Friday, December 9, 2016

KEWENANGAN MK DALAM KETATANEGARAAN INDONESIA

0 komentar

Fungsi utama MK adalah menjaga agar konstitusi dilaksanakan secara konsekwen dan bertanggung jawab oleh segala / setiap penyelenggara kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi. Fungsi tersebut, terfleksikan dalam kewenangannya sebagaimana dicantumkan dalam UUD 1945.
Kewenangan MK, berdasarkan pasal 24 c ayat 1, UUD 1945 dan pasal 10 ayat 1 dan 2 UU No. 24 Tahun 2003 tetang MK dapat dikolaborasi :


1.    Menguji UU terhadap UUD
2.       Memutuskan sengeketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
3.        Memutus pembubaran parpol dan
4.        Memutus perselisihan tentang hasil pemilu dan pilkada
5.    Memutus pemdapat DPR bahwa Presiden dan / wakil presiden telah melanggar satu/beberapa ketentuan yang diatur dalam pasal 1a UUD 1945.

Rincian ketentuan mengenai kewenagan MK diatur lebih lanjut dalam UU dalam rangka itu pada tanggal 7 Agustus 2003 DPR bersama Presiden telah menyetujui RUU MK ( inisiatif DPR )
Pada tanggal 13 Agustus 2003 RUU ini disyahkan menjadi UU No. 24 Tahun 2003 dan diundangkan dalam lembaran Negara RI 2003 No. 98 UU. UUD 1945.

1.        Menguji UU terhadap UUD
Terdapat dalam pasal 25 c UUD 1945 menunjuk kepada pengertian pengujian secara materil dan formil UUD 1945 yang menjadi batu uji mengatur tentang materi dan tata cara dan prosedur pembentukan UU.

Kewenangan ini merupakan tindak lanjut dari kritikan pasal 5 ayat 1 Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hokum dan tata urutan perundang-undangan yang member kewenangan untuk MPR untuk menguji UU terhadap UUD.

Dengan demikian, kewenangan MPR setelah amandemen ke-3 UUD 1945 ( pasal 24 c ayat 1 beralih pada Mahkamah Konstitusi

UU yang dimaksud pasal 24 c ayat 1 adlah merupakan suatu peraturan perUU yang tertinggi di Indonesia yang dibentuk oleh Presiden bersama DPR ( pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 2 dan 4 UUD 1945)

UU tersebut merupakan sebagai aspek kewenangan Mahkamah Konstitusi ( Formal dan Materil)

Sebagai pemohon adalah pihak yang menganggap hal/kwenangan Konstitusionalnya dirugikan oleh UU tersebut yaitu :
a.       Perorangan WNI
b.      Kesatuan masyarakat hokum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara RI yang diatur UU
c.       Badan Hukum Publik/Privat
d.      Lembaga Negara

Sedangakn UU yang dapat diuji oleh Mahkamah Konstitusi menurut Pasal 50 UU No 34/2003 UU yang diundangkan setelah perubahan UUD 1945

Dengan tidak deberikannya hak menguji UU dn peraturan dibawah UU ke Mahkamah Konstitusi tidak akan membantu mengurangi beban Mahkamah Agung. Sehingga reformasi kinerja Mahkamah Agung tidak segera diwujudkan

Jimly Asidikin bahwa
‘ jika wewenang pengujian peraturan dibawah UU sepenuhnya diberikan pada Mahkamah Konstitusi tentu beban Mahkamah Agung, dapat dikurangi termasuk upaya menyelesaikan banyak perkara yang waktu ke waktu terus bertambah tanpa mekanisme penyelesaian yang jelas.

UU No 34 2003 tidakmenentukan apakah putusan Yudisial Review bersifat ERGA ORNES// Interpories 9berlaku hanya bagi para pihak ERGA ORNES/berlaku umum)

Berhubung karena perkara pengujian UU adalah perkara hokum yang berlaku umum sehingga akan menyebabkan putusan Mahkamah Agung bersifat ERGA Ornes ( berlaku bagi siapa saja)

UU no 34 2003 tidak menyebutkan apakah putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mempunyai daya laku Rectro Active

Daya laku putusan berkaitan dengan dasar pengujian dari segi waktu dibedakan antara pengujian ex Tune dan Pengujian Ex Nuno

Ex-Nuno
Digunakan untuk pengujian ketepatan….(doel Matif Heid)

Ex. Tune
Untuk pengujian keabsahan ( Rech Mtg Heid)

Pengujian Ex Tune merupakan cirri khas badan peradilan. Terbats fakta/keadaan hokum pada saat UU tersebut diundangkan maka, krena Mahkamah Konstitusi adalah badan peradilan maka pengujiannya adalah Ex Tune
Sehingga putusannya mempunyai dayalaku REkstroactive ( suatu ketentuan UU yang dinyatakan Mahkamah Konstitusi bertentangan UUD akan berakibat tidk sah/nunlidi) terhitung dari saat diundangkan. Putusan tersebut bersifat deklarator bukan konstitutif yang berisi pembatalan.


2.        Memutus sengketa lembaga Negara
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa kelembagaan Negara mengalami perubahan pasca diamandemennya UUD 1945 myang mengintrodusir lahirnya lembaga DPA ditiadakan.

Dalam konteks perengketaan antara lembaga Negara Mahkamah Agung tidak dapat menjadi pihak karena tidak mungkin timbul sengketa kewenangan antara MK dengan lembaga lian. Demikian pula dengan MK meski berkedudukan sebagai lembaga Negara tidak fair jika MK memutus sengketa yang menyangkut dirinya sendiri

Sengketa kewenangan timbul karena adanya perbesaan diantara para pihak (lembaga Negara) dalam penafsiran materi UUD yang mengatur kewengan para pihak dalam menjalankan fungsinya

Ungkapan dalam menjalankan fungsinya merupakan pangkal sengketa kewenangan, artinya harus ada tindakan/ perbuatan yang didasarkan pada selisih kewenangan

Dalam memutus, MK akan membri putusan yangmenafsiran artiyang terkandung dalam UUD yang didasarkan yang kewenangan diberikan UUD, dalam perumusan pasal 24 c (1) diamandemen ke 111 UUD 1945

Ungkapan tersebut, secara a contratio, mengandung makna kalau timbul sengketa yang menyangkut kewenangan yang diberi UU tidak ditangani oleh MK, persoalan yang muncul, bagaimana jika UU yang menyebabkan sengketa oleh MA dianggap bertentangan dengan UUD.

Apabila terjadi sengketa lembaga Negara maka yang menjadi pemohon adalah lembaga Negara yang kewenagannya dan punya kepentingan langsung terhadap kewenangan yang disengketakan.

Sebagai contoh :
a.       Antara Presiden dengan MPR dalam hal apabila presiden mengagap :
-          MPR tidak melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat 2 UUD 1945
-          MPR mempergunakan kewenangan dalam pasal 3 (3) tidak melalui alas an-alasan sebagaimana dalam pasal 7a UUD 1945 atau tidak melalui prosedur dalam pasal 7b (1), (2), (3), (5), (6), dan (7)

b.      Presiden Vs DPR, Presiden beranggapan :
-          DPR dalam melaksanakan kewenangan membentuk UU ( pasal 20 ayat 1 dan 2 ) tidak bekerjasama dengan Presiden.
-          DPR dalam fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan ( pasal 20 a ayat 1 ) tidak menghormati hak presiden sebagai kepala Negara.
-          DPR dalam hak interpelasi, angket dan hak menyatakan pendapat serta hak imunitas ( pasal 20 a ayat 2 dan 3 ) tidak sesuai dengan ketentuannya.

c.       Presiden Vs BPK, Presden menganggap :
-          BPK dalam kewenangan keuangan Negara ( pasal 23 e ayat 1 ) BPK bertindak tidak sesuai dengan perundang-undangan / melakukan hal-hal yang menurut presiden telkah melampaui kewenangan.

d.      DPR Vs Presiden, DPR menganggap :
-          Presiden dalam haknya ( pasal 11 ayat 1,2 ) tidak melalui persetujuan DPR
-          Presiden dan / Wapres melakukan pelanggaran hokum / tidak memenuhi syarat sebagai Presiden / Wapres.

e.       DPR Vs BPK, DPR berpendapat :
-          BPK melakukan perbuatan yang diluar kewenagannya (pasal 23 e ayat 1,2,3)

f.       DPR Vs DPD, DPR menganggap :
-          DPD melakukan perbuatan diluar kewenangannya ( pasal 22 d ayat 1,2,3 )

3.        Membubarkan Parpol
Dalam UU No. 24/2003 ditentukan suatu Parpol dapat dibubarkan bila ideology asas tujuan dan kegiatannya bertentangan dengan UUD 1945.

Secara khusus, dalam UU No. 31/2002 ditentukan parpol dibubarkan bila menganut, mengembangkan dan mengajarkan ajaran komunis.

Pembubaran parpol tidak atas inisiatif sendiri ( ex officio ) MK melainkan atas permohonan pemerintah, jika parpol terbukti menganut, mengembangkan dan mengajarkan komunisme maka parpol tersebut diputus pembubarannya oleh MK yang mana putusannya bersifat konstitutif yaitu suatu parpol bubar ketika diputus pembubarannya.

4.        Memutus hasil pemilu
Pemilu menurut UU meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, Wakil Presiden, Gubernur dan lain-lain.


Bahwa hasil pemilu yang diselisihkan / dimohonkan ke MK adalah hasil yang ditetapkan secara nasional oleh KPU bukan parsial/kewilayahan sedangkan bagi kepala daerah, gubernur yang disengketakan adalah hasil pemilu yang ditetapkan KPU Daerah.

0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan