekuasaan eksekutif
5.
Menurut
MQ :
-
kebebasan
politik hanya ada di negara-negara dimana kekuasaan negara bersama-sama dengan
fungsi yang berhubungan tidak berada pada orang yang sama atau badan yang sama.
-
apabila
kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif menyatu dalam satu organ tangan
atau badan, tidak ada kebebasan; akan
timbul keprihatinan, karena raja
atau majelis akan melaksanakan hukum-hukum yang zalim, melaksanakan dengan cara
yang zalim.
-
Juga
tidak ada kebebasan, jika kekuasaan peradilan tidak dipisahkan dari legislatif
dan eksekutif
6.
Menurut
Jean Jecques Rousseau yang membatasi fungsi negara kepada dua komponen yaitu pembuat undang-undang dan pelaksana undang-undang.
7.
MQ
: orang yang diberi kekuasaan cenderung
untuk menyalahgunakannya, Untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan itu
langkah-langkah yang harus diambil adalah membatasi kekuasaan dengan kekuasaan
8.
Lord
Acton : manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung menyalahgunakan kekuasaan
itu, tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan tak terbatas pasti akan
menyalahgunakannya.
9.
Untuk
itu perlu dilakukan pemisahan kekuasan.
10.
Pemisahan
kekuasaan ????
11.
Maurice
Duverger : pemisahan kekuasaan dapat dipahami, yaitu sebagai salah satu cara
untuk membatasi kekuasaan penguasa, dengan membatasi kekuasaan dengan kekuasaan
lain, maksudnya adalah untuk mencegah agar para penguasa jangan sampai
menyalahgunakan kekuasaanya atau bertindak sewenang-wenang dan memperdalam
cengkeraman totaliternya terhadap rakyat
12.
ukuran
untuk menentukan ada atau tidaknya pemisahan kekuasaan (Wade & Bredly)
-
bahwa
orang yang sama bukan bagian lebih dari satu diantara ketiga lembaga
pemerintah;
-
bahwa
satu lembaga pemerintah ; janganlah mengendalikan atau mencampuri
fungsi-fungsinya pelaksanaan lembaga lain, misalnya bahwa lembaga yudikatif
harus terlepas dari eksekutif atau bahwa menteri-menteri tidak perlu
bertanggung jawab kepada parlemen;
-
bahwa
satu lembaga pemerintahan janganlah menjalankan fungsi lembaga pemerintahan
lainnya, misalnya bahwa para menteri janganlah memiliki kekuasaan legislatif
13.
Jadi
ajaran pemisahan kekuasaan (separation of power) bertujuan untuk
membatasi kekuasaan badan-bdan pejabat penyelenggara negara dalam batas-batas
cabang kekuasaan masing-masing.
Prakteknya di
Indonesia
- Untuk melihat ada tidaknya pemisahan kekuasaan di Indonesia, Ismail Suny menyimpulkan, bahwa pemisahan kekuasaan dalam arti material tidak terdapat dan tidak pernah dilaksanakan di Indonesia, yang ada dan dilaksanakan adalah pemisahan kekuasaan dalam arti formal.
- Hal ini menunjukkan bahwa di Indonesia terdapat pembagian kekuasaan dan bukan pemisahan kekuasaan
- Pemisahan kekuasaan bersifat horizontal dalam arti kekuasaan dipisah-pisahkan ke dalam fungsi-fungsi yang tercermin dalam lembaga-lembaga negara yang sederajat dan saling mengimbangi (checks and balances).
- Pembagian kekuasaan bersifat vertikal dalam arti perwujudan kekuasaan itu dibagikan secara vertikal ke bawah kepada lembaga-lembaga tinggi negara di bawah lembaga pemegang kedaulatan rakyat
- Selama ini, UUD1945 (sebelum amanademen) menganut paham pembagian kekuasaan yang bersifat vertikal, bukan pemisahan kekuasaan yang bersifat horizontal.
- Kedaulatan rakyat dianggap terwujud penuh dalam wadah MPR yang dapat ditafsirkan sebagai lembaga tertinggi ataupun sebagai forum tertinggi.
- Dari sini, fungsi-fungsi tertentu dibagikan sebagai tugas dan kewenangan lembaga-lembaga tinggi negara yang ada di bawahnya, yaitu Presiden, DPR, MA, dan seterusnya
- Karena itu, dalam UUD 1945 yang asli, tidak diatur pemisahan yang tegas dari fungsi legislatif eksekutif dan yudikatif.
- Dalam kenyataan, alat-alat kelengkapan organisasi negara tidak hanya terbatas pada tiga cabang.
- Di Indonesia didapati alat-alat kelengkapan negara yang lain yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Majelis Permusyawaratan rakyat (MPR) di samping Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bahkan pernah ada DPA.
0 komentar:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan