Thursday, December 8, 2016

KONSEP DAN CIRI-CIRI NEGARA HUKUM

0 komentar
Negara Hukum
1. Negara Hukum adalah negara yang penyelengaraan kekuasaan pemerintahannya berdasarkan hukum artinya kekuasaan negara itu didaarkan  atas hukum bukan atas kekuasaan belaka atau dapat juga dikatakan pemerintahan negara berdasar pada konstitusi yang berpaham konstitusionalisme.
2. Negara hukum menempatkan Hukum  sebagai hal yang tertinggi (Supreme), sehingga ada istilah supremasi hukum

Konsep Negara Hukum
1. Konsep Negara Hukum diawali dengan adanya konstitusi dan   konstitusionalisme
2. Konstitusi merupakan segala peraturan yang berhubungan dengan segala praktek penyelenggaraan negara (dalam arti luas), konstitusi juga merupakan undang-undang dasar (dalam arti sempit)
3.    Konstitusionalisme merupakan gagasan bahwa kekuasaan negara harus dibatasi serta hak-hak dasar rakyat dijamin dalam suatu konstitusi negara
4.    Negara Hukum Formal disebut juga negara hukum dalam arti sempit yaitu negara membatasi ruang geraknya dn bersifat pasif terhadap kepentingan rakyat negara.
5.    Negara Hukum Materiil disebut juga negara hukum dalam arti luas atau modern (welfare state) yaitu negara yang pemerintahnya memiliki keleluasaan untuk turut campur tangan dalam urusan warga dengan dasar bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat.Negara bersifat aktif dan mandiri dalam upaya membangun kesejahteraan rakyat.

Ciri-ciri Negara Hukum
1.    Negara Hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechtstaat (Eropa Kontinental) dan Rule of Law (Anglo Saxon).
2.    Ciri-ciri Rechtstaat menurut Friederich Julius Stahl yaitu :
-       Hak Asasi manusia
-       Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin HAM
-       Pemerintahan berdasarkan undang-undang
-       Peradilan tata usaha negara
3.    Ciri-ciri Rule of Law menuru AV Dicey :
-       Supremasi Hukum
-       Kedudukan yang sama di depan Hukum
-       Terjaminnya HAM dalam UU atau keputusan pengadilan
4.    Konsep rechtstaat dan rule of law memiliki lbm yang berbeda ttp tujuannya sama yaitu :memberikan perlindungan atas hak2 kebebasan sipil warga negara dari kemungkinan tindakan kesewenang-wenangan kekuasaan negara.

12 prinsip pokok konsep negara Hukum menurut Jimly :
1.    Supremasi hukum.
2.    persamaan dalam hukum
3.    Asas legalitas
4.    Pembatasan Kekuasaan
5.    Organ2 eksekutif independen
6.    peradilan bebas dan tidak memihak
7.    Peradilan tata Usaha Negara
8.    Peradilan tata negara
9.    Perlindungan HAM
10.Bersifat demokratis
11.Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan negara
12.Transparansi dan kontrol sosial

Indonesia sebagai Negara Hukum 
1.    Landasan yuridis negara hukum Indonesia:
Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”, dahulu sebelum amandemen juga terdapat dalam penjelasan UUD 1945.
2.    Negara Indonesia adalah negara hukum materiil, buktinya terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV, Pasal 33, dan Pasal 34.
3.    Perwujudan Negara Hukum di Indonesia dituangkan dalam Konstitusi Negara yaitu  UUD 1945.
4.    Negara Hukum di Indoensia menurut UUD 1945mengandung prinsip :
-       Norma Huku bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional dan adanya hierarkhi jenjang norma hukum
-       Sistemnya adalah sistem konstitusi
(adanya pembagian kekuasaan negara dan pemabtasan kekuasaan negera. Dasar sbg negara berdasrakan atas hukum mempunyai sifat nomatif, bukan sekedar asas belaka).
-       kedaulatn rakyat atau rinsip demokrasi
-       prinsip persamaan kedudukan hukum dan pemerintahan
-       Adanya organ pembentuk UU
-       istem pemerintahan presidensiel
-       adanya kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasan lain
-       Jaminan HAM

Pemisahan kekuasaan atau pembagian kekuasaan
1.        JL menyatakan”untuk mencapai keseimbangan dalam suatu negara, kekuasaan negara harus dipilah kepada tiga bagian
a.    Kek.legislatif: berwenang membuat UU
b.    Kek.Ekekutif: melaksanakan/mempertahankan UU
c.    Kek. Ferderatif: semua kek yang tdk termasuk a dan b, spt : kek keamanan negara, urusan perang dll
2.        Teori JL dimodifikasi oleh Montesquieu yaitu: Kekuasaan legislatif : membuat hukum, kekuasaan eksekutif : menjalan hukum, dan kekuasaan yudikatif : menafsirkan hukum.
3.        Ketiga kekuasan tersebut terpisah satu sama lain.
4.        Perbedaan ajaran kedua sarjana tersebuta adalah:
a.    Menurut JL : tidak ada kekuasaan Yudikatif karena sudah termasuk kepada kekuasan eksekutif.
b.    Menurut Mq : kekuasan Yudikatif adalah kekuaasan berdiri sendiri, kekuasan federatif telah termasuk kepada kekuasaan eksekutif
5.        Menurut MQ :
-       kebebasan politik hanya ada di negara-negara dimana kekuasaan negara bersama-sama dengan fungsi yang berhubungan tidak berada pada orang yang sama atau badan yang sama.
-       apabila kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif menyatu dalam satu organ tangan atau badan, tidak ada kebebasan; akan  timbul keprihatinan, karena  raja atau majelis akan melaksanakan hukum-hukum yang zalim, melaksanakan dengan cara yang zalim.
-       Juga tidak ada kebebasan, jika kekuasaan peradilan tidak dipisahkan dari legislatif dan eksekutif
6.        Menurut Jean Jecques Rousseau yang membatasi fungsi negara kepada dua komponen yaitu pembuat undang-undang dan pelaksana undang-undang.
7.        MQ :  orang yang diberi kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakannya, Untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan itu langkah-langkah yang harus diambil adalah membatasi kekuasaan dengan kekuasaan
8.        Lord Acton : manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung menyalahgunakan kekuasaan itu, tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan tak terbatas pasti akan menyalahgunakannya.
9.        Untuk itu perlu dilakukan pemisahan kekuasan.
10.    Pemisahan kekuasaan ????
11.    Maurice Duverger : pemisahan kekuasaan dapat dipahami, yaitu sebagai salah satu cara untuk membatasi kekuasaan penguasa, dengan membatasi kekuasaan dengan kekuasaan lain, maksudnya adalah untuk mencegah agar para penguasa jangan sampai menyalahgunakan kekuasaanya atau bertindak sewenang-wenang dan memperdalam cengkeraman totaliternya terhadap rakyat
12.    ukuran untuk menentukan ada atau tidaknya pemisahan kekuasaan (Wade & Bredly)
-       bahwa orang yang sama bukan bagian lebih dari satu diantara ketiga lembaga pemerintah;
-       bahwa satu lembaga pemerintah ; janganlah mengendalikan atau mencampuri fungsi-fungsinya pelaksanaan lembaga lain, misalnya bahwa lembaga yudikatif harus terlepas dari eksekutif atau bahwa menteri-menteri tidak perlu bertanggung jawab kepada parlemen;
-       bahwa satu lembaga pemerintahan janganlah menjalankan fungsi lembaga pemerintahan lainnya, misalnya bahwa para menteri janganlah memiliki kekuasaan legislatif
13.    Jadi ajaran pemisahan kekuasaan (separation of power) bertujuan untuk membatasi kekuasaan badan-bdan pejabat penyelenggara negara dalam batas-batas cabang kekuasaan masing-masing.

Prakteknya di Indonesia
  1. Untuk melihat ada tidaknya pemisahan kekuasaan di Indonesia, Ismail Suny menyimpulkan, bahwa pemisahan kekuasaan dalam arti material tidak terdapat dan tidak pernah dilaksanakan di Indonesia, yang ada dan dilaksanakan adalah pemisahan kekuasaan dalam arti formal.
  2.  Hal ini menunjukkan bahwa di Indonesia terdapat pembagian kekuasaan dan bukan pemisahan kekuasaan
  3. Pemisahan kekuasaan bersifat horizontal dalam arti kekuasaan dipisah-pisahkan ke dalam fungsi-fungsi yang tercermin dalam lembaga-lembaga negara yang sederajat dan saling mengimbangi (checks and balances).
  4.  Pembagian kekuasaan bersifat vertikal dalam arti perwujudan kekuasaan itu dibagikan secara vertikal ke bawah kepada lembaga-lembaga tinggi negara di bawah lembaga pemegang kedaulatan rakyat
  5. Selama ini, UUD1945 (sebelum amanademen) menganut paham pembagian kekuasaan yang bersifat vertikal, bukan pemisahan kekuasaan yang bersifat horizontal.
  6. Kedaulatan rakyat dianggap terwujud penuh dalam wadah MPR yang dapat ditafsirkan sebagai lembaga tertinggi ataupun sebagai forum tertinggi.
  7. Dari sini, fungsi-fungsi tertentu dibagikan sebagai tugas dan kewenangan lembaga-lembaga tinggi negara yang ada di bawahnya, yaitu Presiden, DPR, MA, dan seterusnya
  8. Karena itu, dalam UUD 1945 yang asli, tidak diatur pemisahan yang tegas dari fungsi legislatif eksekutif dan yudikatif.
  9. Dalam kenyataan, alat-alat kelengkapan organisasi negara tidak hanya terbatas pada tiga cabang.
  10. Di Indonesia didapati alat-alat kelengkapan negara yang lain yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Majelis Permusyawaratan rakyat (MPR) di samping Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bahkan pernah ada DPA.



0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan